Sunday, September 24, 2017

√ Apakah Yang Dimaksudkan Dengan Karya Ilmiah Dan Jenis-Jenisnya

Apakah yang dimaksudkan dengan Karya Ilmiah dan Jenis-Jenisnya – Ketika seseorang memasuki dunia perguruan tinggi (PT) atau dunia akademis, istilah karya ilmiah niscaya akan sering didengar dan dekat di telinga. Bukan hanya di PT secara umum, karya ilmiah dengan dunia pendidikan dan juga merupakan keluaran sebuah penelitian. Karya ilmiah yang diterbitkan merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh forum penelitian ataupun forum pendidikan. Selain itu, mahasiswa terutama yang akan menuntaskan studi, niscaya telah melewati serangkaian proses termasuk termasuk kiprah tamat menciptakan karya ilmiah.

Lalu, apa yang dimaksudkan dengan karya Ilmiah ? Berikut ialah Pengertian Karya Ilmiah berdasarkan Para Ahli. Karya ilmiah merupakan karangan ilmu pengetahuan yang menampilkan fakta dan dibentuk dengan memakai metodologi penulisan yang baik dan benar (Brotowodjoyo). Karya ilmiah juga diartikan sebagai suatu goresan pena ataupun karangan yang didapatkan sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari dari banyak sekali hasil pengamatan, penelitian, dan peninjauan terhadap bidang ilmu tertentu, yang disusun dengan memakai metode tertentu dengan memperhatikan sistematika penulisan yang baik dan santun, serta sanggup dipertanggungjawabkan keilmiahannya (Eko Susilo M).

Selanjutnya, berdasarkan Jones, karya ilmiah merupakan karangan ilmiah yang ditujukan untuk masyarakat tertentu ataupun profesional yang biasanya bersifat karya ilmiah tinggi. Sedangkan berdasarkan Hery Firman, karya ilmiah merupakan laporan berupa goresan pena yang dipublikasikan ataupun dipaparkan dari hasil pengkajian ataupun penelitian yang telah dilakukan, yang dalam penulisannya memperhatikan kaidah dan adab keilmuan yang berlaku di masyarakat keilmuan.

Definisi Karya Ilmiah juga diungkapkan oleh Totok Djuroto & Bambang Supriyadi. Mereka menyatakan bahwa karya ilmiah ialah serangkaian acara penulisan yang berlandaskan pada hasil penelitian yang disusun secara sistematis mengikuti metodologi ilmiah, yang bertujuan untuk mendapat balasan ilmiah dari suatu permasalahan.

Banyak model atau jenis karya ilmiah yang dikenal dalam dunia akademis. Beberapa jenis karya ilmiah yang paling banyak dijumpai dan dihasilkan atau dibentuk oleh sarjana S1 contohnya makalah, artikel, dan Skripsi. Makalah merupakan karya ilmiah yang menyajikan sebuah duduk kasus yang penyelesaianya mengandalkan banyak sekali macam data yang ada di lapangan. Karya ilmiah ini bersifat empiris dan juga objektif. Dalam penyajiannya, makalah biasanya dipresentasikan dalam sebuah acara seminar. Artikel merupakan karya ilmiah yang memuat pendapat subjektif pembuatnya mengenai sebuah insiden ataupun duduk kasus tertentu, sedangkan jikalau dipandang dari sudut pandang ilmiah, artikel sanggup diartikan sebagai karya tulis yang sengaja dirancang untuk dimuat dalam jurnal ataupun kumpulan artikel yang dibentuk dengan memperhatikan kaidah penulisan ilmiah dan mengikuti fatwa ilmiah yang berlaku. Skripsi merupakan karya ilmiah yang dibentuk oleh mahasiswa untuk sanggup mendapat gelar sarjana (S1). Skripsi memuat goresan pena berisi pendapat penulis dengan mengacu ataupun berdasarkan teori yang telah diterbitkan sebelumnya.

Secara umum, karya ilmiah merupakan hasil dari acara yang didasarkan pada metode ilmiah. Karya ini merupakan hasil dari dilaksanakannya metode ilmiah. Metode ilmiah merupakan serangkaian proses yang dilaksanakan untuk menghasilkan apa yang disebut ilmu.

Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

√ Download Permendikbud No 79 Tahun 2015 Ihwal Dapodik

Kementerian pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK.




Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Permendikbud No 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan Data  Pokok Pendidikan,  yang  selanjutnya  disingkat Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh
Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  yang  memuat data  satuan  pendidikan,  peserta  didik,  pendidik  dan tenaga  kependidikan,  dan  substansi  pendidikan  yang datanya  bersumber  dari  satuan  pendidikan  yang  terus menerus diperbaharui secara online.

Tujuan adanya Dapodik diatur dalam Pasal 2 Permendikbud No 79 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa
(1)  Mewujudkan  basis  data  tunggal  sehingga  sanggup tercipta tata  kelola  data  pendidikan  yang  terpadu  dan menghasilkan  data  yang  representatif  untuk  memenuhi kebutuhan  Kementerian  dan  pemangku  kepentingan lainnya.
(2)  Mendukung  peningkatan  efisiensi,  efektif,  dan  sinergi acara pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk dipakai oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permendikbud No 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan bahwa  Penataan  pelaksanaan  pendataan  di  lingkungan Kementerian  dilaksanakan  melalui  satu  pintu  terintegrasi dalam  satu  sistem  pendataan Dapodik  yang  di  kelola dengan  memenuhi  kaidah  tata  kelola  sistem  informasi basis data terintegrasi.

Data yangf diinput dalam Dapodik diatur dalam Pasal 4ayat 1  Permendikbud No 79 Tahun 2015 yang menyatakan  Data  satuan  pendidikan,  data  pendidik  dan  tenaga kependidikan, dan data  peserta  didik merupakan  data yang bersifat individual, relasional dan longitudinal.
 
Permendikbud No 79 Tahun 2015 pasal 5

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 3 Permendikbud No 79 Tahun 2015 perihal DAPODIK dinyatakan bahwa Pengumpulan data melalui Dapodik dilaksanakan oleh:
a.  Sekretariat  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Anak  Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan 
b.  Sekretariat  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan Menengah.

DAPODIK bukan lagi menjadi salah satu sumber acuan  dalam  pelaksanaan  kegiatan,  kajian, dan  pengambilan  keputusan  terkait  entitas  pendidikan yang didata, tetapi sesuai Pasal 8 ayat (2)  Permendikbud No 79 Tahun 2015 justru Hasil  pengumpulan  data melalui  DAPODIK  merupakan satu-satunya  acuan  dalam  pelaksanaan  kegiatan,  kajian, dan  pengambilan  keputusan  terkait  entitas  pendidikan yang didata.

Permendikbud No 79 Tahun 2015 pasal 8

Dengan ditetapkan DAPODIK menjadi satu-satunya  acuan  dalam  pelaksanaan  kegiatan,  kajian, dan  pengambilan  keputusan  terkait  entitas  pendidikan yang didata, maka ke depan sekolah harus betul-betul menginput data secara riil dan lengkap. Hal ini perlu diingatkan alasannya ketika ini kebanyakan sekolah telah mengiput data secara riil namun belum lengkap, Umumnya data yang diiput lengkap hanyalah data yang berkaitan dengan PTK (khususnya guru) dan Peserta Didik. Ini alasannya data PTK berkaitan dengan Sertifikasi Guru dan Data Peserta Didik berkaitan eksklusif dengan Alokasi Dana BOS dan penerimaan BSM/PIP.




Adapun kiprah sekolah berkaitan dengan Dapodik ditegaskan dalam Pasal 14 Permendikbud No 79 Tahun 2015, yakni bahwa Satuan pendidikan memiliki tugas:
a.  Melakukan  pengisian  dan  pengiriman  data  melalui Dapodik;
b.  Melakukan  pemutakhiran  data  secara  berkala  sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
c.  Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik  di  sejumlah  sistem  transaksional  Kementerian; dan
d.  Menjamin  kelengkapan,  kebenaran  dan  kemutakhiran data yang dikirimkan.


DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 79 TAHUN 2015 TENTANG DAPODIK (Klik di sini)

Demikian informasi perihal Permendikbud No 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK, biar bermanfaat. 



= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Saturday, September 23, 2017

√ Download Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Perihal Daerah Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah

Permendikbud No 64 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah  diterbitkan dengan pertimbangan a)  bahwa  untuk  mewujudkan sikap hidup  bersih  dan sehat didukung  dengan  penciptaan  lingkungan  sekolah yang bebas dari imbas rokok; b)  bahwa dalam  rangka  memberikan  proteksi secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dari dampak jelek rokok,  perlu  menciptakan  kawasan  tanpa  rokok  di lingkungan sekolah;  c)  bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a  dan abjad b,  perlu  menetapkan  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  ihwal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.




Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.  Sekolah adalah  Sekolah  Dasar/Sekolah  Dasar  Luar  Biasa (SD/SDLB),  Sekolah  Menengah  Pertama/Sekolah Menengah  Pertama  Luar  Biasa  (SMP/SMPLB),  Sekolah Menengah  Atas/Sekolah  Menengah  Atas  Luar  Biasa (SMA/SMALB),  dan  Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK) baik negeri maupun swasta.
2.  Lingkungan sekolah ialah lokasi tempat berlangsungnya kegiatan  belajar  mengajar  baik  yang  bersifat  kurikuler maupun ekstra kurikuler.
3.  Pihak  lain  adalah  orang  yang  melakukan  aktivitas  di dalam lingkungan  sekolah,  selain  kepala  sekolah,  guru, tenaga kependidikan, dan penerima didik.
4.  Kawasan  tanpa  rokok  adalah  ruangan  atau  area  yang dinyatakan  dilarang  untuk  kegiatan  merokok  atau kegiatan  memproduksi,  menjual,  dan/atau mempromosikan rokok.
Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan kawasan  tanpa  rokok  bertujuan  untuk  membuat Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Permendikbud No 64 Tahun 2015 pasal 3

Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan  Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah: 
a.  kepala sekolah;
b.  guru;
c.  tenaga kependidikan; 
d.  penerima didik; dan
e.  pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.

Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan  bahwa Untuk  mendukung Kawasan  tanpa  rokok di  Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a.  memasukkan larangan  terkait  rokok  dalam  aturan  tata tertib sekolah;
b.  melaksanakan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian  sponsor,  dan/atau  kerja  sama  dalam  bentuk apapun  yang  dilakukan  oleh  perusahan rokok  dan/atau organisasi  yang  menggunakan  merek  dagang,  logo, semboyan,  dan/atau  warna  yang  dapat  diasosiasikan sebagai  ciri  khas  perusahan  rokok,  untuk  keperluan kegiatan  kurikuler  atau  ekstra  kulikuler  yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c.  memberlakukan  larangan  pemasangan  papan  iklan, reklame,  penyebaran  pamflet,  dan  bentuk-bentuk  iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d.  melarang  penjualan  rokok  di  kantin/warung  sekolah, koperasi  atau  bentuk  penjualan  lain  di  Lingkungan Sekolah; dan
e.  memasang  tanda kawasan  tanpa  rokok  di  Lingkungan Sekolah.

Permendikbud No 64 Tahun 2015, pasal 5
Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan  
(1)  Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, penerima didik, dan  Pihak  lain  dilarang  merokok,  memproduksi,  menjual, mengiklankan,  dan/atau  mempromosikan  rokok  di Lingkungan Sekolah. 
(2)  Kepala  sekolah wajib  menegur  dan/atau  memperingatkan dan/atau  mengambil  tindakan  terhadap  guru,  tenaga kependidikan,  dan  peserta  didik  apabila  melaksanakan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3)  Kepala  sekolah dapat  memberikan  sanksi  kepada guru, tenaga  kependidikan,  dan  Pihak  lain  yang  terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
 (4)  Guru, tenaga kependidikan, dan/atau penerima didik sanggup memberikan  teguran  atau  melaporkan  kepada  kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
(5)  Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan  teguran  atau  sanksi  kepada  kepala  sekolah apabila  terbukti  melanggar  ketentuan  Kawasan  tanpa rokok  di  Lingkungan  Sekolah  berdasarkan  laporan  atau informasi  dari  guru,  tenaga  kependidikan,  peserta  didik, dan/atau Pihak lain.

Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan bahwa Larangan  penjualan  rokok  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  4  huruf  d  dan  pasal  5  ayat  (1)  berlaku  juga  terhadap larangan  penjualan permen  berbentuk rokok  atau  benda  lain yang  dikonsumsi  maupun  yang  tidak  dikonsumsi  yang menyerupai  rokok  atau  tanda  apapun  dengan  merek  dagang, logo,  atau  warna  yang  bisa  diasosiasikan  dengan produk/industri rokok.

Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan bahwa
 (1)  Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan  melakukan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  Peraturan  Menteri  ini  secara  berkala  paling sedikit dalam satu tahun.
(2)  Dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/kota  menyusun dan  menyampaikan  hasil  pelaksanaan  pemantauan kepada  walikota,  bupati, gubernur,  dan/atau  menteri terkait  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  sesuai dengan kewenangannya.
(3)  Sekolah wajib melaksanakan pelatihan kepada penerima didik yang  merokok  di  dalam  maupun  di  luar  Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.




Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan. 

PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah ini mulai diundangkan semenjak 29 Desember 2015

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 64 TAHUN 2015    TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH (Klik Di Sini) 


Demikian informasi ihwal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah, agar bermanfaat. 



= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

√ Add Url Google Cara Semoga Blog Populer Di Pencarian Google

Google Search
Add Url Google atau Google Search Console yaitu caranya semoga suatu blog sanggup dikenal mesin pencarian google atau google search dengan cita-cita url blog atau website kita ataupun url posting kita berada pada halaman awal hasil pencarian Google. Kaprikornus Add Url Google atau Google Search Console yaitu cara mendaftarkan (submit) blog ke Google.


Apa menfaat memakai Add Url Google atau Google Search Console? Salah satu manfaat terbesar dengan mengsubmit url blog atau url posting blog kita ke Add Url Google atau Google Search Console yaitu semoga alamat blog atau website atau url posting kita terindeks dalam mesin pencairan google.







Lalu bagaimana cara memakai Add Url Google atau Google Search Console semoga blog kita dikenal bahkan populer di mesin pencarian google atau google search?  Berikut ini tutorial singkat menciptakan blog populer dengan memanfaatkan Add Url Google atau Google Search Console

Pertama, buka https://www.google.com/webmasters/tools/submit-url?hl=in atau dengan menulis ADD URL GOOGLE. Masukan alamat email (gmail) dan password yang sudah kita miliki.

ADD URL GOOGLE


Setelah terbuka isi pada form:

Kotak url: alamat url blog yang akan didaftarkan. Jika pertama kali memakai submit dulu url blog atau website kita

Lakukan verfikasi kata dengan mengklik pernyataan SAYA BUKAN ROBOT tunggu hingga tanda ya atau centang, atau kalau muncul gambar pilih gambar yang sesuai dengan teks yang muncul.

Kemudian klik submit

Add Url Google atau Google Search Console


Kedua, Ulangi lagi submnit url blog, dengan mensubmit url posting terkahir terakhir. Misal aciknadzirah.blogspot.com/search?q=tabel-daftar-gaji-guru-pns-tahun-2013_21 (Sebaiknya hanya url postingan teratas yang kita submitkan ke  Add Url Google atau Google Search Console, tidak perlu semua judul didaftarkan alasannya yaitu semua telah ter-crawl Google),

Ketiga, biasakan setiap kali kita mengupdate blog, maka salah satu url terakhir sebaiknya kita submit ke Add Url Google atau Google Search Console.





Sebagai rujukan silahkan Anda Klik kata kunci “Pencairan Sertifikasi Guru”, insya Allah laman aciknadzirah.blogspot.com/search?q=tabel-daftar-gaji-guru-pns-tahun-2013_21 masuk di halam pencarian google atau google search. Terima kasih mudah-mudah Anda juga berhasil

Sumber: aciknadzirah.blogspot.com/search?q=tabel-daftar-gaji-guru-pns-tahun-2013_21




= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Friday, September 22, 2017

√ Mendagri: Honor Ke 13 Dibayar Ketika Lebaran Dan Honor Ke-14 Pns Jelang Penerimaan Siswa Baru

Gaji Ke 13 dan ke 14
Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum dapat merealisasikan kenaikan honor bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, alasannya ialah harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap menunjukkan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan menunjukkan honor ke-13 dan ke-14.

“Jadi kok honor ke-14. Kalau honor ke-13 itu pada dikala lebaran, mungkin honor ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).




Mendagri meyakini, honor ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum dapat direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan honor PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa sumbangan honor ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya semoga dalam melakukan pemerintahan, tidak ada hambatan yang berarti dikala benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

“Rp 100 miliar dana taktis kepala kawasan mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala kawasan tidak lagi terkendala dalam melakukan pemerintahan,” tegas Tjahjo. 

Sumber : www.setkab.go.id



= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

√ Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Perihal Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Sekolah

Sekolah maupun tenaga pendidik, baik guru sampai kepala sekolah terancam dikenai hukuman bila terbukti melaksanakan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Ini sesuai aturan yang gres diberlakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Aturan yang dituangkan dalam Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tersebut mendorong semoga sekolah, dan juga pemerintah tempat melaksanakan upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan. Lingkupannya dimulai dari tindak kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, terjadi dalam aktivitas sekolah yang digelar diluar wilayah sekolah, sampai tawuran antar pelajar.





Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya penanggulangan tindak kekerasan di sekolah. Selama ini, berdasarkan dia, kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ditangani secara kasuistik atau hanya dikala ada masalah saja.

"Itupun tidak terstruktur, dan pribadi masuk ke ranah hukum. Masalah kekerasan di sekolah ini harus dilihat sebagai dilema pendidikan. Pendekatannya harus dilakukan oleh seluruh ekosistem pendidikan," ungkapnya dikala ditemui seusai pelantikan Papan Informasi Sekolah Aman di Sekolah Menengan Atas Negeri 8 Cirendeu, Tangerang Selatan, Senin (25/1/2016).

Dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah dijelaskan terkait Upaya Penanggulangan, hukuman dan Upaya Pencegahan tidak kekerasan oleh Sekolah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah,  Adapun lingkup Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah meliputi :1) tindak kekerasan terhadap siswa, 2) Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, 3) kekerasan dalam aktivitas sekolah yang di luar sekolah, 4)  Tawuran antar pelajar,

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015

Berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang sanggup dilakukan pihak sekolah adalah:
  1. Melaporkankepada orang  tua /wali siswa setiap terjadi kekerasan,  serta melapor kepada dinas pendidikan dan abdnegara penegak hukumd alam hal yang  mengakibatkanluka fisik berat/ cacat/ kematian;
  2. Melakukan identifikasi fakta bencana dan menindaklanjutikasus secara proporsional
  3. sesuai tingkat kekerasan;
  4. Menjamin hak siswa tetap mendapat pendidikan.
  5. Memfasilitasi siswa mendapat proteksi hokum atau pemulihan.

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah

Selanjutnya berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang sanggup dilakukan pihak Pemerintah Daerah  adalah:
  1. Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melaksanakan tindakan awal penanggulangan ,  juga berkoordinasi dengan abdnegara penegakhukum.Tim ini melibatkantokoh masyarakat,  pemerhati pendidikan,  dan /atau psikolog;
  2. Wajib memantau dan membantu upaya  penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
  3. Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapat proteksi hukum,  hak pendidikan,  dan pemulihan yang  dilakukan sekolah .

Adapun bentuk penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang sanggup dilakukan pihak Pemerintah Daerah  adalah:
  1. Membentuk tim penanggulangan independen terhadap masalah yang menimbulkanluka berat/ cacat fisik/ kematian atauyang  menarik perhatian masyarakat
  2. Mengawasidan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
  3. Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.

 
Sanksi bagi pelaku Tiundakan Kekerasan di Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015
Berikut ini Sanksi jikalau guru/kepala sekolah terbukti  menjadi pelaku,  atau lalai ,  atau melaksanakan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah

1) Sanksi yang diberikan Pihak Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Sanksi kepada Siswa :  teguran lisan/tertulis (yang  menjadi aspek penilaiansikap di rapor dan memilih kelulusan atau kenaikan kelas),  dan tindakan lain yang  bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).
  2. Sanksi kepada Guru dan Tenaga Kependidikannya:  teguran lisan/tertulis ( jikalau ringan),  pengurangan hak ,  pembebasan kiprah , pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ataupemutusan kekerabatan kerja ( jikalau bencana berulang/luka berat/cacat fisik /kematian)


2) Sanksi yang diberikan Pihak Pemerintah Daerah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Sanksi dari Pemerintah Daerah kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (SekolahNegeri) :  teguran lisan/tertulis( jikalau ringan ),  penundaan atau pengurangan hak,  pembebasan tugas,  pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ( jikalau bencana berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  2. Sanksi dari Pemdaakepada Sekolah : pemberhentian bantuan, penggabungan (untuk sekolah negeri ),  penutupan sekolah .


3) Sanksi yang diberikan Pihak KEMENDIKBUD  sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Merekomendasikan penurunan level ratifikasi sekolah ;
  2. Pemberhentian santunan atau pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja,  dan lainlain  kepada kepala sekolah atau  guru. ( jikalau bencana berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  3. Merekomendasikan pemberhentian  guru,  kepala sekolah ,  kepada Pemerintah Daerah atau yayasan ; ( jikalau bencana berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  4. Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan langkah -langkah tegas terhadap permasalahan berulang (misal:  penutupan sekolah ,  relokasi , penggabungan,  dll)





Selengkap Silahkan Download PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH dengan menglik link di bawah ini.

PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH (klik Disini)

Sumber: aciknadzirah.blogspot.com/search?q=permendikbud-no-82-tahun-2015-pertegas



= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Thursday, September 21, 2017

√ Mata Kuliah Desain Pembelajaran Matematika Ii

Mata Kuliah Desain Pembelajaran Matematika II - Mata kuliah Pendidikan Matematika II merupakan mata kuliah wajib bagi setiap mahasiswa S1 PGSD. Pada mata kuliah ini mahasiswa dituntut untuk menguasai banyak sekali kemampuan dan keterampilan mengajarkan materi‐materi pelajaran matematika sekolah dasar, yang berafiliasi dengan: Bangun datar (titik, garis, bidang, sudut, kurva, segibanyak, lingkaran, simetri, pengubinan, dan bidang koordinat), Bangun ruang (bidang banyak, berdiri tiga dimensi berpermukaan lengkung), pecahan, perbandingan, persen, desimal, skala, bilangan rasional dan bilangan irrasional (konsep, operasi hitung, dan sifat‐sifatnya), pengukuran (panjang, keliling, luas, volume, berat, kapasitas, dan sudut), dan pengelolaan data (jenis, mendapatkan, mengolah, menyajikan data, ukuran tanda-tanda pusat, dan dispersi).

Setelah mengikuti perkuliahan Pendidikan Matematika II, mahasiswa mampu:

1. Menguasai materi‐materi pembelajaran matematika SD, yang berafiliasi dengan bangunbangun datar dan ruang, pecahan, perbandingan, persen, desimal, skala, bilangan rasional, bilangan irrasional, pengukuran, dan pengelolaan data.

2. Terampil mengajarkan materi‐materi pembelajaran matematika SD, yang berafiliasi dengan bangun‐bangun datar dan ruang, pecahan, perbandingan, persen, desimal, skala, bilangan rasional, bilangan irrasional, pengukuran, dan pengelolaan data.

3. Terampil melaksanakan evaluasi materi‐materi pembelajaran matematika SD, yang berafiliasi dengan bangun‐bangun datar dan ruang, pecahan, perbandingan, persen, desimal, skala, bilangan rasional, bilangan irrasional, pengukuran, dan pengelolaan data.

4. Terampil menciptakan alat peraga materi‐materi pembelajaran matematika SD, yang berafiliasi dengan bangun‐bangun datar dan ruang, pecahan, perbandingan, persen, desimal, skala, bilangan rasional, bilangan irrasional, pengukuran, dan pengelolaan data.
Materi Mata Kuliah :

1. Bangun datar (titik, garis, bidang, sudut, dan segibanyak, lingkaran, simetri, pengubinan, dan bidang koordinat)
2. Bangun ruang (bidang banyak, berdiri tiga dimensi berpermukaan lengkung)
3. Pecahan, perbandingan, persen, desimal, skala,
4. Bilangan rasional dan bilangan irrasional,
5. Pengukuran (panjang, keliling, luas, volum, berat, kapasitas, dan sudut)
6. Pengelolaan data (mendapatkan, mengolah, menyajikan data, ukuran tanda-tanda pusat, dan dispersi).

Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...