Showing posts with label Keuangan Desa. Show all posts
Showing posts with label Keuangan Desa. Show all posts

Thursday, April 5, 2018

Aturan Keuangan Desa Berubah, Desa Dipaksa Berguru Lagi

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 wacana Desa (UU Desa) sudah masuk tahun ke empat, alasannya efektif berjalan semenjak 2015.
 
Pemberdayaan desa menemukan bermacam-macam tantangan dan pembelajaran Aturan Keuangan Desa Berubah, Desa Dipaksa Belajar Lagi
Pemberdayaan desa menemukan bermacam-macam tantangan dan pembelajaran. Salah satu tantangan yang akan dihadapi oleh pengelola keuangan desa dalam waktu erat yaitu penyesuaiantata kelola keuangan desa  terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 (Permendagri 20/2018) wacana Pengelolaan Keuangan Desa.

Permendagri 20/2018 mencabut Permendagri 113/2014 wacana Pengelolaan Keuangan Desa dan beberapa pasal atau ayat terkait pada Permendagri 114/2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa.

Catatan Perubahan Mendasar Pengelolaan Keuangan Desa
  1. Pencatatan akutansi keuangan memakai metode Basis Kas. Artinya, transaksi keuangan gres dicatat bila sudah terjadi penerimaan atau pengeluaran. Sebelumnya memakai basis akrual yang mencatat semua transaksi meskipun belum ada pengeluaran atau penerimaan kas.
  2. Pengelola keuangan diharuskan berasal dari perangkat desa yang terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi). Dalam hal ini sebetulnya Kabupaten/Kota sanggup mengatur (melalui Perbup) mengenai adanya unsur masyarakat yang masuk menjadi tim pelaksana kegiatan. Penatausahaan atau fungsi perbendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan, sebelumnya oleh Bendahara.
  3. Terdapat perubahan struktur kodifikasi Bidang, Sub Bidang, Kegiatan, Jenis Belanja, Obyek Belanja, sampai item belanja/pengeluaran. Struktur ini termasuk penentuan arahan rekening yang baku sampai item belanja dalam rancangan anggaran. Penambahan item yang dinamis (di luar kebakuan) hanya disediakan nomor arahan rekening 90-99 saja. Terlihat ambisi yang tinggi untuk kepentingan agregasi secara nasional.
  4. Terdapat pemanis format dokumen penganggaran, pelaksanaan, sampai laporan realisasi dan pertanggungjawaban. Dokumen pemanis tersebut (selain yang sudah termuat dalam Permendagri 113/2014) meliputi: DPA, RKA, RKK, RAK, Buku Pembantu Panjar, Buku Pembantu Terima Swadaya, laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), dan laporan aktivitas sektoral.
  5. Adanya kewenangan BPD untuk menolak RAPBDesa.
  6. Kewenangan pelatihan dan pengawasan bukan hanya pada level kabupaten/kota dan provinsi, tetapi sampai level Kementerian.
Tantangan Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Desa

Aturan gres akan mengakibatkan hukum turunan baru. Mekanisme gres akan mengakibatkan adaptasi secara sosial dan teknis di lapangan. Dalam hal ini pengelola keuangan di desa juga “harus” menyesuaikan tata kelola keuangan yang sudah berjalan selama ini dengan hukum dan prosedur yang baru. Bukan hanya desa, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi pun juga harus menyiapkan contoh penguatan kapasitas dan pendampingan desa sehingga pengelolaan keuangan desa tidak menjebak desa pada aspek teknokratis dan administatif saja. Selain itu, implementasi UUDesa tidak hanya dimaknai dengan pengelolaan Akutansi Dana Desa.

Refleksi
Mengutip pernyataan Sutoro Eko dalam diskusi yang digelar Institute for Research and Empowerment (IRE) pada 21/07/2018 di Yogyakarta bertajuk “Meluruskan Jalan Desa”, ada tiga poin penting reflektif yang perlu dilakukan oleh desa dalam implementasi UUDesa, yaitu:
  1. Radikalisasi Desa, dimaknai sebagai tolong-menolong dalam merebut kuasa pengelolaan urusan desa
  2. Dekolonialisasi, dimaknai sebagai melawan penjajahan yang memakai regulasi dan teknokrasi
  3. Siasat dan Negosiasi, dimaknai dengan Desa harus tetap menyiasati pemberdayaan masyarakat desa demi keutuhan abjad desa yang berdaya.
Silahkan unduh Permendagri 20/2018 dan lampirannya disini.

Sumber: https://sekolahdesa.or.id/aturan-pengelolaan-keuangan-desa-berubah-ambisi-teknokrasi-desa/

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Monday, March 26, 2018

Cara Menciptakan Apbdes Perubahan Memakai Sikeudes 2018

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) ialah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPK) yang diperuntukkan untuk pengelolaan keuangan desa.

Pengelolaan Keuangan Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 20 Tahun 2018. Permendagri ini merupakan perubahan atas Permendagri No 113 Tahun 2014 perihal Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam penerapan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengelolaan Keuangan Desa memerintah kepala desa untuk menguasakan sebahagian kekuasaan pengaturan keuangan kepada perangkat desa selaku PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa). Pelaksana pengelolaan keuangan desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur/Kasi dan kaur keuangan.

Sekretaris desa bertugas sebagai koordinator PPKD. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan, dan kaur/kasi bertugas sebagai pekaksana aktivitas anggaran. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dengan sendirinya menuntut banyak kiprah Sekdes, Kaur dan Kasi.

Terdapat 3 dokumen penting dalam perencanaan pembangunan desa, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa/RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa/RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa/APBDes).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 29 ayat (3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ayat (4) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat simpulan bulan September tahun berjalan. 

Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APBDes sanggup dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa. Alur penyusunan APBDes perubahan pada prinsipnya sama dengan tahapan dan mekanisme penyusunan APB Desa.

Cara Membuat APBDes Perubahan memakai Aplikasi Siskeudes Tahun 2018, disadur dari banjaranyar.net, sebagai berikut:
  1. Copy satu folder aplikasi Siskeudes 2018 pada drive D, lalu rubah folder siskeudes dengan menambahkan “PERUB” dibelakangnya, misalnya : “Apl_SiskeudesR106_2018–PERUB”, maksudnya untuk membedakan folder apbdes induk dengan apbdes perubahan dan data APBDes 2018 induk tetap aman. Rename folder dengan menambahkan kata “PERUB“, tidak harus terserah masing-masing desa.
  2. Buka folder D:\Apl_SiskeudesR106_2018–PERUB dan hapus file config.ini
  3. Buka aplikasi Siskeudes 2018 dengan klik dobel pada file SimKeu_DesaV12.exe, lalu koneksikan dengan data basenya dengan klik tombol di samping text box Data Base Yang Diaktifkan, lalu klik tombol Test, dan klik tombol Simpan. Lakukanlah login dengan user dan password masing masing desa.
  4. Pada tahap ini Siskeudes 2018 telah terbuka dengan data base APBDes 2018 induk, lalu klik Data Entry >> Penganggaran >> Data Umum Desa. Rubah APBDES menjadi APBDES Perubahan, dengan cara klik Ubah, pada Status APBDes, rubah menjadi PAK, Kemudian Klik Simpan.
  5. Lakukan perubahan tambah kurang pada mata anggaran yang akan dirubah (angka yang berwarna merah) pada Modul Belanja atau akan melaksanakan suplemen akun Belanja Kegiatan yang baru.
Tips Input APBDes Perubahan 2018:
  1. Apabila mata anggaran dirubah ke tambah (lebih besar nilainya dengan anggaran induk) harap dicek juga pada sumber dana pada pendapatan dan sebaiknya perubahan dilakukan pada Pendapatan Desa terlebih dahulu, sehingga pada ketika melaksanakan perubahan tambah pada Belanja akan terjadi ketersedian sumber dana.
  2. Apabila ada mata anggaran yang akan dihapus pada APBDes Perubahan, lakukanlah perubahan pada jumlah satuan Belanja menjadi Nol, tidak usah menghapus akun Belanja.
  3. Selama proses APBDes Perubahan 2018, Penatausahaan Siskeudes 2018 tetap berjalan dengan memakai APBDes induk. Kemudian lakukanlah proses export import Penatausahaan Siskeudes 2018 apabila Perdes APBDes telah ditetapkan dan selanjutnya Penatausahaan Siskeudes 2018 memakai Aplikasi Siskeudes 2018 yang telah dirubah.
Demikian perihal Cara Membuat APBDes Perubahan Menggunakan Siskeudes Tahun 2018, menurut bintek BPKP dan pengalaman yang sudah dipraktekkan dan harap dikoreksi jikalau ada kesalahan. 

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Tuesday, March 20, 2018

Keunggulan Dan Kelebihan Aplikasi Siskeudes 2.0

Dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melakukan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

 desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri Keunggulan dan kelebihan Aplikasi Siskeudes 2.0

Dengan lahirnya UU Desa, pemerintah desa dibutuhkan sanggup lebih berdikari dalam mengelola pemerintahan, dalam menggali dan pengelola banyak sekali sumber daya alam yang dimilikinya, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) ialah sebuah aplikasi pengelolaan keuangan desa yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

Aplikasi Siskeudes merupakan alat bantu yang diperuntukan untuk Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa, pemerintah telah meluncurkan aplikasi siskeudes versi 2.0. Aplikasi ini sudah disesuikan dengan Pengelolaan Keuangan Desa yang terbaru yaitu Permendagri 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa.

Peluncuran Siskeudes versi 2.0 bertujuan untuk lebih memudahkan desa dalam pembuatan Peraturan Anggaran Pendapatan Belanjan Desa (APBDes) dan pengwujudan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, tertib dan disiplin.

Keunggulan dan kelebihan Aplikasi Siskeudes

Keunggulan dan kelebihan dari aplikasi Siskeudes versi Permendagri 20 Tahun 2018 diantaranya : 
  1. Sesuai dengan regulasi Pengelolaan Keuangan Desa yang berlaku; 
  2. Aplikasi Siskeudes memudahkan tata kelola Keuangan Desa dan Dana Desa; 
  3. User friendly sehingga memudahkan dalam penggunaan aplikasi untuk level Pemerintah Desa; 
  4. Didukung dengan petunjuk pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi;
  5. Dibangun dan dikembangkan dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa (built-in internal control); 
  6. Kesinambungan Maintenance alasannya merupakan aplikasi resmi Pemerintah;
  7. Aplikasi sanggup diintegrasikan dengan aplikasi terkait pengelolaan keuangan desa lainnya, menyerupai aplikasi OM-SPAN milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan SIPEDE milik Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

SIPEDE ialah sebuah sistem aplikasi monitoring yang dipakai oleh Kementerian Desa untuk pemantauan dan monitoring pengelolaan dana desa secara terintegrasi dan kontinyu pada jadwal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Dengan kehadiran Siskeudes versi 2.0 menuntut para operator aplikasi keuangan desa untuk meningkatkan kemampuannya dalam penggunaan aplikasi ini. Semoga bermanfaat.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...