Showing posts with label Inovasi Desa. Show all posts
Showing posts with label Inovasi Desa. Show all posts

Monday, April 2, 2018

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Aceh Utara Gelar Pembinaan Tpig

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara melakukan pembinaan Tim Pelaksana Inovasi Gampong (TPIG) Program Inovasi Desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Aceh Utara Gelar Pelatihan TPIG

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di perdesaan melalui pemanfaatan dana desa secara berkwalitas dan sempurna sasaran, khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar dan infrastruktur desa.

Hal tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dr. A. Murtala M.Si mewakili Bupati Aceh Utara dalam aktivitas pembukaan Pelatihan Tim Pengelola Inovasi Gampong di Hotel Diana, Lhokseumawe, Rabu (3/10/2018.

Dalam sambutannya, Dr. A. Murtala M.Si menyebutkan bahwa Dana Desa jumlahnya terus mengalami kenaikan setiap tahun yang dipergunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil musyawarah desa.

Oleh alasannya itu, aktivitas penemuan desa hadir sebagai upaya dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memperlihatkan sebanyak mungkin rujukan cerdas dan ide-ide kreatif dalam melakukan pembangunan desa untuk kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Drs. Mawardi dalam laporannya menyebutkan pelatihan Tim Pelaksana Inovasi Gampong ini ikuti oleh 13 Kecamatan Se-Aceh Utara.

Jumlah penerima yang mengikuti pembinaan ini sebanyak 52 orang dari 13 Kecamatan. Materi pembinaan disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa P3MD Aceh Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat.

Adapun tujuan pembinaan ialah sebagai orientasi dalam upaya meningkatkan ketrampilan Tim Pengelola Inovasi Gampong dalam mengelola pengetahuan dan kegiatan penemuan gampong.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Donwload Dokumen Pembelajaran Penemuan Desa

Sejak tahun 2015 penyaluran Dana Desa terus mengalami peningkatan. Kenaikan dana desa setiap tahun merupakan sebagai wujud janji pemerintah dalam menjalankan mandat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa.

 penyaluran Dana Desa terus mengalami peningkatan Donwload Dokumen Pembelajaran Inovasi Desa

Memasuki empat tahun pelaksanaan UU Desa, perencanaan pembangunan desa lebih banyak terfokus pada kegiatan-kegiatan fisik dan minim acara pemberdayaan ekonomi. Kedepan diharapkan, desa akan lebih kreatif dan inovatif dalam membangun desanya.

Oleh alasannya yaitu itu, Program Inovasi Desa (PID) hadir sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memperlihatkan banyak rujukan dan inovasi-inovasi pembangunan desa serta memperkuat tugas pendamping dengan banyak rujukan dalam proses pendampingan P3MD di desa.

Buku Dokumen Pembelajaran Program Inovasi Desa menjadi rujukan bersama bagi pembangunan desa yang lebih kreatif dan inovatif, serta pertukaran pengetahuan atau "knowolege sharing" pada proses perencanaan pembangunan di desa.

Buku pembelajaran tersebut sanggup dipakai sebagai rujukan pembangunan dan pertukaran pengetahuan secara nasional dan partisipatif. Sehingga penggunaan dana desa sanggup benar-benar memperlihatkan bantuan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat desa. 

Dengan adanya buku pembelajaran ini, kiranya desa-desa lebih terdorong dan berkomitmen untuk mereflikasi kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang lebih kreatif dan inovatif.


Apa itu Program Inovasi Desa atau PID?

PID merupakan inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melakukan acara pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas. 


Semoga dengan adanya dua dokumen pembelajaran jadwal penemuan desa, menambah pengetahuan kita dalam membangun kemandirian desa.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Tugas Pendamping Desa Dalam Pelaksanaan Kegiatan Penemuan Desa

Program Inovasi Desa secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan dana desa yang lebih berkualitas, efektif dan efesien melalui banyak sekali acara pembangunan dan pemberdayaan desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan dana desa yang lebih berkualitas Tugas Pendamping Desa Dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa

Ada empat manfaat yang diterima desa dengan adanya Program Inovasi Desa.
  1. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan mencar ilmu acara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya.
  2. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan acara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa dan mendukung program-program prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
  3. Adanya jasa layanan teknis sanggup dimanfaat untuk meningkatkan kualitas acara pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
  4. Adanya kesempatan dan susukan desa untuk meningkatkan kapasitas acara perekonomiannya.
Adapun taktik yang dikembangkan dalam rangka memunculkan penemuan ialah dengan mengoptimalkan acara - acara pada bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal, pengembangan sumber daya insan dan infrastruktur desa.

Sementera itu, Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dikelola secara terpadu dengan melibatkan banyak sekali pemangku kepentingan, baik unsur pelaku pemerintah, tenaga ahli, tenaga pendamping profesional dan pelaku masyarakat.


Tenaga Ahli (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa P3MD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PPID. 

Sesuai Petunjuk Teknis Operasional 2018 perihal Pelaksanaan Program Inovasi Desa, kiprah tenaga pendamping profesional desa sudah diatur dalam SOP tersebut sesuai jenjang masing-masing. Dan PLD merupakan tenaga pendampingan yang paling bersahabat dengan masyarakat desa dan pemerintah desa dalam mengawal implementasi UU Desa.

Berikut 7 Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa:
  1. Memfasilitasi acara sosialisasi PPID dan P2KTD di Desa.
  2. Bersama Pendamping Desa (PD) dan TPID menyiapkan proses pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID), mulai dari proses Musyawarah Antar Desa (MAD) hingga dengan membangun kesepakatan atau replikasi.
  3. Fasilitasi pelaksanaan kesepakatan desa hasil Burasa Inovasi Desa (BID) ke dalam Perencanaan Desa.
  4. Bersama PD dan TPID melaksanakan identifikasi desa-desa yang memiliki Program Pembangunan Desa yang Inovasi sesuai kreteria pelaksanaan PPID.
  5. Bersama PD dan TPID melaksanakan dokumentasi atas program-program pembangunan desa yang inovatif.
  6. Bersama-sama PD dan TPID melaksanakan identifikasi kebutuhan P2KTD dan memfasilitasi proses pelaksanaannya.
  7. Memfasilitasi Forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk pertanggungjawaban hasil kerja Penyediaan Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).
Demikian kiprah -tugas pendamping Desa dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa dan berikut tugas -tugas Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPID) di kecamatan. Salam Inovasi.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Sunday, April 1, 2018

5 Tahapan Dalam Capturing Penemuan Desa

Program Inovasi Desa diluncurkan pertama kali pada tahun 2017 oleh Kementerian Desa dalam rangka mendorong pemanfaatan dana desa yang lebih berkwalitas melalui banyak sekali kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Program Inovasi Desa diluncurkan pertama kali pada tahun  5 Tahapan Dalam Capturing Inovasi Desa

Sebagaimana kita pahami bahwa salah satu tahapan dalam pelaksanaan kegiatan penemuan desa yaitu capturing.


Capturing yakni proses pendokumentasian atas pengetahuan dan pengalaman desa dalam pemanfaatan dana desa yang inovatif supaya sanggup disebarkan ke desa lainnya untuk direplikasikan atau dikembangkan.


Contoh kegiatan penemuan desa sanggup dibaca dalam Dokumen Pembelajaran Inovasi Desa.


Dalam proses capturing, setidaknya ada 5 tahapan yang dilakukan 
yaitu indentifikasi (capturing awal dan penyortiran), verifikasi, capturing lengkap (formatting dan verifikasi lanjutan), packaging dan validasi.


Packaging yakni proses pengemasan dan editing terhadap sebuah video, album foto atau goresan pena dari hasil penangkapan penemuan desa yang telah diverifikasi oleh tim penemuan kabupaten.

Tujuannya yaitu untuk mendapat kwalitas packaging yang baik, sehingga pesan-pesan yang disampaikan gampang ditangkap dan pada jadinya akan memotivasi desa-desa lain untuk melaksanakan reflikasi inovasi.

Demikian klarifikasi perihal packaging yang merupakan salah satu tahapan dalam proses capturing inovasi. Untuk klarifikasi tahapan lainnya, sanggup dibaca dalam pengertian capturing dalam penemuan desaSemoga bermanfaat.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Saturday, March 31, 2018

Seberapa Penting Pokja P2ktd Dalam Kegiatan Penemuan Desa

Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dalam Program Inovasi Desa ialah forum profesional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu di bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Desa.

Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa   Seberapa Penting Pokja P2KTD dalam Program Inovasi Desa

P2KTD dibuat oleh Tim Inovasi Kabupaten (TIK) yang keanggotaanya direkrut dari personel-personel berpengalaman dan kompeten. Keanggotaan Pokja P2KTD sanggup terdiri dari perwakilan OPD (Dinas PMD/Bappeda), OPD Teknis, dan Asosiasi Profesi terkait.

P2KTD bersifat mendukung pendampingan teknis yang dilakukan oleh OPD kabupaten/kota dan tenaga Pendamping Profesional. Ada tiga bidang pelayanan teknis yang disediakan oleh P2KTD, yakni bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, bidang pengembangan sumber daya manusia, dan infrastruktur desa.

1. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan.

Layanan P2KTD bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal diubahsuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik desa dalam pendukung pengembangan Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (prukades) serta BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Bentuk penyedia layanan teknis pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan sanggup berupa analisis dan identifikasi sumberdaya lokal, analisis keberlanjutan usaha, pengembangan SDM dan kelembagaan, pengembangan produksi, dan mata rantai perjuangan (market chain) yang dikelola secara mandiri, serta pengelolaan keuangan mikro. 

2. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa untuk bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia 

Layanan P2KTD bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia diubahsuaikan dengan kebutuhan pengembangan layanan sosial dasar (antara lain: PAUD, Posyandu, dan acara lain yang menjadi kewenangan lokal berskala desa) dan kewirausahaan sosial. 

Wirausahawan Sosial ialah individu yang mengatakan solusi inovatif untuk menuntaskan permasalahan sosial di masyarakat Desa dengan mengatakan ideide kreatif berorientasi bisnis. Misalnya: pengelolaan sampah, pengelolaan air bersih, pemanfaatan biogas, dan produk daur ulang, dan desa wisata. 

Bentuk acara layanan teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia sanggup berupa training dan bimbingan untuk mendorong kemandirian Desa dalam mengatakan pelayanan sosial dasar yang berkualitas (seperti: Posyandu Mandiri, Pengelolaan PAUD), serta menumbuhkan kewirausahaan sosial di desa.

3. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa untuk bidang Infrastruktur Desa.

Layanan P2KTD bidang Infrastruktur Desa meliputi semua jenis sarana prasarana skala desa dan antardesa yang mempunyai efek ekonomi. Prioritas layanan jasa teknis infrastruktur Desa diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Program Inovasi Desa yang meliputi:
  1. Layanan teknis pengembangan dan pemeliharaaan sarana prasarana Embung Desa untuk kebutuhan air rumah tangga, irigasi, dan kebutuhan air lainnya yang mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi; 
  2. Layanan teknis pengembangan dan pemeliharaan Sarana Olah Raga di Desa yang mendukung peningkatan ekonomi dan ikatan sosial;
  3. Layanan teknis pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang mempunyai efek ekonomi besar (seperti: jalan, jembatan, pasar desa, pengelolaan air bersih).
Seberapa Peting Pokja Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) bagi Desa?

Program Inovasi Desa (PID) hadir untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Desa dalam membuatkan planning dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkwalitas semoga sanggup meningkatkan produktifitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang mempunyai daya saing.

Peningkatan kapasitas desa dilakukan melalui acara Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastrukur Desa. 

Ada 2 komponen utama dalam PID. Pertama, Pengelolaan Pertukaran Pengetahuan dan Inovasi Desa, yaitu acara penyebarluasan praktek pembangunan inovatif dengan tujuan mengatakan ilham kepada Desa untuk memperbaiki kualitas perencanaan Desa. 

Kedua, Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD), yang bertujuan semoga desa-desa mendapat jasa layanan teknis secara lebih berkualitas dari forum professional. PPID dan P2KTD merupakan komponen penting PID yang berperan membantu desa dalam mewujudkan kesepakatan replikasi penemuan desa, baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan pembangunan di desa.

Demikian sekilas ihwal seberapa penting Pokja P2KTD dalam Program Inovasi Desa (PID). Informasi selengkapnya sanggup dibaca dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PPID dan P2KDT Tahun 2018.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Friday, March 30, 2018

Kemendes Sebarkan 30 Ribu Penemuan Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, menyebut dengan adanya dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat, diharapkan seluruh desa yang tersebar di seluruh Indonesia sanggup berkembang, mandiri, dan sejahtera.


 menyebut dengan adanya dana desa yang diberikan oleh pemerintah sentra Kemendes Sebarkan 30 Ribu Inovasi Desa

"Formulasinya gimana, jadi dari total dana desa yang telah dialokasikan tersebut, sebesar 80% dibagi rata dan 20% itu dialokasikan sebagai dana komplemen atau afirmasi kepada desa yang miskin, tertinggal, dan terluar. Sehingga desa miskin sanggup mengejar ketertinggalannya," katanya dalam keterangan tertulis, menyerupai dikutip dari detik.com, Selasa (30/10/2018).

Hal itu disampaikannya ketika menjadi keynote speaker dalam seminar bertema 'Komunikasi Pembangunan untuk Pengembangan Potensi Daerah' di Bengkulu.

Lebih lanjut, Eko memberikan bahwa dana desa hingga ketika ini telah bisa memperlihatkan hasil terbaiknya dengan telah terbangunnya sarana dan prasarana penunjang kegiatan ekonomi masyarakat, menyerupai terbangunnya 1.028.225 meter jembatan, dan jalan desa 158.619 kilo meter.

Kemudian kemudahan menyerupai pasar desa sebanyak 7.421 unit, kegiatan BUMDes sebanyak 35.145 unit, embung desa sebanyak 3.026 unit, sarana irigasi sebanyak 39.656 unit serta sarana-prasarana penunjang lainnya.

"Bukan itu saja, dengan dana desa juga bisa tersedianya sarana prasarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan 942.927 unit sarana air bersih, 178.034 unit MCK, 8.028 unit Polindes, 48.694 unit PAUD, 18.477 unit Posyandu, serta drainase 39.920.120 unit maupun sumur bor sebanyak 37.662 unit," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Eko juga memberikan terkait jadwal penemuan desa dan jadwal prukades. Untuk jadwal penemuan desa, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo menilai bahwa Program Inovasi Desa (PID) telah menjadi salah satu faktor yang menjadikan terjadinya penurunan angka kemiskinan di desa-desa yang cukup signifikan.

Saat ini telah terdapat sebanyak 30.000 penemuan desa yang telah dikumpulkan dalam bentuk dokumen tertulis maupun bentuk video yang telah dishare supaya bisa ditiru oleh desa-desa lainnya supaya desa-desa akan menjadi lebih berkembang dan maju.


"Kita telah bekerja sama dengan bank dunia dengan menciptakan jadwal penemuan desa. Program ini untuk menciptakan inkubasi untuk merangsang masyarakat desa supaya berinovasi. kita lakukan serentak, kita berikan pelatihan.

Dengan jadwal ini cepat menciptakan desa maju dan berkembang alasannya kita dokumentasikan supaya bisa ditiru oleh desa lainnya," katanya.

Sementara itu, tambah Eko, terkait dengan jadwal Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) itu juga menjadi faktor meningkatnya pertumbuhan desa.

Dengan jadwal Prukades ini, beliau meminta kepada setiap kawasan untuk memilih tiga produk unggulannya yang selanjutnya ketiga produk unggulan ini akan dihubungkan ke kementerian terkait, dunia perjuangan dan perbankan untuk membantu menyebarkan prukades.

"Dengan model prukades ini, sejumlah Kementerian terkait turut memperlihatkan sumbangan bagi para pengusaha maupun perbankan supaya menjadi lebih gampang untuk masuk ke desa. Sehingga, pertumbuhan ekonomi di desa akan terus meningkat," paparnya.

Oleh alasannya itu, dengan sejumlah jadwal yang ada di pemerintahan sentra melalui sejumlah kementerian diharapkan suatu komunikasi yang intens dari pemerintah kawasan kepada pemerintah sentra supaya sejumlah jadwal yang ada untuk diberikan kepada kawasan bisa berjalan dan dilaksanakan dengan baik.

"Di Bengkulu ini saya lihat wilayahnya subur, penduduknya cukup banyak dan rajin. mungkin diharapkan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonominya dengan komunikasi lebih intens dengan pemerintah sentra supaya program-program dari sentra itu bisa lebih banyak diambil oleh Bengkulu, tidak diambil daerah-daerah lainnya yang lebih agresif," katanya.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Wednesday, March 28, 2018

Kenapa Acara Bursa Penemuan Desa Berbeda Dengan Acara Bursa Lainnya, Berikut Jawabannya

Bursa Inovasi Desa (BID) menjadi arena yang sangat penting bagi desa. Karena melalui BID sanggup membuka wacana gres dan memperbanyak acuan gres bagi Desa dalam mendesain perencanaan penggunaan dana desa yang lebih baik dan produktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


 menjadi arena yang sangat penting bagi desa Kenapa Kegiatan Bursa Inovasi Desa berbeda dengan Kegiatan Bursa lainnya, Berikut Jawabannya
Melalui bursa penemuan desa, desa -desa yang haus inovasi, tentu bukan sekadar hadir untuk menonton ribuan pengetahuan cerdas. Tapi akan menyatakan komitmennya untuk mengaplikasikan dalam perencanaan program-program pembangunan di desanya.

Makanya, kelahiran Program Inovasi Desa disambut besar hati diseluruh kawasan di nusantara, alasannya yaitu aktivitas ini sanggup menawarkan motivasi dalam upaya memperkuat desain kerangka pembangunan desa menuju desa kuat, sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan sejahtera.

Karena itu, Program penemuan desa hadir sebagai upaya dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan menawarkan sebanyak mungkin acuan cerdas dan ide-ide kreatif dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Maka dari itu, desain pelaksanaan BID sangat berbeda dengan pameran-pameran - pekan raya lainnya. Dalam pelaksanaan bursa penemuan desa yang ditampilkan bukanlah produk barang, tetapi pengetahuan cerdas dan ide-ide kreatif inovatif yang dimiliki desa dari hasil pembangunan desa yang telah terdokumentasi dari aneka macam kawasan di Indonesia.

Adapun salah satu tujuan dilaksananya aktivitas ini yaitu dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkwalitas.

Demikian sekilas klarifikasi wacana perbedaan pelaksanaan kegiatan bursa penemuan desa dengan bursa-bursa lainnya.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Tuesday, March 27, 2018

Bupati Aceh Utara, Bursa Penemuan Desa Memperbanyak Acuan Gampong Dalam Membangun

Aceh Utara - Bursa Inovasi Desa (BID) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2018 secara resmi dibuka oleh Bupati H Muhammad Thaib, Sabtu (17/11/2018).

 secara resmi dibuka oleh Bupati H Muhammad Thaib Bupati Aceh Utara, Bursa Inovasi Desa Memperbanyak Referensi Gampong Dalam Membangun

Acara yang bertempat di Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe itu turut dihadiri oleh suluruh Geuchik dan Tuha Peut Se-Aceh Utara, para Camat, Pendamping Profesional P3MD, Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPID), Perwakilan Forum Geuchik Aceh Utara, Pegiat Desa serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Bupati H Muhammad Thaib, mengharapkan melalui BID ini hendaknya sanggup menjadi motivasi dan membukan wawasan bagi aparatur gampong dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang inovatif untuk kesejahteraan masyarakat. "Kita harus berguru dari paska industri - industri besar di Aceh Utara, Gas Arun dan PT PIM. Apa yang tinggal? Oleh karenanya, daerah ini sangat membutuhkan penemuan dan kreatifitas dalam membangun ke arah yang lebih baik,"sebutnya.

Sebagai kepala daerah, ia juga menginginkan sesudah pelaksanaan Bursa Inovasi Desa ini, Aceh Utara mempunyai icon yang bisa menjadi nilai tambah bagi kawasan yang pernah dijuluki kota petro dolar. 
“Kalau satu gampong bisa melahirkan satu produk unggulan desa (prudes), maka kita akan mempunyai 852 produk unggulan dengan sendirinya sanggup mendatang kesejahteraan bagi masyarakat kita,”sebut bupati yang sering dipanggil Cet Mat. 

Bupati Cek Mad meminta kepada seluruh Geuchik untuk meningkatkan kreatifitas dalam menciptakan penemuan apa yang bisa diangkat untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat gampong. “kami nantinya akan mengeluarkan pergub perihal penanaman padi IF8,” Ujarnya.

Lebih lanjut kata Cek Mat, pemerintah akan melaksanakan swadembada beras, alasannya ialah padi kita banyak, lahan kita luas. Ini nantinya akan kita pergubkan semoga nantinya para geuchik akan menjalankan kegiatan ini dengan maksimal sehingga tidak simpang siur.

Cek Mad menjelaskan untuk icon di Aceh Utara ada, tapi belum diangkat ke tingkat nasional. Nanti kita lihat dalam dua hari ini, alasannya ialah tim Bekraf dari sentra akan melihat langsung.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KD) Aceh Utara, Drs Mawardi dalam laporannya menyampaikan inti dari Bursa Inovasi Desa ialah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di gampong-gampong melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas.

Mawardi menyebutkan, Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT), dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan Dana Desa secara lebih berkualitas dan strategis baik dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, maupun infrastruktur desa.

Program Inovasi Desa salah satu kegiatannya ialah Bursa Inovasi Desa (BID), yang dibutuhkan bisa memicu munculnya penemuan dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk derma kepada gampong semoga lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa/Gampong sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.(*/REL)

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Saturday, March 17, 2018

Apa Itu Reflikasi Penemuan Desa?

Dalam istilah bahasa Indonesia replikasi yakni tiruan yang berarti meniru. Dalalm kontek pembangunan desa, replikasi penemuan suatu yang harus didorong biar desa-desa yang belum kaya kreatifitas termotivasi dalam mengelola potensi desanya.

Replikasi penemuan desa didapatkan dari pengetahuan gres yang inovatif kreatif yang telah tumbuh dan berkembang dari desa-desa diseluruh Indonesia, yang terdokumentasikan dalam buku pembelajaran penemuan desa.

Dalam Program Inovasi Desa, proses replikasi penemuan terjadi melalui Bursa Inovasi Desa yang disingkat dengan BID.


Dalam istilah bahasa Indonesia replikasi yakni tiruan yang berarti menjiplak Apa itu Reflikasi Inovasi Desa?

Bursa Inovasi Desa adalah salah satu dari acara dari Program Inovasi Desa (PID) yang digagas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Secara filosofis bursa penemuan desa merupakan lembaga untuk knowledge sharing atau membuatkan pengetahuan bagi desa-desa lainnya biar sanggup mereplikasi atas praktik-praktik baik yang sudah dikembangkan desa-desa lain. 

Oleh karenanya, sesudah desa mendapat pengetahuan gres dari pelaksanaan Bursa Inovasi Desa Tahun 2018. Terpicu semangat untuk mempraktetkan pengetahuan gres tersebut di desa masing-masing sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi desa.

Dengan mempraktetkan pengetahun gres tersebut, diperlukan sanggup menghantarkan desanya lebih maju dan kemakmuran masyarakat desa terus meningkat.

Maka sanggup disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan replikasi penemuan desa yakni kesepakatan desa atas sebuah atau beberapa acara yang dipetik atau diambil dari Bursa Inovasi Desa.

Kapan kesepakatan direalisasi?

Jika desa melaksanakan kesepakatan pada tahun 2018. Maka kesepakatan tersebut di implementasi pada tahun 2019.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Contoh Surat Perjanjian Pembuatan Video Penemuan Desa Dengan Pihak Ketiga


Berikut teladan cara menciptakan surat perjanjian pembuatan video penemuan desa bila dikerjakan oleh pihak ketiga.

CONTOH SURAT PERJANJIAN PEMBUATAN VIDEO 
CAPTURING INOVASI DESA
PROGRAM INOVASI DESA TAHUN 2018


Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
:
Sumadi Arsyah
Jabatan
:
Ketua Tim Pelaksana Inovasi Desa Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara
Alamat
:
Jl. Inovatif Lorong Kreatif Dusun Sejahtera Desa Mandiri

Dalam hal ini bertindak atas nama Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama
:
Alexsaman
Jabatan
:
Pimpinan Media Desa Kreatif
Alamat
:
Jl. Belut Dusun Kupu-Kupu Desa Sejahtera

Dalam hal ini bertindak atas nama sebagai Pembuat Dokumentasi Video Capturing Inovasi Desa untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini membuktikan kontrak kerjasama Pembuatan Video Capturing Inovasi Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian Pihak Pertama

Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan undangan Pihak Pertama ialah sebagai berikut:
1.
Menangkan citra desa dengan memakai drone multicopter yang diisi dengan narasi atau dubbing suara.
2.
Mewawancara dengan Kepala Desa wacana pemanfaatan dana desa, pengelolaan potensi desa, permasalahan di Desa, cara desa mengatasi persoalan dan klarifikasi citra umum potensi desa.
3.
Mewawancara inisiator atau pelakuk penemuan di desa
4.
Mewawancara salah satu tokoh masyarakat atau warga desa terhadap manfaat dana desa
5.
Video berisi penggalan – penggalan pendek snap shot terhadap kondisi desa dan para pelaku di Desa.
6.
Durasi video hasil capturing minimal 7 menit.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban

Dalam perjanjian ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua mempunyai kewajiban sebagai berikut:

Hak dan Kewajiban Pihak Pertama :
1)   Pihak Pertama berhak mendapat produk berupa video hasil capturing penemuan desa yang sesuai dengan ruang lingkup perkerjaan yang diminta oleh pihak pihak pertama.
2)   Video diserahkan sempurna waktu, yaitu paling lambat 2 Minggu (14 hari kerja) sehabis surat kerjasama ini ditandatangani.
3)  Pihak   pertama   berkewajiban   untuk melakukan   pembayaran   kepada   Pihak Kedua, sesuai nilai dan termin yang disepakati.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan Produksi Video Capturing Inovasi Desa , yang meliputi pekerjaan sebagai berikut :
1)   Membuat skrip atau narasi dan mendiskusikan isinya dengan Pihak Pertama
2)   Membuat   rekaman   wawancara denga kades dan pelaku desa yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama
3)   Mengedit sampai tercipta video capturing penemuan desa berdurasi 7-10 menit.
4)   Burning copy CD sebanyak 3 pcs dari masing-masing video.
5)   Pihak  Kedua  wajib  menyerahkan  hasil pekerjaan paling  lambat 2  minggu  (14 hari  kerja) sehabis kontrak ditantangani.
6)   Video hasil capturing penemuan desa menjadi Hak Cipta Tim Pelaksana Inovasi Desa dan tidak boleh mempublikasikan dan/atau menyerahkan kepada pihak lainnya tanpa ada izin dari Pihak Pertama.

Pasal 3
Nilai Perjanjian dan Pembayaran

1)   Atas pekerjaan pendokumentasian dan pembuatan Video Capturing Inovasi Desa ini maka Pihak Pertama berhak membayar Pihak Kedua uang sejumlah Rp. 5.000.000,-
2)   Pihak   Pertama   berkewajiban   melaksanakan pembayaran dari nilai yang telah disepakati pada Ayat 1  Pasa 3 yaitu sebesar 25 % atau sebesar Rp. 1.250.000,- sebagai uang muka pekerjaan.
3)   Pembayaran kedua sebesar 25% Rp.1.250.000,- dilakukan sehabis Pihak Kedua melaksanakan pendokumentasian dan mewawancarai semua pihak yang disebutkan dalam Pasal 1.
4)   Pembayaran ketiga sebesar 50% atau sebesar Rp.2.500.000,- akan diberikan sehabis Pihak Kedua menuntaskan seluruh pekerjaan secara tuntas serta menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak Pertama.
5)   Apabila Pihak Pertama membatalkan pekerjaan pembuatan Video Capturing Inovasi Desa ini maka Pihak Kedua tidak berkewajiban mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan.
6)   Jika Pihak Kedua yang membatalkan pekerjaan pembuatan Video Capturing Inovasi Desa ini maka Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima kepada Pihak Pertama.

Pasal 4
Force Maheur

Jika Pihak Pertama atau Pihak kedua berhalangan dan diluar kemampuan para pihak (forcemajeur), segala hak dan kewajibannya menurut perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk.

Pasal 5
Ketentuan Lainnya

Hal-hal   yang   belum   diatur   dalam   perjanjian   ini   akan   diatur   kemudian   secara   Bersama dengan ketentuan :
Perubahan maupun penambahan dari perjanjian ini hanya berlaku apabila dituangkan dalam surat  perjanjian yang ditandatangani oleh Kedua Pihak dan merupakan bab yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Surat orisinil perjanjian ini dibentuk rangkap 2 (dua) masing-masing bermateraikan cukup dan telah   di tandatangani orisinil oleh Kedua Belah Pihak sehingga masing-masing pihak mendapat satu eksemplar.
Pasal 6
Perselisihan

Apabila timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak sanggup diselesaikan secara tenang dan musyawarah, kedua pihak menentukan Pengadilan Negeri yang disepakati oleh Kedua pihak untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.
Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangan tanggal, 20 Desember 2018 di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA


Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPIG
Pimpinan Media Desa Kreatif
Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara







.............
.............
Ketua TPID
Pimpinan MDK




Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Friday, March 9, 2018

Tugas Dan Susunan Pengurus Tpid Tahun 2019

Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) merupakan kelompok masyarakat pelaksana acara Program Inovasi Desa (PID) yang berkedudukan di kecamatan.

 merupakan kelompok masyarakat pelaksana acara Program Inovasi Desa  Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019

Tim Pelaksana Inovasi Desa dipilih melalui lembaga Musyawarah Antar Desa (MAD) yang selanjutnya dikukuhkan oleh Camat a.n Bupati/Walikota melalui Surat Penetapan Camat (SPC). 

Setelah dipilih dan dikukuhkan, TPID bertugas dan bertanggung jawab mengelola Dana Bantuan Pemerintah Program Inovasi Desa di kecamatan bersangkutan. 

Berdasarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Inovasi Desa Tahun 2019 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kriterian, Tugas dan Susunan Pengurus TPID di Kecamatan, sebagai berikut: 

Kriteria Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) : 

a. Tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik tertentu; 
b. Tidak sedang menjabat sebagai staf inti desa dan kecamatan; 
c. Memiliki pengabdian tinggi terhadap pembangunan desa dan kawasan; 
d. Memiliki rujukan luas dan minat tinggi dalam acara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif;  
e. Kreatif dalam mengelola pengetahuan dan penemuan desa;  
f. Berasal dari perwakilan desa dengan mengutamakan keterwakilan perempuan. 

Tugas dan tanggung jawab TPID : 

a. Menerima, menyalurkan dan mempertanggungjawabkan hasil penggunaan Dana Bantuan Pemerintah PID sesuai peruntukkan; 
b. Menyosialisasikan PID kepada masyarakat; 
c. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PID; 
d. Memfasilitasi MAD dan forum-forum pertemuan masyarakat lainnya; 
e. Mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan replikasi atas janji dari Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2018 oleh desa-desa di wilayahnya, melalui:
  1. Identifikasi janji replikasi yang masuk dalam RKPDesa dan APBDesa 2019 di setiap desa;
  2. Identifikasi desa-desa dan acara yang membutuhkan layanan P2KTD melalui Kartu Layanan P2KTD;
  3. Membuat prioritas acara yang akan dilayani oleh P2KTD melalui MAD;
  4. Membuat RAB kegiatan-kegiatan yang akan dilayani P2KTD dan mengajukannya kepada Pokja P2KTD-TIK;
  5. Memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas teknis oleh P2KTD;
f. Mengelola dan menyelenggarakan Bursa Pertukaran Inovasi tahun 2019 serta mengadovokasi janji replikasi oleh desadesa penerima Bursa tahun 2019;
 
g. Mengawal replikasi atas janji dari Bursa tahun 2019 oleh desa-desa di wilayah kerjanya, semoga masuk dalam RKPDesa dan APBDesa tahun 2020;
   
h. Memfasilitasi dan memastikan terlaksananya proses pengelolaan pengetahuan dan penemuan desa dengan baik, terutama pendokumentasian kegiatan-kegiatan inovatif di wilayah kerjanya, melalui:
  1. Identifikasi acara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif dari Kartu IDE yang terjaring dalam Bursa tahun 2019;
  2. Verifikasi dan melengkapi data-data pendukung acara inovatif yang diharapkan untuk dokumen pembelajaran;
  3. Melakukan capturing dengan mengisi template dokumen pembelajaran yang telah disediakan;
  4. Mengajukan hasil-hasil capturing kepada TIK untuk divalidasi dan dipilih sebagai sajian penemuan lokal atau sajian penemuan nasional.
i. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan program; 
j. Mengelola acara PSDM; 
k. Membuat laporan acara dan laporan keuangan TPID.

Susunan Pengurus TPID Tahun 2019

Susunan kepengurusan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) terdiri atas: 

a. Ketua

Ketua bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan acara PID termasuk ratifikasi pencairan Dana Bantuan Pemerintah PID dan laporan kegiatan; 

b. Bendahara

Bendahara bertugas menciptakan manajemen pengelolaan dan transaksi keuangan Dana Bantuan Pemerintah PID, serta membantu Ketua dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban; 

c. Bidang Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID)

Bidang PPID bertugas untuk memfasilitasi identifikasi, verifikasi, pendokumentasian (capturing), pertukaran hasil capturing dari desa-desa di daerahnya dan/atau dari tempat lain yang direkomendasikan oleh TIK; 

d. Bidang Verifikasi Inovasi

Bidang Verifikasi Inovasi bertugas menyidik dan menunjukkan rekomendasi kepada MAD bagi desa-desa yang berminat melaksanakan replikasi acara penemuan melalui APBDesa; 

e. Bidang P2KTD

Bidang P2KTD bertugas untuk mengidentifikasi kebutuhan desa akan peningkatan kapasitas teknis dalam melaksanakan replikasi/adopsi acara inovatif, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara reguler. Secara Bidang P2KTD bertugas untuk:
  1. Melaksanakan identifikasi kebutuhan layanan lembaga P2KTD oleh desa-desa;
  2. Menyusun prioritas dan tetapkan kebutuhan layanan P2KTD;
  3. Menyampaikan hasil identifikasi kebutuhan layanan P2KTD ke TIK-Pokja P2KTD;
  4. Melaksanakan kontrak kerja dengan P2KTD;
  5. Memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas teknis oleh P2KTD;
  6. Menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan acara P2KTD;
  7. Memfasilitasi pengaduan dan penanganan dilema pelaksanaan P2KTD.
f. Bidang PSDM (Peningkatan Sumber Daya Manusia) 

Bidang PSDM bertugas untuk membantu mengelola acara penemuan pengembangan sumber daya manusia. Bidang ini khusus untuk lokasi-lokasi pelaksanaan PSDM, dengan kiprah sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan peningkatan kapasitas penemuan pengembangan sumber daya manusia; 
  2. Memfasilitasi acara monitoring dan penilaian acara PSDM; 
  3. Memfasilitasi acara Pra Musrenbang; 
  4. Menyusun laporan kegiatan.
Demikian info perihal Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019. Selengkapnya donwload disini PTO Program Inovasi Desa Tahun 2019. Semoga bermanfaat.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Donwload Fatwa Umum Kegiatan Penemuan Desa 2019

Bahwa dalam rangka keberlanjutan pelaksanan Program Inovasi Desa pada tahun 2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) telah menerbitkan Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2019.

Bahwa dalam rangka keberlanjutan pelaksanan Program Inovasi Desa pada tahun  Donwload Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2019 ihwal Perubahan atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 ihwal Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

Perubahan fatwa umum PID tersebut, dikarenakan adanya perubahan subtansi pada pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa, menyangkut inovasi, layanan teknis, dan kegiatan peningkatan kapasitas dalam mendukung kegiatan pencegahan stunting pada praktik pembangunan desa.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa dalam menyebarkan rencana dan melakukan pembangunan Desa secara berkualitas biar sanggup meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumberdaya yang mempunyai daya saing.

Peningkatan kapasitas Desa dalam PID dilakukan melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dan mempersiapkan forum Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) untuk membantu pembangunan desa dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumberdaya Manusia, dan Infrastrukur Desa, yang sejalan dengan kegiatan prioritas Kemendesa PDTT dalam meningkatkan produktivitas desa.

Program Prioritas Kementerian Desa, PDTT dalam menigkatkan produktifitas desa, sebagai berikut: 
  1. Pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan perjuangan masyarakat, maupun perjuangan yang diprakarsai Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama), serta Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) guna menggerakkan dan menyebarkan perekonomian Desa;
  2. Peningkatan kualitas sumberdaya insan (SDM), khususnya investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar terutama dalam mendukung kegiatan prioritas nasional pencegahan stunting secara konvergen. Dengan demikian, produktivitas perdesaan tidak hanya melibatkan aspek/strategi peningkatan pendapatan, melainkan juga pengurangan beban biaya dan resiko hilangnya potensi SDM berkualitas di masa yang akan datang.
  3. Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara pribadi besar lengan berkuasa terhadap perkembangan perekonomian Desa serta berdampak pada meningkatnya kohesi sosial dan rasa mempunyai masyarakat perdesaan.
Secara jelas dan lengkap seputar kegiatan penemuan desa sanggup Anda simak dan pelajari secara lengkap disini, yaitu melalui Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019. 


Semoga bermanfaat, Ayo Bangun Desa.!!

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...