Showing posts with label Jurnal Desa. Show all posts
Showing posts with label Jurnal Desa. Show all posts

Saturday, April 7, 2018

Kreasi Desa Di Ruang Kewenangannya

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa memberi cita-cita gres bagi masyarakat desa. Ditegaskan, kewenangan yang lebih luas dan terang kepada desa. Dengan sumbangan anggaran yang relatif besar, Desa dengan kewenangannya bisa melaksanakan upaya mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Desa.
 wacana Desa memberi cita-cita gres bagi masyarakat desa Kreasi Desa di Ruang Kewenangannya
Berdasar UU Desa, penemuan dan kreasi Desa dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki telah bermetamorfosis praktik baik. Pengakuan negara terhadap Desa, penegasan wacana kewenangan Desa menjadikan kalimat Desa sebagai subyek pembangunan lebih bermakna.

Pada masa perjalanan hingga keempat UU Desa, ada beberapa catatan penting.

Pertama, sudah banyak muncul penemuan dan kreatifitas Desa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, pengembangan banyak sekali perjuangan desa yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), penguatan usaha-usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat, layanan e-commerce, dan sebagainya.

Kedua, janji Pemerintah Desa untuk melaksanakan transparansi lebih kuat. Infografik APBDesa dibentuk oleh desa-desa. Dipasang di daerah strategis yang gampang dibaca oleh masyarakat. Papan isu acara pembangunan juga dipasang dengan memuat uraian besaran anggaran. Termasuk, diunggahnya dokumen APBDesa dan isu pelaksanaan acara pembangunan di website desa.

Ketiga, kendati demikian masih sering terjadi perbedaan penafsiran dan pemahaman dari para pelaksana. Baik di level Pemerintah Pusat, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa terkait hukum wacana proses pembangunan, pengelolaan keuangan, serta pengadaan barang dan jasa di Desa.

Keempat, upaya training dan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan belum optimal.

Kelima, titik perhatian dalam pelaksanaan UU Desa masih soal seputar Dana Desa. Soal bagaimana proses yang dilakukan oleh seluruh komponen yang ada di Desa dalam membangun Desa belum banyak menerima perhatian.

Praktik baik telah berkembang melembaga dalam pembangunan Desa. Saat ini, banyak sekali praktik baik dalam tata kelola desa bermunculan. Praktik baik itu bisa terkait dengan upaya peningkatan pelayanan publik, proses perencanaan pembangunan, peningkatan partisipasi dan tugas wanita dalam proses pengambilan keputusan, transparansi, pengembangan sistem isu desa, dan pengembangan ekonomi desa. 

Kewenangan Desa yang menjadi amanat UU Desa telah memberi jalan bagi Desa untuk bergerak maju secara kreatif. Ada semangat yang tumbuh dalam diri desa untuk memanfaatkan potensi yang ada secara lebih optimal. Kewenangan desa telah menawarkan ruang besar bagi Desa memberdayakan dirinya.

Namun demikian, harus diakui bahwa ditengah banyak sekali praktik baik itu masih banyak kekurangan. Problem masih kurang efektifnya koordinasi antar forum yang mengurusi desa, baik pada tingkat kementerian maupun Pemda masih menjadi duduk perkara serius yang mengakibatkan pelaksanaan UU Desa menjadi begitu rumit. Banyak regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian untuk mengatur desa, tetapi seringkali regulasi tersebut kurang sinkron antara satu dengan yang lainnya. Sudah begitu, regulasi yang ada seringkali cepat berubah. Hal ini sangat menyulitkan desa.


Kekurangan lain yaitu adanya pandangan yang melihat UU Desa sebagai sekedar pelaksanaan Dana Desa. Bahkan Dana Desa dianggap hanya sebuah jadwal saja, dengan Desa sebagai pelaksananya. Pandangan semacam ini dalam banyak sekali hal mengakibatkan adanya kecenderungan pendekatan yang berlebihan kepada hal-hal yang bersifat teknis administratif dalam melihat Desa.

Dengan kondisi semacam itu apa yang bisa kita lakukan?

Desa harus terus bergerak secara kreatif dan inovatif sehingga ruang-ruang kewenangannya banyak terisi oleh gagasan-gagasan penguatan Desa itu sendiri.[*]

Ditulis oleh Bayu Setyo Nugroho
Kepala Desa Dermaji, Banyumas, Jawa Tengah

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Tuesday, April 3, 2018

Bumdes Sebagai Konektor 4.0

Revolusi Industri 4.0 bukan hanya problem teknologi baru, tetapi problem gagasan baru.
Berbeda dengan pemahaman banyak orang wacana disrupsi Industri  BUMDes sebagai Konektor 4.0
Berbeda dengan pemahaman banyak orang wacana disrupsi Industri 4.0, disrupsi tersebut tidak terjadi dengan acak. Disrupsi menyasar industri yang tidak efisien, misalnya industri transportasi, pemesanan tiket dan hotel dan sebentar lagi perbankan dan pendidikan. 

Customer kini berpikir mengapa aku harus membayar mahal, menunggu lama dan repot repot untuk hal hal yang bisa aku sanggup lebih murah, cepat dan tidak repot.

Pebisnis lama, terjebak pada keyakinan-keyakinan usang. Bisnis hotel perlu modal besar, naik pesawat terbang memang biayanya mahal, buat supermarket perlu gudang besar. Keyakinan-keyakinan lama itu yang "membunuh" bisnis pemain-pemain lama.

Hal yang sama terjadi di desa. Berbeda dengan iktikad banyak orang bahwa Revolusi Industri 4.0 akan menyulitkan desa, justru Revolusi Industri 4.0 akan membuka banyak peluang bagi desa.

Saat ini banyak start up didukung kemampuan teknologi tinggi dan pendanaan besar siap masuk desa. 

Mereka menyebarkan drone, dengan kemampuan pencitraan dan sensor yang super sensitif, sehingga bisa memotret warna daun, mengukur suhu, kelembapan dan mengkonversinya, dengan pertolongan kecerdasan buatan, untuk menghitung jenis pupuk, komposisi dan dosis yang sempurna untuk tiap pohon!

Sistem pengairan yang terhubung dengan kendali elektronik jarak jauh, bisa dikendalikan secara otomatis atau dimodifikasi lewat tablet dan handphone. Hasil pertaniannya sudah terkoneksi dengan pasar nasional dan global lewat e-commerce. Inilah pola pertanian para millenial, mereka bertani dengan gadget.

Akan semakin banyak anak muda millenial, membawa teknologi digital untuk masuk ke desa, khususnya pertanian. Mereka melihat inefisensi terbesar industri di Indonesia ada di pertanian. Mengapa harga Alpokat Soe di NTT hanya Rp3.600 per kg dan menjadi Rp50.000 per kg di Jakarta?

Desa bukan miskin potensi, ataupun sumber daya manusia. Desa hanya tidak mempunyai konektivitas yang tepat. Infrastrukur yang jelek, skala produksi yang kecil-kecil dan menyebar, sehingga menciptakan produk desa kalah bersaing atau tidak menemukan ceruk pasar yang tepat. 

Sebesar-besarnya potensi di desa, tetapi bila tidak konek dengan pasar yang membutuhkan maka akan sia-sia. Disinilah peluang terbesar generasi millenial dan teknologi digital untuk melaksanakan intervensi. Argumen kami yang terakhir disinilah tugas strategis BUMDes.

BUMDes bisa menjadi konektor, untuk menghubungkan potensi desa yang belum optimal dengan pasar, anak muda dengan teknologi digital dan jejaring pemasaran nasional. Inilah yang kami sebut BUMDed sebagai Konektor 4.0

Jangan hingga dengan hadirnya Revolusi Industri masuk ke desa, desa menjadi maju teapi kehilangan jati dirinya. Harga itu akan menjadi sangat mahal di masa depan, sebab selama ratusan tahun desa sudah mengajarkan pada Indonesia, bahwa kearifan lokal, semangat persatuan dan gotong royong, serta konsisten menjaga kelestarian alam yaitu modal terbesar untuk bertahan dan berkelanjutan.

Demikian ringkasan bahan yang disampaikan di "Konferensi Pembangunan Jawa Barat 4.0" memperingati Dies Natalis Unpad ke 61.

Oleh Rudy Suryanto, Founder Bumdes.id

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Menengok Data Perkembangan Desa

Data perkembangan desa menjadi kebutuhan pokok untuk mengukur bagaimana arah perubahan desa terjadi. Selama ini pemerintah telah menimbulkan desa sebagai salah satu poros utama pembangunan. Puluhan triliun dana telah digelontorkan oleh pemerintah demi menjalankan misi pembangunan tersebut. Target pemerintah setidaknya mencapai 2.000 desa berdikari serta mengentaskan 5.000 desa tertinggal menjadi berkembang.

Data perkembangan desa menjadi kebutuhan pokok untuk mengukur bagaimana arah perubahan des Menengok Data Perkembangan Desa
Semenjak UU Desa digulirkan empat tahun lalu, pemerintah mendukung gerakan pembangunan desa semoga masyarakat desa dapat menjadi subjek pembangunan. Bukti ini tercetak terang dalam Nawacita ketiga, yaitu "Membangun dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa Dalam Kerangka Negara Kesatuan." Upaya ini kemudian diperkuat dengan santunan materiil berupa aktivitas dana desa.

Dana desa yang disalurkan tak tanggung-tanggung, mengalami kenaikan tiap tahunnya yaitu pada 2015 sebesar Rp 20,67 triliun, 2016 sebesar Rp 46,98 triliun, 2017 sebesar Rp 60 triliun, 2018 masih sebesar Rp 60 triliun, dan untuk 2019 pemerintah mengalokasikan hingga Rp 73 triliun. Dana ini banyak dipakai untuk perbaikan infrastruktur menyerupai jalan desa, air bersih, MCK, irigasi, PAUD, dan sebagainya. Pemerintah tentu mengharapkan hasil bagunan fisik ini berdampak besar pada akselerasi kemajuan desa.

Data yang Tersedia

Perkembangan desa dapat dilihat dari banyak sekali data yang tersedia. Salah satunya ialah Indeks Desa Membangun (IDM) yang diluncurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Indeks ini mengelompokkan desa menjadi lima kategori yaitu desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal, dan desa sangat tertinggal. IDM mulai diluncurkan pada 2015 dengan bersumber pada data Potensi Desa yang telah dipublikasikan oleh BPS.

Ada 54 variabel yang kemudian dikelompokkan menjadi 3 dimensi yaitu ekonomi, sosial dan ekologi. Indikator sosial dipakai untuk melihat bagaimana kondisi sosial masyarakat desa yang terdiri dari modal sosial, kesehatan, pendidikan, dan permukiman. Dimensi ekonomi dipakai untuk menggambarkan bagaimana ketahanan ekonomi desa yang dilihat dari keragaman produksi desa, tersedianya sentra pelayanan perdagangan, saluran distribusi/logistik, saluran ke forum keuangan, forum ekonomi, dan keterbukaan wilayah. Sedangkan, dimensi terakhir yaitu dimensi ekologi melihat kondisi lingkungan desa dari variabel kualitas lingkungan, potensi rawan bencana, dan tanggap bencana.

Pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo yakni 2015, hanya 173 (0,23%) dari 74.093 desa yang menduduki kategori desa mandiri, disusul 3.610 desa maju (4,83%), 22.916 desa berkembang (30,66%), 33.948 desa tertinggal (45,41%), dan 14.107 desa sangat tertinggal (18,87%). Data ini menawarkan bahwa kondisi desa pada waktu itu masih didominasi oleh kategori desa tertinggal dan sangat tertinggal, sementara desa berdikari dan desa maju hanya mengambil porsi kurang dari 5% saja.

Perlu diingat kembali bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 pemerintah menargetkan terjadi peningkatan desa paling sedikit 2.000 desa berdikari dan penurunan desa tertinggal hingga dengan 5.000 desa tertinggal. Artinya, pemerintah harus dapat menciptakan komposisi perkembangan status desa yang terdiri dari setidaknya 2,93% desa mandiri, dan menekan jumlah desa tertinggal hingga tersisa 39,07% pada 2019. Bukan pekerjaan gampang tentunya. Pemerintah perlu terus memantau bagaimana perkembangan desa setiap tahunnya semoga penanganan melalui kebijakan dapat sigap dilakukan.

Pada tahun berikutnya 2016, Kemendesa PDTT melaksanakan survei untuk mengisi kekosongan input data IDM, alasannya ialah publikasi data Potensi Desa yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tidak dilakukan setiap tahun. Ada 1.429 desa yang dijadikan sebagai sampel yang balasannya menawarkan bahwa komposisi status perkembangan desa mengalami perbaikan. Meski tidak dapat dijadikan patokan sepenuhnya bahwa realitas seluruh desa lainnya mengalami perubahan dengan komposisi demikian, namun setidaknya dengan hasil survei ini, pemerintah dapat melihat citra garang bagaimana arah pembangunan desa.

Dalam rentang waktu satu tahun, komposisi desa tertinggal mengalami penurunan dari 45,41% pada 2015 menjadi 31,36% pada 2016, jauh melebihi sasaran yang diharapkan. Sementara, untuk desa berdikari juga mengalami perbaikan dari semula 0,23% menjadi 1,19% pada 2016. Komposisi status lainnya yaitu 15,32% desa maju, 46,95% desa berkembang, dan 5,17% desa sangat tertinggal. Sekali lagi, capaian ini diperoleh melalui hasil survei dengan sampel yang sedikit, sehingga pemerintah belum dapat melaksanakan klaim sepenuhnya.

Pada 2017, pemerintah bolos dalam publikasi data perkembangan desa. Hal ini bekerjsama bukan tanpa alasan. Kali ini pemerintah melaksanakan survei kembali untuk melihat perkembangan desa secara lebih positif dengan jangkauan sampel yang lebih besar yaitu 69.115 desa, hampir mendekati total keseluruhan desa yang berjumlah 74.794 desa. Konsekuensinya waktu yang dibutuhkan juga panjang, sehingga hasil survei yang telah dimulai pada 2017 ini gres dapat disampaikan ke publik satu tahun berikutnya yaitu tahun kini 2018.

Melihat dari segi jumlah sampelnya, survei kali ini dirasa lebih sempurna dibandingkan dengan tahun dasar yakni 2015. Selama 3 tahun berjalan, status beberapa desa telah mengalami perbaikan. Jumlah desa maju bertambah menjadi 4.784 desa (6,92%), desa berkembang sebanyak 30.293 desa (43,83%), dan desa sangat tertinggal jauh berkurang menjadi 6.633 desa (9,6%). Bahkan untuk sasaran pemerintah dalam mengentaskan setidaknya 5.000 desa tertinggal hampir tercapai, alasannya ialah jumlah desa tertinggal terbaru sebanyak 27.092 desa (39,20%). Angka ini jauh berkurang dibandingkan 2015.

Jerih payah pemerintah dan banyak sekali pihak untuk mengangkat desa dari ketertinggalan tercermin dari hasil tersebut. Namun demikian, pekerjaan rumah tetap belum usai alasannya ialah kondisi berbeda untuk sasaran peningkatan desa mandiri. Datanya memang mengalami peningkatan namun tidak signifikan, yakni dari 173 desa pada 2015 menjadi 313 desa berdikari pada 2018, masih jauh dari sasaran yang diinginkan. Akselerasi perbaikan status desa tertinggal tampaknya lebih kencang daripada desa mandiri.

Pemerintah harus bergegas diri untuk menelisik lebih dalam dan mencari solusi guna mewujudkan sasaran yang telah direncanakan. Waktu yang tersisa kini hanya 1 tahun, butuh kerja keras dan dorongan bersama-sama dari semua pihak. Mengungkit status desa demi kesejahteraan masyarakat desa merupakan kiprah semua pihak yakni pemerintah, masyarakat desa, dan juga kita.

Oleh: Ana Fitrotul Mu'arofah, S.E, M.E 
Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia

Sumber: Detik.com

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Sunday, March 25, 2018

Cerita Sukses Dana Desa

Tahun ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) fokus membenahi penyaluran, mengantisipasi penyalahgunaan, serta memaksimalkan penyaluran dana desa. Pada awal pencairan tahun 2015, jumlah dana desa 20,76 triliun rupiah dan tahun ini menjadi 60 triliun rupiah. Penggunaan dana desa tahap pertama (2015) dan (2016) lebih untuk membangun infrastruktur.

 serta memaksimalkan penyaluran dana desa Cerita Sukses Dana Desa

Tahap ketiga (2017) lebih didorong untuk merealisasikan kegiatan unggulan tempat perdesaan, pembuatan embung, atau bangunan penangkap air. Juga untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa serta sarana olahraga. Sedangkan tahun 2018, pemerintah berencana memfokuskan untuk kegiatan padat karya tunai.

Berpijak pada fakta di lapangan, bergotong-royong tak sedikit dukungan dana desa. Penduduk pedalaman mendapatkan manfaatnya. Implementasi asas utama rekognisi-subsidiaritas yang diusung UU No 6/2014 benar-benar dirasakan.

Program pemetaan desa berhasil diselenggarakan karena kucuran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut. Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, memiliki kegiatan unggulan yang kerap menjadi percontohan daerah lain terkait pemetaan desa. Program ini bukan sekadar pemetaan spasial, melainkan juga sosial.

Dari pemetaan dibutuhkan potensi serta masalah-masalah lokal bisa dicatat menjadi tumpuan perencanaan program-program desa. Dengan menerapkan global positioning system (GPS), pemetaan menghabiskan dana desa 25 juta. Meski bernilai kecil, keuntungannya luar biasa. Apalagi, “peta desa” bakal disinkronkan dengan sistem info desa (SID) supaya hasil pemetaan menjadi basis data digital lengkap bagi Desa Pandanlandung.


Desain program-program di level lokal yang direncanakan selalu berbasis data. Jadi, setiap kegiatan desa senantiasa memperhatikan realitas. Harapannya, di samping mencapai target, planning ke depan tidak meleset. Sejumlah fakta menunjukkan, ketimpangan antara perencanaan dan realisasi kegiatan nasional maupun lokal alasannya ialah data minim.

Dalam sejumlah kasus, kegagalan kegiatan pemerintah kerap alasannya ialah belum ada data memadai. Sebaliknya, keberhasilan kegiatan pemerintah kerap ditopang tersajinya data yang valid. Jadi, data bisa meminimalkan kegagalan program. Data yang terkumpul menjadi sarana optimalisasi fungsi dan tugas pemerintah desa melayani warga. Dana desa merupakan sumber daya penunjang peningkatan kinerja pemerintahan desa (Nata Irawan, 2017: 103).

Upaya memaksimalkan objek wisata swafoto di Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, juga “berutang budi” pada dana desa. Guna menarik minat turis, pengelola objek wisata mengoperasikan dana desa untuk mempercantik sudut-sudut desa dan menonjolkan keasrian alam. Padahal, menurut pengukuhan Kepala Desa, Nowo, saat Bejalen ditetapkan sebagai desa wisata oleh Pemkab Semarang pada 2009, kemampuan warga setempat belum sepenuhnya bisa diandalkan.

Pada waktu itu, pola pikir warga mengenai desa wisata belum terbentuk. Potensi wisata lokal pada mulanya kurang terkelola dengan baik. Pola pikir pengembangan desa wisata mulai terbangun seiring dengan semakin melonjaknya pengunjung ke Desa Bejalen. Optimalisasi desa wisata dilakukan antara lain dengan sosialisasi saptapesona: aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan kenangan. Ini ternyata bisa mendongkrak kunjungan pelancong. Imbasnya, perekonomian warga ikut meningkat.

Tata kelola dana desa berperan besar mengenalkan ikon pariwisata lokal kepada publik. Sejumlah lokasi wisata yang selama ini kurang terekspos bisa dipromosikan secara luas. Penggunaan dana desa menemukan relevansinya. Apabila dikelola secara maksimal, bisa memberi sumbangsih konkret mempromosikan segala potensi desa.

Persepsi Miring

Menyebarnya bermacam-macam kisah sukses dana desa semestinya memantik semangat semua pihak untuk mendukung pemerintah sentra mengawal dana desa. Memang dalam taraf tertentu, masih terdapat persepsi miring dan gambaran negatif mengenai dana desa. Selama ini, sering hanya dianggap memboroskan uang Negara. Dana desa juga dinilai telah melahirkan koruptor-koruptor kecil.

Terdapat kecenderungan bahwa kasus-kasus korupsi meluas dari level nasional ke lokal. Gagasan untuk menghormati warga desa melalui anggara ini dianggap kurang sebanding dengan “harga yang harus dibayar.” Dana desa tetap lebih banyak mendatangkan kebaikan, meski banyak desa belum bisa mengoptimalkan dana tersebut.

Bahkan, akhir besarnya dana yang diberikan ke desa, elite-elite lokal tergiur untuk menggelapkan, sehingga mereka terjebak pada sikap koruptif. Tak heran, sebagian dari mereka jadinya mendekam di balik jeruji besi. Mengutip Ratno Lukito, kejahatan orang berkedudukan tinggi menjadikan konsekuensi lebih besar sehingga aturan yang ditimpakan juga lebih besar. Semakin tinggi kedudukan sosial seseorang, tambah berat pula eksekusi (Ratno Lukito, 2012: 38).

Namun demikian, banyak fakta mengatakan bahwa korupsi kepala desa berawal dari terbatasnya pemahaman wacana penggunaan dana desa. Meski tidak berniat memperkaya diri, sebagian dari mereka terpaksa tinggal selama beberapa tahun di bui karena telah alpa membelanjakan dana desa. Minimnya pengetahuan wacana dana desa menciptakan mereka dipenjara.


Dalam konteks ini, mereka bergotong-royong terjebak pada “pseudo korupsi” di mana tindak pidana korupsi terjadi akhir ketidaksengajaan. Hal ini menyajikan informasi, sebagian kasus korupsi bukan termasuk kejahatan murni, tapi ketidaktahuan belaka. Nasib tragis sebagian perangkat desa tidak semestinya menularkan apatisme dan fobia dana desa. Ini justru harus menggugah semangat semua pihak untuk memetik pelajaran dan pesan yang tersirat di baliknya. Jangan hingga dana APBN tersebut dikelola secara serampangan. Semua harus dipertanggungjawabkan dengan jelas.

Lebih dari itu, kisah “kegagalan” pemanfaatan dana desa di beberapa tempat tidak selayaknya memupus impian untuk mengangkat harkat dan martabat orang desa melalui dana desa. Kepercayaan desa sebagai tulang punggung negara harus dirawat pejabat, akademisi, peneliti, pegiat, serta stakeholder lain. Ketimbang pesimisme lebih memupuk optimisme supaya uang sanggup dimanfaatkan sesuai dengan tujuan.

Bagaimanapun, kejayaan dan kemajuan negara ditopang eksistensi desa selaku penyanggaa. Ini terutama kondisi sosial, budaya, hukum, politik dan ekonomi nasional kerap tergantung pada situasi lokal. Dengan demikian, pemerintah harus terus membangun desa.


Oleh Riza Multazam Luthfy
Mahasiswa S3 Ilmu Hukum UII Yogyakarta
Sumber: koran-jakarta.com

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Monday, March 19, 2018

Ayo Kembali Ke Mandat Uu Desa

Optimis diharapkan dalam membangun Desa. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide kemajuan Desanya.

 Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa Ayo Kembali Ke Mandat UU Desa
Optimis diharapkan dalam membangun Desa. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide kemajuan Desanya.

Titik utama masalah yaitu sejauh mana keyakinan kita pada kalimat: masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan? Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa (UU Desa) menegaskan: memperkuat masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan yaitu salah satu tujuan pengaturan Desa (Pasal 4 abjad i UU Desa).

Penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan merupakan konsekuensi logis dari pergeseran paradigma pembangunan Desa ke arah Pembangunan yang Berpusat pada Rakyat (People-Centered Development).

Upaya untuk mewujudkan penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan itu haruslah diselenggarakan sesuai dengan mandat Undang-Undang Desa, dengan fokus tindakannya yaitu pemberdayaan masyarakat Desa.

Persoalan pemberdayaan itu sanggup diuji dalam pelaksanaan Dana Desa. Pengaturan teknis prioritas penggunaan Dana Desa lebih diarahkan pada prioritas yang dikehendaki Pusat untuk dijalankan oleh Desa. Musyawarah Desa jadi proses legitimasi proses perencanaan semoga kehendak Pusat sanggup dijalankan di lokal Desa. Dan dengan begitu bunyi masyarakat Desa dalam musyawarah desa tidak tereksplorasi berdasar kebutuhan konkret lokal, tetapi mengesahkan aktivitas Pusat sebagai kegiatan Desa. 

Dalam proses yang demikian ini, yang berpengaruh yaitu Pemerintah Desa. Karena dalam “pilihan” model pemberdayaan ibarat itu pintu utamanya yaitu Pemerintah Desa, bukan keberdayaan masyarakat Desanya. Maka sanggup diduga, yang disebut “keberhasilan” pelaksanaan Dana Desa yaitu kegembiraan Pusat.

Keberdayaan masyarakat Desa yaitu syarat keberlanjutan kemandirian Desa. Tindakan kemajuan Desa berasal dari prakarsa masyarakat Desa yang lekat dengan budaya setempat. Maka sketsa pelaksanaan pembangunan desa yang berpusat pada rakyat desa, atau yang disebut secara normatif sebagai masyarakat Desa yaitu subyek pembangunan Desa, harus menjadi perhatian dalam pendekatan dan taktik pembangunan Desa. Dan bagaimana cara itu sanggup dilakukan semua ada tersedia dan sanggup dikembangkan lebih lanjut dalam aneka macam metode dan alat bantu berdasar mandat UU Desa.

Proses penilaian menyeluruh atas pelaksanaan UU Desa jadi penting di sini. Secara pendekatan, taktik dan kelembagaan yang dikembangkan sudah seharusnya sanggup mewujudkan kemandirian Desa. Kegembiraan dan rasa optimis dalam pembangunan Desa sudah waktunya pula menjadi kegembiraan rakyat Desa. 

Desember, bulan terakhir tahun 2018 ini yaitu waktu yang sempurna untuk refleksi dan ejekan rekomendasi tindakan yang lebih baik untuk dan atas nama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Ayo kembali ke mandat UU Desa.

Sumber: desalogi.id

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...