Kementerian pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Permendikbud No 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Tujuan adanya Dapodik diatur dalam Pasal 2 Permendikbud No 79 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa
(1) Mewujudkan basis data tunggal sehingga sanggup tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
(2) Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi acara pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk dipakai oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permendikbud No 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan bahwa Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi basis data terintegrasi.
Data yangf diinput dalam Dapodik diatur dalam Pasal 4ayat 1 Permendikbud No 79 Tahun 2015 yang menyatakan Data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta didik merupakan data yang bersifat individual, relasional dan longitudinal.
Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 3 Permendikbud No 79 Tahun 2015 perihal DAPODIK dinyatakan bahwa Pengumpulan data melalui Dapodik dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
b. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
DAPODIK bukan lagi menjadi salah satu sumber acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata, tetapi sesuai Pasal 8 ayat (2) Permendikbud No 79 Tahun 2015 justru Hasil pengumpulan data melalui DAPODIK merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
Permendikbud No 79 Tahun 2015 pasal 8 |
Dengan ditetapkan DAPODIK menjadi satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata, maka ke depan sekolah harus betul-betul menginput data secara riil dan lengkap. Hal ini perlu diingatkan alasannya ketika ini kebanyakan sekolah telah mengiput data secara riil namun belum lengkap, Umumnya data yang diiput lengkap hanyalah data yang berkaitan dengan PTK (khususnya guru) dan Peserta Didik. Ini alasannya data PTK berkaitan dengan Sertifikasi Guru dan Data Peserta Didik berkaitan eksklusif dengan Alokasi Dana BOS dan penerimaan BSM/PIP.
Adapun kiprah sekolah berkaitan dengan Dapodik ditegaskan dalam Pasal 14 Permendikbud No 79 Tahun 2015, yakni bahwa Satuan pendidikan memiliki tugas:
a. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
b. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
c. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan
d. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 79 TAHUN 2015 TENTANG DAPODIK (Klik di sini)
Demikian informasi perihal Permendikbud No 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK, biar bermanfaat.
No comments:
Post a Comment