Showing posts with label Law & Policy. Show all posts
Showing posts with label Law & Policy. Show all posts

Thursday, July 19, 2018

Ini Problem Android Yang Bikin Google Didenda Rp 72,8 Triliun

Ilustrasi. Foto: Agung PambudhyIlustrasi. Foto: Agung Pambudhy

Jakarta - Google didenda regulator kebijakan antimonopoli Eropa dalam jumlah luar biasa besar, yakni 4,34 miliar euro atau di kisaran Rp 72,8 triliun. Denda ini dijatuhkan alasannya ialah Google dianggap menyalagunakan posisi mayoritas sistem operasi Android.

Dikutip detikINET dari Gizmodo, peraturan Google melisensi Android yang mensyaratkan pembuat perangkat melaksanakan pre instal aplikasi Google menyerupai Chrome, YouTube, Gmail, Google Maps dan Play Store, melanggar aturan anti trust dan menciptakan produk kompetitor tak dapat bersaing dengan adil.

Deal semacam itu dengan produsen menyerupai Samsung, Huawei, HTC dan lainnya berdasarkan Komisi Eropa ialah bukti Google menyalahgunakan posisi dominannya di industri smartphone.



"Google memakai Android sebagai kendaraan untuk memantapkan dominasi mereka di mesin pencarian. Praktik ini menghalangi rival kesempatan untuk berinovasi dan berkompetisi," sebut EU Commisioner for Competition, Margrethe Vestager.

Google tentu tidak terima dan mereka menyatakan akan mengajukan banding. CEO Google Sundar Pichai menandaskan Android justru memperlihatkan lebih banyak pilihan dan juga berkompetisi degan Apple iOS. Lagipula aplikasi pre install dapat dihapus kalau pengguna tidak menginginkannya.

"Jika kalian lebih menentukan aplikasi lain atau browser lain atau mesin cari lain dibanding yang sudah ada, kalian dapat dengan gampang menghapus mereka dan menentukan yang lain itu," sebut Pichai.

"Faktanya, pengguna Android secara umum akan menginstall sekitar 50 aplikasi sendiri. Tahun lalu, ada 94 miliar aplikasi didownload secara global dari Play Store kami, browser menyerupai Opera Mini dan Firefox didownload lebih dari 100 juta kali, UC Browser lebih dari 500 juta kali," papar dia.

Ini Duduk Kasus Android Yang Bikin Google Didenda Rp 72,8 Triliun

Ilustrasi. Foto: Agung PambudhyIlustrasi. Foto: Agung Pambudhy

Jakarta - Google didenda regulator kebijakan antimonopoli Eropa dalam jumlah luar biasa besar, yakni 4,34 miliar euro atau di kisaran Rp 72,8 triliun. Denda ini dijatuhkan alasannya yaitu Google dianggap menyalagunakan posisi secara umum dikuasai sistem operasi Android.

Dikutip detikINET dari Gizmodo, peraturan Google melisensi Android yang mensyaratkan pembuat perangkat melaksanakan pre instal aplikasi Google menyerupai Chrome, YouTube, Gmail, Google Maps dan Play Store, melanggar aturan anti trust dan menciptakan produk kompetitor tak dapat bersaing dengan adil.

Deal semacam itu dengan produsen menyerupai Samsung, Huawei, HTC dan lainnya berdasarkan Komisi Eropa yaitu bukti Google menyalahgunakan posisi dominannya di industri smartphone.



"Google memakai Android sebagai kendaraan untuk memantapkan dominasi mereka di mesin pencarian. Praktik ini menghalangi rival kesempatan untuk berinovasi dan berkompetisi," sebut EU Commisioner for Competition, Margrethe Vestager.

Google tentu tidak terima dan mereka menyatakan akan mengajukan banding. CEO Google Sundar Pichai menandaskan Android justru menawarkan lebih banyak pilihan dan juga berkompetisi degan Apple iOS. Lagipula aplikasi pre install dapat dihapus kalau pengguna tidak menginginkannya.

"Jika kalian lebih menentukan aplikasi lain atau browser lain atau mesin cari lain dibanding yang sudah ada, kalian dapat dengan gampang menghapus mereka dan menentukan yang lain itu," sebut Pichai.

"Faktanya, pengguna Android secara umum akan menginstall sekitar 50 aplikasi sendiri. Tahun lalu, ada 94 miliar aplikasi didownload secara global dari Play Store kami, browser menyerupai Opera Mini dan Firefox didownload lebih dari 100 juta kali, UC Browser lebih dari 500 juta kali," papar dia.

Thursday, March 29, 2018

Oracle Tuntut Google Rp 120 Triliun

Foto: ChromeplexFoto: Chromeplex

Amerika Serikat - Pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Google menciptakan Oracle tak segan-segan menuntun perusahaan tersebut sebesar Rp 120 triliun. Apa gotong royong dosa Google?

Raksasa pencarian internet itu terancam membayar miliaran dollar AS kepada Oracle alasannya yaitu diketahui memakai aktivitas Java milik perusahaan yang didirikan oleh Larry Ellison tersebut. Berdasarkan keterangan dari U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit, Google memanfaatkan aktivitas Java itu untuk keperluan sistem operasi Android di dalam perangkat mobile.



Anak perusahaan Alphabet ini dianggap terlalu jauh dalam memakai shortcut Java untuk membuatkan Android sehingga melanggar hak cipta milik Oracle, sebagaimana disebutkan oleh pihak pengadilan tersebut. Menariknya, pelanggaran hak cipta tersebut sejatinya sudah mulai tercium delapan tahun lalu.

Kasus yang diketahui pertama kali tercatat pada 2010 ini kini diserahkan kepada pengadilan negeri California untuk memilih berapa besaran uang yang harus dibayarkan oleh pihak Google. Dalam hal ini, Oracle sudah mengajukan tuntutan sebesar USD 8,8 miliar (Rp 120,9 triliun), dengan adanya kemungkinan angka tersebut tumbuh semakin besar.

Oracle Tuntut Google Rp 120 TriliunFoto: internet


Angka tersebut dipertimbangkan menurut royalti yang dianggap Oracle berhak diterima oleh mereka, mengingat sistem operasi Android telah dijalankan oleh smartphone di seluruh dunia dalam jumlah yang sangat besar. Penasihat umum Oracle, Dorian Daley, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bentuk dari pertolongan para kreator konten sekaligus pelanggan.

"Ujaran U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit sudah sesuai sekaligus menjunjung tinggi asa mendasar mengenai aturan hak cipta, sekaligus menjelaskan bahwa Google melanggar aturan tersebut. Keputusan ini bisa melindungi kreator dan pelanggan dari pelanggaran hak mereka," ujarnya, menyerupai detikINET kutip dari Bloomberg, Kamis (29/3/2018).



Di lain pihak Google mengaku kecewa terkait dengan tuntutan yang diterimanya tersebut. Kekecewaannya pun membuatnya untuk menyiapkan langkah selanjutnya dalam kasus ini ke depannya, yang kemungkinan akan mengajukan banding kepada tiga hakim panel untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka

"Kami kecewa pengadilan justru memutarbalikkan temuan dewan juri bahwa aktivitas Java tersebut bersifat terbuka dan gratis bagi semua orang. Regulasi menyerupai ini akan menciptakan aplikasi dan layanan online akan semakin mahal bagi user," ujar juru bicara Google, Patrick Lenihan.

Sumber detik.com

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...