Showing posts with label Regulasi Desa. Show all posts
Showing posts with label Regulasi Desa. Show all posts

Friday, March 16, 2018

Contoh Peraturan Desa Dan Cara Menciptakan Perdes

Peraturan Desa yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sehabis dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Peraturan Desa yaitu peraturan perundang Contoh Peraturan Desa dan Cara Membuat Perdes

Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa dan masyarakat desa berhak memperlihatkan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. 

Adapun tata cara penyusunan peraturan desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan di Desa. 

Contoh peraturan desa dan cara menyusun perdes, donwload disini

Bagi desa yang belum menyusun daftar kewenangan desa menurut hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, sanggup di unduh disini contoh Perdes wacana kewenangan desa.

Berikut perbedaan antara peraturan yang diprakarasi oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  • Rancangan Peraturan Desa sanggup dikonsultasikan kepada camat untuk mendapat masukan. 
  • Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait pribadi dengan substansi bahan pengaturan.
  • Masukan dari masyarakat desa dan camat dipakai Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

BPD sanggup menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa wacana Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa dan rancangan Peraturan Desa wacana Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).

Rancangan Peraturan Desa sanggup diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa anjuran BPD. 

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Saturday, March 10, 2018

Pp Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Perubahan Kedua Atas Pp 43 Peraturan Pelaksanaan Uu Desa

Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuain penghasilan tetap kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa pe PP Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Atas PP 43 Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud aksara a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perihal Perubahan atas Peratutan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.

Bahwa menurut pertimbang sebagaimana dimaksud dalam hur a dan aksara b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.

Berikut Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81


Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa lainnya dianggarankan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) dari honor pokok pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.422,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus persen per seratus) dari honor pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa pe PP Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Atas PP 43 Peraturan Pelaksanaan UU Desa

c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp.2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari honor pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa pe PP Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Atas PP 43 Peraturan Pelaksanaan UU Desa


Demikian gosip tentang PP Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Atas PP Pelaksanaan UU Desa. Semoga bermanfaat.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Friday, March 9, 2018

Donwload Fatwa Umum Kegiatan Penemuan Desa 2019

Bahwa dalam rangka keberlanjutan pelaksanan Program Inovasi Desa pada tahun 2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) telah menerbitkan Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2019.

Bahwa dalam rangka keberlanjutan pelaksanan Program Inovasi Desa pada tahun  Donwload Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2019 ihwal Perubahan atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 ihwal Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

Perubahan fatwa umum PID tersebut, dikarenakan adanya perubahan subtansi pada pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa, menyangkut inovasi, layanan teknis, dan kegiatan peningkatan kapasitas dalam mendukung kegiatan pencegahan stunting pada praktik pembangunan desa.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa dalam menyebarkan rencana dan melakukan pembangunan Desa secara berkualitas biar sanggup meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumberdaya yang mempunyai daya saing.

Peningkatan kapasitas Desa dalam PID dilakukan melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dan mempersiapkan forum Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) untuk membantu pembangunan desa dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumberdaya Manusia, dan Infrastrukur Desa, yang sejalan dengan kegiatan prioritas Kemendesa PDTT dalam meningkatkan produktivitas desa.

Program Prioritas Kementerian Desa, PDTT dalam menigkatkan produktifitas desa, sebagai berikut: 
  1. Pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan perjuangan masyarakat, maupun perjuangan yang diprakarsai Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama), serta Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) guna menggerakkan dan menyebarkan perekonomian Desa;
  2. Peningkatan kualitas sumberdaya insan (SDM), khususnya investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar terutama dalam mendukung kegiatan prioritas nasional pencegahan stunting secara konvergen. Dengan demikian, produktivitas perdesaan tidak hanya melibatkan aspek/strategi peningkatan pendapatan, melainkan juga pengurangan beban biaya dan resiko hilangnya potensi SDM berkualitas di masa yang akan datang.
  3. Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara pribadi besar lengan berkuasa terhadap perkembangan perekonomian Desa serta berdampak pada meningkatnya kohesi sosial dan rasa mempunyai masyarakat perdesaan.
Secara jelas dan lengkap seputar kegiatan penemuan desa sanggup Anda simak dan pelajari secara lengkap disini, yaitu melalui Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019. 


Semoga bermanfaat, Ayo Bangun Desa.!!

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...