Showing posts with label Sertifikasi dosen. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi dosen. Show all posts

Tuesday, December 26, 2017

√ Persyaratan Menjadi Penerima Sertifikasi Dosen

Saat ini banyak dosen yang mengimpikan untuk sanggup mendapatkan pinjaman dari negara dalam bentuk pinjaman sertifikasi dosen. Apalagi dosen swasta, tentu kesempatan ini tidak akan disia-siakan begitu saja. Sebagai dosen yang tersertifikasi, tentu saja saya menjadi daerah bertanya bagi teman-teman dosen yang belum mempunyai pengalaman ikut sertifikasi dan daerah curhat bagi yang belum beruntung. Baru-baru ini banyak teman-teman yang bertanya: “Pak, bagaimana sih syarat dan caranya biar bisa lulus sertifikasi dosen ?”. “Waduh, dunia semakin canggih. Handphone yang dipegang saudara juga keluaran terbaru. Tanya dong sama Mbah Google. Ketik aja kata kunci serdos atau sertifikasi dosen niscaya akan nangkring https://serdos.dikti.go.id pada halaman awal. 

Di website tersebut terdapat syarat-syarat untuk menjadi penerima serdos. Pada halaman awal portal di bilah sisi bab kanan, tertulis persyaratan penerima sertifikasi dosen sebagai berikut: 

  1. memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi; 
  2. dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);
  3. telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana dia bekerja sebagai dosen tetap;
  4. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
  5. melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana dia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas perhiasan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai hukum yang berlaku; 
Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, banyak hal lain yang harus dipersiapkan oleh dosen yang akan disertifikasi. Dosen yang akan disertifikasi harus mempunyai kemampuan bahasa inggris yang baik, alasannya dalam istrumen evaluasi serdos terdapat komponen kemampuan bahasa inggris, TPA, publikasi karya ilmiah dan sebagainya. Ketika mengisi instrumen Deskripsi Diri, publikasi karya ilmiah ikut divalidasi bersamaan dengan validasi Deskripsi Diri. Tanpa keberadaan Karya Ilmiah yang sanggup ditelusuri, dosen yang mengikuti serdos dikatakan gagal atau tidak lulus sertifikasi. 

Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Monday, December 25, 2017

√ Tips Menulis Deskripsi Diri Untuk Sertifikasi Dosen

Tips Menulis Deskripsi Diri untuk Sertifikasi Dosen - Seperti yang sudah banyak diketahui bahwa salah satu penyebab kegagalan dosen dalam sertifikasi pada umumnya terbentur pada pengisian instrumen deskripsi diri. Deskripsi diri ialah penggambaran atas diri dosen dan apa yang dilakukan dosen yang bersangkutan (DYS) di dalam aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi yaitu di Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Banyak dosen yang tidak lulus serdos lantaran Diskripsi diri yang tidak konsisten (Vonis K). Deskripsi diri yang tidak konsisten berdasarkan saya disebabkan lantaran ketidakcocokan antara apa yang ditulis dalam CV dengan yang dideskripsikan dalam deskripsi diri (DD).




Deskripsi diri ialah citra dari diri kita dan apa yang dilakukan terutama dalam aktivitas Tridarma Perguruan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain konsisten antara CV dan DD, konsistensi juga dekat berafiliasi dengan pelaksanaan ketiga dharma tersebut. Seorang dosen harus konsisten melakukan tri dharma berdasarkan ijasah yang menempel pada dirinya. Tentu saja tidak dianjurkan untuk menuliskan di CV, ijasah S2 Matematika, Mengajar MK Agama, Penelitian perihal pembelajaran agama, penugasan JAnya Pendidikan Matematika. Walaupun dosen lulusan S2 Matematika tersebut contohnya mendapat penugasan mengajar mata kuliah Agama dan penelitian perihal pembelajaran Agama, berdasarkan saya tidak patut jikalau hal tersebut dituliskan dalam CV. Walaupun hal tersebut jarang terjadi, tetapi masih ada teman-teman dosen yang menuliskan CV menyerupai rujukan tersebut. 

Berikut ini saya bagikan rujukan deskripsi diri dan CV saya. Konsisten tidaknya kedua komponen tersebut, tetapi hal tersebut perlu saya bagikan lantaran dari CV dan DD tersebut saya dinyatakan lulus serdos 2014. 

Contoh : CV Serdos , DD serdos

Untuk mengetahui komponen komponen dalam deskripsi diri dan pedoman evaluasi sertifikasi, para penerima serdos sanggup membaca buku i, ii dan iii yaitu buku panduan serdos. 


Demikian tips ini ditulis berdasarkan pengalaman mengikuti keseluruhan proses sertifikasi dosen pada Tahun 2014. Mudah-mudahan bermanfaat bagi teman-teman yang akan mengikuti serdos tahun mendatang.

Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Sunday, December 17, 2017

√ Tips Memperoleh Sertifikasi Dosen (Serdos)

Tips Memperoleh Sertifikasi Dosen (Serdos). Salah satu indikator dari mutu sebuah perguruan tinggi yaitu kualitas dosen yang dimiliki. Dosen yang berkualitas yaitu dosen yang tersertifikasi artinya dosen yang telah mempunyai akta dosen profesional. Serdos merupakan proses derma akta pendidik kepada dosen dalam upaya meningkatkan PT, dan memperbaiki kesejahteraan dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Dosen akseptor serdos harus memenuhi persyaratan yang telah ditentkan.

Berdasarkan pengalaman saya, untuk mengikuti serdos dalam upaya mendapatkan akta pendidik profesional memang susah susah gampang. Namun, jikalau dilakukan dengan perencanaan yang matang maka tidak menutup kemungkinan seorang dosen akan lulus serdos dengan mudah. Perencanaan matang yang saya maksudkan yaitu bahwa dosen yang belum memenuhi syarat yang ditentukan sanggup mempersiapkan diri untuk serdos sembari memenuhi syarat-syarat akseptor serdos yang ditentukan.

Saya lulus sertifikasi dosen pada Tahap 2 Periode Tahun 2014. Saya sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti serdos semenjak Tahun 2012 ketika saya melanjutkan S2 di Universitas Negeri Yogyakarta. Saya belum memenuhi persyaratan ketika itu sebab saya belum menuntaskan S2. Yang saya lakukan semenjak Tahun 2012 yaitu mempersiapkan diri untuk melengkapi syarat lainnya yaitu publikasi ilmiah sebab saya tahu bahwa komponen karya ilmiah mempunyai nilai yang tinggi. Makara ketika sedang S2 saya mempunyai publikasi pada sebuah jurnal dan prosiding seminar tingkat nasional. Banyak sobat dosen yang sudah masuk dalam dosen yang disertifikasi (DYS) resah dan harus batal mengikuti serdos hanya sebab tidak mempunyai karya ilmiah. Padahal, boleh dikatakan bahwa publikasi ilmiah merupakan komponen penting sebab syarat seorang lulus serdos yaitu mempunyai karya ilmiah yang sanggup ditelusuri. Agar karya ilmiah simpel ditelusuri, karya ilmiah minimal diunggah ke portal atau laman PT sendiri atau dipulikasikan pada jurnal yang diindeks contohnya oleh google scholar. Jika karya ilmiah terindeks google scholar maka dosen perlu menciptakan profile google scholar. Jika akseptor tidak mempunyai karya ilmiah, maka menurut indikator evaluasi serdos, dosen yang bersangkutan pribadi divonis tidak lulus serdos. 

Selain publikasi ilmiah, komponen lain yang besar lengan berkuasa pada nilai adonan yaitu Test of English Proficiency (TOEP) dan Test Potensi Akademik (TPA). Oleh karenanya, kedua komponen ini wajib dipersiapkan secara matang. Jika seorang dosen mempunyai nilai TOEP dan TPA yang baik, maka kesempatan untuk lulus serdos akan semakin terbuka. Saya menyadari, bahwa ketika telah lulus S2 dan Jabatan Akademik Saya masih Asisten Ahli maka sumbangan Jafung untuk nilai adonan akan sangat kecil. Oleh akhirnya saya harus mempersiapkan TOEP dan TPA sebaik mungkin. Untuk lulus TOEP, bagi saya bukanlah hal yang sulit sebab saya sudah terbiasa dengan membaca buku akademik yang berbahasa inggris ketika kuliah di UNY dan dibekali dengan English for Academic Reading di Pascasarjana UNY. Untuk TPA, saya hanya melatih soal-soal TPA yang tersedia dan sanggup diunduh secara gratis di Internet.

Pada bulan September 2013, saya lulus S2. Karena saya sudah mempunyai Jabatan Akademik Asisten Ahli semenjak Tahun 2009 (Saya mulai menjadi dosen bulan Desember 2006), saya hanya melengkapi syarat-syarat lain semoga sanggup masuk dalam sertifikasi dosen yaitu Inpasing Pangkat dan mengajar selama 1 semester. Setelah mengurus inpasing pangkat di Kopertis Wilayah VIII Denpasar, SK inpasing tersebut diupload oleh operator PT kawasan saya mengajar. Selain itu, saya berusaha untuk memastikan data yang diharapkan di Pangkalan Data Perguruan Tinggi telah terupdate dengan baik, menyerupai NIDN, jabatan fungsional, pendidikan tertinggi, status ikatan kerja , dan status Aktivitas, serta riwayat mengajar.

Langkah selanjutnya yaitu tinggal menunggu nama muncul di daftar D1 yaitu data elegible untuk mengikuti serdos. Sambil menunggu, saya mulai memperbaiki Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae=CV) dan Deskripsi Diri (DD) yang sudah saya persiapkan bertahap semenjak saya masih kuliah di Program Studi Pendidikan Dasar PPS UNY. Hal ini saya lakukan, sebab menurut pengalaman dosen senior yang telah mengikuti serdos, waktu yang diberikan untuk mengisi instrumen dan lain-lain sangat mepet. Oleh karenanya, saya perlu mempersiapkan DD jauh-jauh hari semoga ketika tiba saatnya, saya cukup copy Paste ke portal serdos. Walaupun masing-masing komponen dalam DD hanya dipersyaratkan minimal 50 kata, DD saya malah ada yang melebihi 1500 kata.

Ketika akan mengisi sertifikasi dosen, banyak dokumen yang akan diupload di sistem sertifikasi dosen. Agar tidak terburu-buru ketika mengisi instrumen serdos, dokumen-dokumen tersebut perlu dipersiapkan dalam bentuk softcopy yaitu:
  1. Sertifikat (terutama toep dan tpa, bagi yang tidak mengikuti tes di PLTI). Bagi yang belum pernah test, akan ada tes di PLTI. Karena saya ada di NTT, untuk akseptor serdos di NTT akan ada tes PLTI di Kupang bersamaan dengan pembagian akun serdos.
  2. Dokumen pdf makalah publikasi ilmiah, jikalau publikasi secara online cukup mencatumkan alamat link ketika proses pengisian di sistem.
  3. Pas foto berwarna anda dengan ukuran 4×6.

Setelah semuanya disiapkan, yang harus kita lakukan yaitu terus memperbaiki DD semoga komponen-komponen yang dideskripsikan cocok dengan CV (Bagi teman-teman yang ingin melihat referensi CV dan DD, silahkan mengunjungi artikel: Tips Mengisi DD dan CV Sertifikasi Dosen). Satu hal yang perlu diingat, jangan pernah berpikir untuk Copy Paste DD. Banyak dosen yang tidak lulus Serdos sebab ada kemiripan dengan DD dosen yang pernah masuk ke sistem Serdos.

Sambil memperbaiki DD, setiap dosen wajin untuk mencermati pengumuman pada kopertis masing-masing atau pada portal sertifikasi dosen. Pengumuman-pengumuman yang biasanya terkait dengan Serdos adalah:(1) Data D3 sebagai calon akseptor Serdos di laman Serdos Dikti, (2) Penetapan Data D4 menjadi DYS, (3) Jadwal tes TOEP dan TPA di portal PLTI, (4) Jadwal pengisian Portofolio dan Diskripsi Diri, (5) Jadwal Penilaian portofolio dan (6) Jadwal Yudisium Internal oleh PTPS dan Yudisium Nasional dan Pengumuman Kelulusan. Jadwal 1,2, 4,5,6 biasanya berada dalam satu pengumuman. Sedangkan Pengumuman terkait dengan No.3 biasanya pribadi di Portal PLTI. Untuk Wilayah NTT, biasanya waktu pelaksanaan Tes TOEP dan TPA bertepatan atau berdekatan dengan sosialisasi pengisian dan atau pembagian akun peserta.

Setelah menunggu hanya setahun Pada Tahun 2014 saya masuk dalam daftar DYS dan saya bersyukur ketika mengecek akun, saya dinyatakan lulus serdos bertepatan dengan ulang tahun saya pada tanggal 2 September 2014. Sejak Januari 2015, saya mulai mendapatkan tunjangan serdos. Tunjangan ini sangat berarti bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta menyerupai saya.

Itulah tips yang saya berikan bagi teman-teman yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti Serdos  periode III Tahun 2016 atau pada Tahun 2017 mendatang. Semoga Bermanfaat.


Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Monday, December 11, 2017

√ Petunjuk Pengisian Deskripsi Diri


Petunjuk Pengisian Deskripsi Diri. Deskripsi diri ialah pernyataan diri wacana bantuan dosen dalam pelaksanaan dan pengembangan tridarma perguruan tinggi tinggi. Pernyataan deskripsi diri harus berisi hal-hal yang secara nyata dilakukan oleh dosen (das Sein) bukan hal yang seharusnya (das Sollen).Oleh karenanya, deskripsi diri haruslah berisi hasil refleksi atas pengalaman langsung seorang dosen yang benar benar telah dilakukan bukan yang akan atau seharusnya dilakukan. Deskripsi diri juga harus merupakan citra penemuan dan kreativitas yang dilakukan seorang dosen dalam menjalankan kiprah dan fungsinya menurut kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial.
Banyak hal penting yang perlu diperhatikan dalam menulis deskripsi diri. Selain memenuhi manajemen dan kelengkapan lain dalam syarat syarat serdos, berikut ini merupakan petunjuk pengisian DD yang saya kutip dari Slide Bapak JOKO NURKAMTO (UNS). 
  1. Instrumen DD terdiri atas 24 butir; setiap butir  diberi nomor urut (dari nomor 1 sampai 24) dan judul aspek yang dideskripsikan. Contoh, nomor 1 ialah aspek “usaha kreatif”; nomor 9 ialah aspek “konsistensi” (lihat tabel).
  2. Deskripsi untuk setiap butir hendaknya menginduk pada unsur dalam tridarma. Contoh, aspek “konsistensi” terkait dengan “pengembangan keilmuan”(lihat tabel )
  3. DD berupa esei dalam bentuk paragraf, bukan dalam bentuk pointer-pointer yang ditulis secara vertikal dari atas ke bawah.
  4. Jumlah kata dalam setiap butir DD minimal 150 kata dan seyogyanya tidak terlalu banyak. Jumlah kata yang ideal ialah sekitar 200 kata.
  5. Untuk memperoleh paragraf yang singkat dan padat tetapi sempurna dan komprehensif, DD hendaknya ditulis secara straightforward. Pernyataan-pernyataan yang tidak relevan dengan pokok perkara (seperti pengantar yang terlalu panjang) sebaiknya tidak disertakan.
  6. DD bersifat faktual dan objektif yang menggam- barkan pengalaman nyata DYS (das sein) alasannya yang diminta dalam setiap butir DD ialah “contoh nyata”; bukan sesuatu yang “seharusnya”, yang bersifat normatif teoretik (das sollen).
  7. Terkait dengan butir 6 di atas, DD bersifat unik. DD seorang DYS seharusnya berbeda dari DD DYS yang lain. Oleh alasannya itu, apabila ada 2 DD (atau lebih) yang sama atau mempunyai tingkat kemiripan yang signifikan (lebih dari 60% dari minimal 5 butir), patut diduga kedua DD tersebut merupakan hasil plagiasi, dan hal itu tidak dibenarkan.
  8. DD menggambarkan pengalaman langsung DYS dalam kaitannya dengan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi tinggi; oleh alasannya itu subjek kalimat yang dipakai dalam DD ialah “saya” atau “kami” (bila suatu acara dilaksanakan secara berkelompok). Subjek “kita” tidak sempurna dipakai alasannya “kita” melibatkan pembaca (asesor).
  9. Isi DD harus konsisten dengan apa yang diungkapkan dalam curriculum vitae (CV) dan evaluasi persepsional diri, alasannya konsistensi merupakan salah satu aspek yang dinilai.
  10. DD ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan kaidah yang berterima. (Kalimat harus mempunyai subjek dan predikat; konjungsi tidak dipakai pada awal kalimat; awalan dan kata depan hendaknya dipakai secara tepat, dll.)
  11. Bila dalam DD terdapat beberapa butir yang diberi nomor (seperti produk karya ilmiah), nomor tersebut diletakkan di dalam kurung. Contoh, “Beberapa buku yang pernah saya tulis ialah (1) ..., (2) ..., dan (3) ....”
  12. Bila dalam DD terdapat nama karya ilmiah (seperti buku, artikel dalam jurnal ilmiah, dan laporan penelitian), karya ilmiah tersebut ditulis di antara tanda petik (“...”). Contoh, Buku pertama yang saya tulis ialah “Penegakan Disiplin Taruna”.
  13. Bila dalam DD terdapat kata atau ungkapan dalam bahasa gila atau bahasa daerah, kata atau ungkapan tersebut hendaknya dicetak miring. Contoh, “Saya senantiasa tutwuri handayani terhadap para taruna.”
  14. Untuk memberi kesan baik pada pandangan pertama asesor, hendaknya DD ditulis secara rapi (marjin, spasi, paragrafing, dll.).
  15. Setelah semuanya diupayakan secara serius dan dengan kesungguhan, jangan lupa berdoa.

Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

√ Ternyata Inilah Penyebab Banyak Dosen Gagal Lulus Sertifikasi Dosen

BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan telah mengeluarkan Peraturan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 tentang Kisi-Kisi Soal UN atau Ujian Nasional tahun 2015/2016Kisi-kisi Soal UN atau Ujian Nasional tahun 2016 yang telah dirilis BSNP terdiri dari Kisi-kisi soal UN 2015/2016 atau Ujian Nasional untuk SMP/MTs, Kisi-kisi Ujian Nasional atau UN  2015/2016 untuk SMA/SMK/MA dan Sederajat, Kisi-kisi Ujian Nasional atau UN 2015/2016 untuk Paket B dan C.  Sebagaimana diketahui materi Ujian Nasional (UN) 2015/2016 merupakan irisan Kurikulum 2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013.


Rekan-rekan guru kelas 9 SMP/MTs atau kelas 12 SMA/SMK/MA sebaiknya segera mend0wnl0ad Kisi-kisi UN atau Ujian Nasional tahun 2015/2016, karena Kisi-kisi UN / Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 ini agar berbeda dengan Kisi-kisi UN/Ujian Nasional tahun sebelumnya.  Apabila kisi-kisi UN sebelumnya hanya mencantumkan materi UN, pada kisi-kisi UN tahun 2015/2016 mencantumkan level kognitif yang diujikan serta penyusunan materi UN yang didasarkan pada level kognitif tersebut.

Untuk rekan-rekan guru yang akan mend0wnl0ad Kisi-kisi UN 2015/2016 terbaru silahkan klik link d0wnl0ad di bawah ini







Semoga link d0wnl0ad KISI-KISI UN SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PAKET B DAN C TAHUN 2015/2016 bermanfaat







= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Friday, October 20, 2017

√ Menetapkan Sks Untuk Pelaporan Beban Kerja Dosen

Menetapkan SKS untuk Pelaporan Beban Kerja Dosen - Berapa sks maksimal untuk masing-masing acara A s/d D dalam melaksakan kiprah pokok dan penunjang Tridharma Perguruan tinggi ?
Pertanyaan ini sering dipertanyakan para dosen, termasuk ada yang tanya apakah ada perbedaan untuk dosen yang sudah serdos dan belum serdos ?

Baiklah saya tanggapi, dan akan simpan balasan ini di website kopertis 12 untuk dapat dipergunakan bagi yang membutuhkannya ketika ini atau di lalu hari.

ketentuan BKD berlaku sama untuk semua dosen TETAP baik yang sudah serdos maupun belum serdos, yaitu minimal 12 sks dan maksimal 16 sks per semester (untuk Profesor harus ditambah 3 sks kewajiaban khusus per tahun). Yang mempengaruhi jumlah sks tiap komponen acara A-D ialah jabatan akademik yang dimiliki seorang dosen. Terus berapa sks untuk masing-masing Kegiatan A, B, C dan D. Ini cara perhitungannya:

Persentase minimal kiprah pokok rujukannya pada sini
Rubrik (Lampiran Beban Kerja 2010) yang disempurnakan Agustus 2011, atau sini atau di sini
Tambahan Penjelasan dari Dikti untuk Rubrik BKD



Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Wednesday, October 18, 2017

√ Download Laporan Bkd Dan Rubrik Bkd Terbaru

Download Laporan BKD dan Rubrik BKD Terbaru - Kabar terbaru untuk para dosen yang tersertifikasi. Bagi para dosen yang tersertifikasi, salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap awal tahun kalaender yaitu melaporkan kinerja tri dharma perguruan tinggi yang dilakukan. Kinerja dosen tersebut dilaporkan dalam bentuk Beban Kerja Dosen atau yang sering disebut dengan BKD.

BKD merupakan laporan beban kerja dosen yang telah atau sedang dilakukan pada ketika tahun akademik sebelumnya, biasanya untuk dua semester. Misalnya, untuk pelaporan BKD Tahun 2017, para dosen yang disertifikasi atau yang mendapatkan sumbangan sertifikasi dosen (Serdos) harus melaporkan aktivitas yang dilakukannnya untuk semester genap TA 2015/2016 dan semester Gasal TA 2016/2017.

Untuk melaporkan BKD tesebut, biasanya para dosen yang tersertifikasi harus memakai file BKD dalam bentuk Microsoft Acsses dengan memperhatikan rubrik BKD. Untuk Tahun 2017, pemerintah menyempurnakan rubrik dan BKD yang filnya sanggup did0wnl0ad di bawah ini:




Produk Hukum terkait BKD

UU 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (situs asli)
UU 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)
PP 41 Tahun 2009: sumbangan profesi guru dan dosen, sumbangan khusus guru dan dosen, serta sumbangan kehormatan Profesor.
PP 37 Tahun 2009: dosen (146KB pdf, 62KB doc/zip)
PP 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
Kemenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, sanggup diunduh di sini.
Surat Edaran Dirjen Dikti no.3298/D/T/99 tentang Beban Kerja Normal Seorang Dosen Tetap
SK Dirjen Dikti no. 48/DJ/Kep/1983 : Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi (EWMP)

Waktu Penilaian dan Pelaporan:

Tahap Pelaksanaan Penilaian dan Pelaporan Kinerja Dosen:
1) Dosen mengisi Laporan Beban Kerja Dosen; Februari ahad I dan Agustus ahad I
2) Asesor menilai kinerja Dosen; Februari ahad II dan Agustus ahad II
3) Fakultas menyurun Rekap Laporan BKD; Februari ahad III dan Agustus ahad III
4) Perguruan Tinggi menyusun Rekap Laporan BKD; Februari ahad ke IV dan Agustus ahad ke IV

Laporan s3ki Data dan Informasi Beban Kerja

Tugas utama seci data dan info menciptakan kompilasi laporan dosen baik untuk tingkat fakultas maupun universitas. Khusus Kopertis menciptakan kompilasi laporan kopertis. Langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut.

1) Terima soft file LKD dari dosen dengan nama file nama masing-masing dosen.
2) Buatkan folder untuk tiap fakultas dan masukkan soft file LKD pada folder yang sesuai.
3) Kompilasi untuk laporan tingkat fakultas dan print (cethak)
4) Mintakan tanda tangan Dekan atau yang sederajat untuk hasil cethakan nya
5) Buat folder tingkat universitas (perg. tinggi). Masukkan laporan masing-masing fakultas ke folder universitas
6) Buat kompilasi laporan universitas. Hasilnya di cetak untuk laporan eksklusif ke Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti. Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Swasta dikirim ke Kopertis dan Kopertis mengkompilasi laporan PTS.

Mudah-mudahan info dan file yang dilampirkan ini bermanfaat bagi teman-teman yang telah mendapatkan serdos.

Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Monday, July 17, 2017

√ Perubahan Tata Laksana Sertifikasi Dosen 2017

Perubahan Tata Laksana Sertifikasi Dosen 2017 – Pelaksanaan Sertifikasi Dosen tahun 2016 berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. Ada banyak perubahan pelaksanaan setiap tahap pada Sertifikasi Dosen Tahun ini. Adapun Tata Laksana Sertifikasi Dosen Tahun 2017 ialah sebagai berikut.
  1. Perguruan tinggi melaksanakan validasi data induk dosen (data D1) secara online di PDDIKTI (http://forlap.ristekdikti.go.id) pada rentang waktu yang telah ditetapkan Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai DYS akan ditampilkan sebagai data bakal calon DYS (data D2) di PDDIKTI.
  2. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, menurut pertimbangan alokasi nasional, kriteria dan skala prioritas sesuai ketentuan dan perundangan, melaksanakan pemeringkatan data D2 dan memutuskan calon DYS definitif untuk masing-masing perguruan tinggi (Data D3). Kriteria pemeringkatan didasarkan pada urutan: jabatan akademik (Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli), pendidikan terakhir (S3, S2), pangkat dan golongan ruang, dan masa kerja sebagai dosen tetap.
  3. Dalam hal menurut kriteria poin no.2 tersebut di atas calon DYS mempunyai rangking yang sama, maka calon DYS yang mempunyai umur lebih bau tanah ditempatkan pada urutan lebih awal.
  4. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan data D3 ke laman sistem Serdos. Jumlah calon DYS definitif sesuai dengan alokasi nasional akan diadaptasi untuk setiap periode sertifikasi.
  5. PTU melaksanakan verifikasi dan validasi data D3 dan melaksanakan verifikasi dalam bentuk : mengusulkan/tidak mengusulkan calon DYS alasannya ialah pertimbangan strategis pimpinan PTU, dan memvalidasi data bidang ilmu/sub-rumpun ilmu. Keseluruhan data hasil verifikasi disahkan oleh pimpinan PTU
  6. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memutuskan calon DYS definitif yang masuk dalam data D4 untuk masing-masing PTU menurut data D3 yang telah diusulkan dan disahkan oleh PTU. Pengajuan D3 yang tidak disertai dengan bukti surat pernyataan, calon DYS yang diusulkan oleh PTU pada data D3 tidak akan ditetapkan menjadi data D4.
  7. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan akun untuk calon DYS yang telah ditetapkan dalam data D4.
  8. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memutuskan calon DYS definitif (data D4) dan mengunggahnya di laman sistem Serdos untuk sanggup dilihat dan dikelola oleh PTU melalui Akun PTU yang telah diberikan.
  9. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan 10 (sepuluh) Akun untuk setiap calon DYS definitif: 1 (satu) Akun atasan calon DYS, 1 (satu) Akun untuk calon DYS sendiri, 3 (tiga) Akun untuk sejawat calon DYS, dan 5 (lima) Akun untuk mahasiswa penilai.
  10. Calon DYS melaksanakan validasi data diri menurut data D4 yang telah ditetapkan.
  11. Calon DYS melaksanakan aktivitas untuk memenuhi komponen evaluasi adonan mencakup evaluasi persepsional, rekam jejak kemampuan berbahasa inggris, dan potensi akademik.
  12. Calon DYS dan PTU memastikan komponen evaluasi adonan telah terpenuhi yaitu NAP, NKP, NPA, NBI, dan NPS.
  13. Calon DYS yang mempunyai jabatan akademik Lektor atau Lektor Kepala sanggup mengunggah akta PEKERTI atau AA sebagai pengganti NBI atau NPA dan disertai perangkat dokumen pendukung sebagaimana tertera dalam rubrik penilaian.
  14. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melaksanakan penghitungan NGB secara otomatis melalui sistem.
  15. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memutuskan calon DYS yang telah lulus evaluasi adonan dan evaluasi persepsional sebagai DYS dalam Data D5. DYS yang masuk dalam data D5 sanggup melanjutkan untuk menyusun DD.
Dalam hal penetapan D5, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melaksanakan penghitungan NGB secara otomatis melalui sistem. Selanjutnya, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memutuskan calon DYS yang telah lulus evaluasi adonan dan evaluasi persepsional sebagai DYS dalam Data D5. DYS yang masuk dalam data D5 sanggup melanjutkan untuk menyusun DD.

Baca Juga: Tips Menulis Deskripsi Diri
.
Berhubung alasannya ialah keterbatasan waktu dan agenda padat (sudah terjadwal), maka bagi calon DYS yang persiapan ikut serdos,perlu memperhatikan hal-hal penting terkait  Penyusunan dan Pengesahan Deskripsi Diri oleh DYS (setelah ditetapkan dalam D5) sebagai berikut :
  1. Penyusunan Deskripsi Diri (DD) oleh DYS secara on-line hanya sanggup dilakukan saat DYS telah masuk dalam data D5
  2. Sebagai materi pola penyusunan narasi Deskripsi Diri (DD), DYS harus menyusun Curicullum Vitae (CV) yang terdiri atas :-riwayat pendidikan,riwayat pengajaran, riwayat training profesional,-produk materi ajar,-riwayat penelitian,-riwayat pengabdian,-riwayat dan publikasi karya ilmiah, pertemuan ilmiah,-peran di bidang kemahasiswaan, dan-tanda prestasi/penghargaan. DYS lakukan pengisian CV sesuai dengan kelompok isian ini sebagaimana telah ditetapkan dalam laman sistem Serdos
  3.  DYS wajib mengunggah naskah publikasi karya ilmiah sebagaimana yang dicantumkan pada CV dalam bentuk dokumen dan/atau alamat jalan masuk (URL) sebagaiimana rincian pada tabel 3.1
  4. DYS wajib mengunggah naskah publikasi karya ilmiah sebagaimana yang dicantumkan pada CV dalam bentuk dokumen dan/atau alamat jalan masuk (URL) sebagaiman rincian pada tabel 3.2
  5. Setelah melaksanakan pengisian borang CV, DYS sanggup menyusun narasi atau esai DD dengan mengacu pada borang CV. Pengisian DD harus dilakukan pada seluruh butir dalam unsur yang harus diisi dalam instrumen DD.
  6. DYS harus mengisi narasi DD untuk masing-masing butir dari setiap unsur dan menyimpannya dengan menekan tombol SIMPAN. Jika sebelumnya DYS telah menyusun narasi DD pada aplikasi pengolah kata (word processor) atau teks, maka isi dari narasi sanggup pribadi dicopy (salin) dan paste (tempel) pada borang yang telah disediakan. Narasi DD yang diperbolehkan hanya berupa teks tanpa tabel, gambar, grafik, penomoran, atau rumus.
  7. Setelah proses pengisian narasi DD selesai, dan telah diperiksa kebenaran datanya, dilakukan VALIDASI ISIAN DESKRIPSI. Jika validasi telah dilakukan, maka akan diterbitkan nomor acuan validasi. Nomor ini akan digunakan sebagai identitas naskah DD.
  8. Selanjutnya mengunggah Lembar Pengesahan. Lembar Pengesahan hanya sanggup diunduh oleh DYS sesudah DYS melaksanakan validasi DD. File Lembar Pengesahan yang telah diunduh kemudian dicetak untuk ditandatangani oleh DYS bersangkutan dan diketahui dan disahkan oleh atasan pribadi DYS dan pimpinan perguruan tinggi di mana DYS bertugas. Lembar Pengesahan dipindai (scan) dan disimpan dalam file image (gambar) dengan tipe jpeg.
  9. File gambar Lembar Pengesahan kemudian diunggah melalui hidangan yang telah tersedia dalam modul penyusunan instrumen portofolio sertifikasi dosen masing-masing DYS di situs web serdos 
 Baca Juga: Inilah Penyebab Banyak Dosen Tidak Lulus Serdos

Semoga Tahun 2017 ini semakin banyak dosen yang lulus sertifikasi dan semakin sejahtera.

Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Sunday, July 16, 2017

√ Seputar Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pns

Seputar Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS - Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS merupakan penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah mempunyai Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS. Inpassing lebih merupakan pengakuan pemerintah terhadap masa kerja dan jabatan akademik dosen dan dipakai untuk kepentingan pembayaran pinjaman sertifikasi.

Oleh karenanya, salah satu syarat untuk menjadi penerima sertifikasi dosen ialah dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapat inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);

Adapun dalam Permendiknas No.20 Tahun 2008 tetapkan tabel inpasingg pangkat dosen bukan PNS yang telah mempunyai masa kerja dalam jabatan akademik ialah sebagai berikut:

Secara umum, tujuan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Dosen Tetap Yayasan) :
  1. Dasar untuk memilih besarnya pembayaran pinjaman profesi dosen
  2. Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS
  3. Penetapan masa kerja dalam jabatan
  4. Salah satu kriteria urutan penerima ialah daftar urut kepangkatan ( DUK )
  5. Salah satu persyaratan serdos ialah memiliki  inpassing pangkat.
  6. Dosen bukan PNS yang telah inpassing pangkat sanggup mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya
  7. Kenaikan pangkat berikutnya paling sedikit 2 tahun dalam pangkat terakhir
  8. Kenaikan pangkat menjadikan kesejahteraan dosen makin terjamin alasannya ialah pinjaman profesi dosen yang diterima semakin banyak.
Adapun syarat-syarat untuk mengurus inpassing pangkat ialah sebagai berikut:

1) Memiliki kualifikasi perguruan minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi sesuai bidang keahliannya yaitu:
     a) lulusan kegiatan magister untuk kegiatan diploma/sarjana
     b) lulusan kegiatan doktor untuk kegiatan pascasarjana
2) Menduduki jenjang jabatan akademik menurut keputusan pejabat yang berwenang

Kelengkapan Administrasi yang diharapkan untuk pengurusan inpassing pangkat adalah:
– Surat Pengantar Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur)
– Photocopy SK pengangkatan sebagai dosen tetap Yayasan
– NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
– Photocopy ijazah lengkap dan transkrip (S1/D4, S2/Sp.1, S3/Sp.2)yang sudah legalisir (cap basah) oleh pejabat berwenang
– SK Jabatan Fungsional Awal beserta PAK
– SK Jabatan Fungsional Akhir beserta PAK
– Softcopy dan Hardcopy rekapitulasi inpassing

Bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta yang sudah mempunyai sk inpassing pangkat pada ketika mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya, perlu lampirkan :
1) Surat pengantar dari pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (Rektor/Ketua/Direktur)
2) NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
3) Fotokopi sah akta pendidik
4) Fotokopi sah sk inpassing pangkat
5) Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS
6) Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen  terakhir
7) Bukti telah memberikan laporan BKD semester …

Format dan cara pengisian DP3 sanggup diunduh Rekapitulasi Inpassing
Tabel Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan (lampiran Permendikbud no. 20 tahun 2008)

Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Monday, May 29, 2017

√ Ini Ia Isu Perubahan Tata Cara Sertifikasi Dosen Terbaru

Ini beliau Informasi Perubahan Tata Cara Sertifikasi Dosen Terbaru - Mendapatkan sumbangan profesi merupakan salah satu dambaan untuk hampir semua dosen di Indonesia. Para dosen yang sudah mendapat sumbangan profesi patut bersyukur alasannya yakni sumbangan tersebut sedikit membantu, apalagi bagi para dosen pada perguruan tinggi swasta (PTS). Sudah menjadi diam-diam umum bahwa honor dosen swasta di Indonesia sangat berpegantung pada kemampuan forum dalam membayar para dosennya. Intinya, standar honor dosen Perguruan Tinggi Swasta sangat jauh dari teman-teman dosen pada PTN. Oleh balasannya tidak mengherankan bila para dosen yang belum mendapat akta pendidik beramai-ramai bersaing untuk sanggup lolos sertifikasi dosen (Serdos).

Untuk sanggup berhasil dalam mengikuti sertifikasi dosen, para dosen perlu mengetahui banyak hal terkait dengan proses sertifikasi yang menyita banyak waktu serta menguras banyak tenaga. Untuk sanggup lolos sertifikasi dosen, para dosen harus memahami beberapa hal sebagai berikut:
1. Memahami Alur data Serdos

Alur data serdos merupakan proses manajemen yang harus dilewati oleh dosen dimulai dari Bakal Calon Dosen yang Disertifikasi (Calon DYS). Kerja sama antara Institusi pemilik dosen dan Calon DYS atau DYS akan sangat memilih berhasil tidaknya seorang dosen memperoleh akta pendidik. Alur data dosen yakni ibarat tertera pada Gambar berikut:

Gambar: Alur Data Serdos

Adapun Penjelasan alur data serdos ibarat yang digambarkan di atas yakni sebagai berikut:

1. Perguruan tinggi melaksanakan validasi data induk dosen (data D1) secara online di PDDIKTI (http://forlap.ristekdikti.go.id) pada rentang waktu yang telah ditetapkan Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai DYS akan ditampilkan sebagai data bakal calon DYS (data D2) di PDDIKTI.

2. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, menurut pertimbangan alokasi nasional, kriteria dan skala prioritas sesuai ketentuan dan perundangan, melaksanakan pemeringkatan data D2 dan memutuskan calon DYS definitif untuk masing-masing perguruan tinggi (Data D3). Kriteria pemeringkatan didasarkan pada urutan:
(1) jabatan akademik (Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli); (2) pendidikan terakhir (S3, S2); (3) pangkat dan golongan ruang, dan
(4) masa kerja sebagai dosen tetap. Berdasarkan keempat kriteria tersebut calon DYS mempunyai rangking yang sama, maka calon DYS yang mempunyai umur lebih renta ditempatkan pada urutan lebih awal.

4. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan data D3 ke laman sistem Serdos. Jumlah calon DYS definitif sesuai dengan alokasi nasional akan diadaptasi untuk setiap periode sertifikasi.

5. PTU melaksanakan verifikasi dan validasi data D3 dan melaksanakan verifikasi dalam bentuk : mengusulkan/tidak mengusulkan calon DYS alasannya yakni pertimbangan strategis pimpinan PTU, dan memvalidasi data bidang ilmu/sub-rumpun ilmu.
Keseluruhan data hasil verifikasi disahkan oleh pimpinan PTU

6. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memutuskan calon DYS definitif yang masuk dalam data D4 untuk masing-masing PTU menurut data D3 yang telah diusulkan dan disahkan oleh PTU.
Pengajuan D3 yang tidak disertai dengan bukti surat pernyataan, calon DYS yang diusulkan oleh PTU pada data D3 tidak akan ditetapkan menjadi data D4.

Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan akun untuk calon DYS yang telah ditetapkan dalam data D4.

Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memutuskan calon DYS definitif (data D4) dan mengunggahnya di laman sistem Serdos untuk sanggup dilihat dan dikelola oleh PTU melalui Akun PTU yang telah diberikan.

Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan 10 (sepuluh) Akun untuk setiap calon DYS masing-masing sebagai berikut: 1 (satu) Akun atasan calon DYS, 1 (satu) Akun untuk calon DYS sendiri,3 (tiga) Akun untuk sejawat calon DYS, dan 5 (lima) Akun untuk mahasiswa penilai.

7. .Calon DYS melaksanakan validasi data diri menurut data D4 yang telah ditetapkan.
*Calon DYS melaksanakan aktivitas untuk memenuhi komponen evaluasi adonan mencakup evaluasi persepsional, rekam jejak kemampuan berbahasa inggris, dan potensi akademik.
*Calon DYS dan PTU memastikan komponen evaluasi adonan telah terpenuhi yaitu NAP, NKP, NPA, NBI, dan NPS.
*Calon DYS yang mempunyai jabatan akademik Lektor atau Lektor Kepala sanggup mengunggah akta PEKERTI atau AA sebagai pengganti NBI atau NPA dan disertai perangkat dokumen pendukung sebagaimana tertera dalam rubrik penilaian.

8. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melaksanakan penghitungan NGB secara otomatis melalui sistem.
* Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memutuskan calon DYS yang telah lulus evaluasi adonan dan evaluasi persepsional sebagai DYS dalam Data D5.
* DYS yang masuk dalam data D5 sanggup melanjutkan untuk menyusun DD.

PENETAPAN D5

*Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melaksanakan penghitungan NGB secara otomatis melalui sistem.
*Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memutuskan calon DYS yang telah lulus evaluasi adonan dan evaluasi persepsional sebagai DYS dalam Data D5.
*DYS yang masuk dalam data D5 sanggup melanjutkan untuk menyusun DD.
.
BEBERAPA HAL PENTING UNTUK DYS YANG BERHASIL LOLOS KE TAHAP D5 :

Berhubung alasannya yakni keterbatasan waktu dan jadwal padat (sudah terjadwal), maka bagi calon DYS yang persiapan ikut serdos, saya memberikan poin2 penting saja di grup ini, sekaitan Penyusunan dan Pengesahan Deskripsi Diri oleh DYS (setelah ditetapkan dalam D5) sbb :

1. Penyusunan Deskripsi Diri (DD) oleh DYS secara on-line hanya sanggup dilakukan saat DYS telah masuk dalam data D5

2. Sebagai materi pola penyusunan narasi Deskripsi Diri (DD), DYS harus menyusun Curicullum Vitae (CV) yang terdiri atas :
-riwayat pendidikan,
-riwayat pengajaran,
-riwayat training profesional,
-produk materi ajar,
-riwayat penelitian,
-riwayat pengabdian,
-riwayat dan publikasi karya ilmiah, pertemuan ilmiah,
-peran di bidang kemahasiswaan, dan
-tanda prestasi/penghargaan.

DYS lakukan pengisian CV sesuai dengan kelompok isian ini sebagaimana telah ditetapkan dalam laman sistem Serdos

3. DYS wajib mengunggah naskah publikasi karya ilmiah sebagaimana yang dicantumkan pada CV dalam bentuk dokumen dan/atau alamat susukan (URL) sebagaiimana rincian pada tabel 3.1

4. DYS wajib mengunggah naskah publikasi karya ilmiah sebagaimana yang dicantumkan pada CV dalam bentuk dokumen dan/atau alamat susukan (URL) sebagaiman rincian pada tabel 3.2

5. Setelah melaksanakan pengisian borang CV, DYS sanggup menyusun narasi atau esai DD dengan mengacu pada borang CV. Pengisian DD harus dilakukan pada seluruh butir dalam unsur yang harus diisi dalam instrumen DD.

6. DYS harus mengisi narasi DD untuk masing-masing butir dari setiap unsur dan menyimpannya dengan menekan tombol SIMPAN. Jika sebelumnya DYS telah menyusun narasi DD pada aplikasi pengolah kata (word processor) atau teks, maka isi dari narasi sanggup pribadi dicopy (salin) dan paste (tempel) pada borang yang telah disediakan. Narasi DD yang diperbolehkan hanya berupa teks tanpa tabel, gambar, grafik, penomoran, atau rumus.

7. Setelah proses pengisian narasi DD selesai, dan telah diperiksa kebenaran datanya, dilakukan VALIDASI ISIAN DESKRIPSI. Jika validasi telah dilakukan, maka akan diterbitkan nomor acuan validasi. Nomor ini akan digunakan sebagai identitas naskah DD.

8. Selanjutnya mengunggah Lembar Pengesahan. Lembar Pengesahan hanya sanggup diunduh oleh DYS sehabis DYS melaksanakan validasi DD. File Lembar Pengesahan yang telah diunduh kemudian dicetak untuk ditandatangani oleh DYS bersangkutan dan diketahui dan disahkan oleh
atasan pribadi DYS dan pimpinan perguruan tinggi di mana DYS bertugas. Lembar Pengesahan dipindai (scan) dan disimpan dalam file image (gambar) dengan tipe jpeg.

9. File gambar Lembar Pengesahan kemudian diunggah melalui sajian yang telah tersedia dalam modul penyusunan instrumen portofolio sertifikasi dosen masing-masing DYS di situs web serdos

Semoga sobat sahabat yang belum lolos serdos sanggup berhasil lulus Serdos di tahun 2017 dstnya. Jangan lupa mengupdate hukum yang bisa saja muncul di tahun 2018 alasannya yakni dari tahun-ke tahun selalu saja ada perubahan dalam hal tata laksana serdos.

Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...