Showing posts with label Permendes. Show all posts
Showing posts with label Permendes. Show all posts

Friday, March 30, 2018

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Peraturan ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 sudah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Peraturan ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun  Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Diterbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan penilaian penggunaan Dana Desa.

Selanjutnya bertujuan untuk memberikan contoh bagi Pemda Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk memberikan contoh bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang didanai Dana Desa.

Dalam Bab III Pasal 4 Permendes No 16 Tahun 2018 disebutkan Dana Desa 2019 diprioritaskan untuk:

(1) Prioritas Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan jadwal dan acara di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.  

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dipakai untuk membiayai pelaksanaan jadwal dan acara prioritas yang bersifat lintas bidang. 

(3) Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibutuhkan sanggup menawarkan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa. 

Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 sebagai berikut:

(1) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan menurut kewenangan Desa.  

(2) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan Desa menurut hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan RKP Desa

Dengan diterbitnya prioritas penggunaan dana desa dibutuhkan sanggup menawarkan manfaat sebesar - besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

Informasi detil ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, silahkan donwload disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Friday, March 9, 2018

Donwload Fatwa Umum Kegiatan Penemuan Desa 2019

Bahwa dalam rangka keberlanjutan pelaksanan Program Inovasi Desa pada tahun 2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) telah menerbitkan Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2019.

Bahwa dalam rangka keberlanjutan pelaksanan Program Inovasi Desa pada tahun  Donwload Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2019 ihwal Perubahan atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 ihwal Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

Perubahan fatwa umum PID tersebut, dikarenakan adanya perubahan subtansi pada pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa, menyangkut inovasi, layanan teknis, dan kegiatan peningkatan kapasitas dalam mendukung kegiatan pencegahan stunting pada praktik pembangunan desa.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa dalam menyebarkan rencana dan melakukan pembangunan Desa secara berkualitas biar sanggup meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumberdaya yang mempunyai daya saing.

Peningkatan kapasitas Desa dalam PID dilakukan melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dan mempersiapkan forum Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) untuk membantu pembangunan desa dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumberdaya Manusia, dan Infrastrukur Desa, yang sejalan dengan kegiatan prioritas Kemendesa PDTT dalam meningkatkan produktivitas desa.

Program Prioritas Kementerian Desa, PDTT dalam menigkatkan produktifitas desa, sebagai berikut: 
  1. Pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan perjuangan masyarakat, maupun perjuangan yang diprakarsai Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama), serta Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) guna menggerakkan dan menyebarkan perekonomian Desa;
  2. Peningkatan kualitas sumberdaya insan (SDM), khususnya investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar terutama dalam mendukung kegiatan prioritas nasional pencegahan stunting secara konvergen. Dengan demikian, produktivitas perdesaan tidak hanya melibatkan aspek/strategi peningkatan pendapatan, melainkan juga pengurangan beban biaya dan resiko hilangnya potensi SDM berkualitas di masa yang akan datang.
  3. Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara pribadi besar lengan berkuasa terhadap perkembangan perekonomian Desa serta berdampak pada meningkatnya kohesi sosial dan rasa mempunyai masyarakat perdesaan.
Secara jelas dan lengkap seputar kegiatan penemuan desa sanggup Anda simak dan pelajari secara lengkap disini, yaitu melalui Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019. 


Semoga bermanfaat, Ayo Bangun Desa.!!

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...