Gaji Ke 13 dan ke 14 |
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum dapat merealisasikan kenaikan honor bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, alasannya ialah harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap menunjukkan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan menunjukkan honor ke-13 dan ke-14.
“Jadi kok honor ke-14. Kalau honor ke-13 itu pada dikala lebaran, mungkin honor ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).
Mendagri meyakini, honor ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum dapat direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan honor PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa sumbangan honor ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya semoga dalam melakukan pemerintahan, tidak ada hambatan yang berarti dikala benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
“Rp 100 miliar dana taktis kepala kawasan mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala kawasan tidak lagi terkendala dalam melakukan pemerintahan,” tegas Tjahjo.
Sumber : www.setkab.go.id
No comments:
Post a Comment