Showing posts with label BUMDesa. Show all posts
Showing posts with label BUMDesa. Show all posts

Sunday, April 8, 2018

Ini Tujuan Musyawarah Nasional Bumdes Indonesia Di Padang

Musyawarah Nasional BUMDes Indonesia 2018 akan dilaksanakan di Padang, Sumatera Barat dari tanggal 26 - 29 Agustus 2018. Jumlah akseptor munas diperkirakan mencapai ribuan orang yang berasal dari banyak sekali komponen dan elemen dari seluruh Indonesia.
Jumlah akseptor munas diperkirakan mencapai ribuan orang yang berasal dari banyak sekali kompone Ini Tujuan Musyawarah Nasional BUMDes Indonesia di Padang
Peserta munas antara lain terdiri dari perwakilan pengurus BUMDes tingkat Provinsi, para pemerhati BUMDes, akademisi, para Kepala Dinas/Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa seluruh Indonesia, dan para pengusaha.

Adapun maksud dan tujuan penyelenggaraan Munas BUMDes Indonesia antara lain, adalah dalam rangka mengindentifikasi permasalahan yang dihadapi BUMDesa di Indonesia, memperlihatkan solusi dari informasi terkait pengelolaan dan pengembangan BUMDes, memperlihatkan rekomendasi ihwal langkah-langkah pengelolaan dan pengembangan BUMDes yang berkeberlanjutan dan mengoptimalkan peranan BUMDes sebagai akar perekonomian Desa sehingga bisa menjadi pilar ekonomi desa di masa depan.

Sedangkan target kesannya dari Munas BUMDes Indonesia 2018, adalah pelaku perjuangan BUMDes di seluruh Indonesia mempunyai kemampuan optimal dalam menggerakkan roda perekonomian desa melalui BUMDes, bisa membangun hubungan bisnis antar BUMDes dan pelaku bisnis lainnya, pelaku perjuangan BUMDes bisa mengatasi permasalahan yang dihadapi melalui diskusi interaktif dalam jenjaring Forum BUMDes Indonesia, dan menimbulkan Forum BUMDes Indonesia menjadi rumah besar BUMDes dalam meningkatkan pengelolaan dan pengembangan perjuangan BUMDes.

Sementara itu, acara Munas BUMDes Indonesia antara lain akan melaksanakan peresmian dan legalisasi pengurus Forum BUMDes Indonesia, melaunching sarana media BUMDess, seminar peta jalan BUMDes sukses di Indonesia, FGD ihwal AD - ART Perubahan Forum BUMDes Indonesia, kelembagaan BUMDes, temu bisnis antara pelaku bisnis dengan BUMDes, dan diskusi kelompok membahas topik yang sedang hangat terkait Desa.(*)


Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Pengurus Lembaga Bumdes Se-Indonesia Dikukuhkan

Musyawarah Nasional Forum Badan Usaha Milik Desa yang digelar di Auditorium kampus Universitas Negeri Padang (27/8/2018).
Musyawarah Nasional Forum Badan Usaha Milik Desa yang digelar di Auditorium kampus Univers Pengurus Forum BUMDes Se-Indonesia Dikukuhkan
Setelan penerima munas melaksanakan persidangan melalui komisi - komisi. Melalui Rapat Pleno yang dipimpin oleh Kepala Desa Panggungharjo, Wahyudi Anggorohadi.

Peserta munas menyepakati, menetapkan dan mengukuhkan Kepengurusan Nasional Forum BUMDes Indonesia (FBI) serta menetapkan H Febby Datuk Bangso sebagai Ketua Umum dan Rudy Suryanto.SE.,M.Acc.,Ak.,CA sebagai Sekretaris Jenderal Forum BUMDes Indonesia.

Dalam rangka mempercepat kemandirian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Peserta Munas BUMDes Indonesia juga melahir aneka macam rekomendasi yang dituangkan dalam Deklarasi Mandeh.

Isi Lengkap Deklarasi Mandeh, sebagai berikut:

Kami, Forum BUMDes Indonesia, dari unsur dan wilayah yang berbeda-beda, bersepakat berhubungan untuk memajukan ekonomi desa, lewat pembentukan penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu kami bertekad dan menyerukan langkah-langkah berikut:

1. Penguatan kelembagaan, utamanya legalisasi status tubuh aturan Bumdes dan unit-unit usaha, sehingga setara atau disetarakan dengan tubuh perjuangan dan tubuh aturan publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa.

2. Memberikan pedoman, media pembelajaran, training dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta memperlihatkan pinjaman aturan untuk pelaku BUMDes.

3.Menjalin kerjasama dan mendorong pihak-pihak dari pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan, koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat desa, untuk meningkatkan susukan pemasaran, mempermudah susukan permodalan dan mempercepat penyebaran gosip lewat Teknologi Informasi.

4. Membangun jejaring Bumdes Nasional, dalam perjuangan bisnis sosial, wisata desa, pengolahan prukades, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan, sehingga Bumdes dapat benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu Pilar Ekonomi Nasional

5. Terus bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU Desa, yang memperlihatkan legalisasi terhadap kedaulatan ekonomi desa, demi terwujudnya kemandirian bangsa, menurut nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memperlihatkan fasilitas untuk tercapainya keinginan kita bersama dan memperlihatkan kekuatan untuk menjalankan tekad kemandirian ekonomi Indonesia dimulai dari Desa.

Mandeh, 28 Agustus 2018

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Musyawarah Nasional Bumdes Se-Indonesia Hasilkan Deklarasi Mandeh

Musyawarah Nasional pertama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seluruh Indonesia yang digelar Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat dari tanggal 26 - 29 Agustus 2018 melahirkan dua jadwal besar. 
Musyawarah Nasional pertama Badan Usaha Milik Desa  Musyawarah Nasional  BUMDes Se-Indonesia Hasilkan Deklarasi Mandeh
Pertama, tetapkan dan mengkukuhkan Pengurus Nasional Forum BUMDes Indonesia dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) FBI Provinsi Se-Indonesia.

Kedua, Munas BUMDes Indonesia melahirkan sebuah deklarasi bersama yang disebut dengan Deklarasi Mandeh.

Deklarasi Mandeh dibacakan di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (28/8/2018).

Isi lengkap Deklarasi Mandeh, sebagai berikut:

Kami, Forum Bumdes Indonesia, dari unsur dan wilayah yang berbeda-beda, bersepakat berhubungan untuk memajukan ekonomi desa, lewat pembentukan penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu kami bertekad dan menyerukan langkah-langkah berikut:

1. Penguatan kelembagaan, utamanya ratifikasi status tubuh aturan Bumdes dan unit-unit usaha, sehingga setara atau disetarakan dengan tubuh perjuangan dan tubuh aturan publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa

2. Memberikan pedoman, media pembelajaran, training dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta memperlihatkan dukungan aturan untuk pelaku Bumdes.

3. Menjalin kerjasama dan mendorong pihak-pihak dari pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan, koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat desa, untuk meningkatkan saluran pemasaran, mempermudah saluran permodalan dan mempercepat penyebaran gosip lewat Teknologi Informasi.

4. Membangun jejaring Bumdes Nasional, dalam perjuangan bisnis sosial, wisata desa, pengolahan prukades, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan, sehingga Bumdes dapat benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu Pilar Ekonomi Nasional

5. Terus bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU Desa, yang memperlihatkan ratifikasi terhadap kedaulatan ekonomi desa, demi terwujudnya kemandirian bangsa, menurut nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memperlihatkan fasilitas untuk tercapainya impian kita bersama dan memperlihatkan kekuatan untuk menjalankan tekad kemandirian ekonomi Indonesia dimulai dari Desa.

Mandeh, 28 Agustus 2018

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Monday, March 26, 2018

Akuntansi Bumdes Berbasis Sak Etap

Dalam pengertian dan definisi yang umum akuntansi yaitu suatu proses pencatatan, pendokumentasian, pengelompokan atau mengklasifikasi, mengikhstisarkan atau meringkas dan melaporkan sebuah transaksi keuangan kepada orang yang menggunakannya menurut prinsip-prinsip akuntansi keuangan.

Dalam pengertian dan definisi yang umum akuntansi yaitu suatu proses pencatatan Akuntansi BUMDes Berbasis SAK ETAP

Fungsi utama akuntasi yaitu sebagai gosip keuangan. Dari laporan akuntasi kita sanggup melihat posisi keuangan suatu organisasi atau tubuh usaha. Akuntasi dibentuk secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer/manajemen untuk membuat dan mengambil sebuah keputusan.

Akuntasi BUMDes Berbasis SAK ETAP

Implementasi Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 wacana Desa telah melahirkan ribuan Badan Usaha Milik Desa. Namun, dalam penetapakan kebiajakan, pelaksanaan, dan pengelolaan BUMDes masih banyak dijumpai masalah yang dihadapi BUMDes antara lain, terkait dengan aspek manajemen, standar akuntasi keuangan, dan legalitas hukum.

Terkait dengan masalah keuangan, Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) akan diterapkan dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Dibandingkan dengan standar akuntasi lainnya, SAK ETAP lebih cocok diterapkan dalam pengelolaan keuangan BUMDes. Karena selain lebih fleksible, dari beberapa aspek juga terlihat lebih ringan dan gampang dipergunakan.

Pengertian Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)

Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk dipakai oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu entitas yang tidak mempunyai akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. 

Contoh pengguna eksternal yaitu pemilik yang tidak terlibat pribadi dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan forum pemeringkat kredit.

SAK ETAP bertujuan untuk membuat fleksibilitas dalam penerapannya dan dibutuhkan memberi fasilitas saluran ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP merupakan SAK yang bangun sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar memakai konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.

Demikian wacana Akuntansi BUMDes berbasis SAK-ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik).

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Prasyarat Bum Desa Sebagai Tubuh Aturan Publik Bercirikan Desa

Pengetahuan teoritis tubuh hukum[1] masih didominasi oleh teori fiksi,[2] positivisme hukum,[3] dan teori hirarki (Hans Kelsen),[4] daripada teori entintas nyata atau teori organik yang lebih relevan dengan BUM Desa pada kontes kemandirian Desa di Indonesia.[5] Term 'teori organ' ditertibkan menjadi 'teori organik' pada konsep tubuh aturan Gierke[6] yaitu kesatuan masyarakat aturan yang nyata (Krperschaftsbegriff). Sebab itu, uraian berikut menganalisis Desa dan BUM Desa sebagai komunitas-organik. Terdiri dari anggota-anggota yang menetapkan dan bertindak sebagai satu kesatuan kolektif.


 daripada teori entintas nyata atau teori organik yang lebih relevan dengan BUM Desa pada  Prasyarat BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa
Teori moral-hukum Genossenschaft relevan secara normatif dan empiris untuk meneliti masyarakat perdesaan di Indonesia. Gierke memakai Teori Genossenschaft atas perdesaan Jerman kala ke-19.[7] Rizal Sofyan Gueci memakai teori yang sama untuk menganalisis Desa Pesanggarahan (Batu, Jawa Timur), Perkumpulan Tani, Nagari (Sumatra Barat), Desa Adat dan Subak (Bali) sebagai Genossenschaft tradisional Indonesia dalam pluralitas aturan dan otonomi Desa.[8]

Diskursus tubuh perjuangan dan tubuh aturan dibuat dari filsafat personalitas (Philosophie der Personalitt). Ron Harris mengkategori filsafat aturan personalitas kedalam tipologi aturan inkorporasi, aturan kontraktual, dan aturan rekognisi.[9] Disisi lain Mulhadi dalam Hukum Perusahaan: Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia mengutip banyak sekali teori tubuh aturan meliputi teori fiksi, teori organ, teori kekayaan bersama, dan teori kenyataan yuridis. 

Pilihan argumen-argumen hukumnya dibatasi pada Dogmatik-hukum. Mulhadi juga menyatakan bahwa Usaha Dagang (UD), Persekutuan Perdata, Persekutuan Komanditer, dan Firma bukan tubuh hukum.[10] Argumentasi hukumnya didasarkan pada perdebatan yang berlangsung diantara hebat aturan Belanda pada kala ke-19.

Teori organ kurang difungsikan sebagai kerangka analitis tubuh hukum. Dogmatik-hukum cenderung fokus pada ada tidaknya frasa "badan perjuangan milik desa yaitu tubuh hukum" dalam suatu peraturan perundang-undangan. Diskursus tubuh aturan dalam paradigma Positivisme Hukum mempunyai keterbatasan berkaitan dengan kekuasaan negara yang belum tentu memihak tubuh perjuangan yang sudah eksis dalam realitas. Hampir seluruh diskursus teoritis wacana tubuh aturan di Indonesia bersumber pada disertasi Houwing.

[11] Pemikiran Houwing berada dalam batasan-batasan Dogmatik-hukum. Dogmatik-hukum hanya salah satu pecahan kecil dari struktur teori aturan dalam arti sempit. Tindakan komunikatif dari masyarakat tidak diperhitungkan dalam pengetahuan teknis Dogmatik-hukum sebagai unsur pembentukan diskursus tubuh aturan sebagai subjek hukum.

BUM Desa merupakan pecahan organik dari komunitas-organik Desa (Genossenschaft). Perkembangan badan-badan perjuangan di Desa merupakan pecahan dari konsep kesatuan masyarakat aturan yang eksis dalam realitas sosial (Krperschaftsbegriff). Kesatuan masyarakat aturan diakui oleh negara menjadi tubuh aturan yang bersifat organik (Genossenschaft).

Konstruksi tubuh aturan organik atau Korporasi-organik berbeda dengan Korporasi-normatif (Korporationslehre; Jerman). Korporasi-normatif merupakan pengetahuan tubuh aturan yang mengabstraksikan personalitas-individu atau kelompok dan bersumber dari aturan positif saja. 

Kekuasaan negara membentuk dan menjamin Korporasi-normatif menjadi tubuh aturan menyerupai bank Desa, Badan Usaha Unit Desa (BUUD) berbadan aturan Koperasi, dan BUM Desa periode 1999-2014. Sutoro Eko memberi pola Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD) di Bali tidak punya keabsahan status tubuh hukum.[12] 

Keberadaannya didukung Adat dan menyumbangkan kemakmuran untuk krama Desa. Kondisi faktual LPD di Desa Adat di Bali merupakan bentuk konkret dari Republik Desa (Dorpsrepublieken) yang otonom dalam mengatur dan mengurus diri sendiri. Pendapat dari Sutoro Eko secara tidak pribadi mengkritik tubuh aturan privat dan membuka peluang analitis terhadap tubuh aturan organik yang berkembang untuk diakui sebagai tubuh aturan publik bercirikan Desa.

Analisis pada pecahan ini selanjutnya dibatasi tidak pada pendalaman diskursus teoritis tetapi menyusun gagasan mengenai akreditasi dan penghormatan terhadap BUM Desa sebagai tubuh perjuangan bercirikan Desa yang diakui oleh kekuasaan negara sebagai tubuh aturan dengan uraian ringkas sebagai berikut:

Kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa merupakan alasan-alasan aturan bagi Pemerintah Desa dan BPD untuk mengakui BUM Desa sebagai tubuh aturan bercirikan Desa (Badan Hukum Desa) yang dibuat berdasar kesepakatan dalam Musyawarah Desa, Peraturan Desa, dan penetapan AD/ART BUM Desa melalui keputusan kepala Desa.

Wewenang (bevoegheid) forum negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dilegitimasikan dari aturan publik, merupakan alasan-alasan aturan bagi kewenangan Menteri Desa untuk mengakui dan menjamin kedudukan BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik bercirikan Desa.

Kedudukan BUM Desa baik sebagai Badan Hukum Desa maupun Badan Hukum Publik Bercirikan Desa berhak melaksanakan perjuangan bersama (co-operative) dan wajib tunduk pada prinsip, semangat, dan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Hukum akreditasi dan penghormatan terhadap BUM Desa pada susunan organik BUM Desa lebih spesifik diuraikan sebagai berikut.

BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa dibuat oleh Desa sebagai tubuh aturan publik. Dasar legitimasinya yaitu asas rekognisi-subsidiaritas, musyawarah, dan kekeluargaan-gotong royong. Asas aturan ini melandasi kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dimana BUM Desa masuk sebagai kategori kewenangan dimaksud.

BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa dibahas dan disepakati dalam proses deliberatif (Musyawarah Desa), ditetapkan dengan Peraturan Desa mengenai pendiriannya, dan AD/ART ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa yang mengalir dari norma aturan Peraturan Desa.

BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa mempunyai kekayaan yang dipisahkan dari Desa. Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.

Neraca dan pertanggungjawaban pengurusan BUM Desa dipisahkan dari neraca dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa. Kekayaan (aset) BUM Desa bersumber dari penyertaan modal dari Pemerintah Desa dan penyertaan modal dari masyarakat Desa (tidak berupa saham).

Kebijakan dari Kementerian Desa PDTT memposisikan Dana Desa sebagai dana rekognisi-subsidiaritas dan bukan dana derma (medebewind), sehingga dalam perspektif standar akuntansi lebih sempurna diposisikan khusus sebagai modal penyertaan modal dari Desa. Pada konteks Dana Desa dipakai sebagai penyertaan modal untuk BUM Desa melalui pemerintah Desa, maka BUM Desa berwenang memakai dana rekognisi-subsidiaritas itu untuk menambah acara pengembangan, pengelolaan pemasaran, dan lainnya.

Desa berwenang menetapkan BUM Desa membeli aset-aset yang diharapkan untuk pengembangan usahanya. Tetapi aset-aset tersebut tetap dipakai untuk kepentingan kolektif. Hal ini diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa.

Penyertaan modal dalam bentuk saham dari warga Desa lebih sempurna sebagai modal penyertaan individu warga Desa pada Unit Usaha berbadan aturan PT yang dibuat oleh BUM Desa. 

Konsekuensinya, BUM Desa harus stabil pendapatan usahanya dan legitim secara aturan biar berikutnya bisa melaksanakan penyertaan modal-saham pada Unit Usaha berbadan aturan privat (PT). Adapun derma dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak ketiga lebih sempurna diposisikan sebagai kewajiban BUM Desa dalam perspektif standar akuntansi keuangan. Karena BUM Desa terikat kewajiban sebagai pelaksana derma yang mengalir dari keuangan publik.

BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa berhak memperoleh Dana Desa untuk penyertaan modal dan acara pengembangan perjuangan bersama, mengelola aset Desa melalui pemanfaatan aset Desa, menjalankan perjuangan bersama (holding) untuk mengorganisir dan mengkonsolidasi usaha-usaha dari warga Desa, dan melaksanakan kerjasama kemitraan strategis dengan pihak lain dari luar Desa. 

BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa wajib menunjukkan gosip wacana kinerjanya secara terbuka kepada publik berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, aset Desa, dan hasil kerjasama kemitraan strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Disinilah struktur organisasi BUM Desa tidak hanya semata terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas, tetapi meliputi Musyawarah Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas dan seterusnya sebagai satu kesatuan organik.

Berkaitan dengan Organ, BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik bercirikan Desa berwenang melaksanakan perbuatan hukum, baik aturan publik maupun aturan privat, serta sanggup menuntut dan dituntut di pengadilan. Direktur Utama BUM Desa berwenang untuk melaksanakan perbuatan aturan dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.

Unit perjuangan BUM Desa yang berstatus perseroan terbatas, diakui sebagai unit perjuangan BUM Desa (satu kesatuan dengan BUM Desa), melalui Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang diuraikan sebelumnya. Hukum rekognisi ini membentuk BUM Desa dalam teori organik sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa.

Unit perjuangan BUM Desa berbentuk perseroan terbatas diradikalisasi menjadi entitas aturan yang gres (the new legal entity) dibawah kekuasaan BUM Desa sebagai organisasi payung (holding). Unit perjuangan BUM Desa diakui berdasar aturan kontraktual dan diabsahkan dihadapan notaris. Tetapi pengabsahannya tidak memerlukan sertifikat penegasan alasannya sertifikat penegasan berakibat aturan pada delegitimasi Peraturan Desa wacana Pendirian BUM Desa.

Modal-saham yang telah dilepaskan terbuka oleh BUM Desa dan/atau unit perjuangan PT bentukannya, tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa alasannya BUM Desa dibedakan tegas dengan tubuh aturan PT. Untuk mengantisipasi konflik diantara pemegang saham, sertifikat pendirian PT bentukan BUM Desa dicermati kembali. 

Saham tetap dipertahankan dalam pola mobilisasi modal yang telah dilakukan selama ini oleh BUM Desa, tetapi hal ini harus diungkapkan secara terbuka bahwa modal-saham dijalankan oleh Unit Usaha PT dan bukan secara pribadi oleh BUM Desa. Publik akan mengetahui abjad gres BUM Desa tipe holding yang memayungi unit-unit perjuangan berbadan aturan privat tersebut. 


Selain itu sertifikat pendirian Unit-unit perjuangan perlu dicermati ulang, berkaitan dengan hubungan-hubungan antara Kepala Desa, Direktur BUM Desa, Direktur Unit Usaha (PT), dan warga Desa sebagai pihak pemegang saham. Hubungan antara kepentingan kolektif dalam Musyawarah Desa dan kepentingan individual-kelompok dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Direktur Unit Usaha PT bertanggungjawab kepada Direktur Utama BUM Desa.

1] Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Cetakan Ketiga, (Bandung: Penerbit PT Alumni, 2012).

[2] Friedrich Carl von Savigny, System des heutigen Romischen Rechts, (Berlin: Bei Deit und Comp, 1840).

[3] Tilman Altwicker, "Rechtsperson im Rechtspositivismus," dalam Grschner et.al., Person und Rechtsperson: Zur Philosophie der Personalitt, (Tbingen: Mohr Siebeck, 2015).

[4] Badan Hukum (juristic person) dalam Hans Kelsen, The Pure Theory of Law, diterjemahkan Max Knight dari Reine Rechtslehre, unvernderter nachdruck, (Berkeley, Los Angeles, London: University of California Press, 1970). Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa'at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Jakarta: Konstitusi Press dan Syaamil Cipta Media, 2006).

[5] Otto von Gierke, Das deutsche Genossenschaftsrecht, Erster Band, Rechtsgeschichte der deutschen Genossenschaft, (Berlin: Weidmannsche Buchhandlung, 1868) (selanjutnya disingkat Otto von Gierke I). Untuk penelitian aturan dengan memakai teori Genossenschaft terhadap Nagari atau Desa, lihat Rizal Sofyan Gueci, Verfassungsstaat, traditionelles Recht und Genossenschaftstheorie in Indonesien: eine Studie zu den Verbindungen zwischen Otto von Gierkes Genossenschaftstheorie und Supomos Staats- und Gesellschaftstheorie, (Europische Hochschulschriften: Reihe 2, Rechtswissenschaft; Bd. 2386). Zugl.: Frankfurt (Main), Univ. Diss., 1997, (Frankfurt am Main; Berlin; Bern; New York; Paris; Wien: Lang, 1999).

[6] Otto von Gierke, Das deutsche Genossenschaftsrecht, Zweiter Band, Geschichte des deutschen Krperschaftsbegriffs, (Berlin: Weidmannsche Buchhandlung, 1873)

[7] Otto von Gierke, Die Genossenschaftstheorie und Die Deutsche Rechtsprechung, (Berlin: Weidmannsche Buchhandlung, 1887)

[8] Rizal Sofyan Gueci, op.cit., hlm. 54-61.

[9] Ron Harris, "The Transplantation of The Legal Discourse on Corporate Personality Theories: From German Codification to British Political Pluralism and American Big Business," Journal: Wash & Lee L. Rev, Volume 63, hlm. 1427.

[10] Mulhadi, Perusahaan, Pola Kemitraan dan Badan Hukum, Cetakan Kedua, (Bandung: PT Refika Aditama, 2017).

[11] Philippus Abraham Nicolaas Houwing, Subjectief Recht, Rechtssubject, Rechtspersoon, (Zwolle: N.V. Uitgevers-Maatschappij, W.E.J. Tjeenk Willink, 1939).

[12] Sutoro Eko bersama Tim FPPD, "Membangun BUMDes yang Mandiri, Kokoh dan Berkelanjutan," Policy Paper BUM Desa, 2 Desember 2013.

Sumber: https://www.kompasiana.com/anomsuryaputra

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Saturday, March 24, 2018

Pengertian Tubuh Perjuangan Milik Desa

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.


 ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui p Pengertian Badan Usaha Milik Desa

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.


BUM Desa dibuat oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya insan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM Desa secara spesifik tidak sanggup disamakan dengan tubuh aturan ibarat perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh sebab itu, BUM Desa merupakan suatu tubuh perjuangan bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga sanggup melakukan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.

Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa sanggup menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.

BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada laba keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa dibutuhkan sanggup membuatkan unit perjuangan dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal acara perjuangan sanggup berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti tubuh aturan yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Desa

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Friday, March 23, 2018

Inspirasi: Perjalanan Optimis Para Pengelola Bumnag

Kebangkitan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai pilar kemandirian ekonomi desa masa depan terus menggelinding dihampir seluruh penjuru Desa yang ada di Indonesia.

Atas bermacam-macam kisah kesuksesan sejumlah BUMDes di banyak sekali daerah dalam menyebarkan dan mengelola potensi desanya, telah memantik semangat dan optimismi desa - desa lainnya untuk berguru pengetahuan cerdasnya.

Berikut sebuah catatan perjalanan optimismi dari para pengelola BUMNag (Badan Usaha Milik Nagari) Sumatera Barat, bersama Tenaga Ahli, Pendamping Desa serta Dinas terkait, ketika mengunjungi sejumlah BUMDes sukses di Yogjakarta dan Jawa Tengah.

Yok...kita ikuti catatan perjalannya. 

Dimulai dari Desa Panggungharjo, selepas magrib. Rombongan hingga di sebuah kawasan. Taman yang luas. Hutan yang lebat. Ada empat bangunan utama. Bangunan pertama yang terlihat sehabis turun mobil, musala. Masuk ke dalam, ada tiga ruangan lain. Mirip bangunan tua. Salah satu tidak berdinding, tapi ada atapnya.

“Silakan, eksklusif saja,” kata seorang lelaki muda menyambut rombongan, kemudian menuntun kami ke meja yang penuh berisi hidangan. Sistemnya, prasmanan. Ambil sendiri. Sesukanya. “Selesai diambil, jangan lupa dicatatkan ke mbak di sana ya,” pintanya sembari menunjuk dengan ujung jempol, di sudut depan meja prasmanan. Semua mengiyakan.

Selesai makan, ketika diskusi ihwal BUMDes yang dikelolanya, saya gres menyadari ujung kalimat Eko Pambudi, Direktur BUMDes Panggung Lestari, Desa Panggungharjo, Kec Sewon, Kabupaten Bantul – Yogjakarta, ketika menyambut rombongan dan mempersilakan makan tersebut.

Baca: Kisah Sukses BUMDes Panggung Lestari Desa Panggunghharjo

BUMDes Panggung Lestari didirikan Maret 2013. Diawal kehadirannya, Bumdes ini mengelola sampah. Masyarakat yang selama ini bebas membuang sampah begitu saja, sekarang justru sanggup menghasilkan uang dari sampah tersebut. Lingkungan pun menjadi bersih, dan melibatkan secara eksklusif 20 orang tenaga kerja.

Ruangan yang ditempati ketika itu, yaitu bangunan yang sengaja disediakan untuk tamu yang dijamu di Bumdes Panggung Lestari. Bedanya, makanan yang disuguhkan tersebut, harus dibayar oleh tamu sendiri. Tidak disediakan oleh tuan rumah.

“Kenapa tamu yang bayar, mas? Kok bukan jamuan tuan rumah?” tanya saya, disela-sela silaturrahmi tersebut.

Ia tersenyum. Lalu memandang sebentar ke arah Kepala Desa Wahyudi Anggoro Hadi, S. Farm, Apt, yang gres saja ditetapkan sebagai Kepala Desa Terbaik Indonesia. Disaat bersamaan, kemudian mereka memandang ke Staf Khusus Kebijakan Strategis Kemendes PDTT H. Febby Datuk Bangso.

“Kalau semua tamu yang tiba ke sini, kami yang membiayai, mana sanggup kami?” kata Eko Pambudi.

Benar juga dia. Lalu Eko buka kartu. Ia sudah mengikrarkan, tidak akan ikut mengintai jabatan Kepala Desa. Ia dan pengelola BUMDes Panggung Lestari sudah bersepakat untuk bekerja fokus di BUMDes. Fokus bekerja di Bumdes. Tak akan berpaling ke tempat lain.

Salah satu unit perjuangan BUMDes Panggung Lestari, rumah makan dengan konsep taman. Arealnya sangat luas. Dikelilingi taman yang hijau. Bahan yang dipakai untuk rumah makan tersebut berasal dari masyarakat. Bumdes Panggung Lestari menunjukkan standar beras, sayur, ikan dan apa pun hasil panen masyarakat. Hasil panen tersebut dibeli dengan harga pantas, sedikit di atas harga pasar.

“Kalau ada yang bekerja sebagai karyawan di unit usaha, kami akan terima sesuai kebutuhan. Tak ada batasan usia. Tak butuh ijazah apa pun. Pokoknya sanggup bekerja dan komit dengan aturan,” kata Eko sembari menyebutkan, untuk unit perjuangan rumah makannya ini saja sudah menunjukkan laba di atas Rp 100 juta perbulan. Artinya, belum tuntas 2018, perjuangan ini sudah menembus laba di atas satu miliar. Angka tersebut melampaui pencapaian tahun lalu.

Yani Setiadi, Sekdes Ponggok, mengakui Bumdes Tirta Mandiri yang ada di desanya memberlakukan makan, minum dan snack yang didanai sendiri oleh tamu. Kalau tamunya satu dua orang, tak ada masalah, tetapi tamu yang tiba setiap hari mencapai puluhan hingga ratusan orang.


“Makan, minum dan snack yang disediakan sesuai dengan pesanan tamu tersebut,” kata Yani Setiadi, sembari menyebutkan, semuanya dikelola unit perjuangan catering. Ia menyebutkan, dari unit perjuangan ini saja, selain sanggup mempekerjakan banyak warga desanya, juga telah menghasilkan laba hingga triwulan III miliaran rupiah.


Ketua Forum Bumdes Indonesia H. Febby Datuk Bangso, menilai yang dilakukan kedua Bumdes tersebut, juga oleh Bumdes lain, merupakan hal biasa. Bumdes tersebut mengemas dengan format wisata.

“Langkah mereka yaitu cara cerdas dalam menyikapi kehadiran tamu untuk menimba ilmu di Bumdes mereka, sehingga dikembangkan dengan konsep wisatanya,” kata laki-laki yang dekat disapa Datuk Febby ini.

Menurutnya, langkah cerdas tersebut tidak akan sanggup dilakukan jikalau tidak ada derma penuh dari kepala desa dan perangkatnya, pengelola Bumdes mau pun masyarakat. Kalau pun pengelola Bumdes menjalankan unit perjuangan tersebut, sementara lingkungannya tidak merespon, diyakini pengelola Bumdes akan menemukan jalan buntu.

Ia menunjukkan apresiasi penuh terhadap langkah tersebut. Ia juga mengimbau semoga perangkat desa menyebabkan langkah Bumdes tersebut sebagai inspirasi. 

Ia juga berharap semoga wali nagari, perangkat nagari, Banmus dan masyarakat bergandengan tangan untuk mewujudkan harapan serupa sehingga menunjukkan bantuan konkret untuk pemberdayaan ekonomi di nagari.

Febrian Alyuswar, Kasubit Pengembangan Unit Usaha BUMDes Kemendes PDTT membenarkan. Siapa pun sanggup pula melaksanakan dan menyebarkan perjuangan menyerupai yang dilakukan unit perjuangan di dua BUMDes tersebut.

“Tinggal bagaimana komitmen, kesungguhan dan kepedulian semua pihak, terutama di lingkungan desa dan aparatur pemerintahan hinggga provinsi. Tak ada yang tak mungkin,” katanya. (Firdaus Abie/*)

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Istilah - Istilah Dalam Akuntansi Tubuh Perjuangan Milik Desa


Dalam sistem akuntansi terdapat banyak istilah - istilah. Berikut beberapa istilah akuntansi yang terdapat dalam penyusunan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa.

Asset adalah keseluruhan kekayaan yang dimiliki oleh entitas bisnis (BUM Desa) yang berupa sumberdaya benda atau keuangan yang sanggup diukur dalam bentuk nominal uang yang bersumber dari transaksi atau kegiatan masa lalu. Aset BUM Desa terbagi dua yaitu aset lancar dan aset tetap.
Dalam sistem akuntansi terdapat banyak istilah  Istilah - Istilah dalam Akuntansi Badan Usaha Milik Desa

Aset lancar
Aset lancar dalam akuntansi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu jenis aset yang sanggup dicairkan atau diuangkan tidak lebih dari 1 tahun fiskal. Priode tahun fiskal yaitu priode yang berakhir bukan 31 Desember.

Tahun fiskal yaitu tanggal selesai tahun yang dipergunakan biasanya yaitu titik dimana kegiatan perjuangan mencapai kegiatan terendah pada periode tersebut tergantung dari jenis usahanya. Tahun fiskal mungkin sanggup berakhir pada tanggal 31 Maret atau tanggal lainnya.

Contoh aset lancar BUM Desa antara lain terdiri dari kas, piutang dagang, piutang pendapatan, beban dibayar dimuka, barang konsumsi (perlengkapan), persediaan barang dagang, dan lain-lain.

Aset Tetap
Aset tetap dalam akuntansi BUM Desa yaitu jenis-jenis aset atau kekayaan yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa dengan umur pemakaian lebih dari satu tahun yang dipakai untuk mendukung operasional perjuangan dan tidak untuk dijual kembali.

Contoh aset tetap BUM Desa antara lain terdiri dari tanah, gedung, mesin, peralatan toko dan kantor, dan lain-lain.

Kewajiban 
Kewajiban dalam akuntansi BUM Desa yaitu sejumlah nilai yang diukur dengan satuan uang yang harus dikembalikan oleh BUM Desa kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, yang disebabkan oleh pembelian secara kredit atau pinjaman.

Kewajiban terbagi dua yaitu kewajiban lancar (jangka pendek) dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban lancar yaitu utang-utang yang harus segera dilunasi dalam tempo satu tahun.

Kewajiban jangka panjang yaitu kewajiban yang penyelesaiannya memerlukan waktu lebih dari satu periode siklus akuntansi atau lebih dari satu tahun.

Contoh kewajiban lancar BUM Desa antara lain ibarat proteksi jangka pendek, utang usaha, utang gaji, utang pada pihak ketiga, utang deviden, dll.

Modal (Equitas) 
Modal (Equitas) yaitu hak atas aset BUM Desa sehabis dikurangi kewajiban yang harus dipenuhi oleh BUM Desa. Terdiri dari penyertaan modal dari Desa, dan Masyarakat Desa.

Nah, itulah beberapa istilah - istilah dalam penyusunan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa, yang dirangkum dari Modul Pelatihan bagi Pelatih Pengembangan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Tuesday, March 20, 2018

Bumdes Sukses Diawali Dari Keberanian Pendiri Untuk Berpikir Besar

Lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, telah memperlihatkan kesempatan yang luas bagi desa untuk tumbuh dan berkembang baik di bidang ekonomi, politik dan sosial budaya.

 telah memperlihatkan kesempatan yang luas bagi desa untuk tumbuh dan berkembang baik di bidan BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar

Dengan kesempatan yang luas itu, desa dibutuhkan lebih gigih dalam memanfaatkan peluang dan kesempatan yang ada biar masyarakat terbebas dari aneka macam jeratan, diantaranya desa terbebas dari kemiskinan. Namun, perubahan-perubahan yang terjadi di desa, tetap dibutuhkan tidak meninggalkan tata nilai sosial budaya yang sudah hidup menyerupai kekerabatan, bersama-sama dan kearifan lokal.

Salah satu peluang dan kesempatan desa untuk membebaskan warganya dari jeratan kemiskinan yaitu dengan memperkuat perekonomian desa. Ada banyak jalan yang bisa ditempuh, diantaranya dengan mendirikan dan menyebarkan BUM Desa sebagai pilar ekonomi desa masa depan.

Badan Usaha Milik Desa yaitu suatu lembaga/badan perekonomian desa yang dibuat dan dimiliki oleh pemerintah desa dan masyarakat yang di kelola secara hemat sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan profesional.

Dengan lahirnya BUM Desa di tiap-tiap desa dibutuhkan sanggup memperlihatkan alternatif bagi desa dalam menyebarkan aset dan potensi desa yang mempunyai peluang pasar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui BUM Desa dibutuhkan sanggup memperlihatkan alternatif bagi desa dalam menyebarkan aset dan potensi desa yang mempunyai peluang pasar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa dibutuhkan juga sanggup menjadi sumber pendapatan orisinil desa (PADes), meningkatkan pelayanan publik, menjadi pelopor ekonomi di desa, serta manfaat sosial lainnya.


Meskipun BUMDes sangat penting bagi sebuah desa. Tetapi dalam perjalanannya, ada BUMDes yang sukses namun ada pula yang berjalan di kawasan atau gagal. Ada pula BUMDes yang sukses dimuka publik namun kurang mengakar ke warga desanya. 

BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar

Disimpulkan dari Seri Buku Pintar BUMDes, setelah proses pelembagaan BUM Desa selesai dilakukan dan sudah ada janji dari pemerintah desa dan masyarakat desa untuk pembentukan BUM Desa, mereka sudah mengidentifikasi dan menentukan perjuangan yang layak di jadikan perjuangan BUM Desa, dan sudah mempunyai rencana bisnis maka pengurus BUM Desa sudah sanggup memulai perjuangan BUM Desa. Namun, biasanya pengurus BUM Desa cenderung untuk tidak segera memulai usaha. Pengurus BUM Desa seringkali mengalami kegamangan untuk memulai bisnisnya.

Kegamangan untuk segera memulai bisnis biasanya terjadi sebab ada kendala mental (mental block) pada diri pengelola BUM Desa. Hambatan mental ini muncul dari pikiran negatif bahwa perjuangan yang akan dijalankan oleh BUM Desa belum tentu berhasil bahkan akan gagal. 

Cara terbaik untuk menghilangkan kendala mental ini ialah berpikir konkret atau berpikir untuk sukses. James Allen, memperlihatkan nasihat berupa 4 cara untuk sukses dengan menjawab empat pertanyaan pada diri pengelola BUM Desa. 

Pertanyaan pertama ialah “mengapa?” Mengapa harus menyebarkan BUM Desa di desa? BUM Desa akan memperlihatkan kesempatan yang lebih luas bagi kelompok marginal (warga miskin, perempuan, dll), sanggup meningkatkan PADes, mengurangi pengangguran, meningkatkan pelayanan publik, atau manfaat lainnya sesuai dengan kebutuhan lokal. Temukan alasan paling besar lengan berkuasa yang mengharuskan BUM Desa dibangun. 

Pertanyaan berikutnya ialah “mengapa tidak”. Jika salah satu atau beberapa alasan paling besar lengan berkuasa tersebut ada mengapa tidak segera mendirikan dan menjalankan perjuangan melalui BUM Desa. 

Pertanyaan motivasi berikutnya ialah “mengapa bukan kita?”. Jika belum ada yang mau dan bisa menjalankan BUM Desa di desa kita, mengapa bukan kita yang memulai dan menjalankan perjuangan BUM Desa? 

Pertanyan terakhir ialah “mengapa tidak sekarang?”. Jika sudah ada alasan yang kuat, tidak ada pikiran yang mencurigai lagi, dan kita mempunyai potensi, peluang dan kemampuan maka segeralah mulai menjalankan BUM Desa.

Pendirian dan pengembangan BUM Desa hanya akan terjadi kalau para pendiri “berani mempunyai impian”. Saat harapan dan keiinginan untuk mendirikan BUM Desa menguat namun masih terbelenggu oleh diri sendiri maupun oleh orang lain maka memompa semangat para pendiri BUM Desa merupakan keharusan. 

Karena dengan memompa semangat diri (memotivasi) maka BUM Desa sanggup berdiri dan mulai menjalankan usahanya. Para pendiri BUM Desa harus berani berpikir besar (think big) dengan membangun visi dari BUM Desa. Visi BUM Desa inilah yang akan menjadi energi pelopor biar para pendiri dan pengelola berani untuk segera memulai. 

Tulisan ini dintisarikan dari Seri Buku Pintar BUMDes "Rancangan Bangun Bisnis dan Pengelolaan BUM Desa". Buku ini sangat layak untuk dibaca oleh siapa saja terutama bagi para pegiat dan p0juang desa sebagai sumber rujukan dalam pengelolaan BUMDes.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Kenapa Bumdes Harus Menyusun Perencanaan Usaha?

Menemukan perjuangan apa yang paling ideal dan cocok untuk dikembangkan di desa memang bukan hal yang mudah. Buktinya banyak desa masih kesulitan dalam menemukan potensi apa yang berpeluang dan menjanjikan untuk dikembangkan dan jalankan.
Menyusun Rencana Usaha BUMDes/Ilustrasi
Pun demikian, bukan berarti desa tidak sanggup menemukan potensi di desanya. Buktinya banyak desa telah berasil dan bisa dalam membuatkan potensi dan menciptakan produk unggulan desa sampai usahanya sukses tidak hanya di pasar lokal bahkan ada yang sudah dipasarkan ke pasar internasional. Maka tak heran bila BUMDes berpotensi jadi perusahaan kelas dunia di kurun industri 4.0

Saat ini dalam membangun perjuangan desa problem modal bukan lagi sebuah kendala, bila perjuangan desa itu dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa, alasannya ialah dana desa yang diterima setiap desa sanggup disertakan untuk modal pemberdayaan ekonomi masyarakat desa termasuk untuk modal BUM Desa.

Nah, bila modal bukan sebuah kendala, maka langkah selanjutnya yang diharapkan ialah keberanian dan tekat untuk memulai sebuah usaha. Sebab, banyak BUMDes sukses diawali dari keberanian pendiri berpikir besar.

Keberanian dan tekat yang berpengaruh saja tidaklah cukup, bila tidak diikuti dengan perencanaan perjuangan yang baik. Oleh alasannya ialah itu, para pengurus BUM Desa harus menyusun dan menciptakan perencanaan bisnis BUMDes terhadap unit-unit perjuangan yang akan dijalankan dan dikembangkan. 

Dengan adanya perencanaan bisnis yang matang sanggup mencegah perjuangan BUMDes terhindar dari resiko kegagalan. 

Selanjutnya dengan adanya perencanaan bisnis yang berpengaruh dan mantang memudahkan BUMDes untuk menunjukkan ide-ide acara perjuangan kepada masyarakat desa maupun dalam melakukan kerjasama perjuangan antar desa serta dengan pihak-pihak lain.

Yang perlu dicatat ialah apapun kerjasama perjuangan atau kemitraan perjuangan yang dilakukan oleh BUM Desa harus bertujuan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat desa dan memperkuat sumber pendapatan desa. 

Nah, bagi desa - desa yang belum mendirikan BUM Desa jangan takut untuk memulai. Karena cara mendirikan BUMDes mudah. Semoga bermanfaat.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Sunday, March 18, 2018

Jenis Pajak Tubuh Perjuangan Milik Desa Beserta Penjelasannya

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan jenis pajak Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

 merupakan jenis pajak Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Jenis Pajak Badan Usaha Milik Desa Beserta Penjelasannya

Pada dasarnya BUMDes merupakan suatu Badan Usaha, sama halnya dengan Badan Usaha lain menyerupai PT atau CV. Hanya saja, BUMDes dimiliki oleh sebuah desa. Oleh alasannya itu, BUMDes mempunyai kedudukan yang sama sebagai Wajib Pajak berbentuk Badan Usaha.


Ketentuan Pajak Badan Usaha Milik Desa

BUMDes merupakan entitas berbentuk Badan Usaha yang dibuat dari kekayaan atau harta desa yang dipisahkan menyerupai halnya dengan BUMN dan BUMD. Dengan demikian, pengenaan pajak untuk BUMDes sama dengan pajak Badan secara umum.

Baca: Apakah Penyertaan Modal BUMDesa dari Dana Desa dikenakan Pajak?  Ini Jawabannya.

Perlu diketahui, bahwa pajak harus memenuhi dua unsur yakni subjek pajak dan objek pajak. Subjek pajak yang dimaksud yaitu sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melaksanakan perjuangan maupun yang tidak melaksanakan perjuangan menyerupai Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, BUMN, BUMD, BUMDes, Firma dan lain sebagainya.

Sedangkan objek pajak yang dimaksud yaitu setiap pemanis hemat yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar negeri, yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Hingga ketika ini belum ada peraturan yang menyatakan bahwa BUMDes harus mempunyai NPWP, sehingga tidak ada kewajiban bagi BUMDes untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan yang didapat. Namun, untuk beberapa BUMDes yang dalam menjalankan usahanya perlu melaksanakan legalitas yang membutuhkan NPWP, maka BUMDes tersebut sanggup menjadi Wajib Pajak.


Jenis Pajak Badan Usaha Milik Desa

Dalam hal pengenaan pajak untuk BUMDes, jenis pajak Badan Usaha yang harus dibayarkan yaitu PPh 21, PPh, 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), serta PPN apabila sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 


Adapun rincian dari pajak tersebut yaitu sebagai berikut:

PPh 21

PPh 21 yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau acara lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak. Pajak ini harus dibayarkan secara rutin tiap bulannya.


PPh 23

PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Ini yaitu pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak ketika transaksi yang mencakup transaksi dividen (pembagian laba saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa. Pihak yang mendapatkan penghasilan akan dikenakan PPh 23.


PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) atau Final yaitu pajak yang dikenakan kepada Badan dengan nilai peredaran bruto maksimal Rp4,8 Miliar. PPh Final harus dibayarkan ketika penghasilan diterima. Hal ini dikarenakan untuk menyederhanakan proses dan prosedur perpajakan serta mengurangi beban manajemen pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum bisa menyelenggarakan pembukuan. Jenis Pajak ini akan dikenakan apabila BUMDes mempunyai unit yang berbentuk PT, CV, dan sebagainya. 


Adapun tarif PPh Final untuk bisnis dengan omzet kurang dari Rp4,8 Miliar sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 yaitu 0,5%.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen akhir. PKP hanya berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN bukan pajak yang dikenakan ke PKP, PKP hanya bertugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan, sedangkan yang berkewajiban membayar PPN yaitu konsumen akhir.


Hal Lain Seputar Pajak BUMDes

Penyertaan modal dari desa ke BUMDes dikecualikan dari objek pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Huruf c UU PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Sumber: klikpajak.id

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Peluang Masyarakat Investasi Di Tubuh Perjuangan Milik Desa

Pengertian investasi secara umum yaitu penanaman dana atau aset yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu untuk mendapat atau memperoleh imbalan balik yang lebih besar di masa depan.
Pengertian investasi secara umum yaitu penanaman dana atau aset yang dilakukan oleh sebua Peluang Masyarakat Investasi di Badan Usaha Milik Desa
Disebut juga dalam ilmu ekonomi, investasi merupakan sebuah acara atau kegiatan menanam uang atau modal disuatu tubuh perjuangan atau perusahaan untuk tujuan memperoleh laba di masa depan. 

Untuk memperbanyak pundi-pundi uang dan aset di masa mendatang. Salah satu jalan yang bisa dilakukan yakni dengan melaksanakan investasi semenjak dini. Namun, sebelum mulai berinvestasi, pelajari dulu secara secama wacana jenis - jenis investasi apa yang paling cocok sesuai kemampuan keuangan kita. 

Dalam ilmu bisnis, yaitu suatu kemustahilan (impossible) uang dan aset yang kita miliki bertambah, jikalau tidak dikembangkan. Cara menyebarkan majemuk cara. Salah satunya dengan berinvestasi dan salah cara yang paling gampang dalam meningkatkan nilai aset/keuangan.

Nah, sebelum kita bahas tuntas wacana peluang masyarakat desa berinvestasi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kita jelaskan bahas dulu wacana jenis - jenis investasi. 

Secara umum investasi terdiri dari investasi jangka pendek, jangka menengah dan investasi jangka panjang. 

Apa itu investasi jangka panjang?

Investasi jangka panjang merupakan investasi pada aset atau harta tetap, nilainya relatif besar, lebih berisiko, dan berjangka waktu lebih dari 5 tahun. 

Kemudian, apa yang disebut dengan investasi jangka dan pendek?

Investasi jangka pendek merupakan investasi pada aset atau harta lancar (modal kerja berupa kas, piutang, dan persedian), nilainya relatif kecil, lebih kecil risikonya, dan berjangka waktu kurang dari 1 tahun.

Sementara itu, investasi jangka menengah yaitu investasi dengan jangka waktunya antara 1 sampai 5 tahun. 

Ketiga jenis investasi tersebut, tujuannya sama yaitu untuk meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham dan peningkatan nilai sebuah perusahaan atau tubuh usaha. 

Peluang Investasi di Badan Usaha Milik Desa

Dalam UU Desa, pengertian Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Khusus untuk BUM Desa maka yang dimaksud dengan pemegang saham yaitu Pemerintah Desa atau Masyarakat Desa secara luas. Makara tujuan investasi BUM Desa yaitu memaksimumkan kemakmuran pemerintah desa atau masyarakat desa. 

Tujuan itu dapat dicapai jikalau BUM Desa melaksanakan investasi yang memperlihatkan nilai kini yang lebih besar dari investasinya, maka nilai BUM Desa akan meningkat. Keputusan investasi BUM Desa harus dinilai dalam hubungannya dengan kemampuan unit perjuangan yang dijalankan oleh BUM Desa untuk menghasilkan laba yang sama atau lebih besar dari yang disyaratkan oleh pemilik saham dalam hal ini yaitu pemerintahan desa dan masyarakat.

Terdapat 4 macam investasi jangka panjang yang mungkin akan dilakukan oleh BUM Desa, yaitu:
  1. Investasi penggantian aset alasannya sudah lama atau alasannya adanya teknologi yang baru. 
  2. Investasi perluasan perjuangan (ekspansi) berupa penambahan kapasitas produksi alasannya adanya kesempatan perjuangan yang lebih baik. 
  3. Investasi penambahan produk gres atau diversifikasi produk. 
  4. Investasi lain yang tidak termasuk ke dalam ketiga kategori tersebut.
Rencana investasi jangka panjang sering disebut dengan proyek investasi. Proyek investasi bagi BUM Desa yaitu rencana investasi yang akan dilakukan pada unit - unit perjuangan yang akan dijalankan.

Selengkapnya wacana 4 macam investasi diatas sanggup dibaca dalam artikel BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar.

Dari klarifikasi diatas, sanggup kita intisarikan. Bahwa masyarakat desa sanggup menyertakan modal atau sahamnya di BUMDes selain modal dari pemerintah desa. Dengan berinvestasi di BUMDes, masyarakat akan mendapat bagi hasil perjuangan terhadap kegiatan-kegiatan yang dijalankan atau diusahakan oleh BUMDes.

Nah, untuk warga desa yang mempunyai kelebihan modal/finansial dan punya rencana investasi. Badan Usaha Milik Desa sanggup jadikan pilihan untuk berivestasi. 

Namun, harap dipertimbangkan dengan baik sebelum memutuskannya. Meskipun, Peluang Masyarakat Investasi di Badan Usaha Milik Desa sangat menjanjikan. 

Sementara itu, untuk Anda yang berminat berguru cara tingkatkan awareness bisnis BUMDes melalui pemilihan influencer yang tepat. Kita dapat belajar dari para influencer - influencer sukses dalam mempromosikan produk bisnisnya. 

Mengapa Owner Produk Perlu Coba Sosiago Influencer Marketing?

Semoga artikel ini bermanfaat.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Wednesday, March 14, 2018

Bisnis Sosial Bumdesa

Salah satu perbedaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dengan tubuh perjuangan yang lain, terletak pada kemauan dan kemampuannya dalam menjalankan bisnis sosial. Esensi bisnis sosial ialah menuntaskan masalah-masalah sosial yang ditangani dengan administrasi bisnis. BUMDesa dalam tataran bisnis sosial tidak menekankan pada sisi profit, akan tetapi benefit. Ukurannya ialah berapa problem sosial di desa yang bisa ditangani secara bisnis.

Salah satu perbedaan Badan Usaha Milik Desa  Bisnis Sosial BUMDesa

Setiap layanan dasar sosial di desa yang bisa dikelola secara profesional dengan menekankan nilai manfaat daripada surplus, itu lah bisnis sosial. Yang seyogyanya dilakukan oleh BUMDesa. Ini artinya kehadiran BUMDesa dalam menuntaskan problem sosial dengan tetap memperhatikan kemampuan operasional menjadi tujuan yang diharapkan.

Pertanyaannya bolehkah BUMDesa mengambil pembayaran dari pemanfaatnya? Boleh.

Akan tetapi besaran tarif yang dikenakan dihitung sekedar cukup untuk membiayai operasional BUMDesa, termasuk honor karyawan, dan sedikit cadangan resiko. Rencana bisnis yang disusun oleh pengurus BUMDesa tetap menekankan efektifitas dan efisiensi. Sedangkan surplus tidak menjadi skala prioritas, sehingga penilaian kelayakan perjuangan tidak didasarkan atas hitung-hitungan dalam laporan keuangan semata. Bahkan, lebih mayoritas pada seberapa manfaat yang diterima oleh masyarakat desa yang terkena problem sosial tersebut.

Solutif dan Kolektif

Usaha yang dijalankan BUMDesa dalam bisnis sosial harus bersifat solutif. Ketika ada problem yang dialami oleh masyarakat, yang belum cukup dilakukan dengan aktivitas kerja desa, bisa dilakukan atau dilanjutkan oleh BUMDesa. Jauhi pikiran wacana berapa surplus atau Pendapatan Asli Desa (PADes) yang didapatkan dengan jenis bisnis ini. Karena disamping sebagai penghasil PADes, BUMDesa mempunyai tugas sebagai kepanjangtanganan Kepala Desa dalam mensejahterakan masyarakat. Titik fokusnya pada kesejahteraan masyarakat, dengan cara menambah pendapatan, mengurangi pengeluaran, atau meminimalisir dampak jelek dari permasalahan sosial yang perlu ditangani.

Ketika penyediaan air higienis menjadi jenis perjuangan BUMDesa, maka tarif yang dikenakan tidak terlalu tinggi. Cukuplah untuk menggaji karyawan secara layak, biaya perawatan jaringan, cadangan perbaikan jaringan. Untuk pemasangan jaringan baru, bisa dianggarkan melalui APBDes pada pos belanja. Pemanfaatan air untuk perjuangan lain menyerupai air minum kemasan atau kolam ikan, harus memperhatikan betul kecukupan ketersediaan air bagi masyarakat yang lebih urgen. Jangan sebab tergiur laba yang lebih besar, maka layanan dasar problem air diabaikan. Maka yang harus disadari pada jenis perjuangan ini, bagi pengurus, utamanya wacana kemanfaatan perjuangan ini bagi masyarakat.

Permasalahan sampah pun demikian. Seyogyanya, iuran yang ditarik dari warga untuk pengelolaannya, sekedar cukup untuk mengurangi dampak dari sampah. Pemerintah Desa bisa menganggarkan biaya guna daerah pengolahan sampah baik yang kering atau basah. Selain itu, upaya re-use, reduce, dan recylce penting untuk terus dikampanyekan. Masyarakat didorong, melalui keteladanan tentunya, untuk memanfaatkan sampah sebelum benar-benar tak dipakai lagi.

Aneka training pengolahan sampah menjadi barang bernilai lebih tinggi, sebaiknya kontinu. Dirikan tempat-tempat workshop guna daur ulang. Kampanye memakai kembali barang yang masih layak pakai, membawa tas sendiri ketika berbelanja, dan mengurangi penggunaan plastik menjadi teladan kegiatan-kegiatan dalam meringankan dampak sampah. Tanamkan pula pemahaman bahwa membayar iuran bulanan guna pengelolaan sampah, bukan berarti tuntas problem sampah.

Penanganan problem sosial baik yang dilakukan secara konvensional maupun bisnis sosial, tak bisa bersifat parsial. Pelaksanaannya melibatkan banyak pihak. Meski BUMDesa bisa dijadikan motor penggerak, forum lain, dan masyarakat dengan kepemimpinan Kepala Desa lah yang bisa menyelesaikannya. Karenanya kerja-kerja kolaboratif secara massif mesti dilakukan secara berkesinambungan.

Memperbesar skala

Saat kita masih berpikir bahwa bisnis sosial yang dilakukan dalam kadar biasa-biasa saja, yakinlah keberhasilannya akan jauh panggang dari api. Bisnis sosial pun membutuhkan skala perjuangan yang lebih. Besaran skala semestinya lebih daripada target problem sosial itu sendiri. Karena hampir tidak mungkin ada perjuangan yang berhasil 100% dari yang direncanakan. Selain terasa manfaatnya, skala perjuangan dalam bisnis sosial BUMDesa, akan terhindar dari jebakan‘mematikan’ perjuangan warga.

Tak sedikit BUMDesa yang latah menjalankan usahanya. Ketika perjuangan BUMDes Mart, pengelolaan sampah, wisata desa, pengelolaan air bersih, dan lain sebagainya berhasil, mereka ikut-ikutan. Tanpa memahami substansi dari bentuk kegiatan tersebut, pengurus BUMDesa pun menjalankan perjuangan yang sama. Maka tak jarang kehadiran BUMDes Mart justru tak jauh beda dengan toko modern lainnya, ikut andil mematikan perjuangan warga desa. Pengelolaan wisata desa dengan memanfaatkan alam, mungkin masih lebih baik. Akan tetapi titik jenuh pengunjung sebab spot-spot yang tersedia dalam wahana tersebut, perlu diantisipasi. Karena ketika titik jenuh itu muncul, penurunan pengunjung pun akan dialami.

Bisnis sosial yang dilakukan oleh BUMDesa harus bisa bekerja dalam berskala besar. Kebutuhan akan daerah tinggal yang selama ini disediakan oleh pengembang yang profit oriented, tak ada salahnya BUMDesa mengambil tugas itu. Saluran distribusi produk-produk pertanian, peternakan, dan perikanan yang menjadi target yang juga mesti di bidik, sehingga ketersediaan produk yang kadang dipermainkan pedagang besar, akan tergoda keputusaannya ketika BUMDesa bisa hadir dengan misi sosialnya.

Besaran skala bisa dilakukan dengan melaksanakan kerjasama antar desa dalam pelayanan perjuangan melalui BUMDesa Bersama. Keberadaan BPR BKD Banyumas sebagai forum intermedia dan konsolidasi modal yang dimiliki desa merupakan teladan bisnis sosial. Lembaga keuangan yang lahir satu tahun sesudah BRI dan berbasis di desa ini, menjawab kesulitan saluran permodalan masyarakat desa pada forum perbankan umum. Pengelolaan bersama antar desa mempermudah dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasinya sebab sistem administrasi dibentuk bercirikan desa.

Sumber: https://www.kikis.id/bisnis-sosial-bumdesa/

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...