Showing posts with label Format Desa. Show all posts
Showing posts with label Format Desa. Show all posts

Friday, March 16, 2018

Contoh Peraturan Desa Dan Cara Menciptakan Perdes

Peraturan Desa yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sehabis dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Peraturan Desa yaitu peraturan perundang Contoh Peraturan Desa dan Cara Membuat Perdes

Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa dan masyarakat desa berhak memperlihatkan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. 

Adapun tata cara penyusunan peraturan desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan di Desa. 

Contoh peraturan desa dan cara menyusun perdes, donwload disini. 

Bagi desa yang belum menyusun daftar kewenangan desa menurut hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, sanggup di unduh disini contoh Perdes wacana kewenangan desa.

Berikut perbedaan antara peraturan yang diprakarasi oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  • Rancangan Peraturan Desa sanggup dikonsultasikan kepada camat untuk mendapat masukan. 
  • Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait pribadi dengan substansi bahan pengaturan.
  • Masukan dari masyarakat desa dan camat dipakai Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

BPD sanggup menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa wacana Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa dan rancangan Peraturan Desa wacana Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).

Rancangan Peraturan Desa sanggup diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa anjuran BPD. 

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Wednesday, March 14, 2018

Tatacara Menciptakan Dan Menyusun Tor Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dengan Kerangkan Acuan Kerja atau Term of Reference (TOR) akan lebih menjami kelancaran dalam pelaksanaan sebuah kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dengan Kerangkan Acuan Kerja atau  Tatacara Membuat dan Menyusun TOR Kegiatan


Membuat TOR/KAK kegiatan tidak sulit. Terutama bagi mereka yang pernah berkecimpung dalam pengelolaan jadwal atau kegiatan, baik itu jadwal pemerintah maupun NGO. 

Meskipun tidak sulit, namun dalam praktek penyusunan kerangka teladan kerja, terjadi kesulitan - kesulitan dalam menyusun KAK/TOR sebuah kegiatan.

Padahal menyusun sebuah TOR/KAK sangatlah mudah. Tentunya, jikalau Anda sudah memahami apa itu TOR atau KAK?

Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) merupakan citra umum dan klarifikasi mengenai sebuah kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai tujuan program. 

Berikut komponen - komponen isi TOR/KAK
  • What - Mengenai apa yang mau dicapai atau yang dihasilkan dalam proyek tersebut.
  • Why - Menjelaskan ihwal alasan perlunya kegiatan tersebut dilaksanakan dalam hubungannya dengan kiprah pokok dan fungsi satuan kerja.
  • Who - Mengenai ihwal penanggung balasan proyek dan sasaran yang akan mendapatkan layanan tersebut.
  • When - Menjelaskan mengenai rencana waktu pelaksanaan proyek.
  • Where - menjelaskan ihwal lokasi dilaksakannya proyek.
  • How Long - menjelaskan berapa usang proyek tersebut dilaksanakan.
  • How - Menjelaskan metode kerja yang akan digunakan.
  • How Much - Menjelaskan ihwal biaya yang dibutuhkan dan diperinci dengan adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berikut salah satu contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) kegiatan. Silahkan  donwload contoh TOR disini.

Namun perlu digaris bawahi penyusunan TOR banyak modelnya. TOR kegiatan lapangan isinya berbeda dengan TOR seminar, dll.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Sunday, March 11, 2018

Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa Ihwal Kerjasama Antar Desa

Badan Usaha Milik Desa merupakan suatu forum perekonomian desa yang mempunyai peranan sangat vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumberdaya, potensi dan pengembangan kegiatan-kegiatan perjuangan yang produktif dan bernilai ekonomi.

 merupakan suatu forum perekonomian desa yang mempunyai peranan sangat vital dalam mewuju Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa wacana Kerjasama Antar Desa

Selain membangun BUMDes yang berbasis di desa, desa juga sanggup membangun kerjasama perjuangan dengan membangun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama).

Dalam menjalin kerjasama antar desa, pendirian BUMDes Bersama serta bagaimana hubungannya dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Kementerian Desa telah menerbitkan Pedoman Teknik Pendirian BUMDes Bersama. Panduan ini menjadi ajaran bagi Pemerintah, Pemerintah Desa serta masyarakat dalam pelembagaan BUMDes Bersama.

Dalam ajaran teknik tersebut, dijelaskan bahwa pendirian BUM Desa Bersama diawali dengan adanya prakarsa Desa. Prakarsa Desa tumbuh dari kesadaran Desa untuk kerja sama (kerjasama antar-Desa) untuk mengelola sumber daya bersama (common pool resources).

Sedangkan dalam pemetaan potensi desa sanggup dilakukan melalui pemetaan potensi desa berdasarkan pengembangan dokumen RPJM Desa dan melalui sosialisasi musyawarah kerjasama antar desa melalui BUMDes Bersama.

Setelah masing-masing Desa melaksanakan penggalian gagasan dan pemetaan sumber penghidupan, aset/sumber daya alam, dan layanan dasar, langkah selanjutnya Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas kerjasama Desa. 

Musyawarah Antar Desa wacana Kerjasama Antar Desa 

Delegasi Desa bersepakat menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa. Camat sanggup memfasilitasi proses berlangsungnya musyawarah. Agenda Musyawarah Antar Desa, antara lain membahas: 

1. Usulan rencana kerjasama antar Desa 
2. Usulan tata kerja BKAD
  • Unit kerja BKAD sanggup dibuat sesuai kebutuhan atau bidang acara antar-Desa.
  • Dalam hal acara kerjasama perjuangan bersama, maka Musyawarah Antar Desa sanggup membahas pembentukan unit kerja yang bertugas melaksanakan fasilitasi pendirian BUM Desa Bersama.
  • Unit kerja ini hanya memfasilitasi dan bukan menjadi pihak yang memutuskan BUM Desa Bersama. Kewenangan penetapan BUM Desa Bersama tetap dilakukan oleh para Kepala Desa dan dinyatakan melalui produk aturan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades).
  • BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa sehingga disarankan semoga ketua/koordinator BKAD tidak berasal dari unsur Kepala Desa. Kepala Desa sanggup memegang kedudukan sebagai penasihat atau sebutan lain.
3. Pemilihan, penetapan dan/atau pemberhentian susunan kepengurusan BKAD.

4. Rancangan Permakades wacana Kerjasama Antar Desa, disertai penetapan susunan kepengurusan BKAD. Untuk efektivitas penyusunan Permakades yang efektif, Permakades wacana Kerjasama Antar Desa sanggup disertai Lampiran (sebagai bab tak terpisahkan dari Permakades):
  • Tata kerja yang rinci menyerupai standar mekanisme operasional BKAD
  • Susunan kepengurusan BKAD.
5. Usulan dan penetapan Peraturan Bersama Kepala Desa wacana BKAD (opsional) 

  • Permakades wacana BKAD merupakan perintah delegatif dari Permakades wacana Kerjasama Antar-Desa. Kepala Desa merupakan subjek aturan berdasarkan ketentuan dalam UU Desa, dan BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa, sehingga Permakades wacana BKAD ini sanggup disusun sebatas mengatur tata kerja dan susunan kepengurusan yang tidak memposisikan ketua BKAD sebagai subjek aturan tersendiri diluar Kepala Desa.
  • BKAD ditetapkan dengan Permakades sebagai produk aturan yang diakui oleh UU Desa, sehingga BKAD tidak perlu ditetapkan dengan Akte Notaris. BKAD ditetapkan oleh para Kepala Desa.
  • BKAD bukanlah institusi yang bersifat langsung atau berada diatas institusi Desa, sehingga BKAD tidak perlu menjadi organisasi berbadan aturan privat menyerupai Perkumpulan Badan Hukum dan lain sebagainya. Dalam praktek hukum, AD/ART Perkumpulan Badan Hukum hanya mengenal rapat anggota, sedangkan BKAD tunduk dalam Musyawarah Antar-Desa dan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa. Ketentuan AD/ART tubuh aturan privat tidak kompatible dengan BKAD yang diatur dalam UU Desa, sesuai asas aturan Lex Posterior Derogat Legi Priori (peraturan perundang-undangan yang lebih baru, mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih lama).
  • AD/ART BKAD tidak perlu disusun dan ditetapkan melalui Permakades, alasannya ialah BKAD bukan organisasi yang membawahi Desa, tapi representasi atas kepentingan Desa, yang bertanggungjawab kepada para Kepala Desa.
Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa wacana Kerjasama Antar Desa. Silahkan donwload disini baik dalam format PDF dan unduh disini untuk format work. 

Semoga bermanfaat.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...