Showing posts with label Pendidikan Pancasila. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Pancasila. Show all posts

Tuesday, October 30, 2018

Pendidikan Pancasila : Pancasila Sebagai Contoh Nilai Insan Indonesia

Pendidikan Pancasila : Pancasila Sebagai Acuan Nilai Manusia Indonesia



Pengertian Nilai



Apa yang dimaksud dengan Nilai ? 

Nilai diartikan sebagai hakikiat sesuatu hal yang menciptakan hal tersebut pantas dikejar oleh manusia. (Diyakara: Percikan Filsafat, 38). Nilai berkaitan bersahabat dengan “kebaikan” dan “keberhargaan” ( Namun harus dinalar secara kontekstual ). 


Hirarki nilai berdasarkan Max Scheler :

  • Nilai “kenikmatan dan ketidaknikmatan”: sesuai dengan suasana afektif dan bersifat inderawi. 
  • Nilai “vital”, tidak sanggup direduksi sekadar ke dalam rasa nikmat atau tidak nikmat. Termasuk dalam kategori ini: nilai kesehatan, kematian, usia tua. 
  • Nilai “spiritual”, contohnya preferensi cinta dan benci. Nilai ini terbagi 3: 
    • a. nilai keindahan dan kejelekan, 
    • b. nilai keadilan dan ketidak adilan, 
    • c. nilai pengetahuan murni perihal kebenaran. 
  • Nilai “sakral/rohani”, ditemukan dalam bentuk kebahagiaan yang bersumber dari persentuhan dengan yang ilahi. Reaksi khusus yang muncul adalah, keyakinan, kepercayaan dan penghormatan dan penyembahan. 
Menurut anda, Pancasila ditempatkan dalam hirarki nilai yang mana dan mengapa ? 

Selain hirarki Max Scheler, nilai dibagi menjadi dua :

1. Nilai yang disebut relatif lantaran bersifat subjektif 
Tergantung pada sensitivitas setiap individu atau kelompok dalam konteks tertentu yang menafsirkannya.
 
2. Nilai yang disebut mutlak yang bersifat objektif. 
Disebut mutlak lantaran memuat tujuan yang paling murni contohnya cinta kasih. Nilai mutlak tidak lagi tergantung pada tafsir insan alasannya kualitasnya sanggup dibuktikan secara objektif demi kebaikan. 

Menurut anda Pancasila masuk dalam nilai yang mana dan mengapa ?  


Justifikasi atas Pancasila




1. Justifikasi Yuridis



Pembenaran Pancasila sebagai ideologi bangsa secara konstutisional, yaitu tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Alinea 4 dan ketetapan MPR RI. Secara yuridis Pancasila mendapat pendasaran yang berpengaruh sehingga eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa tak sanggup diabaikan dengan alasan apapun.

2. Justifikasi Filosofis 



Justikasi filosofis menegaskan pembenaran Pancasila berdasarkan konstruksi logika secara logis yang ditemukan melalui rasionalisasi yang didasarkan pada refleksi mendalam terhadap subtansi nilai-nilai Pancasila. Justifikasi filosofis juga menegaskan bahwa nilai Pancasila sebagai kebenaran hakiki yang tak perlu pembuktian untuk menegaskannya sebagai benar. 

3. Justufikasi Historis



Secara historis Pancasila berasal dari kompleks nilai yag telah mengakar dan menjadi spirit kehidupan manusia-manusia yang berasal dari suku bangsa yang berbeda di Nusantara ratusan tahun yang lampau. Nilai-nilai tersebut kemudian digali dan dirumuskan secara padat menjadi dasar keyakinan bersama masyarakat Indonesia. 

4. Justifikasi Kultural



Pancasila didasarkan pada dimensi kultural masyarakat Indonesia. Artinya nilai-nilai yang terserap dalam Pancasila terbentuk dari praksis hidup hidup dalam tatanan kultural. Jejak kultural Nampak dalam: pertama, jejak praktik keagamaan tradisional, kedua, sikap saling menghormati, ketiga, hidup dalam kesatuan sosial, keempat, praktik urun rembug, kelima, berat sama dipikul ringan sama dijinjing. 


Bagaimana Praktik Pancasila hingga dikala ini ?

Apakah anda menemukan kesenjangan antara nilai Pancasila dengan sikap warga negara ? Oleh lantaran itu, perlu diungkap banyak sekali permasalahan di negeri tercinta ini yang mengatakan pentingnya mata kuliah pendidikan Pancasila. 

1. Masalah Kesadaran Perpajakan



Sebesar 74,6 % penerimaan negara berasal dari pajak 

2. Masalah Korupsi


Transparency Internasional (TI) merilis situasi korupsi di 188 negara untuk tahun 2015. Berdasarkan data dari TI tersebut, Indonesia masih menduduki peringkat 88 dalam urutan negara paling korup di dunia.

3. Masalah Lingkungan 


4. Masalah Disintegrasi Bangsa


Punahnya suatu negara sanggup terjadi lantaran empat “I”, yaitu industri, investasi, individu, dan warta (Ohmae, 2002: xv).

5. Masalah Dekadensi Moral 



Dewasa ini, fenomena materialisme, pragmatisme, hedonisme, dan konsumerisme makin menggejala dalam kehidupan bermasyarakat. Paham-paham tersebut mengikis moralitas dan budpekerti masyarakat, khususnya generasi muda. 


6. Masalah Narkoba

7. Masalah Penegakan Hukum yang Berkeadilan


8. Masalah Terorisme




Pancasila sebagai Media Berkembang

Berdasarkan pada latar belakang tersebut, Pendidikan Pancasila hingga pada tahap perguruan tinggi masih tetap mempunyai urgensi yang mendesak, dengan bersandar pada tujuan mmempelajari Pancasila :

  1. Mengajak mahasiswa mempelajari Pancasila secara kritis baik dalam wacana yuridis maupun humanistik.
  2. Mengajak mahasiswa memahami dan mewujudkan serta menumbuhkan Pancasila.
  3. Merefleksikan Pancasila dalam kehidupan bersama dalam keberbedaan.
  4. Membentuk aksara mahasiswa yang tidak tercerabut dari akar nilai Pancasila.
  5. Menjadikan Pancasila sebagai Leitmotive (dorongan pokok) dan Leitstar (penunjuk jalan)
  6. Estafet kepemimpinan bangsa yang lebih berkualitas
  7. Meminjam istilah Branson (1998), yaitu sebagai pembentuk civic disposition yang sanggup menjadi landasan untuk pengembangan civic knowledge dan civic skills mahasiswa.


Dalam pembelajaran pendidikan Pancasila, empat pilar pendidikan berdasarkan UNESCO menjadi salah satu rujukan dalam prosesnya, yang mencakup learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together ( Delors,1996 ).



Tantangan Pancasila



Saat ini Pancasila di tantang dari beberapa sudut : 

Pragmatisme

Dari sisi pragmatism, Pancasila ditantang dengan munculnya banyak sekali macam bentuk kebudayaan gres yang mengikis nilai Pancasila. Contohnya, budaya hedonism, materialisme, konsumerisme. Budaya ini cenderung melahirkan insan yang pragmatis dan apatis terhadap nilai Pancasila.

Fanatisme Agama



Pancasila ditantang dari sudut fanatisme agama yang cenderung mengarah pada pemicikan paham beragama dengan menempatkan kebenaran agama di atas kebenaran lainnya dan bahkan mengabaikan kesepakatan konstitusi Negara demi mendapat posisi atau kekuasaan. Akibatnya yaitu munculnya terorisme, politik agama, kekerasan antar umat beragama.

Melalui latar belakang kindonesiaan, pendidikan Pancasila diperlukan sanggup memperkokoh modalitas akademik mahasiswa dalam berperan serta membangun pemahaman masyarakat, dan menyebabkan Pancasila senantiasa menjadi teladan nilai hidup, yang mencaku antara lain :

  1. Kesadaran gaya hidup sederhana dan cinta produk dalam negeri, 
  2. Kesadaran pentingnya kelangsungan hidup generasi mendatang, 
  3. Kesadaran pentingnya semangat kesatuan persatuan (solidaritas) nasional, 
  4. Kesadaran pentingnya norma-norma dalam pergaulan, 
  5. Kesadaran pentingnya kesahatan mental bangsa, 
  6. Kesadaran perihal pentingnya penegakan hukum, 
  7. Menanamkan pentingnya kesadaran terhadap ideologi Pancasila.

Dan menempatkan Pancasila sebagai dasar dan teladan nilai hidup.


Sumber

Slide Pancas : Nilai Pancasila

Sumber http://wikiwoh.blogspot.com

Wednesday, October 24, 2018

Pendidikan Pancasila : Identitas Kemanusiaan Dalam Konteks Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Pendidikan Pancasila : Identitas Kemanusiaan dalam Konteks Kemanusiaan yang Adil dan Beradab



Implikasi Ketuhanan YME Identitas Manusia 



Merupkana suatu manifestasi hubungan secara Vertikal-Horizontal. Hal ini tertuang pada pernyataan dalam Al-Qur'an yang isi katanya yaitu Habluminallah-Habluminannas yang berarti hubungan antara insan dan hubungan Tuhan. Ireneus dari Lyon menyampaikan “Gloria Enim Dei Vivens Homo” yang berarti kemuliaan Tuhan hadir dalam kehidupan manusia.


Esensi Ketuhanan dalam Identitas manusia



“Jika kehidupan insan dilecehkan dan tidak dihormati, maka Tuhan tidak dimuliakan para pemuja dan penyembah-Nya”

Karena hubungan manusia-manusia merupakan sebuah manifestasi kehidupan bertuhan, maka dengan melecehkan kehidupan insan itu sendiri sudah menciptakan hubungan dengan yang kuasa ikut terlecehkan. 

Hal ini juga--pelecehan kehidupan manusia--yang menciptakan banyak sekali diskusi-diskusi mengenai kemanusiaan. Oleh lantaran itu, mengapa kita perlu diskusi kemanusiaan ? 

Fakta pelecehan dan kekerasan pada kemanusiaan baik dalam skala kecil atau masif yang menggugat rasa kemanusiaan. Lihat saja kasus pelecehan sekusal yang merebak dimana-mana, lalu agresi pembunuhan yang dibalut dengan emosi yang tidak berguna, sampai perampokan dengan alasan yang sampah--ekonomi.


Kesetaraan dan Kebebasan dasar Adil dan Beradab



Struktur Dasar Manusia 

Struktur dasar insan terbagi menjadi 3 hal yaitu;


  1. Tubuh
  2. Jiwa
  3. Roh

10 Kemampuan Dasar Manusia 


  1. Hidup 
  2. Kesehatan Fisik
  3. Kesehatan Tubuh
  4. Pancaindra, Imajinasi dan pikiran
  5. Afeksi yang sehat
  6. Nalar praktis
  7. Afiliasi
  8. Berelasi
  9. Bermain 
  10. Adaptasi 

Definisi Adil dan Beradab



Adil dan beradab merupakan suatu bentuk manifestasi ratifikasi setiap orang mempunyai struktur dasar dan punya kemampuan dasar, tanpa terkecuali. Manusia setara dan punya kemapuan untuk menentukan jalan dan cara hidupnya. Dasar penghormatan pada kesetaraan dan kebebasan 


Kesetaraan dan kemerdekaan sebagai implikasi nilai kemanusiaan



“Bahwa bergotong-royong kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan alasannya yaitu itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”

Alinea ini memuat logika “totem pro parte” ( keseluruhan untuk bagian-bagian )


Konsekuensi dari perbedaan antar manusia

“Wujud identitas diri yang menempel dalam kemanusiaan kita berdasarkan ras, suku, pilihan gaya hidup, budaya, preferensi politik, strata sosial-ekonomi, agama tidak bisa menghapus kenyataan bahwa kita setara”

Tidak peduli anda mempunyai agama apapun--termasuk tidak percaya dengan adanya yang kuasa ataupun anda mempunyai kepercayaan Agnostik, tidak percaya Tuhan,--ras apapun, bahkan siapapun anda kalau dibandingkan orang lain mempunyai kesetaraan yang sama. Namun, hal ini masih tidak sanggup dilakukan secara utuh lantaran beberapa hal ini.


  • Semua insan setara mengacu pada struktur dasar dan kempuan dasar manusia. Namun, perwujudannya sanggup berbeda-beda. Hidup yaitu pilihan dan pilihan insan berbeda-beda
  • Artinya, kesetaraan tidak mengabaikan adanya perbedaan

Kita setara dalam kenyataan yang berbeda. Seperti perkataan dari Buddha,



We are not born as a winner, We are not born as loser, We are born as a chooser

--Buddha


Kesetaraan, kebebasan dan diskursus identitas diri




Amin Maalouf menyampaikan bahwa pembentukan identitas insan mengikuti garis vertical dan horizontal ibarat yang diilustrasikan skema di bawah ini :



Vertical

Orangtua menurunkan pencirian, budaya, agama, tata krama, kebiasaan, kesenian, hirarki adat, strata sosial. Berkaitan juga dengan info Keaslian. Isu ini memunculkan beberapa hal ibarat :


  • Stereotipe
  • Asosiasi linier
  • Generalisasi (etnik, budaya, bahasa, agama, politik)

Labeling ini mengesampingkan bahwa insan itu unik dan bebas. Amartya Sen dalam buku Identity and Violence (2005) menyampaikan bahwa menolak asosiasi mengaitkan suku bangsa dengan agama atau tingkat perkembangan peradaban



Horizontal

Terjadi dikala menyeleksi banyak sekali unsur budaya, afiliasi politik, ekonomi, sosial sezaman. Contoh, menentukan agama selain yang diturunkan, berpakaian ala mode mutakhir, menentukan kebiasaan gaya hidup

Aspek yang menetukan siapa kita berdasarkan kebebasan untuk menentukan afiliasi atau aliansi dengan banyak sekali budaya, rohani, gaya hidup, adat istiadat, dsb. Contohnya Amin Maalouf, orang Lebanon. Lebanon cenderung diasosiasikan dengan Islam lantaran Lebanon ada di tempat Timur Tengah, dan Timur Tengah identik dengan Islam.


Berdasarkan kesetaraan dan kebebasan


Kenyataan hidup insan ada dalam pluralitas afiliasi. Pluralitas afiliasi terjadi lantaran hidup tak lepas dari interaksi dari insan dengan manusia. Hal ini juga bersejajaran dengan pernyataan bahwa "Manusia yaitu makhluk sosial" yang berarti seorang insan bukanlah insan kalau dia--manusia tersebut--tidak melaksanakan interaksi sosial baik secara langsung, maupun tidak langsung. Kesimpulannya, insan tidak akan hidup tanpa pluralitas afiliasi.

Pertanyaan, apakah identitas insan hanya ditentukan garis vertical ? Apakah kultur, agama itu kodrati atau insan bebas menentukan ?

Sudah telah ditulis dan diimplikasikan bahwa agama, ras, suku, dan budaya bukanlah kodrati manusia. Akan tetapi agama, ras, suku, dan budaya merupakan pilihan semata untuk insan dalam berhubungan dengan insan lainnya. Bebas seorang insan menentukan menjadi seorang Katholik tetapi berdarah Lebanon ibarat halnya Amin Maalouf--lihat referensi dalam hubungan horizontal. Selain itu, identitas insan tidak searah sebatas vertikal, namun banyak arah untuk menentukan siapakah dirinya.


Inspirisasi Pemikir Indonesia wacana Perikemanusiaan dan Identitas Diri




Sukarno

Identitas alamiah: Pria dan Wanita yg berkembang pada pembentukan bangsa dalam kategori budaya, sosiologi, dan antropologi

Pembentukan bangsa, etnis, ras, memunculkan batas-batas yang perlu dihormati tetapi tidak berarti chauvinistic dan rasialistik. Batas tersebut tidak menutup ruang interaksi. Kesetaraan dan kemerdekaan harus diperjuangkan, bukan hanya Indonesia tetapi seluruh manusia.

Perikemanusiaan juga dipopulerkan oleh agama, logikanya identitas agama mengandaikan pembelaan pada kemanusiaan bukan sekadar pada identitas. Maka, berdasarkan Sukarno, adil dan beradab, persatuan, tidak bisa lepas dari gagasan Ketuhanan. Percaya pada Tuhan berarti persatuan insan dan insan dengan alam.

Moh. Hatta

Tanpa identitas diri yang diakui dan merdeka kemanusiaan tidak mempunyai arti. Konsekuensi kemerdekaan yaitu tanggungjawab atas kemanusiaan, pembelaan dan penghormatan. Maka hubungan antar bangsa, suku, agama, ras harus didasari pada kemerdekaan identitas manusia 

Sumber

Slide Pendidikan Pancasila : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sumber http://wikiwoh.blogspot.com

Tuesday, October 23, 2018

Pendidikan Pancasila : Gagasan Ketuhanan Dalam Konteks Ke-Indonesia-An

Pendidikan Pancasila : Gagasan Ketuhanan dalam Konteks Ke-Indonesia-an



Ketuhanan Yang Maha Esa





Pengertian Umum

Pertama, dalam konteks keindonesiaan hendak menegaskan bahwa Tuhan yaitu sesuatu yang secara hakiki diakui keberadaannya oleh seluruh insan Indonesia.

Kedua, Tuhan merupakan entitas yang bersifat Rohani (Spiritual) adi kodarati dan tidak dipahami dalam kacamata jasmani, kodrati (materiil). Tuhan tak terbatas, dunia-manusia terbatas. Akan tetapi untuk sanggup mengerti Tuhan, insan harus bertitik tolak dari yang kodrati. 

Ketiga, Ketuhanan Yang Maha Esa mengindikasikan bahwa Tuhan yang dianut yaitu satu. Satu tidak bersifat numerik (angka, matematis) melainkan dalam pengertian ketakberhinggan (invinity) dan ketakterukuran (incommonsurable). Konsekuensi bagi ke Indonesiaan, Prinsip YME tidak sanggup dibatasi dan dipahami lewat kemampaun kebijaksanaan insan yang terbatas. Maka, perilaku dasar yaitu keyakinan dan percaya.

Keempat, Ketuhanan YME mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia setuju mengakui dasar ketuhanan sebagai pegangan bersama seluruh masyarakat Indonesia.


Ketuhanan YME dan konsekuensi dalam konsep Ketuhanan dalam keberagaman agama.




Ada banyak contoh konflik terjadi di Indonesia yang bersumber dari agama. Masalah pokok yang terjadi dalam konteks ini yaitu klaim kebenaran dan tujuan agama yang dibelokkan orientasi sejatinya. 

Contohnya yaitu agama cenderung hanya berorientasi pada kuantitas dan kekuasaan. Juga termasuk justifikasi yang tidak tepat bahwa agama tertentu itu paling benar dan melibas agama lain sebagai "agama yang tidak berlaku" padahal esensi ajarannya sama.
 
Masalah lain contohnya yaitu penafsiran dangkal ihwal sila Ketuhanan YME. Seperti orang Islam menafsirkan Trinitas dalam Nasrani sebagai politeisme--bertuhan banyak--padahal Trinitas bukan menyerupai itu. Trinitas harus dilihat dari kacamata keyakinan dan kebijaksanaan budi filsafat yang mendalam.

Lalu apa yang dimaksud dengan Ketuhanan YME?  Apakah yang dimaksud yaitu Tuhan yang tunggal, satu, sehingga agama boleh ada di Indonesia yaitu agama yang menganut paham monoteis ? 

Mari kita melihat sedikit konsep ketuhanan dalam agama. Berikut video pernyataan Eggi Sudjana ihwal Ketuhanan yang Maha Esa dimana ia keliru dalam konsep ini :




Pandangan Ketuhanan YME dalam Agama



Pandangan Kristen

 

Nasrani pada umumnya mengakui keesaan Tuhan di dalam tiga pribadi ilahi. Yang satu itulah yaitu subtansi ketuhanan, namun hadir dalam tiga pribadi Tuhan. Lihat credo kristiani: “Aku percaya akan satu Allah bapa yang mahakuasa” disebut juga Yesus dan Roh Kudus sebagai Tuhan, konsep Trinitarian. Yang Esa dalam kristiani yaitu subtansi ketuhanan yang tak sanggup diterjemahkan secara harafiah, Tuhan tak terbatas dan di luar kebijaksanaan manusia. Manusia hanya sanggup mendekati dan mengalami. 

Analogi Santo Agustinus: air laut. 


Pandangan Islam 


Dalam islam, Tuhan yang Esa yaitu dasar sumber moralitas bagi kaum muslim. Al-Quran menegaskan dengan sungguh ketunggalan dan keesaan. Pernyataan itu Nampak dalam kalimat tahlil: la ilaha illallah dan juga akreditasi bahwa “Tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad yaitu utusannya”. Tuhan yang tunggal itu yaitu bukan suatu wujud untuk sanggup diketahui melainkan “Allahhu Akbar” (Tuhan Maha Besar), hanya dengan mengakuainya sebagai Al-Shamad (penyebab yang tak disebabkan atas segala sesuatu) dan sebagai Tuhan yang maha besar kaum muslim sanggup menyentuh realitas yang illahi.


Pandangan Hindu


Tuhan dipandang sebagai subjek yang Mahatinggi. Yang mahatinggi itu disebut Brahman, akan tetapi dalam imanensi dengan seluruh manusia, Ia disebut Atman. Dalam hindu, yang illahi dipandang sebagai yang tak terhingga, ada keyakinan dewa-dewi, akan tetapi tidak menggambarkan banyaknya Tuhan. Brahma,Shiwa, Wishnu dan para istri mereka, Saraswati, Syakti dan Laksmi yaitu representasi komplementaritas unsur maskulin dan feminine yang mengatakan bahwa Tuhan dalam hindu tak terukur kebesarannya namun sanggup dialami. 

Dari perfektif ini, Hindu sering disebut, mono-polities. Akan tetapi secara mendasar, Hindu meyakini bahwa kenyataan tertinggi yaitu Esa, dijelaskan dalam Kitab Weda “tak ada mengada atapun non-mengada waktu itu…tiada final hidup ataupun non-kematian. Yang esa bernafas tanpa udara oleh lantaran dirinya sendiri, di samping itu tiada yang lain”.


Pandangan Buddha


Budhisme tidak mengakui Tuhan dalam sosok personal tetapi tidak juga menolak eksistensi Tuhan. Buddhisme mengakui adanya Tuhan sebegai realitas yang tertinggi. Buddhis lebih menekankan fatwa duduk kasus penderitaan dan bagaimana mengatasinya dan mencapai kebahagiaan. Karena itu buddhisme lebih cenderung membicarakan “filosofi hidup” ketimbang konsep Tuhan dalam agama. Yang mutlak tak dipandang sebagai pribadi, mereka mengakui eksistensi Tuhan yang mahatinggi, yang Esa dan mencapai itu melalui Bodhi atau pencerahan dan kesempurnaan dan mencapai nirvana.

Dari beberapa konsep Tuhan dalam agama tadi, tampak keragaman konsep dan paham kebenaran. Bagaimana dihadapkan dengan sila Ketuhanan YME ?

Setiap agama tadi sebenarnya berorientasi pada sosok realitas yang maha tinggi hanya saja diartikulasikan dengan unik. Perbedaan tidak terletak pada essensi Tuhan melainkan pada cara agama-agama membahasakan Tuhan. Ketuhanan YME sendiri, tidak berarti sekadar Tuhan yang satu, numerik. Akan tetapi Tuhan yang tak terhingga tak terukur oleh kebijaksanaan manusia. Akan tetapi setiap agama berorientasi pada realitas Tuhan yang diyakini hadir dalam hidup manusia.

Oleh lantaran itu dalam video yang ditayangkan tadi, Eggi secara mutlak tidak paham ihwal agama lain membahasakan Tuhan yang dimaksud dan ia hanya melihat secara teknis numerik--Tuhan itu Satu--dan juga mengeneralisasi bahwa Islam yaitu agama yang pantas di Indonesia dibandingkan Hindu, Kristen, Katholik, Buddha, dan agama lainnya yang juga mempunyai esensi yang sama dengan cara membahasakan Tuhan yang berbeda.

Tuhan dalam Dunia Filsafat


Ateis



Ludwig Feuerbach

Tuhan yaitu ciptaan angan-angan manusia, lantaran bukan insan yang menjadi objek pikiran Tuhan yang tak diketahui, melainkan Tuhan yang menjadi objek pikiran manusia, maka ia hanya imajinasi pikiran manusia.

Karl Marx

Berangkat dari kritik terhadap agama yang tak memberi balasan pada kasus kemanusiaan. Bagi dia, agama hanya delusi dan demikian juga dengan Tuhan, untuk menerima hidup yang baik dan sejahtera, insan harus saling membantu berbagi, konsep komunal.

Frederich Nietzsche 

God is death, we have kill God. Gagasan Nietzsche berangkat dari dekadensi moral pada ketika ia hidup. 

Sigmund Freud

Tuhan tak ada, itu hanya proyeksi kelemahan diri manusia.


Theis 


Spinoza

deus sive natura, Tuhan hadir dalam alam semesta. 

Hegel

Roh adikara sebagai dasar ciptaan sebgala sesuatu. 

Yaqub Ibn Ishaq Al-Kindi

Segala sesuatu punya penyebab, dan ada entitas penyebab segala sesuatu yang tak disebabkan. 

Ibn-Sina

Kosmos bersifat rasional, ada hubungan rasional, di balik sepertinya hubungan rasional di alam, tentu ada rasionalitas tertinggi yang tak terbatas.

Wlliam A. Dembski

Tuhan Zat maha cerdas (Intellegent Design), meskipun bukti perancangan tak sanggup pribadi ditemukan tetapi ada jejaknya. 

Immanuel Kant 

Dia melihat dari fenomena ada noumena, dari yang tampak ada yang tak tampak. Manusia mempunyai dorongan moral bawaan. Pengada tertinggi dari mana sumber moral itu disebut Tuhan.


Hubungan antara agama dan negara di Indonesia


Perdebatan muncul dalam dua kelompok awal perumusan Pancasila: golongan islam: negara tak sanggup dipisahkan dr agama, golongan kebangsaan: negara hendaknya netral dari agama;
 
Dari perdebatan, diputuskan bahwa sila 1 hanya berbunyi Ketuhanan YME dengan menghapus tujuh katan sebelumnya, maka terjadi perubahan juga bahwa Presiden yaitu WNI tak ada komplemen agama, dan “Negara menurut pada Ketuhanan yang Maha Esa” bukan agama. Artinya, Ketuhanan diterima sebagai prinsip moral dan teladan moral yang rumuskan dalam agama yang tentunya bersumber dari Tuhan YME. Sedangkan prinsip hukum, tata pemerintahan dll menurut pada Undang-Undang Dasar yang dirumuskan. 

Beberapa perkara 

Pluralisme agama: keragaman agama sanggup bermetamorfosis bumerang kalau agama hanya berorientasi pada kuantitas dan bukan kualitas, apalagi pada kekuasaan.

Fundamentalisme dan radikalisme: apabila agama dipandang sebagai ajang kompetisi, maka yang muncul yaitu radikalisme dan kekerasan. Umumnya, orang sanggup jatuh pada paham radikalisme apabila ia tidak paham betul terhadap agamanya.


Atesime di Indonesia


Ateisme apabila dihidupi sebagai ideology tentu bertentangan dengan Pancasila “Ketuhanan YME”. Prinsip ini mengharuskan seluruh rakyat Indonesia untuk bertuhan. Meskipun tersedia ruang untuk ditafsirkan secara berbeda bahwa bertuhan tidak harus menghancurkan kehidupan termasuk membinasakan ateisme. Ateis juga diperlakukan sebagai insan yang perlu dihormati. 

Latar belakang munculnya ateisme

Pertama muncul kesadaran gres terutama dalam kaum intelektual ihwal objektiftas kebenaran berdasarkan kaidah ilmiah, dihadapkan pada objektifitas kaidah ilmiah, Tuhan sulit dibuktikan dalam agama. Umumnya ini terjadi akhir dari perjumpaan dengan filsafat.

Pengaruh modrenisasi dan globalisasi. Pengaruh berpengaruh dari luar juga menjadi salah satu munculnya fenomena ateis, contohnya kesadaaran bahwa ternyata ateis tidak serta merta buruk, banyak orang modern menentukan tak bertuhan tetapi mempunyai perilaku dan moralitas berkualitas.

Pengaruh kemerosotan agama dan arogansi agama. Ada banyak keluhan pada agama bahwa agama cenderung berorientasi untuk menerima legitimasi kekuasaan, bukan mengahntar insan pada kebenaran sejati. Ini menciptakan insan jenguh dan menentukan untuk meninggalkan agama.


Implikasi Ketuhanan YME


Pertama, Ketuhanan YME bukan penyangkalan terhadap konsep “banyak Tuhan” melainkan Tuhan sebagai sumber hidup insan Indonesia, YME bukan dalam arti numerik melainkan sebagai faktor pengendali hidup masyarakat.

Kedua, konsep YME menuntut perilaku penghargaan atas keragaman bukan penghakiman atas konsep ketuhanan.

Ketiga, konsep YME menegaskan etos kasih sayang, persatuan, dan keadilan sebagai dasar sila yang lain. 

Keempat, YME membuka ruang perjumpaan obrolan untuk saling mendapatkan dan bertukar tambah nilai-nilai moral dan kehidupan. 

Sumber

Slide Pendidikan Pancasila : Ketuhana yang Maha Esa

Buku Kitab Suci Agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha

Buku Pancasila

Sumber http://wikiwoh.blogspot.com

Sunday, October 21, 2018

Pendidikan Pancasila : Dinamika Sejarah Pancasila Dan Sejarah Pancasila Secara Periodik

Pendidikan Pancasila : Dinamika Sejarah Pancasila dan Sejarah Pancasila Secara Periodik



Apabila kita mengikuti sejarah pedoman wacana pancasila, maka aneka macam istilah digunakan untuk menawarkan fungsi dan kualitas pada pancasila, ibarat pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup, sebagai ideologi, sebagai kepribadian bangsa, pancasila sebagai falsafah dan lain-lain. Namun, kalau kita teliti pemakaian istilah-istilah itu, nampaknya orang tidak begitu tajam membedakannya. Sehingga, seakan- akan menjadi sinonim ataupun semata-mata menjadi slogan yang tidak memperlihatkan arti. 

Hal inilah yang akan menghambat usaha untuk memperdalam dan mempelajari pancasila dan selanjutnya akan menawarkan kesan yang kurang baik terutama bagi generasi muda yang tidak mengalami sendiri sejarah proklamasi kemerdekaan bangsa. Pancasila sebagaimana kita hayati dan kita amalkan remaja ini menjalani sejarah perumusan dan gejolak yang cukup panjang dan lama. Perdebatan seputar asal-usul perumus dan hal-hal lain pernah timbul cukup hangat, disini disajikan secara ringkas perjalanan panjang tersebut. Pertama, rumusan formal pancasila remaja ini dan dasar hukumnya, kedua, sejarah perumusan pancasila.

Sejarah Lahirnya Nama Pancasila Secara Historis



Pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI ( Dokuritsu zyunbi tyoozakai ) dilantik oleh Seikoo sikikan, dan diberi nasehat oleh Gunseikan, yang antara lain menjelaskan bahwa kiprah tubuh ini ialah untuk mempelajari dan menilik segala sesuatu urusan penting yang mengenai problem politik, ekonomi, pemerintah, kehakiman, pembelaan negeri, kemudian lintas dan sebagainya, yang diharapkan dalam usaha pembentukan negara indonesia, dan hasil penyelidikan tersebut harus dilaporkan kepada Gunseikan.

Proses sejarah konseptualisasi Pancasila melintasi rangkaian perjalanan yang panjang, setidaknya dimulai semenjak awal 1900-an dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi dan gerakan seiring dengan proses inovasi Indonesia sebagai isyarat kebangsaan bersama (civic nationalism).Proses ini ditandai oleh kemunculan aneka macam organisasi pergerakan kebangkitan (Boedi Oetomo, SDI, SI, Muhammadiyah, NU, Perhimpunan Indonesia, dan lain-lain), partai politik (Indische Partij, PNI, partai-partai sosialis, PSII, dan lain-lain), dan sumpah pemuda. Perumusan konseptualisasi Pancasila dimulai pada masa persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.

Masa sidang pertama dilangsungkan selama empat hari mulai tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 di Gedung Tyuoo Sangiin (sekarang Gedung Pejambon atau gedung Departemen Luar Negeri atau Gedung Pancasila ).

Pada hari pertama yaitu tanggal 29 mei 1945 mr. Moh. Yamin memberikan pidatonya yang panjang lebar semacam prasaran/usul yang telah disiapkan lebih dahulu secara tertulis dengan judul: “asas dan dasar negara kebangsaan RI”, dan ditutup dengan sebuah sajak yang berjudul : “ Republik Indonesia”.

Dalam pidatonya itu diusulkan 5 asas dan dasar negara dengan istilah dan urutan sebagai berikut :

  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan, yang terdiri dari :
    1. Permusyawaratan
    2. Perwakilan
    3. Kebijaksanaan
  5. Kesejahteraan rakyat


Mr. Supomo mengemukakan tawaran rumusan dasar negara di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, dari pedoman tersebut merupakan klarifikasi masalah-masalah mengenai hubungan dasar negara Indonesia dimana negara dibuat hendaklah integralistik berdasarkan pada hal-hal berikut :

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah


Tanggal 1 Juni 1945, Ir.soekarno menerima kesempatan untuk memberikan pendapat mengenai rumusan dasar negara Indonesia. Usulan rumusan dasar negara Ir. Soekarno terdiri atas lima asas antara lain sebagai berikut :

  1. Kebangsaan indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang maha esa


Sekarang lantaran banyaknya prinsip yang terdiri dari kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan panca Dharma melainkan pancasila. Sila artinya azas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.


Rumusan Pancasila secara Formal dikala ini


Yang dimaksud rumusan formal ialah yang termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang isinya :

  1. Ketuhanan yang maha esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam. permusyawaratan/ perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.


Rumusan itulah yang digunakan secara sah hingga dikala ini dan mempunyai dasar aturan yang kokoh yaitu:

  1. Disahkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945.
  2. TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, tanggal 5 juli 1966.
  3. TAP MPR No. IV/MPR/1973, tanggal 22 maret 1973.
  4. TAP MPR No. II/MPR/1978, tanggal 22 maret 1978.


Dasar aturan itulah yang memantapkan kedudukan pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara kita ini. Namun, perjalanan pancasila untuk hingga pada kedudukan yang mantap ini tidaklah mulus, banyak lubang yang harus dilalui.

Rumusan dari rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (Piagam Jakarta) itu sebagai berikut :

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada dikala yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, biar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Sejarah Perumusan Pancasila Secara Periodik






Secara material, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan kebudayaan bangsa. Berikut Sejarah perkembangan perumusan pancasila secara periodik


Zaman Pra-Revolusi Kemerdekaan ( ... - 1945)



Sebelum tahun 1908, Pancasila merupakan warisan budaya secara implisit yang berakar dan bersumber dalam kebudayaan masyarakat sebagai nilai-nilai yang tersebar di kepulauan nusantara. Dan terdapat dalam kebudayaan-kebudayaan daerah.

Peristiwa-peristiwa dimana nilai-nilai pancasila muncul secara fragmentasi yang terbagi dalam tiga tahap, yaitu:

Pertama: bangkitnya kesadaran kebangsaan, lewat insiden dan tokoh:

R.A. Kartini dalam goresan pena dan sikap yang meperjuangkan emansipas dan pendidikan bagi kaum wanita.nilai dasar yang diketengahkan olehnya ialah mengangkat martabat dan perkembangan pribadi manusia.perjuangan dia mencerminkan sila II.

Muhammadiyah, diakuinya hingga dikala ini tetap konsesten mengakibatkan pancasila sebagai landasan untuk menghormati antar umat beragama. “bagi warga muhammadiyah pengalaman pancasila juga sekaligus diletakan sebagai konteks melanjutkan apa yang dulu dirintis pemimpinnya”.

Tokoh ulama yang berperan menegaskan konsep ketuhanan yang akomodatif itu ialah KH Wahid Hasyim, ulama muda NU putra KH Hasyim Asy’ari yang juga tak lain ayah Gus Dur. Menurut GusWahid dikala itu, “Ketuhanan Ynag Esa” merupakan konsep tauhid dalam Islam sehingga tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menolak konsep tersebut dalam pancasila. Di titik ini lah, menjalankan pancasila sama artinya mempraktikan syari’at Islam dalan konsep hidup berbangsa dan bernegara.

Kongres Perempuan Indonesia yang diadakan bebrapa perkumpulan perempuan Indonesia pada tanggal 22-25 Desember 1928 dengan tujuan mempersatukan impian dan usaha untuk memajukan perempuan Indonesia.

Berdirinya Budi Oetomo tahun 1908, yang memperjuangkan kemandirian,martabat bangsa,dan kesadaran nasional dengan referensi kekuatan kebudayaan.perjuangan ini mencerminkan sila II dan III.

Berdirinya Sarekat Dagang Islam / Sarekat Islam pada tahun 1911 yang memeperjuangkan persamaan derajat kemandirian solidaritas dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dengan referensi kekuatan agama dan perdagangan .gerakan ini mencerminkan sila I,III ,dan V.

Berdirinya Indische partij dengan piminan Douwes Dekker / Danudirja Setiabudi pada tahun 1912 yang ingin mencapai kemerdekaan dan membangun patriotisme semua “Kaum Hindia”,menegakkan persamaan derajat,solidaritas,dan keadilan sosial.gerakan ini mencerminkan sila III, dan V .

Berdirinya Jong Java, Jong Sumatra,Jong Ambon,dan lain-lain,yang ingin menanamkan nilai kepribadian kemandirian dan solidaritas serta mewujudkan impian persatuan dengan dasar nasionalisme menuju terwujudnya indonesia Raya.Gerakan ini mencerminkan sila III .

Berdirinya PNI dan Partai lain yang ingin memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dengan semangat nasionalisme dan patriotisme,gerakan ini mencaerminkan sila III dan IV.

Kongres Pemuda Indonesia pada tahun 1928 yang terwujud dalam sumpah cowok : Kesatuan tanah air,bangsa ,dan bahasa Indonesia yang memperjuangkan persamaan derajat dan kemerdekaan . insiden ini mencerminkan sila II,III dan IV .


Zaman Perumusan Pancasila ( 29 Mei 1945 - 17 Juli 1945 )



Pidato “Lahirnya Pancasila” oleh bung karno pada tanggal 1 Juni 1945, sebagai rumusan bundar dari proses kesadaran nilai-nilai fundamental selama zaman pergerakan nasional. Masing-masing tokoh dan insiden mempunyai jasa dan peranannya. Dibawah ini rumusan soekarno dibandingkan dengan rumusan Undang-Undang Dasar 1945.

Rumusan Soekarno

  1. Kebangsaan
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang maha Esa


Rumusan Undang-Undang Dasar 1945

  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimping oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Zaman Piagam Jakarta dan Konsesus Sila Pertama ( 18 Agustus 1945 - 26 Desember 1949 )



Piagam Jakarta yang menawarkan kewajiban menjalankan syariat islam bagi para pemeluknya, dikeluarkan pada tanggal 22 juni 1945. Berikut ini rumusan piagam jakarta di bandingkan dengan rumusan Undang-Undang Dasar 1945.

Rumusan Piagam Jakarta

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi para pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan indonesia.
4. .Kerakyatan yang dipimping oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Rumusan Undang-Undang Dasar 1945

1. Ketuhanan yang maha esa.
2. Kemanusian yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tanggal 18 Agustus 1945 janji yang terdapat dalam Piagam Jakarta tersebut diubah pada pecahan kesannya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Hal penting yang diubah oleh panitia ini ialah tujuh kata sehabis Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga diubahnya klausul pasal pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6 ayat (1) mengenai syarat presiden. Semula ayat itu mensyaratkan presiden harus orang Islam, tetapi kemudian diubah menjadi hanya “harus orang Indonesia asli.”



Mengenai dongeng pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu, M. Hatta menuturkan dalam Memoirnya sebagai berikut:

“Pada sore harinya saya mendapatkan telepon dari tuan Nishijama, pembantu Admiral Maeda, menanyakan dapatkah saya mendapatkan seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut) lantaran ia mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi Indonesia. Nishijama sendiri akan menjadi juru bahasanya. Aku mempersilahkan mereka datang.

Opsir itu yang saya lupa namanya, tiba sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik, yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap pecahan kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

-- Moh. Hatta dalam Memoir Moh Hatta ( 1979 )


Mereka mengakui bahwa pecahan kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan ibarat itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar republik Indonesia. Aku menyampaikan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, lantaran penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam.

Waktu merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. Maramis yang ikut serta dalam Panitia Sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan tanggal 22 Juni 1945 ia ikut menandatanganinya. Opsir tadi menyampaikan bahwa itu ialah pendirian dan perasaan pemimpin-pemimpin Protestan dan Kristen dalam tempat pendudukan Kaigun. Mungkin waktu itu Mr. Maramis cuma memikirkan bahwa pecahan kalimat itu hanya untuk rakyat Islam yang 90% jumlahnya dan tidak mengikat rakyat Indonesia yang beragama lain. Ia tidak merasa bahwa penetapan itu ialah suatu diskriminasi.

Pembukaan Undang-Undang Dasar ialah pokok dari pokok, lantaran itu harus teruntuk bagi seluruh bangsa Indonesia dengan tiada kecualinya. Kalau sebagian daripada dasar itu hanya mengikat sebagian rakyat Indonesia, sekalipun terbesar, itu dirasakan oleh golongan-golongan minoritas sebagai diskriminasi. Sebab itu kalau diteruskan juga Pembukaan yang mengandung diskriminasi itu, mereka golongan Protestan dan Kristen lebih suka berdiri di luar Republik.

Karena begitu serius rupanya, esok paginya tanggal 18 Agustus 1945, sebelum Sidang Panitia Persiapan bermula, kuajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Mohammad Hasan dari Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan problem itu. 

" Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan pecahan kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantikannya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila suatu problem yang serius dan sanggup membahayakan keutuhan negara sanggup diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu ialah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin tersebut di waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa.” ( Hatta, Mohammad, 1979: 458-560 ).

Zaman Republik Indonesia Serikat ( Desember 1949 - 17 Agustus 1950 )



Dalam perjalanan berikutnya sempat muncul negara Republik Indonesia Serikat (RIS), yang dalam konstitusinya merumuskan pancasila secara berbeda.

Rumusan konstitusi RIS

  1. Ketuhanan yang maha Esa
  2. Peri kemanusiaan.
  3. Kebangsaan.
  4. Kerakyatan.
  5. Keadilan sosial.


Zaman UUDS atau Undang-Undang Dasar Sementara ( 1950 - 1959 )



Kemudian juga muncul rumusan pancasila dalam UUDS :

Rumusan UUDS

  1. Ketuhanan yang maha Esa.
  2. Peri kemanusiaan.
  3. Kebangsaan.
  4. Kerakyatan.
  5. Keadilan sosial.


Pancasila sebagai dasar negara yang kokoh terlihat dalam kemenangan RI terhadap pemberontakan madiun yang terjadi pada tahun 1948 yang berlandaskan materialisme-dialektis dan terhadap pemberontakan DI/TII yang bercita-citakan negara islam yang teokratis. Termasuk dikala insiden G30S/PKI pada tahun 1965.


Zaman Demokrasi Terpimpin / Orde Lama ( 1959 - 1965 )



Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan dan pedoman pemerintah negara, berpusat pada pemimpin negara. Pemimpin negara dikala itu ialah Presiden Soekarno.

Demokrasi terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno lantaran banyaknya gerakan sparatis yang menimbulkan ketidak stabilan negara, tersendatnya pembangunan ekonomi lantaran sering terjadinya pergantian kabinet sehingga kegiatan pembangunan yang dirancang oleh kabinet tidak berjalan utuh, serta tubuh konstituante yang gagal menjalankan tugasnya untuk menyusun UUD. Oleh lantaran itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Walaupun konstitusi negara sudah kembali pada Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, namun pelaksanaanya masih terdapat penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Beberapa penyimpangan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, diantaranya sebagai berikut.
  1. Presiden Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup berdasarkan Tap. MPRS No. XX/1943, yang menimbulkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas.
  2. Presiden mengeluarkan penetapan presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan dewan perwakilan rakyat hasil Pemilu 1955.
  3. Presiden membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden.

Pada periode ini, terjadi pemberontakan PKI tanggal 30 september 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit, Tujuan pemberontakan ini ialah mengakibatkan negara indonesia sebagai negara komunis yang berkiblat ke negara Uni Soviet serta mengganti pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini sanggup digagalkan. Semua pelakunya berhasil ditangkap dan dijatuhi eksekusi sesuai dengan perbuatanya

Zaman Orde Baru ( 1966 - 1998 )


Pada tahun 1966 timbulah orde gres dan berakhirlah orde lama. Orde gres merupakan orientasi kembali ke pancasila yang sebenarnya.

Pada tahun 1983, pancasila disepakati sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan sosial-politik. Disusul kemudian oleh UU no. 3 tahun 1985 wacana parpol dan no. 8 tahun 1985 wacana ormas. Demikianlah perjalanan pancasila dimasa lampau.

Zaman Revolusi ( 1998 - kini )

Zaman ini dimulai dari turunnya Soeharto pada tahun 1998 dan B.J Habibie naik menjadi seorang presiden.

Sumber


Doweng Bolo, Andreas. 2012. Pancasila Kekuatan Pembebas. Bandung. Kanisius

Sumber http://wikiwoh.blogspot.com

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...