Tuesday, February 28, 2017

√ Download Sambutan Mendikbud Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pedoman 2016 2017

Menyambut pelaksanaan Tahun Pelajaran Baru 2016/2017 yang diawali dengan Hari Pertama Sekolah (HPS) yang bertepatan pada tanggal 18 Juli 2016, Kemendikbud menghimbau dan mengkampanyekan bagi orang bau tanah untuk sanggup mengantarkan anak-anaknya di Hari Pertama Sekolah (HPS). Karena ini ialah hari yang bersejarah bagi siswa dengan memasuki jenjang pendidikan yang gres untuk menggapai cita-citanya. Ini juga menjadi kesempatan para orang bau tanah untuk bertatap muka dan berkomunikasi dengan para guru di sekolah.








 SAMBUTAN MENDIKBUD HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH TAHUN AJARAN 2016 2017 




Kemendikbud juga menghimbau kepada Sekolah, khususnya kepada  Bapak dan Ibu Guru untuk mempersiapkan diri menyambut siswa-siswinya di hari pertama sekolah. Mendikbud berpesan untuk sanggup memperlihatkan kesan yang mendalam bagi murid biar mereka bahagia dengan lingkungan barunya. Untuk itu Mendikbud merilis Sambutan Mendikbud Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2016/2017 yang berisi pesan-pesan Mendikbud kepada segenap manusia Pendidikan dalam menyambut Hari Pertama Sekolah. 







= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

√ Kemendikbud Batalkan Beasiswa Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Sma/Smk

Dengan hormat, menindaklanjuti surat kami nomor 05829/B4.2/GT/2016 tanggal 29 Maret 2016 wacana Pembatalan Beasiswa Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 bagi guru SMA/SMK, kami informasikan bahwa dengan adanya kebijakan pemerintah terkait pemotongan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka jadwal beasiswa pengingkatan kualifikasi akademik S2 bagi guru SMA/SMK untuk tahun 2016 ditiadakan.







KEMEDIKBUD / KEMENDIKBUD BATALKAN BEASISWA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK S-2 BAGI GURU SMA/SMK

Selengkapnya surat nomor 05829/B4.2/GT/2016 tanggal 29 Maret 2016 wacana Pembatalan Beasiswa Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 bagi guru SMA/SMK bisa didownlod disini



= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

√ Santunan Dana Penulisan Pemanfaatan Hasil Un Pada Satuan Pendidikan Untuk Kepsek Sma/Smk

Ujian Nasional (UN) merupakan salah satu penilaian untuk melihat pencapaian hasil mencar ilmu pada proses pendidikan yang telah berlangsung. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, masih diharapkan upaya pembenahan melalui pemanfaatan hasil UN. Pembinaan dan pemberian sumbangan kepada satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan merupakan salah satu pemanfaatan hasil UN.




Cukup banyak kepala sekolah telah berinisiatif melaksanakan praktik baik (best practices) pengelolaan satuan pendidikan dengan memanfaatkan hasil-hasil UN. Namun praktik baik yang telah dilakukan oleh kepala sekolah tersebut belum banyak diketahui oleh pihak pemangku kepentingan, pihak sekolah lain maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengembangkan praktik baik.


BANTUAN DANA PENULISAN PEMANFAATAN UN PADA SATUAN PENDIDIKAN UNTUK KEPSEK SMA/SMK TAHUN 2016


Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud) berusaha menjaring dan mengumpulkan praktik-praktik baik pengelolaan sekolah dalam peningkatan hasil mencar ilmu menurut pemanfaatan hasil UN serta upaya-upaya mempertahankan dan meningkatkan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) melalui sebuah Program Pemanfaatan Hasil UN. Program ini diharapkan sanggup menghasilkan kontribusi terhadap kebijakan-kebijakan teknis dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.

Panitia Puslitjakdikbud yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Puslitjakdikbud, akan melaksanakan proses seleksi untuk memilih sekolah-sekolah yang telah menerapkan praktik baik dalam pengelolaan satuan pendidikan dengan menurut hasil analisis pemanfaatan hasil UN terbaik yang akan mengikuti aktivitas analisis pemanfaatan hasil UN tingkat satuan pendidikan baik SMA/SMK/MA negeri maupun swasta pada setiap kabupaten/kota. Praktik baik dalam pengelolaan satuan pendidikan menurut pemanfaatan hasil UN yang diterima yaitu yang memenuhi ketentuan, topik, deskripsi dan menurut IIUN.

Puslitjakdikbud akan memperlihatkan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan penyusunan penulisan praktik baik pemanfaatan hasil UN kepada kepala sekolah di tingkat satuan pendidikan. Besarnya pendanaan yang diberikan ditetapkan sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Sistematika Penulisan Deskripsi Awal Penulisan (Proposal) Deskripsi awal (Proposal) praktik baik di sekolah merupakan citra ringkas sebanyak 5 - 8 halaman diketik 1,5 spasi yang berisi: (1) pemanfaatan hasil UN dalam rangka perbaikan mutu pembelajaran dan (2) Upaya sekolah dalam meningkatkan tingkat kejujuran, memuat deskripsi antara lain: 1. Judul Praktik Baik 2. Latar belakang pentingnya dan yang mendasari dikembangkan praktik baik oleh sekolah 3. Tujuan dan sasaran praktik baik 4. Mekanisme dan seni administrasi yang dilakukan satuan pendidikan untuk meningkatkan hasil mencar ilmu a. Pemetaan dan analisis hasil UN mata pelajaran b. Intervensi yang dilakukan satuan pendidikan (misalnya: remedial dan pengayaan oleh guru, mendatangkan pakar, kerjasama dengan Bimbel, kegiatan pembelajaran lainnya) 5. Upaya sekolah dalam meningkatkan kejujuran, integritas, transparansi dan akuntabilitas 6. Ketercapaian dan hambatan dalam pelaksanaan praktik baik.

Penerimaan Proposal atau Deskripsi Awal Penulisan paling lambat tanggal 29 Juli 2016

DOWNLOAD SURAT PEMBERITAHUAN PEMANFAATAN HASIL UN PADA SATUAN PENDIDIKAN (Klik Disini)


PANDUAN PENULISAN DAN ANALISIS HASIL UN SATUAN PENDIDIKAN 2016 (Klik Disini)




= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Monday, February 27, 2017

√ Aplikasi Dapodik Versi 2016 Terbaru

APLIKASI DAPODIK VERSI 2016
Berikut ini informasi terkait Persiapan Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2016 yang bersumber dari Admin Dapodikdasmen. Memasuki Tahun Pelajaran Baru 2016/2017 ini Aplikasi Dapodik juga akan memasuki kala baru, dimana akan dirilis Aplikasi Dapodik 2016. Aplikasi Dapodik 2016 yaitu pengembangan dan penggabungan dari Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB dan Aplikasi Dapodik SMA/SMK, jadi Aplikasi Dapodik 2016 sanggup dipakai untuk sekolah jenjang SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK. Secara teknis Aplikasi Dapodik 2016 juga mendapatkan pengembangan dan perubahan yang cukup banyak, baik dari sisi tampilan, pengembangan mekanisme Registrasi maupun penambahan fitur dan atribut-atribut data gres lainnya.




Guna mendukung kesuksesan dan kelancaran sekolah dalam melaksanakan pemutakhiran data memakai Aplikasi Dapodik 2016 ini, maka perlu dilakukan beberapa persiapan dan pemahaman semoga proses update versi aplikasi maupun proses pemutakhiran data berjalan lancar. Berikut yaitu beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh sekolah:




1. Persiapan Komputer server
Sebagaimana diketahui bahwa pendataan Dapodik telah terintegrasi dengan aneka macam system lain untuk melayani kebutuhan data transaksional di Lingkungan Kemendikbud. Maka aplikasi Dapodik harus senantiasa di update dan up grade dari sisi fitur dan teknologinya untuk memenuhi aneka macam tuntutan tersebut. Maka dari itu dari sisi teknis kompleksitas Aplikasi Dapodik terus mengalami peningkatan, dimana hal ini menuntut spesifikasi teknis dari komputer yang cukup baik semoga Aplikasi Dapodik sanggup berjalan dengan optimal. Berikut yaitu spesifikasi teknis yang disarankan:
A. Spesifikasi perangkat keras yang diharapkan adalah:
Processor minimal Pentium Core Duo
Memory minimal 2 GigaByte
Storage tersisa minimal 400 MegaByte
CD/DVD drive jikalau instalasi melalui media CD/DVD

B. Spesifikasi perangkat lunak yang diharapkan adalah:
Windows 7 32 & 64 Bit
Windows 8 32 & 64 Bit
Windows 8.1 32 & 64 Bit
Windows 10 32 & 64 Bit
Layar Monitor dengan resolusi minimal 1024 x 768

C. Terpasang web Browser versi baru
Mozilla Firefox
Google Chrome
Opera
Comodo
UC Browser

2. Persiapan SDM, Kode Registrasi dan Akun Aplikasi Dapodik
Peran Operator Dapodik sangatlah penting sebagai pelaku utama operasional Aplikasi Dapodik. Bagi sekolah yang pada tahun pelajaran gres ini juga memiliki/menunjuk Operator Dapodik yang gres maka Kepala Sekolah diharapkan segera menerbitkan SK penugasannya. SK tersebut segera didaftarkan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan(PDSPK) melalui laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Dengan SK penugasan tersebut operator sanggup melaksanakan verifikasi dan validasi data pokok pendidikan. 

Pada Aplikasi Dapodik 2016 database nya telah dilakukan upgrade versi untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan. Maka untuk memakai Aplikasi Dapodik 2016 sekolah yang sebelumnya memakai Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB versi 4.1.1 dan Aplikasi Dapodik SMA/SMK versi 8.4.0 harus melaksanakan install ulang memakai Installer Dapodik 2016 dan melaksanakan pendaftaran ulang kembali. Terdapat pengembangan pada methodology pendaftaran pada Aplikasi Dapodik 2016, yaitu sanggup dilakukan secara Off Line dan On Line. Secara garis besar methode Off Line dilakukan dengan mend0wnl0ad prefill sedangkan methode On Line pendaftaran dilakukan secara on line tanpa perlu mend0wnl0ad prefill sebelumnya. Untuk keperluan pendaftaran ini maka Operator Dapodik harus menyiapkan:

A. Kode Registrasi
Siapkan Kode Registrasi aktif untuk sekolah masing-masing, arahan pendaftaran akan diharapkan untuk melaksanakan d0wnl0ad prefill atau pendaftaran on line. Untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK arahan pendaftaran sanggup dilihat pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Sedangkan untuk SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB sanggup meminta/menanyakan ke KKdatadik di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.




B. Akun Aplikasi Dapodik
Siapkan akun aplikasi Dapodik berupa user dan password yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0) dan telah terdaftar di server Dapodik Pusat. Akun berupa user dan password ini akan diharapkan untuk melaksanakan d0wnl0ad prefill atau pendaftaran on line. Bagi operator gres (SD/SMP/SLB/SMA/SMK) sanggup meminta user dan password Aplikasi Dapodik dari operator usang atau meminta dibuatkan akun gres kepada:
- KKdatadik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Tim Support Dapodikdasmen Pusat

3. Persiapan Data
Di tahun pelajaran 2016/2017 yang gres tentunya banyak sekali data-data di Aplikasi Dapodik yang harus di lakukan  pemutakhiran dan data gres yang harus dimasukkan. Untuk membantu Operator Dapodik dalam mengumpulkan data awal dan validasi data kepada pemilik data ( penerima didik, GTK, sarpras, dll) maka telah disiapkan formulir pendataan. Formulir pendataan yang telah diisi dan di validasi oleh pemilik data akan menjadi dasar bagi Operator Dapodik dalam entry data dan pemutakhiran data di Aplikasi Dapodik.

Di Aplikasi Dapodik 2016 juga ada penambahan validasi data Kartu Indonesia Pintar (KIP), oleh risikonya sekolah sanggup mulai mendata siswanya yang telah mendapatkan KIP. Validasi data akan mencakup Nomor KIP dan Nama yang tertera di KIP.





4. Panduan Singkat Aplikasi Dapodik 2016
Dalam rangka memperlihatkan klarifikasi dan pemahaman mengenai pengembangan Aplikasi Dapodik 2016, telah disiapkan Panduan Singkat Aplikasi Dapodik 2016. Panduan ini akan berisi klarifikasi singkat mengenai perkembangan dan perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodik 2016, sekaligus sebagai panduan untuk melaksanakan up grade dari aplikasi Dapodik versi usang menjadi Aplikasi Dapodik 2016.
Informasi-informasi diatas penting untuk kami sampaikan diawal sebelum Aplikasi Dapodik 2016 dirilis sebagai bekal pemahaman awal untuk sanggup melaksanakan persiapan-persiapan yang diharapkan sehingga transformasi ke Aplikasi Dapodik 2016 dapat berjalan dengan lebih baik. Sebagai informasi bahwa INSTALLER APLIKASI DAPODIK 2016 dalam waktu akrab akan segera dirilis.

Harapan kami informasi diawal ini sanggup menjadi contoh bagi segenap stakeholder di sekolah untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik dan mendorong tercapainya data Dapodik 100% baik secara kuantitas maupun kualitas. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Ini beberapa perbedaan aplikasi Dapodik versi 2016 dibandingkan aplikasi dapodik atau dapodikdas dan dapodikmen tahun sebelumnya”
Registrasi online tidak memerlukan data prefill  
Registrasi offline memerlukan data prefill  
Gunakan username dan password yang terdaftar di server Dapodik (sama dengan ketika unduh prefill) 
Fungsi tambah PTK Baru dinonaktifkan, tambah data PTK gres sanggup dilakukan oleh KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas pendidikan kabupaten/kota
Ada sajian Unngah  foto profil pengguna dan foto sekolah
Ada pembaruan sajian sanitasi
Ada pembaruan sajian MoU Kerjasama untuk SMK
Ada pembaruan validasi

Lebih lengkapnya tunggu rilis Aplikasi Dapodik Versi 2016 di laman resmi dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

LINK UNDUHAN







= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

√ Download Permendikbud No 24 Tahun 2016 Wacana Kompetensi Inti (Ki) Dan Kompetensi Dasar (Kd) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016
Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah




Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa 1)  Kurikulum 2013 pada pendidikan  dasar  dan  pendidikan menengah  mencakup  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah (SD/MI),  Sekolah  Menengah  Pertama/Madrasah  Tsanawiyah (SMP/MTs),  Sekolah  Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah (SMA/MA),  dan  Sekolah  Menengah  Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). 2) Kurikulum 2013 pada pendidikan  dasar  dan  pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.  kerangka dasar kurikulum; dan b.  struktur kurikulum. 3)  Pelaksanaan  pembelajaran  pada  Sekolah  Dasar/Madrasah Ibtidaiyah  (SD/MI)  dilakukan  dengan  pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika  dan  Pendidikan  Jasmani  Olahraga  dan Kesehatan  (PJOK)  sebagai  mata  pelajaran  yang  bangkit sendiri untuk kelas IV, V, dan VI. 4)  Pelaksanaan  pembelajaran  pada  Sekolah  Menengah Pertama/Madrasah  Tsanawiyah  (SMP/MTs),  Sekolah Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah  (SMA/MA),  dan  Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan  dengan  pendekatan  pembelajaran  sebagai  mata pelajaran yang bangkit sendiri.









Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa 1)  Kompetensi inti  pada kurikulum 2013 merupakan  tingkat kemampuan  untuk  mencapai standar  kompetensi  lulusan yang harus dimiliki seorang penerima didik pada setiap tingkat kelas. 2)  Kompetensi  dasar  merupakan  kemampuan  dan  materi pembelajaran  minimal  yang  harus  dicapai  peserta  didik untuk  suatu  mata  pelajaran  pada masing-masing  satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. 3)  Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) terdiri atas: a. kompetensi inti perilaku spiritual; b. kompetensi inti perilaku sosial; c.  kompetensi inti pengetahuan; dan d. kompetensi inti keterampilan. 4)  Kompetensi dasar pada kurikulum 2013  berisi  kemampuan dan  materi  pembelajaran  untuk  suatu  mata  pelajaran  pada masing-masing  satuan  pendidikan yang  mengacu  pada kompetensi inti. 5) Kompetensi inti  dan  kompetensi  dasar  digunakan  sebagai dasar  untuk  perubahan  buku  teks  pelajaran  pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.







Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku, maka ketentuan yang  mengatur  tentang  Kompetensi  Inti,  Kompetensi  Dasar, Muatan  Pembelajaran  dalam  Struktur  Kurikulum,  Silabus, Pedoman  Mata  Pelajaran,  dan  Pembelajaran  Tematik  Terpadu sebagaimana  diatur  dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  57  Tahun  2014  tentang  Kurikulum  2013 Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah,  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  58  Tahun  2014  ihwal Kurikulum  2013  Sekolah  Menengah  Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  59  Tahun  2014  tentang  Kurikulum  2013  Sekolah Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah,  dan  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  60  Tahun  2014  ihwal Kurikulum  2013  Sekolah  Menengah  Kejuruan/Madrasah  Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

LINK 1 DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI (KI) DAN KOMPETENSI DASAR (KD) PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH BERIKUT LAMPIRANNYA (Klik disini)


LINK 2 DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI (KI) DAN KOMPETENSI DASAR (KD) PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH BERIKUT LAMPIRANNYA  (Klikdisini)




= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Sunday, February 26, 2017

√ Penyetaraan / Inpassing Guru Tk Non Pns 2016 Kembali Di Buka, Ini Persyaratan Dan Mekanismenya

Berikut Ini persyaratan dan  prosedur penyetaraan Guru Taman Kanak-kanak Non PNS 2016 / Persyaratan dan  Mekanisme Penyetaraan Guru Taman Kanak-kanak Bukan PNS 2016, sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 254/B2.3/KP/2016 ihwal Pembukaan kembali Permberkasan Kesetaraan Guru Taman Kanak-kanak Bukan PNS.


1. Guru menyiapkan berkas undangan santunan kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing. Berkas undangan dimaksud terdiri atas:

a. Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.

b. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.

c. NUPTK.

d. NRG bagi yang sudah memiliki.

e. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

f. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan aktivitas proses pembelajaran/ pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.

g. Salinan atau fotokopi akta pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada akademi tinggi yang menerbitkan akta pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.

h. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah ihwal Pembagian Tugas Mengajar/ Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi/ Kantor Wilayah
Kementerian Agama/ Kementerian lain/LPNK.

PENYETARAAN / INPASSING GURU Taman Kanak-kanak NON PNS 2016


2. Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK atau yang sederajat memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usul.

3. Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas undangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal,Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, atau Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait, dengan memakai tumpuan Format 1 dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota/ Kantor Wilayah Kementerian Agama/ Pimpinan Kementerian lain/LPNK.

4. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK melaksanakan validasi berkas usul.

5. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit santunan kesetaraan dengan memakai Format 2, atau Format 3, atau Format 4.

6. Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, memutuskan Keputusan Pemberian Kesetaraan dengan memakai tumpuan Format 5.

Surat Edaran GTK tentang Pembukaan kembali Permberkasan Kesetaraan Guru Taman Kanak-kanak Bukan PNS, persyaratan dan mekanismenya Penyetaraan Guru Taman Kanak-kanak Non PNS silahkan unduh pada tautan berikut KLIK DISINI


informasi lebih terang silahkan kunjungi website: http://penyetaraan.gurutk.com/login.php



= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

√ Pembelajaran Penjumlahan Dan Pengurangan Desimal Di Kelas 5 Sekolah Dasar

Pembelajaran Penjumlahan dan Pengurangan Desimal di Kelas 5 Sekolah Dasar - Pecahan sanggup ditulis dalam bentuk lain selain bentuk pecahan biasa dan bentuk adonan yaitu memakai bentuk desimal. Salah satu kemampuan penting yang harus dimiliki oleh belum dewasa usia kelas 5 sekolah dasar dalam bidang matematika ialah mereka harus sanggup melaksanakan operasi penjumlahan dan pengurangan bilangan desimal Sebelumnya di kelas 4 sekolah mereka telah dikenalkan dengan pecahan desimal dan merubah bentuk pecahan biasa dan adonan ke bentuk desimal.

#1. Apakah Pecahan Desimal itu ?


Pecahan desimal ialah pecahan yang dituliskan dengan tanda koma (,) contohnya dalam pola sebagai berikut 

a. 0,7 dibaca nol koma tujuh.
b. 0,92 dibaca nol koma sembilan dua.

Siswa diminta untuk mengamati gambar berikut.
Gambar ilustrasi pecahan
Bagian yang diarsir mengatakan pecahan 4/10. Pecahan 4/10 sanggup ditulis  dalam bentuk pecahan desimal, yaitu 0,4 dimana  0,4 dibaca nol koma empat atau empat persepuluh.

Selanjutnya, biar sanggup memahami pecahan desimal, siswa diminta untuk perhatikan uraian berikut.




#2.Mengubah pecahan biasa menjadi pecahan desimal


Agar siswa paham cara mengubah pecahan biasa menjadi pecahan desimal, lakukan acara berikut.

Lakukan pembagian antara pembilang dengan penyebut pada pecahan 1/2  Jika siswa  memperoleh nilai 0,5 maka tanggapan siswa benar.

Selain dengan membagi pembilang dengan penyebutnya, untuk mengubah  pecahan biasa menjadi pecahan desimal sanggup dilakukan dengan mengubah penyebut  pecahan menjadi 10, 100, atau 1.000.












Catatan:   Jika suatu pecahan memiliki penyebut 10, 100, atau 1.000, maka pecahan itu disebut pecahan desimal, dengan banyaknya angka di belakang koma sama dengan jumlah nol pada penyebutnya














Dari uraian di atas, sanggup dikatakan bahwa untuk mengubah pecahan desimal menjadi pecahan biasa sebagai berikut.
- Ubah bilangan menjadi bentuk pecahan berpenyebut 10, 100, atau 1.000.
- Sederhanakan pecahan dalam bentuk paling sederhana.

#3.Contoh Langkah Pembelajaran Penjumlahan dan Pengurangan Desimal di Kelas 5 Sekolah Dasar


1. Langkah pertama yang harus dilakukan guru ialah meminta siswa untuk mengamati beberapa bentuk bilangan desimal sejenis, misalnya  1,52  16,35  108,21  9,68

  Baca Juga: Merubah Beberapa Bilangan Desimal Tidak Sejenis menjadi Bilangan Desimal Sejenis untuk Operasi Penjumlahan dan Pengurangan Bilangan Desimal

2. Setelah melaksanakan pengamatan, guru meminta siswa untuk menuliskan tujuh bilangan desimal sejenis lainnya. 
Guru meminta siswa untuk mengamati beberapa bentuk bilangan desimal tidak sejenis.

1,2                 0,45              40,362          106,2517

3.Setelah melaksanakan pengamatan, guru meminta siswa untuk menuliskan tujuh bilangan desimal tidak sejenis lainnya. 

4. Guru meminta siswa menciptakan kesimpulan perihal bilangan desimal  sejenis dan bilangan desimal tak sejenis.
5. Guru meminta siswa untuk mengamati proses penjumlahan bilangan desimal.

Selesaikan penjumlahan berikut.

a. 4,38 + 15,76 = ...


b. 18,437 + 125,07 + 36,8 = ...



6. Guru meminta siswa untuk mengamati proses pengurangan desimal


7. Guru meminta siswa untuk mengajukan pertanyaan terkait penjumlahan  dan pengurangan bilangan desimal. Berikut ini merupakan pola pertanyaan yang baik  untuk diajukan.
  • Apakah dalam penjumlahan dan pengurangan desimal dengan cara bersusun, tanda koma harus lurus?
  • Bagaimana cara menjumlahkan bilangan desimal dengan bilangan   asli?





Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Saturday, February 25, 2017

√ Legalisir / Pengukuhan Sk Inpassing Guru Bukan Pns

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Sekretaris Jendral telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016 Tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dalam Surat disampikan bahwa dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa ratifikasi atau legalisir SK inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya sanggup dilihat melalui website hllp://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php"




Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Surat Resmi perihal Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara klik surat (gambar) di bawah ini kemudian klik save image as.



Untuk Cek SK Inpassing Guru sanggup pribadi masuk ke laman sdm.kemdikbud.go.id . Fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id  (KLIK DISINI) yaitu fitur terbaru untuk cek banyak sekali informasi diantaranya:




Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) merupakan akreditasi  terhadap kualifikasi akademik,  masa kerja,  dan akta  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Demikianlah Info yang sanggup saya sampaikan, agar bermanfaat bagi yang membutuhkannya, trimakasih.



= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...