Saturday, March 17, 2018

Contoh Surat Perjanjian Pembuatan Video Penemuan Desa Dengan Pihak Ketiga


Berikut teladan cara menciptakan surat perjanjian pembuatan video penemuan desa bila dikerjakan oleh pihak ketiga.

CONTOH SURAT PERJANJIAN PEMBUATAN VIDEO 
CAPTURING INOVASI DESA
PROGRAM INOVASI DESA TAHUN 2018


Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
:
Sumadi Arsyah
Jabatan
:
Ketua Tim Pelaksana Inovasi Desa Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara
Alamat
:
Jl. Inovatif Lorong Kreatif Dusun Sejahtera Desa Mandiri

Dalam hal ini bertindak atas nama Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama
:
Alexsaman
Jabatan
:
Pimpinan Media Desa Kreatif
Alamat
:
Jl. Belut Dusun Kupu-Kupu Desa Sejahtera

Dalam hal ini bertindak atas nama sebagai Pembuat Dokumentasi Video Capturing Inovasi Desa untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini membuktikan kontrak kerjasama Pembuatan Video Capturing Inovasi Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian Pihak Pertama

Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan undangan Pihak Pertama ialah sebagai berikut:
1.
Menangkan citra desa dengan memakai drone multicopter yang diisi dengan narasi atau dubbing suara.
2.
Mewawancara dengan Kepala Desa wacana pemanfaatan dana desa, pengelolaan potensi desa, permasalahan di Desa, cara desa mengatasi persoalan dan klarifikasi citra umum potensi desa.
3.
Mewawancara inisiator atau pelakuk penemuan di desa
4.
Mewawancara salah satu tokoh masyarakat atau warga desa terhadap manfaat dana desa
5.
Video berisi penggalan – penggalan pendek snap shot terhadap kondisi desa dan para pelaku di Desa.
6.
Durasi video hasil capturing minimal 7 menit.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban

Dalam perjanjian ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua mempunyai kewajiban sebagai berikut:

Hak dan Kewajiban Pihak Pertama :
1)   Pihak Pertama berhak mendapat produk berupa video hasil capturing penemuan desa yang sesuai dengan ruang lingkup perkerjaan yang diminta oleh pihak pihak pertama.
2)   Video diserahkan sempurna waktu, yaitu paling lambat 2 Minggu (14 hari kerja) sehabis surat kerjasama ini ditandatangani.
3)  Pihak   pertama   berkewajiban   untuk melakukan   pembayaran   kepada   Pihak Kedua, sesuai nilai dan termin yang disepakati.
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan Produksi Video Capturing Inovasi Desa , yang meliputi pekerjaan sebagai berikut :
1)   Membuat skrip atau narasi dan mendiskusikan isinya dengan Pihak Pertama
2)   Membuat   rekaman   wawancara denga kades dan pelaku desa yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama
3)   Mengedit sampai tercipta video capturing penemuan desa berdurasi 7-10 menit.
4)   Burning copy CD sebanyak 3 pcs dari masing-masing video.
5)   Pihak  Kedua  wajib  menyerahkan  hasil pekerjaan paling  lambat 2  minggu  (14 hari  kerja) sehabis kontrak ditantangani.
6)   Video hasil capturing penemuan desa menjadi Hak Cipta Tim Pelaksana Inovasi Desa dan tidak boleh mempublikasikan dan/atau menyerahkan kepada pihak lainnya tanpa ada izin dari Pihak Pertama.

Pasal 3
Nilai Perjanjian dan Pembayaran

1)   Atas pekerjaan pendokumentasian dan pembuatan Video Capturing Inovasi Desa ini maka Pihak Pertama berhak membayar Pihak Kedua uang sejumlah Rp. 5.000.000,-
2)   Pihak   Pertama   berkewajiban   melaksanakan pembayaran dari nilai yang telah disepakati pada Ayat 1  Pasa 3 yaitu sebesar 25 % atau sebesar Rp. 1.250.000,- sebagai uang muka pekerjaan.
3)   Pembayaran kedua sebesar 25% Rp.1.250.000,- dilakukan sehabis Pihak Kedua melaksanakan pendokumentasian dan mewawancarai semua pihak yang disebutkan dalam Pasal 1.
4)   Pembayaran ketiga sebesar 50% atau sebesar Rp.2.500.000,- akan diberikan sehabis Pihak Kedua menuntaskan seluruh pekerjaan secara tuntas serta menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak Pertama.
5)   Apabila Pihak Pertama membatalkan pekerjaan pembuatan Video Capturing Inovasi Desa ini maka Pihak Kedua tidak berkewajiban mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan.
6)   Jika Pihak Kedua yang membatalkan pekerjaan pembuatan Video Capturing Inovasi Desa ini maka Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima kepada Pihak Pertama.

Pasal 4
Force Maheur

Jika Pihak Pertama atau Pihak kedua berhalangan dan diluar kemampuan para pihak (forcemajeur), segala hak dan kewajibannya menurut perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk.

Pasal 5
Ketentuan Lainnya

Hal-hal   yang   belum   diatur   dalam   perjanjian   ini   akan   diatur   kemudian   secara   Bersama dengan ketentuan :
Perubahan maupun penambahan dari perjanjian ini hanya berlaku apabila dituangkan dalam surat  perjanjian yang ditandatangani oleh Kedua Pihak dan merupakan bab yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Surat orisinil perjanjian ini dibentuk rangkap 2 (dua) masing-masing bermateraikan cukup dan telah   di tandatangani orisinil oleh Kedua Belah Pihak sehingga masing-masing pihak mendapat satu eksemplar.
Pasal 6
Perselisihan

Apabila timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak sanggup diselesaikan secara tenang dan musyawarah, kedua pihak menentukan Pengadilan Negeri yang disepakati oleh Kedua pihak untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.
Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangan tanggal, 20 Desember 2018 di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA


Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPIG
Pimpinan Media Desa Kreatif
Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara







.............
.............
Ketua TPID
Pimpinan MDK




Sumber http://risehtunong.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...