Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) merupakan kelompok masyarakat pelaksana acara Program Inovasi Desa (PID) yang berkedudukan di kecamatan.
Tim Pelaksana Inovasi Desa dipilih melalui lembaga Musyawarah Antar Desa (MAD) yang selanjutnya dikukuhkan oleh Camat a.n Bupati/Walikota melalui Surat Penetapan Camat (SPC).
Setelah dipilih dan dikukuhkan, TPID bertugas dan bertanggung jawab mengelola Dana Bantuan Pemerintah Program Inovasi Desa di kecamatan bersangkutan.
Berdasarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Inovasi Desa Tahun 2019 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kriterian, Tugas dan Susunan Pengurus TPID di Kecamatan, sebagai berikut:
Kriteria Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) :
a. Tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik tertentu;
b. Tidak sedang menjabat sebagai staf inti desa dan kecamatan;
c. Memiliki pengabdian tinggi terhadap pembangunan desa dan kawasan;
d. Memiliki rujukan luas dan minat tinggi dalam acara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif;
e. Kreatif dalam mengelola pengetahuan dan penemuan desa;
f. Berasal dari perwakilan desa dengan mengutamakan keterwakilan perempuan.
a. Menerima, menyalurkan dan mempertanggungjawabkan hasil penggunaan Dana Bantuan Pemerintah PID sesuai peruntukkan;
b. Menyosialisasikan PID kepada masyarakat;
c. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PID;
d. Memfasilitasi MAD dan forum-forum pertemuan masyarakat lainnya;
e. Mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan replikasi atas janji dari Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2018 oleh desa-desa di wilayahnya, melalui:
- Identifikasi janji replikasi yang masuk dalam RKPDesa dan APBDesa 2019 di setiap desa;
- Identifikasi desa-desa dan acara yang membutuhkan layanan P2KTD melalui Kartu Layanan P2KTD;
- Membuat prioritas acara yang akan dilayani oleh P2KTD melalui MAD;
- Membuat RAB kegiatan-kegiatan yang akan dilayani P2KTD dan mengajukannya kepada Pokja P2KTD-TIK;
- Memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas teknis oleh P2KTD;
f. Mengelola dan menyelenggarakan Bursa Pertukaran Inovasi tahun 2019 serta mengadovokasi janji replikasi oleh desadesa penerima Bursa tahun 2019;
g. Mengawal replikasi atas janji dari Bursa tahun 2019 oleh desa-desa di wilayah kerjanya, semoga masuk dalam RKPDesa dan APBDesa tahun 2020;
h. Memfasilitasi dan memastikan terlaksananya proses pengelolaan pengetahuan dan penemuan desa dengan baik, terutama pendokumentasian kegiatan-kegiatan inovatif di wilayah kerjanya, melalui:
- Identifikasi acara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif dari Kartu IDE yang terjaring dalam Bursa tahun 2019;
- Verifikasi dan melengkapi data-data pendukung acara inovatif yang diharapkan untuk dokumen pembelajaran;
- Melakukan capturing dengan mengisi template dokumen pembelajaran yang telah disediakan;
- Mengajukan hasil-hasil capturing kepada TIK untuk divalidasi dan dipilih sebagai sajian penemuan lokal atau sajian penemuan nasional.
j. Mengelola acara PSDM;
k. Membuat laporan acara dan laporan keuangan TPID.
Susunan Pengurus TPID Tahun 2019
Susunan Pengurus TPID Tahun 2019
Susunan kepengurusan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) terdiri atas:
a. Ketua
Ketua bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan acara PID termasuk ratifikasi pencairan Dana Bantuan Pemerintah PID dan laporan kegiatan;
b. Bendahara
Bendahara bertugas menciptakan manajemen pengelolaan dan transaksi keuangan Dana Bantuan Pemerintah PID, serta membantu Ketua dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban;
c. Bidang Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID)
Bidang PPID bertugas untuk memfasilitasi identifikasi, verifikasi, pendokumentasian (capturing), pertukaran hasil capturing dari desa-desa di daerahnya dan/atau dari tempat lain yang direkomendasikan oleh TIK;
d. Bidang Verifikasi Inovasi
Bidang Verifikasi Inovasi bertugas menyidik dan menunjukkan rekomendasi kepada MAD bagi desa-desa yang berminat melaksanakan replikasi acara penemuan melalui APBDesa;
e. Bidang P2KTD
- Melaksanakan identifikasi kebutuhan layanan lembaga P2KTD oleh desa-desa;
- Menyusun prioritas dan tetapkan kebutuhan layanan P2KTD;
- Menyampaikan hasil identifikasi kebutuhan layanan P2KTD ke TIK-Pokja P2KTD;
- Melaksanakan kontrak kerja dengan P2KTD;
- Memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas teknis oleh P2KTD;
- Menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan acara P2KTD;
- Memfasilitasi pengaduan dan penanganan dilema pelaksanaan P2KTD.
Bidang PSDM bertugas untuk membantu mengelola acara penemuan pengembangan sumber daya manusia. Bidang ini khusus untuk lokasi-lokasi pelaksanaan PSDM, dengan kiprah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan peningkatan kapasitas penemuan pengembangan sumber daya manusia;
- Memfasilitasi acara monitoring dan penilaian acara PSDM;
- Memfasilitasi acara Pra Musrenbang;
- Menyusun laporan kegiatan.
Demikian info perihal Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019. Selengkapnya donwload disini PTO Program Inovasi Desa Tahun 2019. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment