Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dalam Program Inovasi Desa ialah forum profesional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu di bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Desa.
Sumber http://risehtunong.blogspot.com
P2KTD dibuat oleh Tim Inovasi Kabupaten (TIK) yang keanggotaanya direkrut dari personel-personel berpengalaman dan kompeten. Keanggotaan Pokja P2KTD sanggup terdiri dari perwakilan OPD (Dinas PMD/Bappeda), OPD Teknis, dan Asosiasi Profesi terkait.
Program Inovasi Desa (PID) hadir untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Desa dalam membuatkan planning dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkwalitas semoga sanggup meningkatkan produktifitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang mempunyai daya saing.
P2KTD bersifat mendukung pendampingan teknis yang dilakukan oleh OPD kabupaten/kota dan tenaga Pendamping Profesional. Ada tiga bidang pelayanan teknis yang disediakan oleh P2KTD, yakni bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, bidang pengembangan sumber daya manusia, dan infrastruktur desa.
1. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan.
Layanan P2KTD bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal diubahsuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik desa dalam pendukung pengembangan Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (prukades) serta BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Bentuk penyedia layanan teknis pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan sanggup berupa analisis dan identifikasi sumberdaya lokal, analisis keberlanjutan usaha, pengembangan SDM dan kelembagaan, pengembangan produksi, dan mata rantai perjuangan (market chain) yang dikelola secara mandiri, serta pengelolaan keuangan mikro.
2. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa untuk bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
Layanan P2KTD bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia diubahsuaikan dengan kebutuhan pengembangan layanan sosial dasar (antara lain: PAUD, Posyandu, dan acara lain yang menjadi kewenangan lokal berskala desa) dan kewirausahaan sosial.
Wirausahawan Sosial ialah individu yang mengatakan solusi inovatif untuk menuntaskan permasalahan sosial di masyarakat Desa dengan mengatakan ideide kreatif berorientasi bisnis. Misalnya: pengelolaan sampah, pengelolaan air bersih, pemanfaatan biogas, dan produk daur ulang, dan desa wisata.
Bentuk acara layanan teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia sanggup berupa training dan bimbingan untuk mendorong kemandirian Desa dalam mengatakan pelayanan sosial dasar yang berkualitas (seperti: Posyandu Mandiri, Pengelolaan PAUD), serta menumbuhkan kewirausahaan sosial di desa.
3. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa untuk bidang Infrastruktur Desa.
Layanan P2KTD bidang Infrastruktur Desa meliputi semua jenis sarana prasarana skala desa dan antardesa yang mempunyai efek ekonomi. Prioritas layanan jasa teknis infrastruktur Desa diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Program Inovasi Desa yang meliputi:
- Layanan teknis pengembangan dan pemeliharaaan sarana prasarana Embung Desa untuk kebutuhan air rumah tangga, irigasi, dan kebutuhan air lainnya yang mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi;
- Layanan teknis pengembangan dan pemeliharaan Sarana Olah Raga di Desa yang mendukung peningkatan ekonomi dan ikatan sosial;
- Layanan teknis pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang mempunyai efek ekonomi besar (seperti: jalan, jembatan, pasar desa, pengelolaan air bersih).
Seberapa Peting Pokja Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) bagi Desa?
Peningkatan kapasitas desa dilakukan melalui acara Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastrukur Desa.
Ada 2 komponen utama dalam PID. Pertama, Pengelolaan Pertukaran Pengetahuan dan Inovasi Desa, yaitu acara penyebarluasan praktek pembangunan inovatif dengan tujuan mengatakan ilham kepada Desa untuk memperbaiki kualitas perencanaan Desa.
Kedua, Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD), yang bertujuan semoga desa-desa mendapat jasa layanan teknis secara lebih berkualitas dari forum professional. PPID dan P2KTD merupakan komponen penting PID yang berperan membantu desa dalam mewujudkan kesepakatan replikasi penemuan desa, baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
Demikian sekilas ihwal seberapa penting Pokja P2KTD dalam Program Inovasi Desa (PID). Informasi selengkapnya sanggup dibaca dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PPID dan P2KDT Tahun 2018.
No comments:
Post a Comment