Sejak tahun 2015 penyaluran Dana Desa terus mengalami peningkatan. Kenaikan dana desa setiap tahun merupakan sebagai wujud janji pemerintah dalam menjalankan mandat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa.
Memasuki empat tahun pelaksanaan UU Desa, perencanaan pembangunan desa lebih banyak terfokus pada kegiatan-kegiatan fisik dan minim acara pemberdayaan ekonomi. Kedepan diharapkan, desa akan lebih kreatif dan inovatif dalam membangun desanya.
Oleh alasannya yaitu itu, Program Inovasi Desa (PID) hadir sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memperlihatkan banyak rujukan dan inovasi-inovasi pembangunan desa serta memperkuat tugas pendamping dengan banyak rujukan dalam proses pendampingan P3MD di desa.
Buku Dokumen Pembelajaran Program Inovasi Desa menjadi rujukan bersama bagi pembangunan desa yang lebih kreatif dan inovatif, serta pertukaran pengetahuan atau "knowolege sharing" pada proses perencanaan pembangunan di desa.
Buku pembelajaran tersebut sanggup dipakai sebagai rujukan pembangunan dan pertukaran pengetahuan secara nasional dan partisipatif. Sehingga penggunaan dana desa sanggup benar-benar memperlihatkan bantuan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat desa.
Dengan adanya buku pembelajaran ini, kiranya desa-desa lebih terdorong dan berkomitmen untuk mereflikasi kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang lebih kreatif dan inovatif.
Apa itu Program Inovasi Desa atau PID?
PID merupakan inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melakukan acara pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas.
Semoga dengan adanya dua dokumen pembelajaran jadwal penemuan desa, menambah pengetahuan kita dalam membangun kemandirian desa.
No comments:
Post a Comment