Musyawarah Nasional pertama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seluruh Indonesia yang digelar Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat dari tanggal 26 - 29 Agustus 2018 melahirkan dua jadwal besar.
Sumber http://risehtunong.blogspot.com
Pertama, tetapkan dan mengkukuhkan Pengurus Nasional Forum BUMDes Indonesia dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) FBI Provinsi Se-Indonesia.
Kedua, Munas BUMDes Indonesia melahirkan sebuah deklarasi bersama yang disebut dengan Deklarasi Mandeh.
Deklarasi Mandeh dibacakan di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (28/8/2018).
Isi lengkap Deklarasi Mandeh, sebagai berikut:
Kami, Forum Bumdes Indonesia, dari unsur dan wilayah yang berbeda-beda, bersepakat berhubungan untuk memajukan ekonomi desa, lewat pembentukan penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu kami bertekad dan menyerukan langkah-langkah berikut:
1. Penguatan kelembagaan, utamanya ratifikasi status tubuh aturan Bumdes dan unit-unit usaha, sehingga setara atau disetarakan dengan tubuh perjuangan dan tubuh aturan publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa
2. Memberikan pedoman, media pembelajaran, training dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta memperlihatkan dukungan aturan untuk pelaku Bumdes.
3. Menjalin kerjasama dan mendorong pihak-pihak dari pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan, koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat desa, untuk meningkatkan saluran pemasaran, mempermudah saluran permodalan dan mempercepat penyebaran gosip lewat Teknologi Informasi.
4. Membangun jejaring Bumdes Nasional, dalam perjuangan bisnis sosial, wisata desa, pengolahan prukades, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan, sehingga Bumdes dapat benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu Pilar Ekonomi Nasional
5. Terus bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU Desa, yang memperlihatkan ratifikasi terhadap kedaulatan ekonomi desa, demi terwujudnya kemandirian bangsa, menurut nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memperlihatkan fasilitas untuk tercapainya impian kita bersama dan memperlihatkan kekuatan untuk menjalankan tekad kemandirian ekonomi Indonesia dimulai dari Desa.
Mandeh, 28 Agustus 2018
1. Penguatan kelembagaan, utamanya ratifikasi status tubuh aturan Bumdes dan unit-unit usaha, sehingga setara atau disetarakan dengan tubuh perjuangan dan tubuh aturan publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa
2. Memberikan pedoman, media pembelajaran, training dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta memperlihatkan dukungan aturan untuk pelaku Bumdes.
3. Menjalin kerjasama dan mendorong pihak-pihak dari pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan, koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat desa, untuk meningkatkan saluran pemasaran, mempermudah saluran permodalan dan mempercepat penyebaran gosip lewat Teknologi Informasi.
4. Membangun jejaring Bumdes Nasional, dalam perjuangan bisnis sosial, wisata desa, pengolahan prukades, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan, sehingga Bumdes dapat benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu Pilar Ekonomi Nasional
5. Terus bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU Desa, yang memperlihatkan ratifikasi terhadap kedaulatan ekonomi desa, demi terwujudnya kemandirian bangsa, menurut nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memperlihatkan fasilitas untuk tercapainya impian kita bersama dan memperlihatkan kekuatan untuk menjalankan tekad kemandirian ekonomi Indonesia dimulai dari Desa.
Mandeh, 28 Agustus 2018
No comments:
Post a Comment