Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan jenis pajak Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Pada dasarnya BUMDes merupakan suatu Badan Usaha, sama halnya dengan Badan Usaha lain menyerupai PT atau CV. Hanya saja, BUMDes dimiliki oleh sebuah desa. Oleh alasannya itu, BUMDes mempunyai kedudukan yang sama sebagai Wajib Pajak berbentuk Badan Usaha.
Ketentuan Pajak Badan Usaha Milik Desa
BUMDes merupakan entitas berbentuk Badan Usaha yang dibuat dari kekayaan atau harta desa yang dipisahkan menyerupai halnya dengan BUMN dan BUMD. Dengan demikian, pengenaan pajak untuk BUMDes sama dengan pajak Badan secara umum.
Sumber http://risehtunong.blogspot.com
Pada dasarnya BUMDes merupakan suatu Badan Usaha, sama halnya dengan Badan Usaha lain menyerupai PT atau CV. Hanya saja, BUMDes dimiliki oleh sebuah desa. Oleh alasannya itu, BUMDes mempunyai kedudukan yang sama sebagai Wajib Pajak berbentuk Badan Usaha.
Ketentuan Pajak Badan Usaha Milik Desa
BUMDes merupakan entitas berbentuk Badan Usaha yang dibuat dari kekayaan atau harta desa yang dipisahkan menyerupai halnya dengan BUMN dan BUMD. Dengan demikian, pengenaan pajak untuk BUMDes sama dengan pajak Badan secara umum.
Baca: Apakah Penyertaan Modal BUMDesa dari Dana Desa dikenakan Pajak? Ini Jawabannya.
Perlu diketahui, bahwa pajak harus memenuhi dua unsur yakni subjek pajak dan objek pajak. Subjek pajak yang dimaksud yaitu sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melaksanakan perjuangan maupun yang tidak melaksanakan perjuangan menyerupai Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, BUMN, BUMD, BUMDes, Firma dan lain sebagainya.
Sedangkan objek pajak yang dimaksud yaitu setiap pemanis hemat yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar negeri, yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Hingga ketika ini belum ada peraturan yang menyatakan bahwa BUMDes harus mempunyai NPWP, sehingga tidak ada kewajiban bagi BUMDes untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan yang didapat. Namun, untuk beberapa BUMDes yang dalam menjalankan usahanya perlu melaksanakan legalitas yang membutuhkan NPWP, maka BUMDes tersebut sanggup menjadi Wajib Pajak.
Jenis Pajak Badan Usaha Milik Desa
Dalam hal pengenaan pajak untuk BUMDes, jenis pajak Badan Usaha yang harus dibayarkan yaitu PPh 21, PPh, 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), serta PPN apabila sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Adapun rincian dari pajak tersebut yaitu sebagai berikut:
PPh 21
PPh 21 yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau acara lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak. Pajak ini harus dibayarkan secara rutin tiap bulannya.
PPh 23
PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Ini yaitu pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak ketika transaksi yang mencakup transaksi dividen (pembagian laba saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa. Pihak yang mendapatkan penghasilan akan dikenakan PPh 23.
PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat (2) atau Final yaitu pajak yang dikenakan kepada Badan dengan nilai peredaran bruto maksimal Rp4,8 Miliar. PPh Final harus dibayarkan ketika penghasilan diterima. Hal ini dikarenakan untuk menyederhanakan proses dan prosedur perpajakan serta mengurangi beban manajemen pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum bisa menyelenggarakan pembukuan. Jenis Pajak ini akan dikenakan apabila BUMDes mempunyai unit yang berbentuk PT, CV, dan sebagainya.
Perlu diketahui, bahwa pajak harus memenuhi dua unsur yakni subjek pajak dan objek pajak. Subjek pajak yang dimaksud yaitu sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melaksanakan perjuangan maupun yang tidak melaksanakan perjuangan menyerupai Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, BUMN, BUMD, BUMDes, Firma dan lain sebagainya.
Sedangkan objek pajak yang dimaksud yaitu setiap pemanis hemat yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar negeri, yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Hingga ketika ini belum ada peraturan yang menyatakan bahwa BUMDes harus mempunyai NPWP, sehingga tidak ada kewajiban bagi BUMDes untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan yang didapat. Namun, untuk beberapa BUMDes yang dalam menjalankan usahanya perlu melaksanakan legalitas yang membutuhkan NPWP, maka BUMDes tersebut sanggup menjadi Wajib Pajak.
Jenis Pajak Badan Usaha Milik Desa
Dalam hal pengenaan pajak untuk BUMDes, jenis pajak Badan Usaha yang harus dibayarkan yaitu PPh 21, PPh, 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), serta PPN apabila sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Adapun rincian dari pajak tersebut yaitu sebagai berikut:
PPh 21
PPh 21 yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau acara lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak. Pajak ini harus dibayarkan secara rutin tiap bulannya.
PPh 23
PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Ini yaitu pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak ketika transaksi yang mencakup transaksi dividen (pembagian laba saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa. Pihak yang mendapatkan penghasilan akan dikenakan PPh 23.
PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat (2) atau Final yaitu pajak yang dikenakan kepada Badan dengan nilai peredaran bruto maksimal Rp4,8 Miliar. PPh Final harus dibayarkan ketika penghasilan diterima. Hal ini dikarenakan untuk menyederhanakan proses dan prosedur perpajakan serta mengurangi beban manajemen pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum bisa menyelenggarakan pembukuan. Jenis Pajak ini akan dikenakan apabila BUMDes mempunyai unit yang berbentuk PT, CV, dan sebagainya.
Adapun tarif PPh Final untuk bisnis dengan omzet kurang dari Rp4,8 Miliar sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 yaitu 0,5%.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen akhir. PKP hanya berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN bukan pajak yang dikenakan ke PKP, PKP hanya bertugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan, sedangkan yang berkewajiban membayar PPN yaitu konsumen akhir.
Hal Lain Seputar Pajak BUMDes
Penyertaan modal dari desa ke BUMDes dikecualikan dari objek pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Huruf c UU PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen akhir. PKP hanya berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN bukan pajak yang dikenakan ke PKP, PKP hanya bertugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan, sedangkan yang berkewajiban membayar PPN yaitu konsumen akhir.
Hal Lain Seputar Pajak BUMDes
Penyertaan modal dari desa ke BUMDes dikecualikan dari objek pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Huruf c UU PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Sumber: klikpajak.id
No comments:
Post a Comment