Seputar Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS - Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS merupakan penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah mempunyai Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS. Inpassing lebih merupakan pengakuan pemerintah terhadap masa kerja dan jabatan akademik dosen dan dipakai untuk kepentingan pembayaran pinjaman sertifikasi.
Oleh karenanya, salah satu syarat untuk menjadi penerima sertifikasi dosen ialah dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapat inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);
Baca Juga : Persyaratan Menjadi Peserta Sertifikasi Dosen
Adapun dalam Permendiknas No.20 Tahun 2008 tetapkan tabel inpasingg pangkat dosen bukan PNS yang telah mempunyai masa kerja dalam jabatan akademik ialah sebagai berikut:
Secara umum, tujuan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Dosen Tetap Yayasan) :
- Dasar untuk memilih besarnya pembayaran pinjaman profesi dosen
- Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS
- Penetapan masa kerja dalam jabatan
- Salah satu kriteria urutan penerima ialah daftar urut kepangkatan ( DUK )
- Salah satu persyaratan serdos ialah memiliki inpassing pangkat.
- Dosen bukan PNS yang telah inpassing pangkat sanggup mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya
- Kenaikan pangkat berikutnya paling sedikit 2 tahun dalam pangkat terakhir
- Kenaikan pangkat menjadikan kesejahteraan dosen makin terjamin alasannya ialah pinjaman profesi dosen yang diterima semakin banyak.
1) Memiliki kualifikasi perguruan minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi sesuai bidang keahliannya yaitu:
a) lulusan kegiatan magister untuk kegiatan diploma/sarjana
b) lulusan kegiatan doktor untuk kegiatan pascasarjana
2) Menduduki jenjang jabatan akademik menurut keputusan pejabat yang berwenang
Kelengkapan Administrasi yang diharapkan untuk pengurusan inpassing pangkat adalah:
– Surat Pengantar Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur)
– Photocopy SK pengangkatan sebagai dosen tetap Yayasan
– NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
– Photocopy ijazah lengkap dan transkrip (S1/D4, S2/Sp.1, S3/Sp.2)yang sudah legalisir (cap basah) oleh pejabat berwenang
– SK Jabatan Fungsional Awal beserta PAK
– SK Jabatan Fungsional Akhir beserta PAK
– Softcopy dan Hardcopy rekapitulasi inpassing
Bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta yang sudah mempunyai sk inpassing pangkat pada ketika mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya, perlu lampirkan :
1) Surat pengantar dari pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (Rektor/Ketua/Direktur)
2) NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
3) Fotokopi sah akta pendidik
4) Fotokopi sah sk inpassing pangkat
5) Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS
6) Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen terakhir
7) Bukti telah memberikan laporan BKD semester …
Format dan cara pengisian DP3 sanggup diunduh Rekapitulasi Inpassing
–Tabel Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan (lampiran Permendikbud no. 20 tahun 2008)
No comments:
Post a Comment