BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
lingkungan hidup jawaban populasi insan dan perkembangan zaman pada ketika ini. Populasi insan mempengaruhi keadaan alam, semakin banyak insan tinggal di suatu daerah maka kebutuhan hidup juga bertambah. Dengan bertambahnya insan yang berperan sebagai konsumen, para produsen memproduksi produk mereka semoga memenuhi kebutuhan konsumen mereka. Contohnya kerusakan hutan di Indonesia masih simpang siur, ini jawaban perbedaan persepsi dan kepentingan dalam mengungkapkan data perihal kerusakan hutan. Laju deforestasi di Indonesia berdasarkan asumsi World Bank antara 700.000 hingga 1.200.000 ha per tahun, dimana deforestasi oleh peladang berpindah ditaksir mencapai separuhnya. Namun World Bank mengakui bahwa taksiran laju deforestasi didasarkan pada data yang lemah. Sedangkan berdasarkan FAO, menyebutkan laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1.315.000 ha per tahun atau setiap tahunnya luas areal hutan berkurang sebesar satu persen (1%). Berbagai LSM peduli lingkungan mengungkapkan kerusakan hutan mencapai 1.600.000 – 2.000.000 ha per tahun dan lebih tinggi lagi data yang diungkapkan oleh Greenpeace, bahwa kerusakan hutan di Indonesia mencapai 3.800.000 ha per tahun yang sebagian besar yakni penebangan liar atau illegal logging. Sedangkan ada jago kehutanan yang mengungkapkan laju kerusakan hutan di Indonesia yakni 1.080.000 ha per tahun.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka sanggup diambil kesimpulan atau rumusan duduk kasus sebagai berikut :
1) Apa pengertian lingkungan hidup ?
2) Apa bentuk-bentuk kerusakan lingkungan hidup dan faktor-faktor penyebabnya ?
3) Apa bentuk-bentuk kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan insan ?
4) Bagaimana perjuangan untuk melestarikan lingkungan hidup ?
C. Tujuan penulisan
Supaya pembaca lebih memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Karena pada ketika ini kita harus tegas dalam memilih tindakan untuk menanggulangi kerusakan lebih lanjut menyerupai kerusakan hutan, kebakaran hutan, asap pabrik yang menciptakan lapisan ozon berlubang dan banyak kerusakan lain yang disebabkan oleh insan kita sanggup berusaha untuk menjaga lingkungan dengan cara reboisasi, penyuluhan perihal pentingnya lingkungan hidup bagi kehidupan manusia, dll.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Lingkungan Hidup
Hamparan maritim biru yang luas, dataran, bukit-bukit, pegunungan, langit yang biru yang disinari matahari, semuanya merupakan lingkungan alam. Lingkungan hidup meliputi lingkungan alam yang meliputi lingkungan fisik, biologi, dan budaya.
Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982 yang disempurnakan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 pasal 1 menyebut pengertian lingkungan hidup sebagai berikut.
“Lingkungan hidup yakni kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk insan dan perilakunya, yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan insan serta makhluk hidup lain.”Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982 yang disempurnakan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 pasal 1 menyebut pengertian lingkungan hidup sebagai berikut.
Lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang tersebut merupakan suatu sistem yang meliputi lingkungan alam hayati, lingkungan alam nonhayati, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial. Semua komponen-komponen lingkungan hidup menyerupai benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup berhimpun dalam satu wadah yang menjadi tempat berkumpulnya komponen itu disebut ruang.
Pada ruang ini berlangsung ekosistem, yaitu suatu susunan organisme hidup dimana diantara lingkungan abiotik dan organisme tersebut terjalin interaksi yang serasi dan stabil, saling memberi dan mendapatkan kehidupan.
Cara mengambil hasil hutan semoga tetap terjaga kelesteriannya contohnya dengan sistem tebas pilih yaitu pohon yang ditebang hanya pohon yang besar dan tua, semoga pohon-pohon kecil yang sebelumnya terlindungi oleh pohon besar, akan cepat menjadi besar menggantikan pohon yang ditebang tersebut.
Interaksi yang bersifat negatif terjadi apabila proses interaksi lingkungan yang serasi terganggu sehingga interaksi berjalan saling merugikan. Adanya gangguan terhadap satu komponen di dalam lingkungan hidup, akan membawa efek yang negatif bagi komponen-komponen lainnya lantaran keseimbangan terhadap komponen-komponen tersebut tidak serasi lagi.
B. Contoh-contoh Kerusakan Lingkungan Hidup dan Faktor Penyebabnya
Contoh Kerusakan lingkungan Hidup
- Kebakaran hutan,
- Gundulnya hutan-hutan jawaban penebangan liar,
- Mulai melelehnya kutub utara dan selatan,
- Banyaknya sampah dilaut,
- Dll.
Pertumbuhan penduduk dalam jumlah besar, telah banyak mengubah lahan hutan menjadi lahan permukiman, pertanian, industri, dan sebagainya. Hal ini menjadikan luas lahan hutan terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun, sehingga lingkungan hidup semakin sempit, ini merupakan salah satu faktor kerusakan lingkungan.
Contoh lain faktor kerusakan lingkungan :- Hukum yang tidak ditegakkan,
- Kebutuhan yang semakin mendesak,
- Ketidak pedulian masyarakat terhadap lingkungan,
- Hukum yang sanggup dibeli,
- Penebangan liar,
- Dll.
Manusia harusnya sadar betapa pentingnya arti lingkungan hidup bagi kehidupan. Keserakahan yang menimbulkan rusaknya lingkungan hidup harus dibayar dengan sangat mahal. Kita harus ingat istilah “Hanya Satu Bumi”, yang berarti tidak ada bumi yang lain, kit harus segera sadar bahwa bumi kita ini sudah tua, sudah hampir mencapai batasnya, jadi kita sebagai generasi penerus harus bersikap cinta akan lingkungan hidup.
C. Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup yang Disebabkan Kegiatan Manusia
Kerusakan Lingkungan Hidup yang Disebabkan oleh Kegiatan Manusia
Kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas insan jauh lebih besar dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh proses alam. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas insan berlangsung secara terus menerus dan makin usang makin besar pula kerusakan yang ditimbulkannya. Kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas insan terjadi dalam aneka macam bentuk menyerupai pencemaran, pengerukan, penebangan hutan untuk aneka macam keperluan, dan sebagainya.
Limbah-limbah yang dibuang sanggup berupa limbah cair maupun padat, jikalau telah melebihi ambang batas, akan menimbulkan kerusakan pada lingkungan, termasuk efek jelek pada manusia. Salah satu pola masalah pencemaran terhadap air yaitu “Kasus Teluk Minamata” di Jepang. Ratusan orang meninggal lantaran memakan hasil maritim yang ditangkap dari Teluk Minamata yang telah terkotori unsur merkuri (air raksa). Merkuri tersebut berasal dari limbah-limbah industri yang dibuang ke perairan Teluk Minamata sehingga kadar merkuri di teluk tersebut telah jauh di atas ambang batas.
Kasus-kasus pencemaran perairan telah sering terjadi lantaran pembuangan limbah industri ke dalam tanah, sungai, danau, dan laut. Kebocoran-kebocoran pada kapal-kapal tanker dan pipa-pipa minyak yang menimbulkan tumpahan minyak ke dalam perairan, menimbulkan kehidupan di tempat itu terganggu, banyak ikan-ikan yang mati, tumbuh-tumbuhan yang terkena genangan minyak pun akan musnah pula.
Kasus-kasus pencemaran perairan telah sering terjadi lantaran pembuangan limbah industri ke dalam tanah, sungai, danau, dan laut. Kebocoran-kebocoran pada kapal-kapal tanker dan pipa-pipa minyak yang menimbulkan tumpahan minyak ke dalam perairan, menimbulkan kehidupan di tempat itu terganggu, banyak ikan-ikan yang mati, tumbuh-tumbuhan yang terkena genangan minyak pun akan musnah pula.
Pengerukan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan menyerupai pertambangan watu bara, timah, bijih besi, dan lain-lain telah menimbulkan lubang-lubang dan cekungan yang besar di permukaan tanah sehingga lahan tersebut tidak sanggup dipakai lagi sebelum direklamasi. Penebangan-penebangan hutan untuk keperluan industri, lahan pertanian, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya telah menimbulkan kerusakan lingkungan kehidupan yang luar biasa. Kerusakan lingkungan kehidupan yang terjadi menimbulkan timbulnya lahan kritis, ancaman terhadap kehidupan flora, fauna dan kekeringan.
D. Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
Beberapa perjuangan yang dilakukan untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain yaitu sebagai berikut.
- Bidang Kehutanan Kerusakan hutan yang semakin parah dan meluas, perlu diantisipasi dengan aneka macam upaya. Beberapa perjuangan yang perlu dilakukan antara lain :
- a. Penebangan pohon dan penanaman kembali semoga dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap lestari.
- b. Memperketat pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar, dan memperlihatkan eksekusi yang berat kepada mereka yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
- c. Penebangan pohon harus dilakukan secara bijaksana. Pohon yang ditebang hendaknya yang besar dan bau tanah semoga pohon-pohon yang kecil sanggup tumbuh subur kembali.
- d. Melakukan reboisasi (penanaman hutan kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul, dan merehabilitasi kembali hutan-hutan yang telah rusak.
- e. Memperluas hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai pengatur air, pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat dukungan tumbuhan dan fauna sanggup tetap terpelihara dan lestari.
- Bidang Pertanian a. Mengubah sistem pertanian berladang (berpindah-pindah) menjadi pertanian menetap menyerupai sawah, perkebunan, tegalan, dan sebagainya.
- b. Pertanian yang dilakukan pada lahan tidak rata (curam), supaya dibentuk teras-teras (sengkedan) sehingga ancaman abrasi sanggup diperkecil.
- c. Mengurangi penggunaan pestisida yang banyak dipakai untuk pemberantasan hama tumbuhan dengan cara memperbanyak predator (binatang pemakan) hama tumbuhan lantaran pemakaian pestisida sanggup mencemarkan air dan tanah.
- d. Menemukan jenis-jenis tumbuhan yang tahan hama sehingga dengan demikian penggunaan pestisida sanggup dihindarkan.
- Bidang Industri a. Limbah-limbah industri yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan harus dinetralkan terlebih dahulu sehingga limbah yang dibuang tersebut telah bebas dari bahan-bahan pencemar. Oleh lantaran itu, setiap industri diwajibkan menciptakan pengolahan limbah industri.
- b. Untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap industri yang berasal dari pembakaran yang menghasilkan CO (Karbon monooksida) dan CO2 (karbon dioksida), diwajibkan melaksanakan penghijauan di lingkungan sekitarnya. Penghijauan yaitu menanami lahan atau halaman-halaman dengan tumbuhan hijau.
- c. Mengurangi pemakaian materi bakar minyak bumi dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan menyerupai energi listrik yang dihasilkan PLTA, energi panas bumi, sinar matahari, dan sebagainya.
- d. Melakukan daur ulang (recycling) terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai menyerupai kertas, plastik, aluminium, best, dan sebagainya. Dengan demikian selain memanfaatkan limbah barang bekas, keperluan materi baku yang biasanya diambil dari alam sanggup dikurangi.
- e. Menciptakan teknologi yang ekonomis materi bakar, dan ramah lingkungan.
- f. Menetapkan kawasan-kawasan industri yang jauh dari permukiman penduduk.
- Bidang Perairan a. Melarang pembuangan limbah rumah tangga, sampah-sampah, dan benda-benda lainnya ke sungai maupun maritim lantaran sungai dan maritim bukan tempat pembuangan sampah.
- b. Perlu dibentuk aturan-aturan yang ketat untuk penggalian pasir di maritim sehingga tidak merusak lingkungan perairan maritim sekitarnya.
- c. Pengambilan karang di maritim yang menjadi tempat berkembang biak ikan-ikan harus dilarang.
- d. Perlu dibentuk aturan-aturan penangkapan ikan di sungai/laut menyerupai larangan penggunaan bom ikan, pemakaian pukat harimau di maritim yang sanggup menjaring ikan hingga sekecil-kecilnya, dan sebagainya.
- Flora dan Fauna Untuk menjaga kepunahan tumbuhan dan fauna langka, beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain :
- a. Menghukum yang seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang bagi mereka yang mengambil tumbuhan dan memburu fauna yang dilindungi.
- b. Menetapkan daerah dukungan bagi tumbuhan dan fauna langka menyerupai Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, dan lain-lain.
- Perundang-undangan Melaksanakan dengan konsekuen UU No. 23 Tahun 1997 perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan memperlihatkan hukuman eksekusi yang berat bagi pelanggar-pelanggar lingkungan hidup sesuai dengan tuntutan undang-undang.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kerusakan lingkungan hidup banyak diakibatkan oleh manusia. Diantaranya kebakaran hutan, penebangan liar yang menjadikan hutan gundul. Majunya teknologi menyerupai mobil, pabrik, dan sepeda motor menciptakan udara terkotori dan lapisan ozon berlubang lantaran asap kendaraan. Lapisan ozon yang berlubang menciptakan sinar matahari pribadi ke bumi yang menimbulkan suhu di bumi naik. Karena suhu di bumi naik es di kutub utara mulai mencair. Hal tersebut menciptakan permukaan air maritim meningkat. Oleh lantaran itu, insan harus segera menanggulangi kerusakan ini sebelum kerusakan semakin meluas. Selain menanggulangi insan harus sadar dan mengintrospeksi diri mereka semoga tidak mengulangi kesalahan yang sama menyerupai merusak lingkungan.
B. Saran
Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Karena pada ketika ini pemerintah masih berpangku tangan atas apa yang terjadi dengan lingkungan. Pemerintah harus tegas dalam memilih tindakan untuk menanggulangi kerusakan lebih lanjut menyerupai kerusakan hutan, kebakaran, asap pabrik yang menciptakan lapisan ozon berlubang dan banyak kerusakan lain yang disebabkan oleh insan dengan cara reboisasi, penyuluhan perihal pentingnya lingkungan hidup bagi kehidupan manusia.
REFERENSI
Sumber http://learnmine.blogspot.com
No comments:
Post a Comment