Dana Alokasi Khusus 2016 |
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan atau sering disebut DAK Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana pendidikan yang merupakan urusan Daerah.
DAK Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib kawasan sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Namun mulai tahun 2016, pemerintah sentra sudah tidak menyediakan lagi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan SMA. DAK bidang Pendidikan tahun 2016 ini hanya diperuntukkan bagi SD (SD) dan SDLB saja. Dengan kata lain pada Tahun 2016 Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas tidak lagi mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kebijakan tersebut sesuai Pepres Nomor. 137 tahun 2015 pada lampiran XVII tercantum bahwa pemberian dukungan DAK hanya diberikan kepada SD Sekolah Dasar dan SD Luar Biasa atau SDLB. Dengan kata lain, Tahun 2016 Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Tidak Terima DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang Pendidikan.
Dana Alokasi Khusus 2016 |
Berikut ini Tabel peruntukkan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2016 sesuai lampiran XVII Pepres Nomor. 137 tahun 2015.
PERUNTUKKAN DAK REGULER TAHUN 2016 | ||
1 | Pendidikan | SD/SDLB |
2 | Kesehatan dan KB | Kesehatan dan KB |
Pelayanan Rujukan | ||
Pelayanan Kefarmasian | ||
Keluarga Berencana | ||
3 | Perumahan, Air Minum, dan Sanitasi | Air Minum |
Sanitasi | ||
4 | Kedaulatan Pangan | Infrastruktur Irigasi |
Pertanian | ||
5 | Energi Skala Kecil | Energi Skala Kecil |
6 | Kelautan dan Perikanan | Kelautan dan Perikanan |
7 | Prasarana Pemda | Prasarana Pemda |
Sarpras Satpol PP | ||
Sarpras Damkar | ||
8 | Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Lingkungan Hidup |
Kehutanan | ||
9 | Transportasi | Infrastruktur Jalan |
Perhubungan | ||
TransportasiPerdesaan | ||
10 | Sarana Prasarana Perdagangan | Sarana Perdagangan |
Industri Kecil dan Menengah | ||
Pariwisata | ||
11 | Sarana dan Prasarana Penunjang | Jalan |
Sarpras Irigasi dan Air Minum | ||
Sarpras Kesehatan | ||
PERUNTUKKAN DAK AFFIRMASI TAHUN 2016 | ||
1 | Air Minum | |
2 | Sanitasi | |
3 | Inf. Irigasi | |
4 | Inf. Jalan | |
5 | Transportasi Perdesaan |
Terima kasih mudah-mudahan info ini bermanfaat. Khususnya bagi Bapak/Ibu yang mencari Juknis dan Juklak DAK bidang pendidikan Khusus Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2016, maka sudah dipastikan tidak akan menemukan Juknis dan Juklak DAK bidang pendidikan Khusus Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2016.
Baca JUKNIS dan DOWNLOAD DAK SD SDLB tahun 2016 (Klik Disini)
Baca JUKNIS dan DOWNLOAD DAK SD SDLB tahun 2016 (Klik Disini)
No comments:
Post a Comment