KIA (KTP ANAK) |
Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib mempunyai KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA yakni identitas resmi anak sebagai bukti din anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, sumbangan dan pelayanan publik serta sebagai upaya menawarkan sumbangan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni 1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 hingga dengan 5 tahun; 2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang bersuia 5 hingga dengan 17 tahun.
Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, yakni sebagai berikut:
1. Bagi anak yang gres lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum mempunyai KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan membuktikan kutipan sertifikat kclahiran aslinya;
b. KK orisinil orang tua/Wali;dan
c. KTP orisinil kedua orang tuanya/wahi.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum mempunyai KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan membuktikan kutipan sertifikat kclahiran aslinya;
b. KK ash orang tua/Wali;
c. KTP orisinil kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KLIK DISINI)
No comments:
Post a Comment