Tuesday, September 19, 2017

√ Kriteria Calon Peserta Dak Khusus Sd Sdlb Tahun 2016 Sesuai Juklak Juknis Dak Sd Slb 2016

Kriteria Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan SD Sekolah Dasar /Sekolah Dasar Luar Biasa SLB diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 wacana Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa

Kriteria Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan SD Sekolah Dasar /Sekolah Dasar Luar Biasa SLB sesuai pasal 4 Perdirjen Dikdasmen No. 04/D/P/2016 Tentang Juklak DAK SD/SDLB yakni:




Kriteria umum meliputi:
a. diprioritaskan bagiSD/SDLByang berlokasi di kawasan 3T;
b. masih beroperasi dan mempunyai ijin operasional;
c. SD/SDLB berdiri  di  atas  lahan  yang  tidak  bermasalah/tidak  dalam sengketa  dan  milik  sendiri(milik  Pemerintah  atau  Pemerintah  Daerah untuk SD/SDLB negeri;  milik  yayasan  untuk SD/SDLB swasta), dibuktikan  dengan  sertifikat  atau  bukti  lain  yang  dikeluarkan  oleh pejabat yang berwenang;
d. belum  memiliki  sarana  dan/atau  prasarana  pendidikan  yang  memenuhi standar saranadan prasarana pendidikan;
e. mempunyai  Kepala  Sekolah  yang  dibuktikan  dengan  surat  keputusan dari pejabat yang berwenang atau tubuh penyelenggara pendidikan;
f. memiliki  Komite  Sekolah,  yang  ditetapkan  dengan  surat  keputusan Kepala Sekolah;
g. memiliki  rekening  bank  atas  nama  sekolah,  bukan  rekening  bank  atas nama pribadi;
h. tidak  menerima  bantuan  sejenis  dari  sumber  dana  lainnya  (APBN/dan atau APBD I) pada tahun anggaranberkenaan; dan
i. mempunyai  potensi  berkembang  dan  dalam  tiga  tahun  terakhir mempunyai  kecenderungan  jumlah  siswa  stabil  atau  meningkat,  kecuali untukSD/SDLByang  mengalami  keadaan  darurat  dan/atau  musibah menyerupai terdampak akhir huru hara, kebakaran atau tragedi alam.

Kriteria khususSD/SDLB penerimakegiatan peningkatan prasarana:
(1) Rehabilitasi ruangbelajar:
a. rusak sedang dengan tingkat kerusakanruangbelajarlebih besar dari 30%sampai dengan 45%;
b. rusak  berat  dengan  tingkat  kerusakanruangbelajarlebih  besar  dari 45%sampai dengan65%;
c. dalam  hal  ruang  belajar  mengalami  kerusakan  lebih  dari  65%,  maka dapat  dilakukan  pembangunan  kembali  dalam  bentuk  ruang  gres dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruangkelas baru.

(2) Rehabilitasi ruang berguru berikut perabotnya:
a. rusak  sedang  dengan  tingkat  kerusakan  ruang berguru berikut perabotnya lebih dari30%  hingga dengan 45%;
b. rusak  berat  dengan  tingkat  kerusakan  ruang berguru berikut perabotnya lebihdari45%  hingga dengan 65%;
c. dalam  hal  ruang  belajar  mengalami  kerusakanberikut  perabotnya lebih  dari  65%,  maka  dapat  dilakukan  pembangunan  kembali  dalam bentuk ruang gres dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruangkelas baru.

(3) Rehabilitasi ruang guru:
a. rusak  sedang  dengan  tingkat  kerusakan ruang gurulebih  dari 30% hingga dengan 45%;
b. rusak  berat  dengan  tingkat  kerusakan ruang guru lebih  dari 45% hingga dengan65%.

(4) Rehabilitasi ruang guru berikut perabotnya:
a. rusak  sedang  dengan  tingkat  kerusakan  ruang guru berikut perabot nya lebih dari 30%sampai dengan 45%;
c. rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang guru berikut perabotnya lebih dari45%sampai dengan65%.

(5) Rehabilitasijamban siswa dan/atau guru:
a. rusak sedang dengan tingkat kerusakanjamban siswa dan/atau gurulebih dari30%  hingga dengan 45%;
d. rusak  berat  dengan  tingkat  kerusakan  jamban  siswa  dan/atau  guru lebih dari45%  hingga dengan65%.

(6) Pembangunan ruang kelas gres (RKB) berikut perabotnya:
a. sekolah  mempunyai  potensi  berkembang  (dalam  tiga  tahun  terakhir mempunyai jumlah siswa stabil atau meningkat);
b. mempunyai jumlah rombongan berguru melebihi jumlah ruang kelas yang ada;dan
c. memiliki  lahan  yang  luasnya  minimal  72  m2 (ilustrasi  8m  x  9m) dengan ketentuan  pemakaian  lahan  tersebut  tidak  mengurangi lapangan  upacara  atau  lapangan  olah  raga,atau bagi  sekolah  yang memiliki  lahan  terbatas, RKB  dapat  dibangun  di  lantai  2 dengan syarat struktur bangunan di lantai 1 sanggup menumpu atau dibangun ruang diatasnya.

(7) Pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya:
a. telah terpenuhi ruang kelas yang memadaidan tidak rusak:
1) minimal 6 ruang kelasbagi kawasan non 3T;
2) minimal5 ruang kelas bagi kawasan 3T;
b. belum mempunyai ruang perpustakaan dengan luas minimal 56m2;dan
c. memiliki  lahan72  m2  dengan  lebar  minimal  6  m,  dengan  ketentuan pemakaian  lahan  tersebut  tidak  mengurangi  lapanganupacara  atau lapangan olah raga, atau bagi sekolah yang mempunyai lahan terbatas, ruang  perpustakaan  dapat  dibangun  di  lantai  2, dengan  syarat struktur bangunan  di lantai 1 sanggup menumpu atau dibangun ruang di atasnya.

(8) Pembangunan ruang guru berikut perabotnya:
a. mempunyai jumlah ruang kelas yang memadaidan tidak rusak:
1) minimal 6 ruang kelasbagi kawasan non 3T;
2) minimal5 ruang kelasbagi kawasan 3T;
b. mempunyai ruang perpustakaanyang tidak rusak;
c. belum mempunyai ruang guru;dan
d. memiliki  lahan  yang  cukup  untuk  membangun  ruang  guru  minimal 72 m2, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan  upacara  atau  lapangan  olah raga, ataubagi  sekolah  yang memiliki  lahan  terbatas,  ruang  guru  dapat  dibangun  di  lantai  2, dengan  syarat  struktur  bangunan  di  lantai  1  dapat  menumpu  atau dibangun ruang di atasnya.

(9) Pembangunan jamban siswadan/atau guru:
a. belum  memiliki  jamban  yang  layak  atau  jumlah  jambanyang  ada tidak memadai;
b. mempunyai lahan minimal 3,5m2 (ilustrasi 2 mx 1,75 m, untuk1unit). (10) Pembangunan rumah dinas guru:
a. berada di kawasan 3T;
b. memiliki  jumlah  ruang  kelas  yang  memadai minimal  5  ruang  kelas dan tidak rusak;
c. mempunyai ruang perpustakaan yang tidak rusak;
d. belum mempunyai rumah dinas guru
e. mempunyai lahan minimal 60 m2 (ilustrasi 6 m x 10 m); danf. lahan berada di lokasi sekolah.

Kriteria khusus SD/SDLB penerimakegiatan peningkatan sarana pendidikan:
(1) Koleksi perpustakaansekolah:
a. mempunyai ruang perpustakaan yang memadai; dan
b. belum  memiliki  koleksi  perpustakaan  ataujenis  dan jumlah  koleksi perpustakaan  yang  dimiliki  belum  memenuhi  standar  sarana perpustakaan.

(2) Media pendidikan:
a. mempunyai ruangkelasyang memadai; dan
b. belum mempunyai sarana media pendidikan ataujenis dan jumlah media pendidikan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.
(3) Peralatan pendidikan:
a. mempunyai ruangkelasyang memadai; dan
b. belum mempunyai saranaperalatan pendidikan yang memenuhi standar sarana pendidikan.



Selengkapnuya silahkan Download atau Unduh Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 wacana Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, klik di sini.


DOWNLOAD JUKLAK JUKNIS DAK BIDANG PENDIDIKAN SD SDLB (Klik disini)



= Baca Juga =




Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

No comments:

Post a Comment

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...