Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuain penghasilan tetap kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Pasal 81
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.422,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus persen per seratus) dari honor pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
Sumber http://risehtunong.blogspot.com
Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud aksara a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perihal Perubahan atas Peratutan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.
Bahwa menurut pertimbang sebagaimana dimaksud dalam hur a dan aksara b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.
Berikut Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa lainnya dianggarankan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) dari honor pokok pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) dari honor pokok pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.422,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus persen per seratus) dari honor pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp.2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari honor pokok Pengawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Selengkapnya Donwload disini Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa.
Demikian gosip tentang PP Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Atas PP Pelaksanaan UU Desa. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment