Peraturan Desa yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sehabis dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa.
Sumber http://risehtunong.blogspot.com
Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa dan masyarakat desa berhak memperlihatkan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
Adapun tata cara penyusunan peraturan desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Contoh peraturan desa dan cara menyusun perdes, donwload disini.
Bagi desa yang belum menyusun daftar kewenangan desa menurut hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, sanggup di unduh disini contoh Perdes wacana kewenangan desa.
Berikut perbedaan antara peraturan yang diprakarasi oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
- Rancangan Peraturan Desa sanggup dikonsultasikan kepada camat untuk mendapat masukan.
- Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait pribadi dengan substansi bahan pengaturan.
- Masukan dari masyarakat desa dan camat dipakai Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
- Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
BPD sanggup menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa wacana Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa dan rancangan Peraturan Desa wacana Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).
Rancangan Peraturan Desa sanggup diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa anjuran BPD.
No comments:
Post a Comment