Optimis diharapkan dalam membangun Desa. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide kemajuan Desanya.
Optimis diharapkan dalam membangun Desa. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide kemajuan Desanya.
Sumber http://risehtunong.blogspot.com
Optimis diharapkan dalam membangun Desa. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide kemajuan Desanya.
Titik utama masalah yaitu sejauh mana keyakinan kita pada kalimat: masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan? Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa (UU Desa) menegaskan: memperkuat masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan yaitu salah satu tujuan pengaturan Desa (Pasal 4 abjad i UU Desa).
Penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan merupakan konsekuensi logis dari pergeseran paradigma pembangunan Desa ke arah Pembangunan yang Berpusat pada Rakyat (People-Centered Development).
Upaya untuk mewujudkan penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan itu haruslah diselenggarakan sesuai dengan mandat Undang-Undang Desa, dengan fokus tindakannya yaitu pemberdayaan masyarakat Desa.
Persoalan pemberdayaan itu sanggup diuji dalam pelaksanaan Dana Desa. Pengaturan teknis prioritas penggunaan Dana Desa lebih diarahkan pada prioritas yang dikehendaki Pusat untuk dijalankan oleh Desa. Musyawarah Desa jadi proses legitimasi proses perencanaan semoga kehendak Pusat sanggup dijalankan di lokal Desa. Dan dengan begitu bunyi masyarakat Desa dalam musyawarah desa tidak tereksplorasi berdasar kebutuhan konkret lokal, tetapi mengesahkan aktivitas Pusat sebagai kegiatan Desa.
Dalam proses yang demikian ini, yang berpengaruh yaitu Pemerintah Desa. Karena dalam “pilihan” model pemberdayaan ibarat itu pintu utamanya yaitu Pemerintah Desa, bukan keberdayaan masyarakat Desanya. Maka sanggup diduga, yang disebut “keberhasilan” pelaksanaan Dana Desa yaitu kegembiraan Pusat.
Keberdayaan masyarakat Desa yaitu syarat keberlanjutan kemandirian Desa. Tindakan kemajuan Desa berasal dari prakarsa masyarakat Desa yang lekat dengan budaya setempat. Maka sketsa pelaksanaan pembangunan desa yang berpusat pada rakyat desa, atau yang disebut secara normatif sebagai masyarakat Desa yaitu subyek pembangunan Desa, harus menjadi perhatian dalam pendekatan dan taktik pembangunan Desa. Dan bagaimana cara itu sanggup dilakukan semua ada tersedia dan sanggup dikembangkan lebih lanjut dalam aneka macam metode dan alat bantu berdasar mandat UU Desa.
Proses penilaian menyeluruh atas pelaksanaan UU Desa jadi penting di sini. Secara pendekatan, taktik dan kelembagaan yang dikembangkan sudah seharusnya sanggup mewujudkan kemandirian Desa. Kegembiraan dan rasa optimis dalam pembangunan Desa sudah waktunya pula menjadi kegembiraan rakyat Desa.
Desember, bulan terakhir tahun 2018 ini yaitu waktu yang sempurna untuk refleksi dan ejekan rekomendasi tindakan yang lebih baik untuk dan atas nama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Ayo kembali ke mandat UU Desa.
Sumber: desalogi.id
No comments:
Post a Comment