Badan Usaha Milik Desa merupakan suatu forum perekonomian desa yang mempunyai peranan sangat vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumberdaya, potensi dan pengembangan kegiatan-kegiatan perjuangan yang produktif dan bernilai ekonomi.
Selain membangun BUMDes yang berbasis di desa, desa juga sanggup membangun kerjasama perjuangan dengan membangun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama).
Dalam menjalin kerjasama antar desa, pendirian BUMDes Bersama serta bagaimana hubungannya dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Kementerian Desa telah menerbitkan Pedoman Teknik Pendirian BUMDes Bersama. Panduan ini menjadi ajaran bagi Pemerintah, Pemerintah Desa serta masyarakat dalam pelembagaan BUMDes Bersama.
Sedangkan dalam pemetaan potensi desa sanggup dilakukan melalui pemetaan potensi desa berdasarkan pengembangan dokumen RPJM Desa dan melalui sosialisasi musyawarah kerjasama antar desa melalui BUMDes Bersama.
Setelah masing-masing Desa melaksanakan penggalian gagasan dan pemetaan sumber penghidupan, aset/sumber daya alam, dan layanan dasar, langkah selanjutnya Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas kerjasama Desa.
Musyawarah Antar Desa wacana Kerjasama Antar Desa
1. Usulan rencana kerjasama antar Desa
2. Usulan tata kerja BKAD
- Unit kerja BKAD sanggup dibuat sesuai kebutuhan atau bidang acara antar-Desa.
- Dalam hal acara kerjasama perjuangan bersama, maka Musyawarah Antar Desa sanggup membahas pembentukan unit kerja yang bertugas melaksanakan fasilitasi pendirian BUM Desa Bersama.
- Unit kerja ini hanya memfasilitasi dan bukan menjadi pihak yang memutuskan BUM Desa Bersama. Kewenangan penetapan BUM Desa Bersama tetap dilakukan oleh para Kepala Desa dan dinyatakan melalui produk aturan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades).
- BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa sehingga disarankan semoga ketua/koordinator BKAD tidak berasal dari unsur Kepala Desa. Kepala Desa sanggup memegang kedudukan sebagai penasihat atau sebutan lain.
3. Pemilihan, penetapan dan/atau pemberhentian susunan kepengurusan BKAD.
4. Rancangan Permakades wacana Kerjasama Antar Desa, disertai penetapan susunan kepengurusan BKAD. Untuk efektivitas penyusunan Permakades yang efektif, Permakades wacana Kerjasama Antar Desa sanggup disertai Lampiran (sebagai bab tak terpisahkan dari Permakades):
- Tata kerja yang rinci menyerupai standar mekanisme operasional BKAD
- Susunan kepengurusan BKAD.
5. Usulan dan penetapan Peraturan Bersama Kepala Desa wacana BKAD (opsional)
- Permakades wacana BKAD merupakan perintah delegatif dari Permakades wacana Kerjasama Antar-Desa. Kepala Desa merupakan subjek aturan berdasarkan ketentuan dalam UU Desa, dan BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa, sehingga Permakades wacana BKAD ini sanggup disusun sebatas mengatur tata kerja dan susunan kepengurusan yang tidak memposisikan ketua BKAD sebagai subjek aturan tersendiri diluar Kepala Desa.
- BKAD ditetapkan dengan Permakades sebagai produk aturan yang diakui oleh UU Desa, sehingga BKAD tidak perlu ditetapkan dengan Akte Notaris. BKAD ditetapkan oleh para Kepala Desa.
- BKAD bukanlah institusi yang bersifat langsung atau berada diatas institusi Desa, sehingga BKAD tidak perlu menjadi organisasi berbadan aturan privat menyerupai Perkumpulan Badan Hukum dan lain sebagainya. Dalam praktek hukum, AD/ART Perkumpulan Badan Hukum hanya mengenal rapat anggota, sedangkan BKAD tunduk dalam Musyawarah Antar-Desa dan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa. Ketentuan AD/ART tubuh aturan privat tidak kompatible dengan BKAD yang diatur dalam UU Desa, sesuai asas aturan Lex Posterior Derogat Legi Priori (peraturan perundang-undangan yang lebih baru, mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih lama).
- AD/ART BKAD tidak perlu disusun dan ditetapkan melalui Permakades, alasannya ialah BKAD bukan organisasi yang membawahi Desa, tapi representasi atas kepentingan Desa, yang bertanggungjawab kepada para Kepala Desa.
Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa wacana Kerjasama Antar Desa. Silahkan donwload disini baik dalam format PDF dan unduh disini untuk format work.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment