OPOSIP – Google merupakan mesin pencari nomor satu ketika ini. Kemampuan Google dalam memfilter dan mengumpulkan data yang lebih baik, cepat, akurat, dan gampang membuatnya sangat sulit untuk ditandingi oleh pesaing manapun. (Baca Juga: ).
Tapi pernahkah anda berpikir untuk mencari sesuatu yang mempunyai kegunaan di Google? Ya. Yang saya maksud ialah hal legal, bukannya hal ilegal menyerupai d0wnl0ad film, mencuri foto/gambar orang lain untuk dipasang di blog masing-masing maupun hanya sebagai riasan wallpaper desktop.
Seringkali kita mengambil sesuatu di google entah itu file dokumen, musik, film, bahkan gambar/foto di google dengan mengambil hasil karya orang lain dan tanpa meminta izin kepada yang punya. Tentu ini menciptakan kita bahagia bukan? Hanya tinggal seacrhing di google, terus klik kanan dan “simpan gambar sebagai” kita sudah mendapat gambar yang kita inginkan tanpa harus berpikir proses pembuatannya. Dan sebaliknya, ini menjadi pukulan keras bagi sang pembuat, lantaran merasa hasil karyanya bahkan dirinya tidak dihargai. Itulah sebabnya kita harus menghargai karya milik orang lain, entah itu meminta ijin terlebih dahulu maupun mencantumkan link yang menuju blog/website pembuat.
Sumber:http://thumbs.dreamstime.com/z/law-hammer-documents-legal-concept-d-icon-white-background-40377388.jpg |
Baiklah, saatnya menuju ke trik untuk mencari dan mendapat file gambar di goole secara legal dan tidak melanggar hak copyright.
2. Isi pencarian menyerupai biasa.
3. Pada sajian “usage rights:” yang berada paling bawah, ganti menjadi “free to use or share”.
6. Maka yang muncul niscaya dan biasanya ialah gambar dari (wikipedia, wikimedia, deviantart, wiki, fixabay, flick, dll). Karena memang situs situs tersebut memperlihatkan kebebasan bagi pengunjungnya untuk menggunakan, bahkan membagikan gambar dari situs mereka dengan lisenci yang gratis!! Alias Legal legal saja meskipun kita tidak ijin.
No comments:
Post a Comment