Thursday, April 5, 2018

Sering Berkaraoke Pakai Dana Desa Sampai Rp 199 Juta, Oknum Bendahara Desa Ditahan Kejari

Sejak Dana Desa dikuncurkan ke desa-desa. Tidak sedikit oknum pemerintah desa yang menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

 Tidak sedikit oknum pemerintah desa yang menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sering Berkaraoke Pakai Dana Desa Hingga Rp 199 Juta, Oknum Bendahara Desa Ditahan Kejari
Foto: Ilustrasi/Ist
Modus penyelewengan dana desa bermacam-macam. Ada oknum kepala desa yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa sendiri tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Dan banyak sekali kasus lainnya. 

Dilansir dari situs globalrealita.com, akibat kurang amanahnya perangkat desa dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan desa. Seorang oknum bendahara Desa Lubuk Hiju Lamandau Kalimantan Tengah berjulukan Mutakim (35) harus terjerat hukum. Mutakim diduga telah melaksanakan tindak pidana korupsi Dana Desa Lubuk Hiju sebesar Rp 199 juta yang bersumber dari ADD dan DD tahun anggaran 2017.

Padahal Mutakim pada tahun 2017 tersebut gres menjabat sebagai Bendahara Desa Lubuk Hiju akan tetapi sudah berani melaksanakan korupsi di desanya.

Seperti yang diterangkan Kasipidsus Kejari Lamandau, Bayu Probo Sutopo bahwa Mutakim memakai uang yang diduga merupakan hasil korupsi tersebut untuk foya-foya ditempat karaoke bersama para pemandu lagu dan teman-temannya.

“Mutakim mengaku bahwa uang tersebut sebagian besar habis dipakai untuk bergembira ria di kawasan karaoke bersama teman-temannya dan beberapa pemandu lagu. Tempat karaoke tersebut berada di Desa Amin Jaya,” terang Bayu, Sabtu (8/9/2018).

Bayu juga menegaskan bahwa tersangka Mutakim sudah dijebloskan ke penjara. Kasus Mutakim sudah siap disidangkan sebab berkas sudah dinyatakan lengkap.

Adapun modus yang dilakukan Mutakim ialah melaksanakan penarikan uang dari ADD dan DD tahap 1 selama 6 kali.

“Tersangka terbukti meniru tanda tangan Kepala Desa Lubuk Hiju dan meniru pula stempelnya. Dalam proses pencairan ini sudah ada indikasi perbuatan melawan aturan sebab tidak melibatkan Kades dan Perangkat Desa yang terkait,” terperinci Bayu.

Proses pencairan sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, sebab proses pencairan tidak melibatkan kades dan unsur perangkat pemerintah desa.(*)

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...