Sunday, March 18, 2018

Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Di Desa

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, terjadi perubahan kebijakan dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Diantaranya adalah perubahan perihal Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa di Desa
Berikut beberapa hal-hal pokok yang menjadi arah perubahan dalam rancangan Peraturan LKPP Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di Desa, seperti:

1. Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
2. Para pihak dan kiprah para pihak PBJ Desa;
3. Metode Pengadaan melalui penyedia; dan
4. Tahapan Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.

Arah Perubahan lainnya, menyerupai :

1. Pengawasan dan Pembinaan
2. Pekerjaan konstruksi tidak sederhana;
3. Tanda bukti transaksi;
4. Pengumuman hasil pengadaan.

Informasi perihal arah perubahan kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, sanggup disimak dalam paparan PowerPoint (donwload disini)

Terkait dengan tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah telag diterbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2018 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Demikian seputar arah perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa di Desa. Semoga bermanfaat.

Sumber http://risehtunong.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...