Peraturan Desa ialah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesudah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Peraturan Desa berisi materi - materi pelaksanaan kewenangan Desa dan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari Peraturan perundang - permintaan yang lebih tinggi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014 perihal Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Menjadi fatwa bagi setiap Desa dalam merumuskan dan menyusun Peraturan Desa atau Perdes.
Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Alur Penyusunan Penyusunan Peraturan Desa, sebagai berikut:
Pembahasan
Pasal 8
BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan ajuan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa ajuan BPD. Sedangkan Rancangan Peraturan Desa ajuan Kepala Desa dipakai sebagai materi untuk dipersandingkan.
Pasal 8
BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan ajuan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa ajuan BPD. Sedangkan Rancangan Peraturan Desa ajuan Kepala Desa dipakai sebagai materi untuk dipersandingkan.
Pasal 9
Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas sanggup ditarik kembali oleh pengusul.
Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak sanggup ditarik kembali kecuali atas janji bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Pasal 10
Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung semenjak tanggal kesepakatan.
Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung semenjak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
Bagian Keempat
Penetapan
Pasal 11
Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.
Yang perlu dipahami bahwa setiap produk Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Hal ini sesuai amanat UU Desa, yang mana masyarakat Desa berhak menunjukkan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
Dalam Permendagri No 111 perihal Pedoman Teknik Peraturan di Desa, Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapat penilaian dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Kemudian Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. Untuk Desa Adat, Peraturan Desa Adat diubahsuaikan dengan aturan adab dan norma adab istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian klarifikasi perihal Alur Penyusunan Peraturan Desa. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment