Sehubungan terdapat informasi yang salah tafsir berkaitan dengan pemberitaan tenaga honorer K2 di media. Herman Suryatman, Juru Bicara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menawarkan keterangan bahwa para tenaga honorer K2 dibutuhkan untuk tetap damai sebab apa yang diberitakan terjadi salah penafsiran. Menurutnya, Menteri PANRB tetap konsisten memperjuangkan nasib para tenaga honorer K2 tersebut.
"Kami minta para sahabat tenaga honorer K2 tetap damai dan tidak terprovokasi dinamika pemberitaan di media. Pak Menteri (MENPANRB) tidak pernah menyampaikan ada pembatalan, yang benar ialah ketika ini derma anggaran belum tersedia. Tentu hal tersebut harus dibicarakan secara intensif dengan dewan perwakilan rakyat sebab hak budgeting kan ada di DPR, Pak Menteri konsisten memperjuangkan nasib teman-teman," kata Herman.
Menurut Juru Bicara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)Herman Suryatman, sesuai komitmen dengan Komisi II DPR, Kementerian PANRB telah melaksanakan rapat maraton dengan lintas instansi untuk membahas tindak lanjut penanganan tenaga honorer K2. "Sebagai bukti komitmen kami memperhatikan nasib tenaga honorer K2, ketika ini sudah tersusun road map penanganan tenaga honorer K2. Bahkan kami sudah melaksanakan simulasi serta akan segera melaksanakan verifikasi dan validasi yang komprehensif dengan melibatkan BPKP. Hanya saja anggaran acara tersebut dan untuk penggajiannya nanti apabila dilakukan pengangkatan, tidak atau belum teralokasi pada APBN 2016," ungkap Herman.
Karena itu, Herman meminta, para tenaga honorer K2 untuk melihat dilema ini secara jernih. Penanganan tenaga honorer membutuhkan kerjasama semua pihak, baik pemerintah pusat, DPR, maupun pemerintah daerah. Tidak mungkin dilema tenaga honorer yang pelik dan berlarut-larut ini hanya dibebankan kepada Kementerian PANRB.
"Kita semua harus arif, sembari tetap mengupayakan solusi terbaik. Penanganan tenaga honorer tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saya pastikan pak Menteri PANRB sangat tenggang rasa dan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer K2. Tentu dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak lepas dari derma institusi lainnya, termasuk dewan perwakilan rakyat dalam hal penganggarannya," pungkas Herman.
Sumber :Menpan.go.id
No comments:
Post a Comment