Di kala globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku pada tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam kekerabatan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia.
Apa Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang sanggup diambil dari beberapa sumber, di antaranya ialah pengertian dan definisi K3 berdasarkan Filosofi, Keilmuan serta berdasarkan standar OHSAS 18001:2007.
Berikut yaitu pengertian dan definisi K3 :
Filosofi (Mangkunegara) :
Suatu ajaran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan insan pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Keilmuan :
Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit jawaban kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
OHSAS 18001:2007 :
Semua kondisi dan faktor yang sanggup berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di daerah kerja.
Pengertian dan definisi K3 Menurut Para Ahli :
Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja yaitu kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang meliputi perihal kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yaitu suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan kondusif baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau daerah kerja tersebut.
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja memperlihatkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian perjuangan untuk membuat suasana kerja yang kondusif dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan yaitu merujuk pada pertolongan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan yaitu merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja yaitu suatu ajaran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan insan pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a) Keadaan daerah lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah lama atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.
Pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di atas merupakan pengertian/definisi K3 yang secara umum dipakai dan diajarkan, namun di luar rujukan di atas masih banyak rujukan mengenai pengertian/definisi K3 baik berdasarkan ILO, WHO, WHS, HSE ataupun OSHA namun tidak dimasukan dalam artikel ini.
Apa Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai insiden yang tidak sanggup diduga. Kecelakaan kerja sanggup terjadi lantaran kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja sanggup didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang sanggup menjadikan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang menyampaikan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja yaitu dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat.
Menurut(Silalahi, 1995) Keselamatan dan kesehatan kerja intinya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini sanggup dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja yaitu sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai menerima jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja dipakai sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa kondusif dan terlindungi dalam bekerja
Apa Tujuan dari Penilaian Risiko
Pengusaha atau pemberi kerja di setiap daerah kerja mempunyai kewajiban umum untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dalam setiap aspek yang bekerjasama dengan pekerjaan mereka. Tujuan melaksanakan penilaian atau kajian risiko yaitu untuk memungkinkan pengusaha untuk mengambil tindakan yang diharapkan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Langkah-langkah ini meliputi:
- pencegahan risiko kerja;
- memberikan gosip kepada pekerja;
- memberikan pembinaan kepada pekerja;
- menyediakan organisasi dan sarana untuk menerapkan langkah-langkah yang diperlukan.
Sementara tujuan penilaian risiko meliputi pencegahan risiko pekerjaan, dan hal ini harus selalu menjadi tujuannya, meskipun tidak akan selalu sanggup dicapai dalam prakteknya. Ketika menghilangkan risiko tidak memungkinkan, setiap risiko tetap harus dikurangi dan risiko residual sanggup dikendalikan. Pada tahap selanjutnya, sebagai potongan dari aktivitas peninjauan, risiko residual tersebut akan dikaji dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi peniadaan potongan dari resiko, mengingat pengetahuan dan teknologi baru, sanggup dipertimbangkan kembali.
Penilaian risiko harus terstruktur dan diterapkan sehingga sanggup membantu pengusaha untuk :
- mengidentifikasi setiap ancaman yang diciptakan di daerah kerja dan mengevaluasi risiko yang terkait dengan ancaman tersebut, untuk memilih langkah-langkah apa yang harus mereka ambil untuk melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan dan pekerja lain, dengan memperhatikan persyaratan legislatif;
- mengevaluasi risiko untuk membuat pilihan terbaik mengenai peralatan kerja, materi kimia atau materi olahan yang digunakan, pengepasan dari daerah kerja, dan organisasi kerja;
- memeriksa apakah langkah-langkah di daerah yang memadai;
- memprioritaskan tindakan jikalau langkah-langkah lebih lanjut ditemukan untuk menjadi prioritas utama sebagai jawaban dari penilaian;
- menunjukkan kepada diri mereka sendiri, pihak yang berwenang, pekerja dan perwakilannya bahwa semua faktor yang berkaitan dengan pekerjaan telah dipertimbangkan, dan bahwa gosip penilaian yang valid telah dibentuk perihal risiko dan langkah-langkah yang diharapkan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan;
- memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan dan metode produksi, yang dianggap perlu dan dilaksanakan sesudah penilaian risiko, memperlihatkan peningkatan dalam pertolongan pekerja.
- Baca Juga (Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
- Baca Juga (Model Penerapan Sistem Manajemen K3)
- Baca Juga (Dasar-Dasar K3)
- Baca Juga (Mengenal Bahaya K3)
- Baca Juga (Tentang Instruksi Kesehatan Kerja dari WHO)
- Baca Juga (Jalan Menuju Keamanan dan Keselamatan)
No comments:
Post a Comment