Komptensi Pedagogik - Standar nasional pendidikan, dalam klarifikasi pasal 28 ayat 3 butir a dikemukan bahwa kompetensi pedagogik ialah kemampuan mengelola pembelajaran penerima didik yang yang meliputi pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran penerima didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Kemampuan Mengelola Pembelajaran
Agar proses pemebelajaran sanggup dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta mencapai hasil yang diharapkan, diharapkan kegiatan administrasi sistem pembelajran secara efektif dan efisien. Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajran secara efektif serta melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaannya. Dalam proses pengembangan program, guru hendaknya tidak membatasi diri dalam pembelajaran dalam arti sempit, tetapi harus menghubungkan progran-program pembelajaran dengan seluruh kehidupan penerima didik kebutuhan masyarakat, dan dunia usaha.Guru merupakan seorang pengajar dalam pembelajaran, yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian perubahan atau perbaikan kegiatan pembelajaran.
b. Pemahaaman Terhadap Peserta Didik
Pemahaman terhadap penerima didik merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru. Setidaknya terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari penerima didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik, dan perkembangan kognitif.
c. Perencanaan Pembelajaran
Perancangan pembelajaranmerupakan salah satu kompetensi pedagogis yang harus dimiliki guru, yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Setidaknya meliputi tiga kegiatan yaitu indentifikasi kebutuhan, perumusan, kompetensi dasar dan penyusunan kegiatan pembelajaran.
d. Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik
Pembelajaran pada hakikatnya ialah proses interaksi antara penerima didik dengan lingkungan, sehingga terjadi perubahan sikap kearah yang lebih baik dengan lingkungan. Dalam interaksi tersebut banyak sekali faktor yang mempengaruhinya, baik faktor internal maupun faktor eksternal yang tiba dalam diri individu, maupun faktor eksternal yang tiba dari lingkungan. Dalam pembelajaran, kiprah guru yang paling utama ialah mengkondisikan lingkungan biar menunjang terjadinya perubahan prilaku dan pembentukan kompetensi penerima didik.
e. Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran
Penggunaan teknologi dalam pendidikan dan pembelajran. (e-learning) dimaksudkan memudahkan atau mengefektifkan kegiatan pemebelajaran. Dalam hal ini, guru dituntut untuk mempunyai kemampuan memakai dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu sistem jaringan komputer. Yang sanggup diakses oleh penerima didik.Oleh kerena itu seyogyanya guru dan calon guru dibekali dengan banyak sekali kompetensi yang berkaitan dengan penggunaan teknologi gosip dan komunikasi sebagai teknologi pemebelajaran.
f. Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil berguru dilakukan untuk mengetahui perubahan sikap dan pembentukan kompetensi penerima didik, yang sanggup dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian selesai satuan pendidikan dan sertifikasi, serta penilaian program.
g. Pengembangan Peserta Didik
Pengembangan penerima didik merupakan bab dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilki oleh setiap penerima didik. Pengembangan penerima didik sanggup dilakukan oleh guru melalui banyak sekali cara, antara lain melalui kegiatan ekstra kurikuler, pengayaan dan remidial, serta bimbingan konseling (Mulyasa, 2013:75-111).
Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com
No comments:
Post a Comment