Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan prosedur penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua prosedur ini meliputi NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud memakai aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Rencananya, prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Berikut ini yaitu prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
No comments:
Post a Comment