Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS yaitu legalisasi terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
1. tetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2. menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
3. menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan derma tunjangan profesi
Terkait info terbaru INPASSING BAGI GURU BUKAN PNS KHUSUS GURU Sekolah Menengan Atas / SMK. Laman Twitter Kemdikbud pada tanggal 28 Desember 2015 merilis ketentuan penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (inpassing), ibarat tampak pada gambar berikut ini
Berdasarkan gambar di atas, ketentuan dan tata cara penyetaraan jabatan atau inpassing bagi guru bukan PNS (inpassing) yang mungkin berlaku tahun 2016 yaitu sebagai berikut:
1) Pengantar dari kepala sekolah
2) NUPTK
3) Biodata, dapat diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format dapat menyesuaikan
4) SK pengangkatan GTY dilegalisir dinas pendidikan setempat.
5) Ijazah minimal S1dan harus dilegalisir, Kampus Akreditasi Minimal B
6) SK pembagian kiprah mengajar 4 semester terakhir, dilegalisir dinas pendidikan setempat.
7) Surat dari kepala sekolah bahwa guru tersebut memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir .
8) SK pengangkatan sebagai kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala lab, Kepala Perpus, Kepala Bengkel (Jika Ada)
9) Foto Copy akta pendidik (jika ada)
10) NRG (Jika Ada)
Berkas dikirim memlalui Via POBOX 1050 JKS 12010
u.p. Direktur pelatihan guru Dikmen
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Demikian info terkait ketentuan penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (inpassing) bagi guru Sekolah Menengan Atas / SMK.
No comments:
Post a Comment