Kabar bangga buat para guru yang belum S1, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk menciptakan draft Perpres Penanganan guru yang belum menuntaskan pendidikan S1/D4.
Sebagaimana diketahui berdasarkan UU 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, syarat minimun untuk seorang guru mendapatkan sertifikasi yaitu mengantongi gelar pendidikan S1/D4.
Namun, sampai kini, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, dari 3,1 juta guru di Indonesia, masih ada 72.082 guru yang belum mendapat sertifikasi.
Hal ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk diselesaikan di simpulan 2015, namun karena guru-guru tersebut belum menuntaskan pendidikannya, maka pemerintah belum sanggup menunjukkan sertifikasi kepada mereka.
Untuk mengawal hal tersebut, KMSTP yang diwakili Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Paramadina Public Policy, Totok Amin Soefijanto, meminta pemerintah untuk membuka saluran kepada masyarakat sipil untuk mendapat draft Perpres mengenai penganganan guru yang belum S1/D4.
“Penataan dan pemerataan guru ada yang urgen yaitu harus ada Perpres perihal sisa guru myang belum memenuhi S1 atau D4 untuk sertifikasi guru. Karena, mustahil memutuskan tiba-tiba mereka dilarang mengajar di kelas, jadinya perlu Perpres,” kata Totok, Senin (12/1/2016) di Kantor Keemendikbud, Senayan.
Pihaknya mengatakan, KMSTP ingin ikut dilibatkan dan melihat pembentukan Perpres tersebut.
“Perlu ada sinergitas antara masyarakat juga untuk Perpres tersebut. Sebab, kami ingin fokusnya bukan hanya di peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, tetapi juga kompetensinya,” tegasnya.
Untuk itu, keberpihakan kepada nasib guru, berdasarkan Totok, harus diseimbangkan dengan kompetensi guru agar kualitas pendidikan di Indonesia sanggup makin meningkat di tahun-tahun ke depan
Sumber: http://wartakota.tribunnews.com/
No comments:
Post a Comment