Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan tertib manajemen dan kepastian aturan bagi dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru, pemerintah memandang perlu mengatur status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru. Atas dasar pertimbangan ini pada tanggal 1 Februari 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 ihwal Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru.
Disebutkan dalam PP ini, Perguruan Tinggi Negeri gres itu terdiri dari 35 perguruan tinggi swasta (PTS) yang dinegerikan (PTN)kan, yaitu:1. Universitas Bangka Belitung; 2. Universitas Borneo Tarakan; 3. Universitas Musamum; 4. Universitas Maritim Raja Ali Haji; 5. Universitas Sulawesi Barat; 6. Universitas Samudera; 7. Universitas Sembilasbelas November Kolaka; 8. Universitas Tidar; 9. Universitas Siliwangi; 10. Universitas Teuku Umar; 11. Universiras Timor; 12. Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta; 13. Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta; 14. Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jawa Timur; 15. Universitas Singaperbangsa Karawang; 16. Institut Teknologi Sumatera; dan 17. Institut Teknologi Kalimantan.
18. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh; 19. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua; 20. Politeknik Manufaktur Teknologi Negeri Bangka Belitung; 21. Politeknik Negeri Batam; 22. Politeknik Negeri Bengkalis; 23. Politeknik Negeri Nusa Utara; 24. Politeknik Negeri Balikpapan; 25. Politeknik Negeri Sambas; 26. Politeknik Negeri Madiun; 27. Politeknik Negeri Banyuwangi; 28. Politeknik Negeri Tanah Laut; 29. Politeknik Negeri Ketapang; 30. Politeknik Negeri Cilacap; 31. Politeknik Negeri Indramayu; 32. Politeknik Maritim Negeri Indonesia; 33. Politeknik Negeri Madura; 34. Politeknik Negeri Fakfak; dan 35. Politeknik Negeri Subang.
“Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru diangkat menjadi PPPK,” suara Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berdasarkan Perpres ini, yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan kiprah pemerintahan.
Pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, dilakukan melalui deretan khusus yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya insan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Perpres ini, untuk sanggup diangkat menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan:
a. telah terdaftar sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri yang gres didirikan;
b. terdaftar sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan pada informasi serah terima sumber daya insan dari tubuh penyelenggara perguruan tinggi swasta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan paling sedikit telah mengabdi selama 2 (dua) tahun pada ketika Peraturan Presiden ini berlaku bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada forum lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis; dan
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara alasannya melaksanakan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap.
Perpres ini juga menegaskan, bahwa Dosen dan Tenaga Kependidikan sanggup diberhentikan dengan hormat sebagai PPPK pada Perguruan Tinggi Negeri Baru karena: a. telah mencapai usia: 1. 65 tahun bagi Dosen yang mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala ke bawah; 2. 70 tahun bagi Dosen yang mempunyai jabatan akademik Profesor; dan 3. 58 tahun bagi Tenaga Kependidikan; b. atas seruan sendiri; c. meninggal dunia; d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani; dan e. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
“Pengangkatan dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada Perguruan Tinggi Negeri Baru dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi) atas usul pemimpin perguruan tinggi,” suara Pasal 7 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini,Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berhak menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk jabatan pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan jabatan lain yang membidangi urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara .
Perpres ini juga menyebutkan, Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berhak mendapat honor dan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Selain hak sebagaimana dimaksud, Dosen sebagai PPPK pada Perguruan Tinggi Negeri Baru memperoleh derma jabatan akademik, derma profesi, dan derma kehormatan bagi profesor yang diberikan oleh pemerintah,” suara Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 10 Tahun 2016 itu.
Penyelesaian pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru menjadi PPPK, berdasarkan Perpres ini, paling lambat 1 (satu) tahun semenjak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tangggal 3 Februari 2016 itu.
DOWNLOAD PERPRES 10 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DOSEN SEBAGAI PPPK PADA 35 Perguruan Tinggi Swasta YANG DINEGERIKAN (klik disini)
No comments:
Post a Comment