Sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa kewenangan proses Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi guru dan kepala sekolah golongan IVb yang akan naik ke golongan IVc dan seterusnya berada pada Biro Kepegawaian Kemendikbud, sedangkan bagi golongan IVa yang akan naik tingkat ke IVb menjadi kewenangan pemerintah tempat kabupaten/kota atau pemerintah daearah provinsi.
Namun apabila mengacu pada Kepmenpan No.84 Tahun 1993 yang proses pengusulan telah berakhir semenjak 30 Oktober 2012, proses kenaikan pangkat golongan IVa ke IVb juga melaui Biro Kepegawaian Kemendikbud.
Bagi Anda golongan IVa yang belum mengajukan kenaikan pangkat dan akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan IVb silahkan hubungi kepegawaian dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing atau dinas pendidikan provinsi bagi guru dilingkungan Dikmen.
Khusus Bagi Anda guru atau kepala sekolah yang sudah pernah mengajukan kenaikan pangkat melalui Biro Kepegawaian Kemdikbud (pengajuan sebelum 30 Oktober 2012) sanggup mengecek Penetapan Angka Kredit (PAK) melalui link yang tersedia di bawah ini. Begitu juga Khusus Bagi Anda guru atau kepala sekolah yang sudah golongan IVb yang ingin mengetahui apakah Penetapan Angka Kredit (PAK) Golongan IVB Ke IVc udah diterbitkan atau belum silahkan cek melalui link Cara Cek Penetapan Angka Kredit (PAK) Golongan IVB Ke Atas yang tersedia di bawah ini
LINK CARA CEK PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU MELALUI BIRO KEPEGAWAIAN KEMDIKBUD (KLIKDISINI)
LINK CARA CEK PENETAPAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH MELALUI BIRO KEPEGAWAIAN KEMDIKBUD (KLIKDISINI)
LINK CARA CEK PENETAPAN ANGKA KREDIT PENILIK/GURU PAMONG MELALUI BIRO KEPEGAWAIAN KEMDIKBUD (KLIKDISINI)
Terima kasih, Semoga bermanfaat, Silahkan berikan komentar pada kolom yang tersedia dan bagikan lewat facebook dan twitter kalau info ini bermanfaat
No comments:
Post a Comment