Seorang guru honorer ditangkap pegawapemerintah Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebab mengirimkan bahaya kepada Menpan RB Yuddy Chrisnandi. Pelaku meneror menteri Yuddy dengan bahaya serius, akan membunuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap guru honorer tersebut.
"Betul, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang pelaku yang mengancam Menpan RB Yuddy Chrisnandi. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa intensif," ujar Iqbal ketika dihubungi detikcom, Rabu (9/3/2016).
Pelaku diketahui berinisial M (38), seorang guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri di Brebes, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di daerah Brebes, Jateng, kemarin.
Iqbal menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku atas dasar laporan polisi bernomor LP/942/II/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 28 Februari 2016 lalu. Pelapor ialah Sespri Menpan RB, Reza Pahlevi.
"Selama proses penyelidikan, kami tidak pernah mengetahui siapa pengirim bahaya tersebut. Kami gres mengetahui yang bersangkutan ialah guru honorer, sehabis yang bersangkutan kami amankan," terang Iqbal.
Iqbal menambahkan, pelaku mengirimkan pesan singkat ke ponsel eksklusif Yuddy dari dua nomor yang berbeda. Dalam SMS-nya itu, pelaku menuliskan kata-kata kotor dan mengancam akan membunuh Menteri Yuddy.
"Ancamannya sangat serius," kata Iqbal tanpa menjelaskan detil isi bahaya tersebut.
Dari pelaku, polisi menyita 1 buah handphone dan 2 buah Sim card yang dipakai untuk mengirim ancaman. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya pidana maksimal 9 tahun.
Ini Isi Surat Permintaan Maaf Mashudi untuk Menpan Yuddy Chrisnandi
Mashudi (38), guru honorer asal Brebes, harus berurusan dengan polisi karena dituduh mengirim bahaya lewat pesan singkat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Salah satu akun jejaring sosial, dengan nama akun Kahar S Cahyono, mengunggah sebuah foto goresan pena tangan di secarik kertas dengan nama pembuat surat, Mashudi SPd, lengkap dengan tanda tangannya.
Adapun isi surat yang ditulis Mashudi dengan goresan pena tangan di atas secarik kertas lama itu ialah sebagai berikut:
"Aspirasi Buat Pak Menpan RB, Prof. dr Yuddy Krisnandi. "Nasib honorer K2 orisinil Kabupaten Brebes" Gara-gara SMS tidak menyenangkan kepada Menpan RB (dr. H Yuddy Krisnandi) honorer K2 orisinil Kabupaten Brebes ditahan di Polda Metro Jaya (Mashudi s.Pd). K2 orisinil mengabdi di instansi pemerintah selama 16 tahun dengan gaji tertinggi tahun 2016: Rp. 350 ribu. Masa penahanan penuh dengan kesengsaraan, 16 tahun kesengsaraan menjadi guru honorer ternyata tidak cukup! Harus dibalas dengan jeruji besi yang penuh dengan sahabat yang benar-benar melaksanakan kejahatan, cuma gara-gara SMS tidak menyenangkan.
Ya Allah ampunilah segala dosa-dosaku, bukakanlah pintu hati bapak Menpan RB (Prof. Dr. H Yuddi Krisnandi) dan keluarga, serta staff andal Menpan, bapak Reza Pahlevi biar memaafkan dan membebaskan saya dan mengangkat derajatku menjadi PNS.
Mashudi s.Pd bukan t3r0ris, Mashudi s.Pd cuma guru honorer K2 orisinil Kabupaten Brebes yang ingin jadi PNS mengabdi pada bangsa dan negara Indonesia tercinta. Kepada teman-teman K2 (FHK2I) diseluruh tanah air, mohon dengan sangat saya dibebaskan dari jeruji besi. Mashudi s.Pd tulang punggung keluarga sudah tidak punya orang tua, anak dan istri dirumah nasibnya sengsara gara-gara ayahnya ditahan di Polda Metro Jaya.
Kepada bapak presiden Joko Widodo, mohon dengan sangat K2 orisinil diangkat hingga tuntas. Mohon dengan sangat Mashudi s.Pd dibebaskan. Keluarga, anak dan istri, murid-murid menunggu kinerja saya aktif kembali di sekolah.
Kepada bapak/ibu: DPR, DPD, PGRI, DPRD Kabupaten Brebes, Bupati Brebes, PGRI Brebes, Dewan Pendidikan Brebes, Dinas Pendidikan Brebes, FHK2I, mohon saya dibebaskan dari tahanan secepatnya!.
Gara-gara ditahan keluargaku sengsara, hutangku bertambah banyak sebab Mashudi tulang punggung keluarga."
Surat tersebut dibentuk di Jakarta, tertanggal 8 Maret 2016, dan ditandatangani oleh Mashudi SPd. Menanggapi surat tersebut, sekretaris eksklusif Yuddy Chrisnandi, Reza Pahlevi, membenarkan isi surat tersebut.
"Iya, benar, Mashudi menciptakan surat tersebut dari dalam penjara," ujar Reza di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).
Guru honorer di SMAN 1 Ketanggung, Brebes, tersebut dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat (3) ITE dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sekertaris Pribadi Menpan RB Cabut Laporan terhadap Guru Honorer yang Ditahan
Sekertaris Pribadi menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandy, Reza Pahlevi bersama dengan kuasa aturan Agung Achmad Wijaya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencabut laporan terhadap Mashudi, seorang guru honorer dari Brebes.
Mashudi dilaporkan oleh Reza karena mengirim pesan singkat (SMS) bernada bahaya ke Menpan RB Yuddy.
"Jadi saya tiba kemari ditugaskan untuk mencabut apa yang saya laporkan. Pak Menpan sebagai pejabat tinggi negara memaafkan apa yang dilakukan Mashudi," ujar Reza Pahlevi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).
Reza menambahkan alasannya mencabut laporannya sebab pihak Mashudi telah mengutarakan seruan maafnya melalui surat tertulis dan video.
"Alasan mencabut sebab permohonan maaf. Kaprikornus pak Mashudi mengirimkan surat tertulis dan video seruan maaf ketika di tahanan dan itu sudah ditunjukkan ke Menpan RB di kantor," tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengungkapkan penangkapan Mashudi menurut laporan dari sekretaris Yuddy, Reza Pahlevi pada 28 Februari 2016 dengan laporan polisi nomor: LP/942/II/2016/PMJ.
Guru honorer di SMAN 1 Ketanggung Brebes tersebut dijerat pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber: news.detik.com dan megapolitan.kompas.com
No comments:
Post a Comment