Saturday, July 8, 2017

√ Petunjuk Teknis Pinjaman Insentif Bagi Guru Bukan Pns Jenjang Dikdas 2016

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasal  14  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  perihal Guru  dan  Dosen  mengamanatkan  bahwa  dalam melaksanakan  tugas  keprofesionalan,  guru  berhak  untuk memperoleh  penghasilan  di  atas  kebutuhan  hidup  minimum dan  jaminan  kesejahteraan  sosial.  Untuk  memenuhi kebutuhan  hidup  tersebut,  telah  diupayakan  melalui dukungan banyak sekali tunjangan. Namun, bagi guru bukan PNS yang  belum  bersertifikat  pendidik  tunjangan  tersebut  belum banyak  dirasakan.  Untuk  itu,  Pemerintah  berupaya  untuk membantu  guru  bukan  PNS  tersebut  melalui  dukungan insentif. 




Secara  umum  pemberian  insentif  kepada  Guru  Bukan Pegawai Negeri Sipil  (GBPNS) bertujuan  untuk  meningkatkan kesejahteraan  guru  sehingga  penghasilan  yang  diterima sebagai  GBPNS  dapat  digunakan  untuk  meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan kiprah dengan sebaik-baiknya. 
Secara khusus  dukungan insentif kepada  GBPNS  bertujuan untuk:
1.  Memotivasi  GBPNS  untuk  terus  meningkatkan  kompetensi dan  kinerja  secara  profesional  dalam  melaksanakan  kiprah di sekolah.
2.  Mendorong  GBPNS  untuk  fokus  melaksanakan  kiprah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai  dan  pengevaluasi  peserta  didiknya  dengan  sebaik-baiknya.
3.  Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.
4.  Untuk kelancaran  pelaksanaan  kegiatan insentif tersebut perlu  disusun Petunjuk  Teknis  Pemberian insentif  bagi Guru Bukan PNS.

B. Dasar Hukum
1.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  perihal Sistem Pendidikan Nasional;
2.  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan Dosen;
3.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 perihal Perubahan Keempat  Atas  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1983 perihal Pajak Penghasilan;
4.  Peraturan  Presiden  Nomor  14  Tahun  2015  perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  48  Tahun  2008  perihal Pendanaan Pendidikan; 
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru; 
7.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8.  Keputusan  Presiden  Nomor  121/P  Tahun  2014  perihal Pembentukan  Kementerian  dan  Pengangkatan  Menteri Kabinet  Kerja  Periode  Tahun  2014 –  2019,  sebagaimana telah  diubah  dengan  Keputusan  Presiden  Nomor  79/P Tahun 2015 perihal Penggantian beberapa Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
9.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  11 Tahun  2015  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  168/PMK.05/2015 tentang  Mekanisme  Pelaksanaan  Anggaran  Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

C. Tujuan
Petunjuk  Teknis  ini  disusun  sebagai  acuan  dalam pelaksanaan  dukungan Insentif bagi guru  bukan  PNS yang bertugas  di  satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh pemerintah,  pemerintah  daerah,  dan  masyarakat  serta memenuhi  persyaratan  sesuai  peraturan  perundang-undangan. 

D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini meliputi kriteria  guru  penerima  insentif,  mekanisme  penetapan penerima,  pengelolaan  program,  mekanisme  penyaluran Insentif, pembatalan  dukungan Insentif, kegiatan pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan.

E. Sasaran
Petunjuk  Teknis ini  disusun  sebagai  acuan  bagi  pihak  yang berkepentingan yaitu:
1.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2.  Kementerian Keuangan;
3.  Badan Pemeriksa Keuangan;
4.  Badan Kepegawaian Daerah;
5.  Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
6.  Dinas  Pendapatan  dan  Pengelolaan  Keuangan  dan  Aset Daerah,  Bagian  Keuangan,  Badan  Pengelola  Keuangan Daerah pada dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
7.  Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah;
8.  Satuan Pendidikan dan guru;
9.  Instansi terkait lainnya.

JUKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR  (DIKDAS) 2016
BAB II PEMBERIAN INSENTIF

A. Pengertian
Pemberian  Insentif  bagi  GBPNS  adalah  pemberian  penghargaan dalam  bentuk  uang kepada guru  bukan  PNS  yang bertugas  di satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah, pemerintah  daerah,  dan  masyarakat  dan  melaksanakan  kiprah sebagai  guru  sekurang-kurangnya  2  (dua)  tahun  secara  terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama.  

B. Besaran
Besaran Insentif yakni Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang  per  bulan,  dan  dikenakan  pajak  penghasilan  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Sumber Dana
Sumber  dana  untuk  pembiayaan  kegiatan Insentif  guru bukan PNS  berasal  dari  APBN  Tahun  Anggaran  berkenaan  yang dialokasikan  dalam  DIPA Direktorat Pembinaan  Guru Pendidikan Dasar.

D. Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru akseptor Insentif adalah  sebagai berikut:
1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
2. guru bukan  PNS  di  satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan oleh pemerintah  atau  pemerintah  kawasan atau masyarakat dan belum mempunyai akta pendidik;
3. berstatus  sebagai  guru bantu yang  dibuktikan  melalui  Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
4. minimal  S-1/D-IV,  kecuali guru di  kawasan khusus  dan  guru bantu;
5. diutamakan  bagi guru  yang  memiliki  masa  kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun; 
6. memiliki  nomor  unik  pendidik  dan  tenaga  kependidikan (NUPTK).



PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016  
BAB III MEKANISME PEMBAYARAN

A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1.  Pemerintah menentukan kuota nasional untuk tahun 2016 bagi guru jenjang Pendidikan Dasar.
2.  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota  diberi kewenangan  untuk memilih  daftar nominasi yang  memenuhi persyaratan  untuk ditetapkan sebagai penerima. 
3.  Ditjen  GTK  menetapkan  penerima  insentif  setiap  tahun anggaran berkenaan.

B. Mekanisme Pembayaran Insentif
1.  Data  penerima  insentif  tahun  anggaran  berkenaan  sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
2.  Ditjen  GTK  menentukan  nominasi  penerima  insentif berdasarkan  data  guru  yang  sudah  valid  pada  dapodik.  Selanjutnya  dinas  kabupaten/kota/provinsi  sesuai  dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi  yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
3.  Guru  dapat  melihat  kelengkapan  data  dan/atau  persyaratan untuk mendapatkan insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. 
4.  Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru akseptor insentif yang  memenuhi  syarat  satu  kali  dalam 1  (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.

C. Tahapan Penyaluran
Berdasarkan  mekanisme  di  atas,  jadwal  penyaluran  insentif dilaksanakan per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat simpulan bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat simpulan Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat simpulan Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat simpulan Desember tahun berkenaan.

D. Penghentian Pemberian Insentif
Pemberian insentif sanggup dilarang oleh  Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, apabila  guru  memenuhi  satu  atau  lebih hal di bawah ini: 
1.  tidak memenuhi kriteria akseptor insentif;
2.  meninggal dunia;
3.  mengundurkan diri sebagai guru atas seruan sendiri;
4.  diangkat sebagai CPNS;
5.  telah mendapatkan tunjangan profesi;
6.  mutasi kejabatan selain guru;
7.  telah selesai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
8.  dinyatakan bersalah secara hukum  pidana  yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
9.  tidak melaksanakan atau meninggalkan kiprah selama  1  (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan;
10. merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Hal  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  1  sampai  dengan  10, diproses  setelah  mendapat  laporan  dari  dinas  pendidikan kabupaten/kota/provinsi.

E. Koordinasi dan Sosialisasi
1.  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  melalui  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan koordinasi dan  sosialisasi dukungan insentif  dengan  dinas  pendidikan kabupaten/ kota/provinsi sesuai dengan  kewenangannya. 
2.  Dinas  pendidikan  provinsi  melaksanakan  koordinasi  dan sosialisasi  dengan  dinas  pendidikan  kabupaten/kota  untuk implementasi kebijakan dukungan insentif dengan narasumber dari  Direktorat  Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan. Agenda  koordinasi  dan  sosialisasi  adalah  penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud mengenai:
a. kegiatan dukungan insentif;
b. informasi penentuan  kuota  dan  kriteria  calon  akseptor insentif;
c. prosedur pembayaran insentif;
d. penyusunan  jadwal  pelaksanaan  pendataan  dan  dukungan insentif.

F. Pengelolaan Program
1.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  melalui  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memutuskan kebijakan seni manajemen pelaksanaan dukungan insentif guru, sebagai berikut :

a. mengelola database guru akseptor tunjangan berbasis digital (dapodik);
b. menentukan  kuota  nasional  berdasarkan  data  guru  yang valid dalam dapodik;
c. melakukan  sosialisasi  program  dan  kuota  akseptor insentif secara  nasional  kepada  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
d. menerbitkan  dan  memberikan softcopy Surat  Keputusan tentang  Penetapan  Penerima  Insentif  melalui  aplikasi SIMTUN ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
e. Melakukan pembayaran  insentif bagi guru bukan PNS;
f.  Melakukan  pembinaan  teknis  pelaksanaan  dukungan insentif ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
g. Melaksanakan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan dukungan insentif.

2.  Dinas Pendidikan Provinsi 
a. Mensosialisasikan kegiatan dan data calon akseptor insentif kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b. Mengelola database guru akseptor tunjangan berbasis digital (Dapodik). 

3.  DinasPendidikan Kabupaten/Kota
a. Mensosialisasikan  program  dukungan insentif bagi  GBPNS kepada kepala sekolah di wilayah masing-masing;
b. Menetapkan calon akseptor insentif menurut kuota yang tersedia.

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR 2016
BAB IV PENGENDALIAN PROGRAM

Direktorat Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan melaksanakan pengendalian  pelaksanaan  pembayaran insentifmencakup  semua upaya  yang  dilakukan  dalam  rangka  menjamin  pelaksanaan pembayaran insentif  agar  dapat  berjalan  sebagaimana  mestinya, tepat  sasaran  dan  tepat  waktu,  tepat  jumlah  besaran,  dan  sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Kegiatan pengendalian penyaluran pembayaran insentif ini dilakukan melalui:
1.  pelaksanaan bimbingan teknis  program  penyaluran pembayaran insentif  oleh  pusat  kepada  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2.  penyelesaian  masalah  secara  terus-menerus  dilakukan  atas permasalahan  yang  terjadi  dalam  proses  pelaksanaan pembayaran insentif.
3.  Rekonsiliasi data akseptor insentifdengan instansi terkait. Dengan  melakukan  pengendalian,  akan  diperoleh  data  guru akseptor insentif yang  valid  dan  pelaksanaan  penyaluran akseptor tunjangan insentif sesuai peraturan perundang-undangan.

A. Pengawasan
Untuk mewujudkan penyaluran akseptor insentif yang transparan dan  akuntabel,  diperlukan  pengawasan  oleh  aparat  fungsional internal  dan  eksternal  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan.

B. Pelaporan
Dinas  Pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  wajib  melaporkan perubahan  data  individu  penerima  insentif  ke  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera.

C. Sanksi
Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari pihak terkait dan telah  dilakukan  verifikasi,  ternyata  ditemukan  adanya ketidaksesuaian  antara  data  akseptor insentif dengan  data  yang disampaikan  untuk  keperluan  persyaratan  pembayaran  maka akseptor insentif  akan  diberikan  hukuman berupa  pengembalian uang akseptor insentif ke kas negara.
  
JUKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR  (DIKDAS) 2016 
BAB V PENUTUP
Petunjuk  Teknis  ini  merupakan  acuan  dalam  pelaksanaan penyaluran  penerima  insentif  tahun  berkenaan.  Pelaksanaan kegiatan insentif sanggup berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan karena  adanya  komunikasi  antara  pemerintah  pusat,  dinas pendidikan  provinsi,  maupun  tingkat  dinas  pendidikan kabupaten/kota.  Sehingga  diharapkan akseptor insentif  bisa memberikan  dampak  positif  pada  proses  pembelajaran  yang  lebih baik  dan  bermutu,  serta  mendorong  perbaikan  kinerja  guru  dalam meningkatkan mutu pendidikan.


DOWNLOAD JUKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2016 (Klik Disini)



BACA INFORMASI PENTING LAINNYA


Sumber http://www.tipsbelajarmatematika.com

No comments:

Post a Comment

Laptop Graphic Terbaik Untuk Desain Grafis 2014

Mereview Laptop Desain Grafis tahun 2014 OPOSIP - Ketika saya bekerja dari rumah saya mempunyai sebuah PC yang didedikasikan yang sang...