Pemerintah dalam hal mi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga KependidikanDirektorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah menunjukkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Berprestasi. Hal mi sesuai amanat UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan” clan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru mempunyai hak untuk mendapat penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, pengabdian luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.
Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2016 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi merupakan guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup menjadi model atau teladan bagi guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan lain.Pemilihan guru berprestasi diperlukan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasi l pembelajaran. Melalui pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan berprestasi diperlukan semua pemangku kepentingan akan meningkatkan komitmennya dalam training dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Hasil yang Diharapkan
1. Terpilihnya Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi pada tingkat kabupaten/kota,
2. Terpilihnya Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi pada tingkat provinsi,
3. Terpilihnya Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi pada tingkat nasional.
Persyaratan akseptor Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi mulai dari tingkat Satuan pendidikan hingga dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan Persyaratan administratif sebagai berikut:
1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (Si) atau diploma empat(D-IV)
b. Guru unggul/ mumpuni dilihat dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bab penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dan tingkat pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimili kinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dan kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi akseptor didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi sosial tercermin dan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi profesional tercermin dan tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
I) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara eksklusif membimbing akseptor didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Persyaratan Administratif
a. Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat kiprah suplemen sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
c.Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga dikala diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dan yayasan bagi guru bukan PNS.
d. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
e. Belum pernab dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dan Kepala Sekolab) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahunterakhir.
g. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik Iainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan5 (lima) tahun terakhir.
h. Melampirkan portofolio 5 (lima) tahun terakhir dengan format tenlampir, bagi:
1) Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan yang diusulkan sekolab untuk mengikuti pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
2) Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi.
3) Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional.
i. Guru-guru SMA/SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tingkat Nasionaltidak diperkenankan mengikuti Pemilihan tahun 2016.
j. MeJamprkan Sertifikat/Ragam Pemenang I Guru Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleb BupatiiWalikota dan Provinsi yang ditandatangani oleb Gubernur
k. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: “Guru sebagai pilar penting dalam mencetak generasi Indonesia emas”.
PEMBERITAHUAN TERBARU TERKAIT SELEKSI GUPRES TAHUN 2016 MENGACU PADA SURAT EDARAN RESMI BERNOMOR 9678/B.B5/GT/2016 TENTANG INFORMASI PEMILIHAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK) BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN 2016 (Selengkapnya Klik Disini)
No comments:
Post a Comment