Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PPDT) kembali mengadakan penerimaan atau rekrutmen pendamping desa tahun 2016. Rencananya, kebutuhan jumlah personalia untuk pendamping dana desa mencapai 19.096 orang.
Adapun rincian gugusan kebutuhan penerimaan pendamping desa pada tahun 2016 yakni, kuota tenaga jago pendamping masyarakat (TAPM) sebanyak 1.600 orang, pendamping desa (PD) sejumlah 10.893 orang, serta pendamping lokal desa (PLD) mencapai 6.603 orang.
Setiap satu orang PLD akan bertanggungjawab pada empat desa, sedangkan gugusan PD akan ditempatkan di kecamatan yang jumlahnya diubahsuaikan dengan jumlah desa. Adapun gugusan TAPM akan ditempatkan di kabupaten/kota yang akan terdiri dari enam macam unit kegiatan.
Tahapan penerimaan atau rekrutmen pendamping desa tahun 2016 akan dilakukan terbuka baik secara manual maupun online. Sehingga, nantinya seluruh kabupaten/kota wajib memuat pengumuman mulai dari pendaftaran sampai hasil seleksi di surat kabar lokal setempat.
PENERIMAAN PENDAMPING DESA TAHUN 2016 |
Berikut ini yaitu beberapa hal yang perlu disiapkan untuk melaksanakan pendaftaran Secara Online Calon Pendamping Desa Tahun 2016 melalui laman http://pendamping2016.kemendesa.go.id/
Persiapan Pendaftaran :
- Pastikan anda mempunyai kualifikasi lowongan posisi yang dipilih, kualifikasi detail ada sudah tercantum pada halaman pendaftaran online.
- Pelamar hanya mempunyai kesempatan mendaftar satu kali dengan satu posisi pilihan. Jika sudah terdaftar satu posisi lowongan tidak sanggup mendaftar untuk posisi lainnya.
- Jika pilihan posisi tidak memenuhi kualifikasi maka tidak sanggup pendaftaran kembali.
- Dalam pendaftaran harus meng-upload scaning KTP dengan kapasitas maksimal 100 kbps, persiapkan scaning KTP dengan kapasitas dibawah 100 kbps biar memudahkan ketika registrasi. Untuk resize bisa dilakukan dengan aktivitas Paint, Microsoft Picture Manager dan software desain foto lainnya.
- Mohon diperhatikan, penempatan bagi yang lulus seleksi akan ditempatkan dalam wilayah sesuai domisili KTP, Tenaga Ahli penempatan dalam wilayah Provinsi, Pendamping Desa/Pendamping Desa Teknik Infrastruktur dalam wilayah Kabupaten, Pendamping Lokal Desa dalam wilayah kecamatan.
- Persiapkan data yang sebenar-benarnya, sebab kalau salah dalam mengisi atau mengisi data yang tidak benar akan merugikan pendaftar sendiri.
- Untuk minat posisi TA ID dan PDTI dengan kualifikasi pendidikan Teknik Sipil harus di isi Teknik Sipil.
- Pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.
KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
HANYA YANG MEMENUHI KUALIFIKASI DIBAWAH INI YANG DAPAT MELAMAR
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
- Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan di Desa;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah Desa;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan
- Pada ketika mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan di Desa;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kerjasama antar forum kemasyarakatan di tingkat Desa;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
- Memiliki kemampuan menawarkan training dan pembimbingan meliputi aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah Desa;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada ketika mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
- Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III (D-III);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
- Memiliki pengalaman menawarkan training dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada ketika mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan;
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan menawarkan training dan pembimbingan meliputi aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah tempat kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada ketika mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
- Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
- Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan menawarkan training dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
- Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah tempat Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada ketika mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
- Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan menawarkan training dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian pembangunan secara partisipatif;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah tempat Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada ketika mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan menawarkan training dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah tempat Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada ketika mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi sempurna guna;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi sempurna guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan menawarkan training dan pembimbingan dalam bidang teknologi sempurna guna pedesaaan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah tempat kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada ketika mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
- Memiliki pengetahuan ihwal standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan menawarkan training dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara verbal dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan abdnegara pemerintah tempat kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada ketika mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia membuka lowongan pekerjaan rekruitmen tenaga pendamping professional untuk ditempatkan Kabupaten, Kecamatan, dan Desa yang ada di seluruh Indonesia. Rekrutmen tersebut dibuka oleh Kementerian Desa dari tanggal 4 s/d 16 Mei secara online dengan cara mendaftar di Website : http://pendamping2016.kemenDesa.go.id.
‘’Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui Website : http://pendamping2016.kemendesa.go.id dan akan ditempatkan di tempat masing-masing,’’.
Adapun warta yang didapat dari situs Website Kementerian Desa untuk Penempatan di Kabupaten diperlukan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif , Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, Tenaga Ahli Tenaga Tepat Guna, dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar dengan Persyaratan Pendidikan minimal S-1, Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun, Pernah berhubungan pada aktivitas pemerintah atau institusi lain yang terkait pribadi dengan pemberdayaan masyarakat atau aktivitas sejenis, dan Umur minimal 30 dan maksimal 50 Tahun pada ketika mendaftar.
Untuk penempatan di kecamatan diperlukan gugusan Pendamping Desa Pemberdayaan dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur dengan persyaratan Pendidikan minimal D-3 semua disiplin ilmu dan pendamping Desa teknik minimal D-3 Teknik Sipil, Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1, Pernah berhubungan pada aktivitas pemerintah atau institusi lain yang terkait pribadi dengan pemberdayaan masyarakat atau aktivitas sejenis, Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada ketika mendaftar.
Untuk Penempatan di Desa dibutuhkan gugusan Pendamping Lokal Desa dengan persyaratan Pendidikan minimal Sekolah Menengan Atas atau Sederajat semua jurusan, Memiliki pengalaman bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun, Pernah berhubungan pada aktivitas pemerintah atau institusi lain yang terkait pribadi dengan pemberdayaan masyarakat atau aktivitas sejenis, Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 45 Tahun pada ketika mendaftar.
Pendaftaran Penerimaan Calon Pendamping Desa Tahun 2016 secara online melalui laman http://pendamping2016.kemendesa.go.id/
SELAMA PROSES SELEKSI TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN
No comments:
Post a Comment