Guru merupakan pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru dituntut mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional/akademik, dan sosial, sesuai dengan standar nasional pendidikan. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya insan (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas untuk menghadapi abad global.
Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional di bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Ilmu-ilmu Sosial, bahasa, dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes). Sejalan dengan itu, guru yang profesional merupakan salah satu determinan utama peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut di atas, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN). Kegiatan OGN tahun 2016 diikuti oleh guru SMA/SMK untuk mata pelajaran Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Penjasorkes. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memotivasi guru untuk meningkatkan kompetensinya. Pedoman ini disusun sebagai pola pelaksanaan OGN tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Mata pelajaran yang dilombakan dalam Olimpiade Guru Nasional yaitu Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Penjasorkes untuk guru SMA/SMK.
Sasaran acara OGN yaitu guru yang bertugas di satuan pendidikan negeri dan swasta. Guru yang dimaksud yaitu guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Penjasorkes.
Jumlah guru SMA/SMK yang akan menjadi finalis OGN tingkat nasional sebanyak 204 orang, terdiri dari: 1. Guru Matematika
2. Guru Fisika
3. Guru Biologi
4. Guru Kimia
5. Guru Ekonomi
6. Guru Sosiologi
7. Guru Geografi
8. Guru Sejarah
9. Guru Bahasa Indonesia
10. Guru Bahasa Inggris
11. Guru Penjasorkes
Persyaratan Peserta Olimpiade Guru Nasional (OGN) Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2016
1. Persyaratan Administrasi Peserta Olimpiade Guru Nasional (OGN) Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2016
a. Guru SMA/SMK yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS yang mempunyai Surat Keputusan sebagai guru tetap yayasan (GTY), yang mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c. Tidak sedang menerima kiprah pelengkap sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru SMA/SMK secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e. Belum pernah meraih medali emas, perak, atau perunggu pada OSN-Guru.
f. Tidak menjadi finalis OSN-Guru tingkat nasional selama 3 tahun berturutturut.
g. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) Pendidikan/Nonkependidikan.
h. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan kiprah yang diampu.
i. Untuk seleksi tingkat nasional penerima wajib menyerahkan: 1) risalah akademik disertai dengan bukti-bukti yang esensial, dan 2) karya ilmiah/karya pengembangan profesi/praktik pembelajaran terbaik (best practices)atau karya inovatif terbaik perorangan yang pernah dihasilkan (bukan skripsi, tesis atau disertasi) lima tahun terakhir, dilengkapi dengan pernyataan dan tanda tangan di atas materai wacana keaslian karya tersebut.
2. Persyaratan Akademik Peserta Olimpiade Guru Nasional (OGN) Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2016
a. Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
1) Kompetensi pedagogik yaitu pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya;
2) Kompetensi profesional yaitu tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.
b. Guru yang menghasilkan karya pengembangan profesi atau karya inovatif dalam meningkatkan mutu pembelajaran
Selengkapnya Silahkan Download Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2016 (KLIK DISINI)
No comments:
Post a Comment