a. Pengertian dan Dasar Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka yaitu suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaan melalui suatu Model nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Berdasarkan pengertian itu sekolah hendaknya menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaansebagai proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu
b. Dasar Kegiatan Pramuka
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan:
1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
5) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan gerak setiap aktivitas dalam menjalankan tatalaksana organisasi dan administrasi Gerakan Pramuka diantaranya dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
1) Faktor – faktor penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah :
a. Jiwa ksatria yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur material maupun spiritual, dan beradab.
b. Kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Upaya pendidikan bagi kaum muda melalui Pendidikan Kepramukaan dengan target meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan :
· Negara Kesatuan Republik Indonesia
· Ideologi Pancasila
· Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
· Lingkungan hidup di bumi nusantara
2) Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a) Landasan aturan dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b) Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan Pendidikan Kepramukaan.
c. Struktur Organisasi Pramuka
Struktur Organisasi Pramuka
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka |
Penyajian diagram organisasi Pramuka dibutuhkan sanggup menunjukkan citra untuk memperjelas kedudukan kepala sekolah sebagai ketua majelis pembimbing gugusdepan (Kamabigus) pada tingkat satuan pendidikan dalam Model Pendidikan Kepramukaan pada tingkat nasional. Di samping ini diagram menunjukkan gambar alur kewenangan dan tanggung jawab yang dipikul pada setiap level organisasi dengan fokus utama meningkatkan mutu kompetensi seluruh siswa khususnya dalam kegiatan Pendidikan Kepramukaan secara nasional.
Pada diagram terlihat posisi kepala sekolah sebagai kamabigus yang bertanggung jawab atas efektifnya aktivitas Pendidikan Kepramukaan pada tingkat satuan pendidikan dalam kerangka struktur nasional Pendidikan Kepramukaan.
d. Jenis dan Tujuan Kegiatan Pramuka
Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler di sekolah dasarsampai dengan sekolah menengah,mengacu pada Permendikbud No. 81A Tahun 2013. Di samping itu terdapat pengaturan dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010, yang mengatur penyelenggaraan pendidikan Kepramukaan.
Dalam implmentasi kurikulum 2013 kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan sanggup diimplementasikan dalam 3 model, yaitu: (1) Model Blok yang dilaksanakan pada awal masuk sekolah; (2) Model Aktualisasi proses pembelajaran setiap Mata Pelajaran ke dalam Pendidikan Kepramukaan; dan (3) Model Reguler bagi penerima didik yang mempunyai minat serta ketertarikan menjadi anggota pramuka. Ketiga Model tersebut dikembangkan dalam alur yang terlihat pada diagram berikut:
Diagram alur kiprah Kepala sekolah Sebagai Kamabigus |
Sebagai kamabigus kepala sekolah perlu menggerakan kegiatan ekstrakurikuler keparmukaan dalam tiga divisi kegiatan, yaitu Model blok, pendidikan wajib Pendidikan Kepramukaan, dan kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan. Ketiga model tersebut dikembangkan untuk menjamin seluruh siswa mengikuti pendidikan Kepramukaan dan menjamin kegiatan pramuka reguler sebagai kegiatan yang diikuti dengan dasar sukarela. Kegiatan wajib untuk seluruh siswa yaitu kegiatan ekstra pendidikan wajib Pendidikan Kepramukaan.
Berdasarkan bahan yang dikembangkan oleh tim Balitbang perihal Pedoman pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan terdiri dari :
1) Model Blok
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan Model blok yaitu bentuk kegiatan pendidikan Kepramukaan yang dilaksanakan pada awal pesertadidik masuk di satuan pendidikan. Model blok ini dilakukan dengan alokasi waktu 36 jam pelajaran sebab sifatnya barupengenalan.Modelblok ini merupakan “Kursus Orientasi Pendidikan Kepramukaan bagi penerima didik” sesuai tingkatan dan usianya.
Model penyelenggaraan pendidikan Kepramukaan Model blokdilakukan dengan memakai modul, sehingga setiap pendidik sanggup mengajarkan pendidikan Kepramukaan. Pendidik yang memberikan bahan pada Model ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah mempunyai sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Aktivitas Model Blok
· Dilaksanakan pada awal tahun pelajaran Untuk kelas I s.d VI SD, kelas VII s.d. IX dan kelas X s.d. XII SMA/SMK.
· Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam
Tujuan Model Blok
Tujuan pelaksanaan pendidikan Kepramukaan melalui ekstrakurikuler Model blok adalah:
a) Pengenalan pendidikan Kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh penerima didik pada awal masuk forum pendidikan.
b) Meningkatkan kompetensi (sikap dan keterampilan) penerima didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutanperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
· AplikasiDwi Satya dan Dwi Darma bagi penerima didik usia Siaga,
· Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma khususnya Darma ke-1 dan Darma ke-2 bagi penerima didikusiaPenggalang dan Penegak.
2) Model Aktualisasi
Penyelenggaraan pendidikan Kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan Model Aktualisasi yaitu bentuk kegiatan pendidikan Kepramukaan yang dilaksanakan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar Pendidikan Kepramukaan.
Model penyelenggaraan pendidikan Kepramukaan Model Aktualisasi dilakukan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan. Oleh sebab itu pendidik harus terlebih dahulu melaksanakan pemetaan terhadap kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan untuk sanggup diaktualisasikan dalam kegiatan pendidikan Kepramukaan. Pendidik yang memberikan bahan pada Model ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah mempunyai sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Aktivitas ModelAktualisasi
· Dilaksanakan setiap satu ahad satu kali.
· Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.
· Kegiatan Model Aktualisasi merupakan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka.
· Pembina kegiatan dilakukan oleh Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta sanggup dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)
Tujuan Model Aktualisasi
Tujuan pelaksanaan pendidikan Kepramukaan melalui ekstrakurikuler Model Aktualisasi adalah:
a) Pengenalan pendidikan Kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh penerima didik.
b) Media Aktualisasi kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan denganmetode dan prinsip dasar Pendidikan Kepramukaan.
c) Meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) penerima didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutanperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
· Aplikasi Dwisatya dan Dwidarma bagi penerima didik usia Siaga,
· Aplikasi Trisatya dan Dasadarma bagi penerima didikusia Penggalang, dan Penegak.
Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model sebagai berikut.
No. | Nama Model | Sifat | Pegorganisasian Kegiatan |
1. | Model Blok | Wajib, setahun sekali, berlaku bagi seluruh penerima didik, terjadwal, evaluasi umum | · Kolaboratif · Bersifat intramural atau ekstramural (di luar dan/atau didalam lingkungan satuan pendidikan) |
2. | Model Aktualisasi | Wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh penerima didik dalam setiap kelas, penjadwalan, dan evaluasi formal | · Pembina Pramuka · Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan) |
3. | Reguler di Gugus Depan | Sukarela, berbasis minat | Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan pendidikan. |
Secara rinci untuk masing-masing model sanggup dideskripsikan sebagai berikut:
1) Model Blok mempunyai karakteristik sebagai berikut.
a. Diikuti oleh seluruh siswa.
b. Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
c. Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
d. Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam.
e. Penanggungjawab kegiatan yaitu Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
f. Pembina kegiatan yaitu Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta sanggup dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)
.
2) Model Aktualisasi mempunyai karakteristik sebagai berikut.
a. Diikuti oleh seluruh siswa.
b. Dilaksanakan setiap satu ahad satu kali.
c. Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
3) Model Reguler.
(a) Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
(b) Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.
No comments:
Post a Comment