Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 374/KEP/D/KR/2016 ihwal Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 ihwal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
Berdasarkan SK Nomor 374/KEP/D/KR/2016 Tentang Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 305/Kep/D/Kr/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah. tetapkan sebagai berikut
BACA JUGA INFO: DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BACA JUGA INFO: DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BACA JUGA INFO: DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
BACA JUGA INFO: APLIKASI DAPODIK VERSI 2016
KESATU : Menetapkan SD pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016 |
KEDUA : Menetapkan SMP pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016 |
KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.
KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.
KELIMA : Menetapkan satuan pendidikan khusus pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran V keputusan ini.
KEENAM : Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sampai dengan Diktum KELIMA, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BACA JUGA INFO: SURAT MENTERI PANRB TENTANG LARANGAN BERMAIN POKEMON GO DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
BACA JUGA INFO: INPASSING GURU Taman Kanak-kanak NON PNS 2016 KEMBALI DI BUKA, INI PERSYARATAN DAN MEKANISMENYA
BACA JUGA INFO: PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS
No comments:
Post a Comment