Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
BACA JUGA INFO: DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BACA JUGA INFO: DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BACA JUGA INFO: DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
BACA JUGA INFO: APLIKASI DAPODIK VERSI 2016
Sesuai SK Nomor 375/KEP/D/KR/2016 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan
KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
SK DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 375/KEP/D/KR/2016 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016 SECARA MANDIRI |
KEDUA : Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri diajukan oleh kepala daerah atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
KETIGA : Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.
KEEMPAT : Kepala kawasan dan/atau ketua yayasan bertanggungjawab untuk:
a. melakukan pembinaan Kurikulum 2013 dengan contoh 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
b. pendampingan guru dalam pembelajaran;
c. penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
d. aktivitas lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.
KELIMA : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
BACA JUGA INFO: SURAT MENTERI PANRB TENTANG LARANGAN BERMAIN POKEMON GO DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
BACA JUGA INFO: INPASSING GURU Taman Kanak-kanak NON PNS 2016 KEMBALI DI BUKA, INI PERSYARATAN DAN MEKANISMENYA
BACA JUGA INFO: PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS
Link Download SK dan dan Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan secara MANDIRI sebagaimana terlampir dalam 1 hingga dengan 4 (LENGKAP SE INDONESIA) silahkan klik Unduh dokumen, klik DISINI.
No comments:
Post a Comment