Jakarta - Google didenda regulator kebijakan antimonopoli Eropa dalam jumlah luar biasa besar, yakni 4,34 miliar euro atau di kisaran Rp 72,8 triliun. Denda ini dijatuhkan alasannya yaitu Google dianggap menyalagunakan posisi secara umum dikuasai sistem operasi Android.
Dikutip detikINET dari Gizmodo, peraturan Google melisensi Android yang mensyaratkan pembuat perangkat melaksanakan pre instal aplikasi Google menyerupai Chrome, YouTube, Gmail, Google Maps dan Play Store, melanggar aturan anti trust dan menciptakan produk kompetitor tak dapat bersaing dengan adil.
Deal semacam itu dengan produsen menyerupai Samsung, Huawei, HTC dan lainnya berdasarkan Komisi Eropa yaitu bukti Google menyalahgunakan posisi dominannya di industri smartphone.
"Google memakai Android sebagai kendaraan untuk memantapkan dominasi mereka di mesin pencarian. Praktik ini menghalangi rival kesempatan untuk berinovasi dan berkompetisi," sebut EU Commisioner for Competition, Margrethe Vestager.
Google tentu tidak terima dan mereka menyatakan akan mengajukan banding. CEO Google Sundar Pichai menandaskan Android justru menawarkan lebih banyak pilihan dan juga berkompetisi degan Apple iOS. Lagipula aplikasi pre install dapat dihapus kalau pengguna tidak menginginkannya.
"Jika kalian lebih menentukan aplikasi lain atau browser lain atau mesin cari lain dibanding yang sudah ada, kalian dapat dengan gampang menghapus mereka dan menentukan yang lain itu," sebut Pichai.
"Faktanya, pengguna Android secara umum akan menginstall sekitar 50 aplikasi sendiri. Tahun lalu, ada 94 miliar aplikasi didownload secara global dari Play Store kami, browser menyerupai Opera Mini dan Firefox didownload lebih dari 100 juta kali, UC Browser lebih dari 500 juta kali," papar dia.
No comments:
Post a Comment